Terdakwa diperiksa secara online melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya
Surabaya – Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu akan dikirim ke Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (29/08/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Diah Hapsari menghadirkan saksi penangakap yakni Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya.
Saksi Rangga mengatakan, bahwa, Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samahudi gang Jasem, Kab Sidoarjo dan saat digelah ditemukan sabu seberat 1,47 gram ditemukan di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 pokot sabu dengan total seberat 7,93 gram di dalam kadus di ruang tamunya. Dari pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.
“Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali,” katanya dihadapan Majalis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, dimana pada intinya telah mengakui perbuatanya telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.
Terdakwa Antony menjelaskan, bahwa sudah beli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.
Disingung oleh JPU Diah berapa keutungan yang terdakwa dapatakan?” Tidak ada, Cuma bisa pakai sabu,” kelit terdakwa.
Dikaranakan Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak menghadirkan saksi meringankan, maka sidang selanjutanya diagendakan tuntutan dari JPU.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula, 14 Mei 2023 Didiy (Lapas Nabire) menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward melalui telepon, pada intinya meminta untuk dicarikan Narkotika dengan jenis sabu sebanyak 6 gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 6.600.000, via Transfer ke Rek BCA milik terdakwa, sehingga atas tawaran tersebut, Senin tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alis Glowong (berkas terpisah) via whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 6 gram seharga Rp.6.450.000,- dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA, yang dimana selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sabu pesanan tersebut diantar dengan cara diletakan diatas pagar tembok didepan rumah Jalanl.Samahudi Gang Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Muhammad Arif alis Glowong.
Kemudian terdakwa memesan kembali sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2,2 juta dan sabunya di ranjau dengan cara dilempar ke dalam rumah terdakwa, setelah menerima sabu seberat 6 gram kemudian dibagi menjadi 6 poket kecil, sedangkan sabu seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil dengan mengunakan timbangan elektrik.
Bahwa kemudian, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Samahudi Gang Jasem No.03 Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa Antony ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang diantaranya adalah Mohamat Syafi Al Uman dan Rangga Pinileh Sukartono, berdasarkan informasi dari Muhmmad Arif alias Glowong (berkas terpisah) yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan R. Patah No. 33 Rt 10 Rw 03 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo sekira pukul pukul 14.00 WIB.
Dari tangan terdakwa didapatakan barang bukti 9 poket sabu dengan berat totalnya 9,40 gram, timbangan eletrik dan Hp. Untuk sabu 8 poket seberat ±7,93 gram dimasukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam kemudian rekatkan lagi menggunakan lem dan selanjutnya disamarkan lagi menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan, kadus tersebut rencana akan terdakwa kirimkan kepada Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua.
Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tok