Timur Pos

Nelayan Moro Krembangan Memungut Minyak CPO, Sisa Bongkoran di Tengah Laut 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dibalik bisnis di kawasan pesisir Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang disinyalir sebagai dugaan tempat penyelewengan minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal, akhirnya dijelaskan oleh sang pemilik melalui klarifikasinya kepada media ini, Sabtu (11/11/2023).

Eko yang diwanti-wanti sebagai pemilik dugaan minyak CPO Ilegal menyampaikan, bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Minyak yang dikelolahnya merupakan hasil kerja keras dari para warga nelayan usai melakukan pembersihan kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO di tengah laut.

“Jadi mereka para nelayan ini, menjadi pengintir atau pemungut untuk mencari sisa-sisa di bekas pembongkaran kapal-kapal besar di tengah laut yang bermuatan minyak CPO, sebagai uang tambahan,” kata Eko.

“Dari pada sisa-sisa minyak CPO yang ada dibekas kapal-kapal pembongkaran terbuang sia-sia. Akhirnya para nelayan berisiniatif melakukan pembersihan dengan memungut sedikit demi sedikit memakai jerigen dan dijual ke saya,” sambungnya.

Lanjut Eko, pengadaan minyak CPO ini juga tidak setiap hari dilakukan. Melainkan kalau ada kapal yang habis bongkar muat, barulah para nelayan menggunakan perahu-perahu kecil dengan membawa beberapa jerigen, lalu memungut sisa-sisa minyak CPO di beberapa kapal yang berlabuh di tengah laut.

“Kepada para nelayan yang mempunyai minyak CPO hasil pungutan dari kapal-kapal berlabuh yang habis dibongkar muatannya, kita beli seharga 120 ribu rupiah per-jerigen. Dalam pembeliannya-pun, kita harus menggunakan perahu yang lebih besar guna menampung banyaknya minyak CPO yang dipungut dari para nelayan,” terang Eko.

Menurut Eko, sebelumnya para nelayan banyak mengeluh lantaran hasil melaut mereka sepi. Namun, sekarang banyak yang bersyukur karena mempunyai gagasan yaitu memungut minyak CPO di kapal-kapal yang berlabuh ditengah laut bisa untuk dijual.

“Alhamdulillah, masyarakat Moro Krembangan yang didominasi para nelayan semua bisa tersenyum karena ada kerjaan tambahan sebagai pemungut minyak CPO. Jadi meskipun hasil melaut mereka sepi, ada penghasilan tambahan,” jelas Eko.

Pria asal kelahiran Moro Krembangan Surabaya, kaget dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online di Surabaya yang menyebut bahwa aktivitas minyak CPO digelutinya merupakan hasil penyelewengan bahkan ada yang menyebut pengolahan ataupun bisnisnya Ilegal.

“Yang diberitakan terkait penyelewengan maupun sebagai tempat penimbunan serta pengolahan yang mana. Orang saya begitu dapat minyak CPO dari para nelayan langsung dimuat menggunakan truk tangki, kemudian disetorkan ke pabrik pakan ternak,” tutur Eko.

Sebelum disetorkan ke pabrik pakan ternak, terlebih dahulu dilakukan pengecekan atau penyortiran karena takutnya masih ada kadar air yang terkandung dalam minyak nabati edibel tersebut atau CPO.

“Kalau masih ada kandungan air didalam minyak nabati edibel tersebut, kita keringkan terlebih dahulu menggunakan mesin pemanas yang ada di Gudang. Sebab kalau masih ada kandungan air, pabrik pakan ternak tidak mau ambil,” ucap Eko.

Maka dari itu, pihaknya bingung. Apa yang disebutkan dalam pemberitaan media online bahwa ada penimbunan dan pengolahan ataupun penyelewengan minyak CPO Ilegal.

“Saya juga bingung mas, apa yang sudah disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Terkait masalah izin dengan segala aktivitas di gudang, insa Allah ada. Termasuk izin importir juga ada,” celetuk Eko.

“Monggo kalau sekedar saling sharing. Kurang apa yang harus dilengkapi tentang usaha saya ini. Kan saya juga tidak tau, barang kali rekan-rekan media juga punya pendapat harus mengurus surat apa lagi, biar saya lengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, Eko juga merasa bersyukur karena bisa membantu untuk meningkatkan kemajuan perekonomian warga para nelayan di kawasan pesisir pantai Kalianak Surabaya.

“Dengan adanya para nelayan yang mencari uang tambahan sebagai pengintir ataupun pemungut sisa-sisa minyak CPO dari atas kapal-kapal yang habis dibongkar muatannya. Saya sangat bersyukur dan bangga bisa membantu pendapatan tambahan mereka sebagai nelayan lokal di pesisir pantai Kalianak Surabaya,” tandasnya.

Kalaupun adanya dugaan penyelewengan ataupun pencurian minyak CPO, mestinya ada laporan. Tapi apa, malah pemilik kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO merasa senang dengan dibantunya oleh para nelayan untuk membersihkan kapalnya.

“Jadi mereka para nelayan bersatu untuk memungut sisa-sisa minyak CPO dari kapal-kapal besar di tengah laut sehingga para Kapten kapal terkadang memberikan uang tips kepada para nelayan sekaligus mendapatkan minyak CPO lalu dijual ke saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu nelayan disekitaran pesisir pantai Kalianak Surabaya, saat ditanya wartawan merasa senang dengan adanya kerjaan sampingan menjadi pemungut minyak CPO.

“Alhamdulillah, dengan penghasilan tambahan sebagai pemungut minyak CPO di kapal-kapal besar di tengah laut, kami para nelayan merasa terbantu,” urainya.

“Semisalnya kalau gak ada kerjaan tambahan seperti menjadi pemungut minyak CPO, terus kita sebagai nelayan lokal di Surabaya, harus mencari kerjaan apa lagi. Sedangkan melaut pendapatan ikannya sepi,” pungkas OG salahsatu nelayan asal Moro Krembangan. (AR/M12)

 

Potret Buram Penanganan Perkara di PN Surabaya

Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmi Lamhot,SH

Surabaya, Timurpos.co.id – Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11/2023)

Menurut Nadia, seharusnya JPU Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

“Saya berharap Majelis Hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.”Kami juga ajukan gugatan perdata,”bebernya.

Terkait ringannya tuntutan Jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),”pungkasnya.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. Tok

Polisi dan Cepunya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Sat Reskoba Polda Jatim Luqman Khoirur dan Informannya Wawan Setiawan terbukti bersalah melakulan pemufakatan jahat terkait perkara Narkotika dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim I ketut Suarta di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan terungkap fakta, bahwa terdakwa Luqman Khoirul saling kenal dengan terdakwa Wawan, Della, Dimas dan Sumardi. Bahkan mereka juga pernah direkrut menjadi informan (Cepu) saat terdakwa bertugas di Unit Satreskoba Polda Jatim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Hakim Djuanto Vonis Pemodal Binsnis Narkoba 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Sumardi Ika alias Koko mendegarkan Putusan Ketua Majelis Hakim Djuanto melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Sumardi Ika alias Koko dihukum Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Djuanto terkait perkara Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 6tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa Sumardi Ika dihukum Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Suasana sidang mengunakan Vidoe Call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan, bahwa saya serahkan kepada penasehat hukumnya.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat Hukumnya.

Hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan, bahwa terungkap fakta dalam persidang, kalau Dela Monika Sari membeli Narkoba sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta dan membeli inek sebanyak 50 butir seharga Rp 15 Juta, yang mana uangnya dari terdakwa Sumardi Ika. tidak sampai disitu Dela Monika juga menjual Narkoba ke orang atas sepengetahuan terdakwa Sumardi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, JPU dari Surabaya Suparlan hadirkan saksi Bambang Sunarjo orang tua dan Kevin Oktavianus kakak korban

Saksi Bambang Sunarjo menceritakan kronologis hilangnya Angelina Natania sekitar tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat kuliah menggunakan mobil Expander warna abu-abu waktu itu ujian semester namun dua hari serta tidak iku ujian sebab korban tidak pulang sekeluarga berusaha mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan, Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan kejadian hilang anak kami ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saya melaporkan hilangnya korban pada tanggal 5 Mei 2023 saat pamit kuliah,” jelas orang tua korban Bambang didepan ketua majelis, Kamis (09/11/23)

Disinggung terkait asmara Angelina Natania dengan terdakwa Roy orang tua korban tidak tahu, Istrinya saya juga tidak pernah cerita meraka menjalin asmara apa tidak, sempat janggal juga sewaktu istri saya dan tantenya mencari Angelina mampir di cafe dan kontrakan terdakwa namun tidak ketemu tapi selang beberapa waktu istri saya ditelpon oleh adiknya janjian ketemuan pada tanggal 5 Mei 2023 menawarkan bantuan guna mencari korban,

“Padahal istri saya tidak memberi nomor telepon kepada adik maupun istri terdakwa, Sempat curiga tapi tidak bisa menuduh,” bebernya

Selang beberapa hari penyidik dari polrestabes Surabaya memberi tahu saya bahwa Angelina Natania ditemukan di Pacet Mojokerto dalam keadaan meninggal dunia di dalam koper, ” terdapat luka memar di sekujur tubuh serta alat vital sobek 2 cm,” ungkapnya

Kakak korban Kevin Oktavianus sempat melacak keberadaan Angelina melalui linimasa handphone milik korban terlacak di sekitar kontrakan terdakwa Roy, sekira tanggal 3 Mei 2023 setelah ujian korban menuju apartemen guna memarkir mobil bersama terdakwa, kemudian berjalan keluar dengan menggunakan aplikasi ojek online, “Terakhir terlacak di rumah kontrakan terdakwa dihubungi lewat handphone cuma menghubungi lantas dihubungi kembali,” ucapnya

Sementara itu terdakwa lain Sugianto menerangkan bahwa ia menerima mobil Expander warna abu-abu L 1893 FY dari terdakwa Roy dengan menggadaikan sebesar 25 juta, ” Saya masih cicil 3 kali pertama 2 juta, kemudian 3 juta total yang saya bayar 8 juta yang mulia,” terangnya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dari keterangan kedua saksi tidak membantah, “Semuanya benar yang mulia,” tutupnya. Tok

Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Suasana Sidang Online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Gunakan HP (Video Call)

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang Lanjutan perkara pencurian Limbah Medis milik RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, yang membelit terdakwa Zainal Abidin pengawai Cleaning Service, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/11/2023).

Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Soewandhie Surabaya, yakni Remon, Tunggal dan Abdul.

Tunggal menyapaikan, bahwa terkait perkara ini, saya mengecek di CCTV Rumah Sakit terlihat Zainel memasuki ruang Labotarium dengan membawa kantok plastik warna hitam, kemudian keluar dengan membawa troli, meskipun itu bukan wilayah kerjanya. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo kota Surabaya untuk mengcek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat dua orang yang menvideo, namun yang terlihat hanya bagian punggungnya.

“Saya tahunya kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Disingung oleh JPU terkait adanya pemberitaan apa isinya. Sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan terperinci, hanya saja, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim wa. Kerana sesuai arahan pimpinan tidak perlu dijawab.

Hal sama juga disampaikan tahunya yang ambil dari Limbah Medis itu Zainel dari CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Zainal tidak membamtahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dr Billy saat pers rilis

Perlu diperhatikan bahwa, perkara ini bermula saat petugas kebersian RSUD dr. M RSUD DR. M. Soewandhie didatangi 2 orang dengan menuding ada Limbah Medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian pihak Rumah Sakit melakuan mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

Tidak sampai disitu pihak Rumah Sakit melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium. Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal, namun pria tersebut tidak mengakui. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkan perkara ini ke Polsek Simokerto Surabaya.

Sebelumnya Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa ada upaya dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit, hal ini terlihat adanya berita-berita dengan fremming negatif untuk masyarakat kota Surabaya. Maka dari itu kami berreaksi.

Ada serangkaian peristiwa yang terjadi, dr Billy meminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan untuk pengembangan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penagak Hukum (Polisi). Tok

Ketiga LC Paradise Club Dilakukan Rehab di Rumah Rehabilitasi Orbit

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya setelah melakukan pemeriksan terhadap 7 orang merupakan pemakai atau penyalahguna Narkoba dan mereka tidak terlibat dalam jaringan, Hasil dari kegitaan Razia Gabungan, oleh karana itu ketujuh orang itu dilakukan rehabilitasi rawat inap di tiga tempat Rumah Rehabilitasi di Surabaya.

dr Singgih Widi Pratomo selaku Humas BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa dari 7 orang hasil dari Razia gabungan terlah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 laki-laki yang terdiri dua pegawai Paradise Club bagian Waiters, bagaian Visual Joki dan 2 pengunjung cafe serta tiga perempuan Ladies Companion (LC) Paradise Club’ yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ketujuh orang tersebut dilakukan Rehabilitasi.

“Untuk ketiga LC yakni SQ (29) warga Gresik, PNSAR (21) warga Gresik dan AIF (29) warga Lumajang dilakukan Rehabilitasi di Orbit. Untuk MM (41) warga Surabaya dan MR (27) warga Gresik dirunjuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, sementara pegawai laki-laki Paradise Club yakni A (31) dan May (27) dirujuk ke Yayasan Rumah Kita Surabaya,” kata dr Singgih, kepada awak media.

Masih kata dr Singgih, bahwa saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram Narkotika kepada tujuh orang tersebut.

Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan operasi gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU), Sabtu 05 November 2023 dini hari.

Petugas gabungan teridiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Ada dua RHU yang dilakukan razia yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya dan Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil razia tersebut, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan tes urin kepada pengunjung, karyawan, termasuk Lady Companion (LC). Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin.

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuhnya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tok

Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

PN Surabaya Kelas 1A Khusus Masih Terapkan Sidang Online (Video Call) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?,” saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Terima Yang Mulia,” kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Abdul Kodir Jual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir-Mikir

Suasana sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Kodir Bin Juhri diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan, bahwa terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 8 bulan,”kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, kerana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L-2467-CAE atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi. Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit Sepeda Motor tanpa disertai dengan surat – surat (STNK dan BPKB).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam, Jalan Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Tok

Diduga Barang Barang Bukti Perkara Agus Anugerah Menguap

Terdakwa Agus Anugerah Yahono saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait satu paket yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,40 gram dan ganja seberat 98,49 gram dari Yohanes Raharjo Halim kali ini pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/11/2023).

Terdakwa Agus Anugerah Yahono mengatakan , bahwa ia ditangkap pada 27 Juli 2023 sekitar 23:00 WIB Jalan Kranggan No 66 Surabaya saat menerima satu paket dari Medan yang di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi yang diantar oleh ojek online tiba di kediamannya yang ternyata bersama dengan petugas kepolisian.

“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat satu paket dari Medan datang bersama juga dengan polisi.

“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri.Saya sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.

Dalam pengakuannya, terdakwa sudah memakai sabu sekitar 1,5 tahun – 2 tahunan untuk doping tubuh. Bahkan jika terdakwa tidak menggunakan sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.

“Beli sabu ke Yohanes sebanyak 3 kali, pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu biasany habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram bisanya habisnya sekitar 1-2 mingguan Yang Mulia,” ujarnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna terkait penggunaan sabu selama 2 tahunan sementara terdakwa membeli dari Yohanes sekitar 3 bulanan, apakah ada orang lain selain beli di Yohanes terdakwa menjawab ada.

“Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orangnya sudah menghilang jadinya saya beralih di Yohanes. Kalau beli sabu saya mematok minimal 3 gram baru saya setuju membelinya,” beber terdakwa Agus.

Awal terdakwa menggunakan sabu karena iseng dan ia mengaku mendengar bila menggunakan sabu membuat badan jadi lebih segar.

“Awalnya iseng dan dapat info kalau sabu bikin badan segar. Dan saat saya coba ternyata benar sakit bipolar saya langsung hilang. Efek sabu langsung instan, kalau obat harus minum terus dan kalau sudah putus obat perlu beberapa waktu untuk kembali stabil,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Budi Sampurno saat terdakwa ditangkap apa saja yang menjadi barang bukti selain narkoba tersebut.” Saat itu ada bong pipet kaca (tidak ada sisa pakai, hand phone) dan obat-obatan yang ada resep dokternya.

Barang Bukti di SIPP PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim menayakan kepada JPU, didalam berkas tidak ada barang bukti yang disebutkan terdakwa,” iya benar tidak ada barang bukti Bong dan obat-obatan,” saut JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok