Timur Pos

Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly  mengatakan  “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Ia menambahkan,bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,”Tambah JPU Winarko
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi ,”Kata Surono selalu penasehat hukum terdakwa.(Tio) 

Emas Curian PT.IGS  Dilebur Oleh Handoko (DPO)

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pengelapan 7 batang Emas dengan berat Totalnya 7 Kg dengan terdakwa Djoni kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanyakan kronologi pekara tersebut kepada terdakwa.

Djoni yang merupakan Pegawai dari PT. Indah Golden Signature (IGS) sebagai kurir untuk pengambilan dan pengiriman emas menyapaikan,Bahwa saat itu ada perintah dari perusahaan untuk mengambil emas di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom.Setelah ada surat serah terima dan emas yang seharusnya di bawa ke perusahaan tapi dibawa lari.

“Emas saya bawa lari dan saat ditangakap Polisi yang 6 masih utuh dan 1 Kg sudah dipotong,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Selanjutnya Saksi Subhan menjelaskan bahwa saat itu Djoni meminta tolong untuk menjualkan Emas.Kemudian emas tersebut dibeli oleh Hendro seharga Rp.8 juta dengan berat 20 gram.
“Dan saya mendapatkan Komisi Rp.1 juta dari Hendro.

Disingung oleh JPU terkait apakah ada surat untuk emas tersebut dan sekarang dimana keberadaan emas yang dibeli Hendro.

“Saat itu Djoni bilangnya ada suratnya tetapi ngomong lagi bawa surat hilang dan emas ini merupakan warisan dari orang tuanya,”Kata Subhan.

Kedua terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.

Selepas sidang JPU Sabetinia R.Paembonan disinggung terkait Status dari Handoko,”Handoko Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tegas JPU di PN Surabaya.

Untuk diketahui ,bahwa Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya.

Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta. Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.

Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja.

Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.

Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa Djoni dengan Pasal 374 KUHP dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun dan Untuk Terdakwa Subhan didakwa dengan Pasal 480 oleh JPU Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Tio) 

Nusye Likumahua Bawa Kabur HP Teman Kencanya

Timurposjatim.com  – Nusye Likumahua berkenalan dengan Gita Fitria melalui aplikasi kencan Tantan. Setelah saling berkomunikasi secara maya di aplikasi tersebut, Nusye mengajak Gita bertemu di Royal Plaza. Keduanya jalan-jalan di mal tersebut pada Sabtu (18/9) lalu.

“Baru sekali itu bertemu. Dia ngajak saya makan di foodcourt,” ujar Gita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (23/12/2021).

Di sela obrolan saat makan, Nusye meminjam handphone Gita. Dia lantas pergi memesan makanan sembari membawa handphone teman perempuannya itu. Gita menunggu sendiri di meja makan. “Setelah saya tunggu, dia tidak datang-datang,” katanya.

Gita lantas melapor ke petugas keamanan mal. Dari rekaman CCTV yang dilihatnya, Nusye terlihat berjalan keluar mal. “Saya lihat wajahnya dia di CCTV sedang keluar mal,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi, Perempuan itu kemudian melapor ke polisi.

Nusye berhasil ditangkap. Namun, handphone miliknya tidak kembali karena sudah dijual. “Handphone sudah saya jual online laku Rp 1,6 juta,” kata Nusye saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Pria yang pernah dihukum di Manokwari, Papua karena kasus ilegal loging tahun lalu ini mengaku sengaja berkenalan dengan Gita untuk mengambil barangnya. “Iya saya ambil handphone-nya. Saya pinjam ke dia. Saya ambil dia tidak larang. Saya pergi pesan makan langsung keluar mal,” ujarnya.(Tio) 

Anisa Farida Pegawai Bank MCC Gelapkan Uang Nasabah

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti Marketing Funding Bank MMC Cabang Jemur Sari Surabaya diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami lantaran  Gelapkan uang nasabah Bank MMC dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indira Sekar Ramadhani mengatakan,bahwa saat itu ditawari oleh terdakwa untuk membuka rekening di Bank MMC dan akan memberikan bonus berupa Cashback.Dan sebelumnya Mamaku juga sebagai nasabah.

Kemudian terdakwa datang kerumah untuk membuka rekening dan berjanji selesai 1-2 hari selesai
“Saya setor uang tunai Rp.150 juta kepada terdakwa dan mendapatkan Buku Tabungan Asli dari Bank MMC serta tertulis di buku tabungan yang atas Rp.300 ribu dan yang bawa Rp.150 juta,”kata Indira
Ia menambahkan saat ditanya uang Rp.300 kepada terdakwa ‘itu uang dari saya kerena kamu sudah membantu omzet’ katanya Anisa.Saat mau tak ambil uang ditabung ternyata tidak ada dan Pegawai bank saat itu bilang ini Pemasulan.

“Kalau Cashbacknya sudah diterima sebesar Rp.12 juta cuma ditransfer ke rekening bank lain oleh terdakwa,”Kata Indira yang juga karyawati salah satu Bank.

Sementara Erna Puji sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dengan Program Tabungan yang sama sejak tahun 2016 dengan total yang di setorkan Rp.700 juta.Saat itu terdakwa menawarkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Dengan rincian pada tahun 2016 setor Rp.100 juta,tahun 2017 Rp.100 juta atas nama sendiri lalu pada tahun 2018 pakai nana anak saya sebesar Rp.250 juta dan atasnya yang terakhir pada tahun 2019 setor Rp.250 juta atas nama Bambang Pontjo.

“Dan dapat cash back dari Rp.100 juta sebesar Rp.8 juta 2 kali dan yang setor Rp.250 juta mendapatkan cash back sekitar Rp.30 juta sebanyak 2 kali.saat mau ambil di bulan Desember 2019 ternya tidak ada.
Lanjut ke saksi berikutnya Sishariyanto bersama istri menyampaikan hal sama dimana menabung ke Terdakwa sebesar Rp.200 juta tapi cuma ada Rp.500 ribu.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Terpisah Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, perkara ini menurutnya bukan kesalahan Anisa saja. Para nasabah juga salah karena tidak menabung sesuai standar operasional prosedur perbankan.

Di antaranya, membuka rekening tidak di kantor bank, menitipkan penyetoran uang tabungan ke Anisa tanpa langsung ke bank. “Nasabah tidak berurusan langsung denhan bank. Seharusnya semua proses dilakukan di bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Mengenai ke mana uang tabungan tersebut, Surono enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Selain itu, nasabah sebenarnya Erna. Menurut dia, Erna yang sudah kerap mendapat cashback, hadiah dan tarik tunai menabung lagi dengan atas nama ketiga nasabah tersebut.

“Erna lanjut lagi atas nama orang lain. Langsung dijadikan nasabah dengan produk sama. Misalnya Bambang Pontjo, dia hanya atas nama. Uang milik Erna. Tanda tangan yang tidak sama, Erna ternyata yang tanda tangan,” katanya
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.(Tio) 

Beli Mainan Tidak Bayar Lauw Darmawan Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Lauw Darmawan Lesman pengelolaan Toko mainan AJA Toys diseret di Pengadilan lantaran beli mainan tidak bayar sekitar Rp.400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Hardy Pangdan yang merupakan distributor Toko Planet Toys di Ngagel Jaya Selatan Blok B N0. 27-28 Surabaya mengatakan,bahwa kenal dengan terdakwa dikenal sama Andre sekitar tahun 2010 yang mana Terdakwa pengelolaan Toko main Aja Toys di Jalan Cut Mutia No. 14, Bekasi – Jawa Barat.

Lalu Pada bulan Mei 2017 Terdakwa akan membeli maian anak untuk dijual lagi di Tokonya dengan pembayaran berjangka (Tempo) selama 90 hari setelah barang diterima.

” Dengan total keseluruhannya sekitar  Rp. 521.273.562 dan sudah ada pembayaran untuk nota ke-1 dan pembayaran untuk Nota ke-2.Setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran sama sekali kekurangannya sekitar Rp.400 jutaan yang mulia,”kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan setelah mencoba menghubungi terdakwa dan mendatangi Tokonya akan tetapi saat didatangi Toko Terdakwa ternyata sudah pindah.Sehingga saya laporkan ke Polisi pada tahun 2019 lalu.

“Ternyata Tokonya Terdakwa sudah dijual kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019,”tambah saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah, hanya menambahkan,bahwa bukaan Rp.400 juta melainkan sekitar Rp.380 juta.

“Ya benar yang mulia dan Rp.18 juta itu ada Perjanjiannya.
Sontak Ketua Majelis Hakim Suparno menanyakan apakah terdakwa pernah mencicil yang Rp.18 juta itu,”Tidak yang Mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman maximal 4 Tahun Penjara.(Tio)

Kinerja Polsek Kenjeran Kurang Profesional

Timurposjatim.com – Warga Tanah Merah Utara I Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya Resah dengan adanya Pencurian di Toko milik Nurul Fadilah.Rabu (22/12/2021).

Nurul Fadilah  mengatakan,bahwa sudah beberapa kali mengalami kehilangan beberapa barang maupun uang tunai yang ada di toko.Pada hari Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, Setalah sholat Maghrib kemudian masuk ke dalam Toko setelah mengecek ada beberapa barang yang hilang antara lain satu liter minyak goreng, 1 biskuit dan Satu gelas Pop Mie.

“Dimana sebelumnya juga kehilangan 1 plastik beras dengan berat 5 Kg dan satu biskuit serta uang tunai Rp.1,5 juta,”Kata Nurul kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,bahwa atas kejadian tersebut ke Polisi dengan LP/196/B/XII/2021/Jatim Res Pelabuhan Tanjung Perak/Sek.Kenjeran Pada Jumat 21 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 Wib.

“Iya sudah dilaporkan ke Polisi dan kami juga memberikan bukti berupa rekaman Video CCTV dan pelakunya masih tetangga yang tinggal di Kos-kosan di Jalan Tanah Merah Utara I Surabaya,”Katanya sembari menunjukkan bukti laporan Polisi.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Iptu Suryadi dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengatakan, dirinya sudah memberikan perintah kepada anggotanya.

“Saya sudah perintahkan anggota mas. Nanti koordinasi saja. Saat ini anggota masih di Polres. Habis ini ditindak lanjuti,”katanya kepada awak media baru-baru ini.

Sementara terpisah Danny Wijaya,SH salah satu Praktisi hukum di Surabaya menyapaikan, bahwa dengan adanya kejadian pencurian di toko tersebut, harus pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

“Karana salah satu tugas Kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.Seperti yang tertulis besar di Kantor Kepolisian dengan Slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,”Bebernya.(M-12)

Ahli Waris Soeparman Keok Atas Dibatalkannya Sertifikat 1161 Oleh PTUN

Timurposjatim.com – Obyek lahan yang terletak di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, yang sebelumnya, diklaim milik 9 ahli waris Soeparman kini, telah pudar lantaran, melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang menyatakan, gugatan Penggugat kabur oleh karenanya di nyatakan tidak dapat diterima.

Selain menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Majelis Hakim, Johanis Hehamony, juga menghukum Penggugat (9 ahli waris Soeparman) dan membayar biaya perkara sebesar 921 Ribu, pada Rabu (29/9/2020).

Lebih lanjut, tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tampak 9 ahli waris Soeparman melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi pada perkara gugatan perdata nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, melalui Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, yang menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan pembanding (9 ahli waris Soeparman).

Selain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, juga menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan sedang ditingkat Pengadilan banding ditetapkan sebesar 150 Ribu, pada Senin (25/1/2021).

Yang lebih mengejutkan, Indah Sunarsih istri dari pada Yudi Hasan menyikapi hal ini, dengan langsung Menggugat kepada 9 ahli waris Soeparman Sumardi, Soemarno, Wakini Setowati, Umi Wahyuni, Sunartono, Wiwik Hariati, Sulistiyani, Agus Santoso dan Imam Subekti dan BPN Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perihal, keabsahan sertifikat yang selama ini, dijadikan sebagai bukti bagi 9 ahli waris Soeparman untuk mengklaim obyek lahan di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, itu miliknya, malah pupus tanpa harapan tatkala gugatan yang diajukan ke PTUN oleh Indah Sunarsih menjatuhkan putusan, yakni, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23 September 1996, surat ukur 20 September 1996 nomor : 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari Daftar Isian yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Selain, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Soeparman, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Fajar Wahyu Jatmiko, menghukum tergugat (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta secara tanggung renteng.

Perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan yang tidak relevan maka Majelis Hakim PTUN mengadili, menolak eksepsi (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (Yudi Hasan dan Indah Sunarsih) untuk seluruhnya.

Lagi-lagi, upaya hukum lain, dilakukan 9 ahli waris Soeparman hingga ke tingkat Kasasi justru tidak membuahkan hasil. Melalui, Majelis Hakim Agung, Irfan Fachrudin, yang menyatakan, menolak permohonan Kasasi 9 ahli waris Soeparman.

Selain menolak Kasasi , Majelis Hakim Agung, juga menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar 500 Ribu, pada Kamis (29/7/2021).(Tio) 

Eksepsi Budi Kurniawan,SE Ditolak Majelis Hakim

Timurposjatim.com -Sidang lanjutan pekara Penipuan dengan terdakwa Budi Kurniawan,SE mulai babak baru dengan ditolaknya Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (21/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan dalam putus sela yang dibacakan pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi guna melanjutkan ke pokok pekara.

“eksepsi ditolak dan dilanjutkan ke pokok pekara,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut.

Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil.

Sriyono kepala divisi fleet dan goverment sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut.

Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya.

Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar.

Terdakwa membayar dengan cek giro Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup.

Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan.

Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut.

Terdakwa selaku direktur PT GMA hanua janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut.(Tio)

Gelapakan Penjualan Ban Suwandi Trunojoyo Diputus Pidana Penjara selama 2 Tahun Dan 2 Bulan

Timurposjatim.com – Suwandi Trunojoyo Diputus bersalah melakukan Pengelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.,Selasa (21/12/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa masyarakat dan mengakibatkan kerugaian PT.Sumber Urip Sejati sebesar Rp.4 milaar dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima,”Terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, bahwa terdakwa yang berkerja di PT.Sumber Urip Sejati yang beralamat di Jalan Margo Mulyo No 63 Surabaya sejak tahun 2010 hingga 2020 yang bergerak dibidang penjualan ban motor.

Pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala cabang di PT.Sumber Urip Mulyo yang berada di Malinau yang bertempat di Jalan AMD RT 20, Kelurahan Malinau, adapun pada Tahun 2017 terdakwa membuat sales order dengan total keseluruhan pemesanan sejumlah 3.006 ban selanjutnya pada Tahun 2018 terdakwa membuat sales order dengan total 694 ban semuanya disetujui dan sudah diterima oleh terdakwa.

Pada tahun 2018 terdakwa memesan ban sebanyak 170 Kemudian oleh PT tersebut dikrim ban sebanyak 270 ban.Dalam rincian ada sisa ban antar Tahun 2017 hingga 2020 dengan total 765 ban yang belum laku.Namun sisa ban yang belum terjual dilakukan penjualan oleh terdakwa tanpa melakukan pelaporan dan penyetoran hasil penjualan kepada PT Sumber Urip Mulyo.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Urip Sejati yang dalam hal ini diwakili oleh  Bayu Eko Hariyawan EKO HARIYAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 4 Milar dan di Tuntut Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU I Gede Welly Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.(Tio) 

Tipu Polisi Indrayani Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan  terdakwa Indrayani kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wantoko yang masih aktif dikepolisian ini menjelaskan bahwa asal mula dia percaya dengan terdakwa Indrayani.Pertama punya hubungan dekat seperti keluarga karena suaminya Setiawan adalah satu angkatan ( lighting) waktu pendidikan dikepolisian dan Indrayani janjikan meminjam uang dengan Bungan 12 persen dalam tempo 3,7,dan 14 hari uang sudah dikembalikan dengan keuntungan besar ,sehingga Wantoko dan istrinya percaya sepenuhnya begitu saja dengan keluarga Indrayani.

“Awalnya terdakwa Indrayani ibu satu anak ini meminjam uang  lancar lancar saja , uang pinjaman dikembalikan tepat waktu berikut modal dan keuntungannya,”Kata Wantoko dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya Senin (20/12/2021).

Ia menambahkan, Bahwa dirinya sudah menerima keuntungan dari Indrayani sebanyak 200 juta dari uang yang dipinjamkan ke Indrayani.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 milliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Tio)