Timur Pos

Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire, Antony Diadili di PN Surabaya

Terdakwa diperiksa secara online melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu akan dikirim ke Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Diah Hapsari menghadirkan saksi penangakap yakni Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya.

Saksi Rangga mengatakan, bahwa, Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samahudi gang Jasem, Kab Sidoarjo dan saat digelah ditemukan sabu seberat 1,47 gram ditemukan di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 pokot sabu dengan total seberat 7,93 gram di dalam kadus di ruang tamunya. Dari pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.

“Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali,” katanya dihadapan Majalis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, dimana pada intinya telah mengakui perbuatanya telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.

Terdakwa Antony menjelaskan, bahwa sudah beli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.

Disingung oleh JPU Diah berapa keutungan yang terdakwa dapatakan?” Tidak ada, Cuma bisa pakai sabu,” kelit terdakwa.

Dikaranakan Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak menghadirkan saksi meringankan, maka sidang selanjutanya diagendakan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula, 14 Mei 2023 Didiy (Lapas Nabire) menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward melalui telepon, pada intinya meminta untuk dicarikan Narkotika dengan jenis sabu sebanyak 6 gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 6.600.000, via Transfer ke Rek BCA milik terdakwa, sehingga atas tawaran tersebut, Senin tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alis Glowong (berkas terpisah) via whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 6 gram seharga Rp.6.450.000,- dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA, yang dimana selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sabu pesanan tersebut diantar dengan cara diletakan diatas pagar tembok didepan rumah Jalanl.Samahudi Gang Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Muhammad Arif alis Glowong.

Kemudian terdakwa memesan kembali sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2,2 juta dan sabunya di ranjau dengan cara dilempar ke dalam rumah terdakwa, setelah menerima sabu seberat 6 gram kemudian dibagi menjadi 6 poket kecil, sedangkan sabu seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil dengan mengunakan timbangan elektrik.

Bahwa kemudian, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Samahudi Gang Jasem No.03 Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa Antony ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang diantaranya adalah Mohamat Syafi Al Uman dan Rangga Pinileh Sukartono, berdasarkan informasi dari Muhmmad Arif alias Glowong (berkas terpisah) yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan  R. Patah No. 33 Rt 10 Rw 03 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo sekira pukul pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terdakwa didapatakan barang bukti 9 poket sabu dengan berat totalnya 9,40 gram, timbangan eletrik dan Hp. Untuk sabu 8 poket seberat ±7,93 gram dimasukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam kemudian rekatkan lagi menggunakan lem dan selanjutnya disamarkan lagi menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan, kadus tersebut rencana akan terdakwa kirimkan kepada Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tok

Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kompolnas

Wang Suwandi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut mangkraknya 3 laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya, beberapa penyidik diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selasa, (29/08/2023).

Wang Suwandi menjelaskan, bahwa ada 3 perkara yang kami laporakan di Polrestabes Surabaya, 24 Febuari 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasnya, sehingga kami adukan ke Kompolnas di Jalan Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Sudah hampir 1 tahun dan 6 bulan, perkara ini belum ada kejelasan. Kami berharap Polisi bersikap profesional dan tidak boleh tebang pilih,” keluhnya kepada awak media.

Sementara Agus Mulyo SH.,M.Hum., Penasehat Hukum Suwandi mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut, kami melakuan pengaduan ke Kompolnas, dikarenakan kami menilai lambatnya proses penangan perkara yang ditangani oleh penyidik unit Resmob dan Tipiter Polrestabes Surabaya.

Disingung apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik dan apakah isinya.” Kami sudah terima sekitar 2-3 kali, namun dalam isinya belum ada peningkatan karana masih sidik dan sifatnya klarifikasi,” kata Agus.

Masih kata Agus Mulyo, bahwa kami sangat prihatin atas keadaan dan kondisi yang fakta hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga laporan itu sudah memenuhi unsur delik Pidananya, kerana sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, Seharusnya perkara bisa dinaikan ke proses Penyidikan dan atau di tetapkan Tersangkanya.

“Tidak berjalannya penegakan hukum secara efektif maka perkara akan menumpuk dan mengunung. Kami berharap adanya kepastian hukum dalam pekara ini,” tegas Agus.

Ia menambahkan, bahwa dalam audensi kemarin bersama Kompolnas di kantornya Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris dan Ketua Harian Kompolnas menyapaikan, kompolnas tidak bisa intervensi terhadap peyidikan, namun apabila dalam proses penyidikan yang tidak sesuai atruran yang berlaku, kami bisa Bumemberikan rekomedasi baik melalui surat ataupun mendatangi langsung (sidak).

“Pada intinya Kompolnas akan menindak lanjuti aduan ini, agar segara dilakukan gelar perkara dan harus dihadiri para pihak, khususnya pihak terlapor,” katanya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/ll/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/l/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatim. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/329/ll/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes AKP Widhi Haryoko saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApps belum memberi tanggapan terkait laporan dari Wang Suwandi. Tok

Tahanan Narkoba Tewas Dihajar Sesama Tahanan Di Rutan Malpores Pelabuhan Tanjung Perak

Suasana sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang perkara penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap Abdul Kadir (alm) tahanan kasus Narkotika hingga tewas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/08/2023).

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni istri dari korban, Sittiya dan temannya.

Sittiya mengatakan bahwa, pada saat itu suami saya (Abdul Kadir) meminta uang Rp.1 juta yang dikirim ke ATM.

“Lalu satu minggu kemudian meminta uang lagi sebanyak Rp 1,5 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak yang diminta suami saya adanya Rp 250 ribu.”ucap Sittiyah di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (28/08/2023

Ia menambahkan bahwa, uang Rp 250 ribu itu juga ditranfer ke Rekening yang ditunjuk suaminya, kemudian satu minggu berikutnya dia (suaminya) minta uang lagi, saya mulai curiga ada yang tidak beres. Terlihat pada saat chat WhatshApp ada kata-kata yang tidak biasanya suami saya bilang seperti itu, lalu terdengar suara mendorong dan suara suami saya terbata-bata.

Pada 28 April 2023 Penyidik yang bernama Mujiono memberi kabar bahwa suami saya katanya sakit, dan dilarikan kerumah sakit PHC, namun sesampai di rumah sakit suami saya sudah meninggal dunia. Penyidik mengatakan suami saya kehabisan oksigen.

“Tahunya tubuh suami saya penuh luka ada tiga luka dikepala dan banyak sumutan rokok hampir sekujur tubuhnya, tahunya tubuh suami saya penuh luka lebam dan luka yang menganga, itu setelah jenazah suami saya sampai dirumah, “pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (28/8/2023).

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Handoko Tonjok Wajah Istrinya Dihukum Percobaan 8 Bulan di PN Surabaya

Terdakwa Handoko alias Tje Liang saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handoko alias Tje Liang diadili karena menganiaya istrinya, Lisayani Sukotjo. Penganiayaan itu dipicu sengketa saling klaim bisnis cendol jelly. Ditambah lagi permasalahan Lisayani yang ditipu temannya terkait investasi bisnis pupuk. Senin, (28/08/2023).

Handoko dan Lisayani terlibat percekcokan saat perjalanan pulang dari rumah teman di Sidoarjo ke rumah mereka di Jalan Tambak Anakan, Simokerto. Handoko menentang keinginan Lisayani yang mengajaknya pergi ke Kalimantan untuk mencari keberadaan teman yang telah menipunya.

Di tengah perjalanan, keduanya mampir di kafe. Mereka kembali cekcok. Kali ini masalahnya sengketa bisnis cendol. Handoko mengeklaim bisnis itu sebagai miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Lisayani ketika itu mengingatkan sang suami yang dianggap mulai malas mengirim minuman cendol ke alamat pelanggan. “Terdakwa Handoko merasa bisnis tersebut sebagai miliknya,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Pasangan suami istri itu terlibat percekcokan lagi ketika mereka sudah tiba di rumah. Handoko yang masih emosi mengumpat istrinya itu dengan kata kasar. Mendengar perkataan suaminya, Lisayani secara spontan menampar pipi Handoko.

“Terdakwa Handoko langsung menonjok wajah Lisayani tepat di pelipis kiri dan mengenai mata kiri hingga memar dan terdapat resapan darah,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Lisayani terjatuh. Dia lalu bangkit untuk pergi meninggalkan rumah. Keesokan harinya, dia melaporkan Handoko ke polisi. Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan Handoko terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Handoko dihukum Pidana 4 bulan penjara.

“Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kemudian dalam masa percobaan 8 bulan terdakwa mengulangi perbuatannya,” kata Hakim Tongani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Meski begitu, Handoko mengaku tidak pernah menganiaya istrinya. Menurut dia, Lisayani yang memukul dirinya lebih dulu. Dia hanya berupaya menangkis. Pertengkaran itu bermula ketika Lisayani mengajaknya ke Kalimantan untuk mencari teman yang menipunya.

“Dia investasi pupuk Rp 40 juta sama temannya tapi tidak dapat bunga. Saya yang dicari-cari untuk mencari temannya di Kalimantan. Saya tidak mau karena alamatnya saja tidak jelas. Dia emosi memukul saya lebih dulu,” ujar Handoko.

Handoko juga membantah telah berkata kasar kepada istrinya. Lisayani yang justru mengumpatnya. Dia juga membantah tudingan istrinya yang menyebut dirinya akan mengambil bisnis cendol jelly. “Ada bukti chat semua. ATM sama yang saya terima, saya serahkan ke istri. PIN ATM hanya istri yang tahu. Kok saya dibilang mau ngambil bisnisnya,” katanya. Tok

Terdakwa Sugeng Uang Pembagunan Masjid Dibuat Nyumbang Ke Yayasan Dan Bayar Petugas Kebersihan

JPU Yulistiono saat memeriksan terdakwa secara online (Video Call) di Ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar ratusan juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (28/08/2023).

Terdakwa Sugeng Widodarsono mengatakan, bahwa telah mengaku telah membuka barcode QRIS untuk mengalang dana.

Disingung oleh JPU Yulistiono, terkait adanya dana sebesar Rp 600 juta di rekening QRIS Bank Jatim digunakan untuk apa?.

Sugeng menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid. Salah satunya untuk menyantuni anak yatim dan memberikan uang kepada petugas kebersihan.

“Saya berikan uang kepada 6 yayasan, untuk menyantuni anak yantim dengan nominal Rp 150 ribu per anak untuk 30 anak yang dilakukan rutin setiap satu tahun sekali,” jelas Sugeng melalui video call di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung terkait oleh adanya acara makan gratis di yayasan oleh Penasehat Hukumnya apakah benar dan tolong jelaskan. ” yang benar ada kegiatan, namun untuk dananya dari para jama’ah,” kata terdakwa Sugeng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

 

BNN Kota Surabaya Amankan Perempuan Cantik Di Club Phoenik Surabaya

Petugas gabungan Tumpas Narkoba 2023 melakukan Razia Di Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Gabungan Tumpas Narkoba terdiri dari unsur Polri, TNI dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melakukan kegiatan razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya tak luput dari Razia gabungan Tumpas Narkoba dan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan. Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.

Adi salah pengunjung kafe menceritakan, bahwa saat itu, kami hendak masuk ke kafe, namun tidak boleh masuk oleh petugas kerana ada razia di dalam. Tak berlangsung lama terlihat seorang dikawal petugas dan dimaksuk mobil BNN.

“Infomasinya perempuan yang diamankan berprofesi sebagai Disk Joki (DJ),” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Senin (28/08/2023). 

Seorang perempuan di amankan petugas

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya, Dr Singgih, terkait Razia di Kafe Phoniek membenarkan informasi tersebut. Memang benar yang diamankan guna kepetingan penyidikan,”Kita belum rilis mas, karena sedang dilakukan pemeriksaan terkait yang kita amankan,” Singkat Singgih melalui WA.

Untuk diketahui berdasarkan catatatan Timurpos.co.id, Pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, Iman Safi’i alis Pi’i Bin Amin diamanakan oleh Petugas Dirtresnarkoba Polda Jatim Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa Y.S dengan cara Undercover berupa Narkotika berupa pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak dan warna abu-abu logo Mitsubishi sebanyak 10 butir dengan cara melakukan transaksi yang sama dengan sebelumnya, lalu petugas dengan didampingi oleh informan bertemu dengan terdakwa didalam club Phoenix untuk mengambil Narkotika pesanannya dimana saat itu terdakwa sedang duduk dimeja dalam Hall Club phoenix dan sudah meletakkan bungkus rokok Gudang garam Surya warna merah berisi 10 butir pil ekstasi diatas meja, tak lama kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas (UCB). Bahwa sekitar pukul 02.00 wib petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran bill dikasir lobby Club Phoenix.

Bahwa dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir pil warna biru logo tengkorak dengan berat kotor 0,70 gram yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa, bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang dipergunakan sebagai bungkus pil ekstasi pada saat transaksi dengan petugas, Handphone merk VIVO warna navy simcard 087851257xxx yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi ekstasi.

Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi yang telah disita oleh petugas dan diakui milik terdakwa yaitu sebanyak 18 butir dengan rincian 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu logo tengkorak dan 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu loga Mitsubishi seberat 6,03 gram.

Bahwa Iman Safi’i memperoleh Narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut dari membeli kepada Bombay (DPO) seharga Rp.400 ribu per butir dengan rincian untuk yang 6 (enam) butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wib di samping BRI Kapasari Surabaya sedangkan untuk yang 12 butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib disamping BRI Kapasari.

Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut barulah terdakwa menjual kepada orang lain seharga Rp.450 ribu per butirnya, dari kegiatan menjual pil ekstasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu.

Atas perbuata Iman Safi’i diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 denda 1,5 miliar subsuder 6 bulan penjara kerana terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala diputus bersalah melakukan tindak Pidana dan menyatakan Imam Safi’i als Ppi Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menjual, membeli, Narkotika golongan I”.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Slm/Tok

Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Olivia Cristine saat memberikan keterangan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Olivia Cristine Nayoan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun belum diputus dan sempat ditunda beberpa kali.

Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online.

Berdasakan pengakuan Olivia selaku nasabah dan pengugat, mengaku kecewa dengan sikap PN Surabaya karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online.

“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online, “kata Olivia kepada wartawan, Jumat (25/08/2023)

Lebih lanjut, Olivia merasa dipermainkan, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023, ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023.

Jadwal Agenda Sidang Perkara PMH di PN Surabaya

“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.

Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.

Bahkan ia merasa di dzolimi pihak Bank Sahabat Sampoerna Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp. 14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp. 4 miliar.

“Harapan saya, mohon bapak Hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih, “ujarnya. Tok

 

Promosikan Situs Judi Online, Rahmawati Diadili

JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat membacakan dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rahmawati, selebgram dengan akun Instagram @heirara_ ditangkap Polisi karena menerima endorse dari situs judi online. Dia mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya. Kamis (24/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pemilik akun @heirara_ yang mempromosikan situs judi online.

“Terdakwa selaku pemilik akun Instagram mendapatkan tawaran dari seseorang yang terdakwa panggil Faruk untuk endorse perjudian slot online,” ujar JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua akun judi online yang dipromosikan Rahmawati di antaranya, petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. “Terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instagram Story tanpa batas waktu,” katanya.

Rahmawati didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmawati tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa. Tok

Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Gedung Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur

 

Gresik Timurpos.co.id – Terkait adanya pernyataan dari Yakubus Welianto, Penasehat Hukum dari terdakwa Willy Gunawan alias Apiau terkait barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang yang belum dikembalikan kepada terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, angakat bicara. Senin, (21/08/2023).

Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pelaksaan eksekusi terhadap 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang tersebut bukan karena faktor desakan dari pihak Hariyono Soebagio, sebagai saksi korban dalam perkara tersebut, melainkan demi kelancaran jalannya persidangan.

“Ketika perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gsk sedang di sidangkan, Hariyono Soebagio, mengajukan permohonan supaya PN Gresik mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara tersebut. Dan oleh PN Gresik permohonan Hariyono Soebagio disetujui dan dikeluarkan Penetapan Pinjam Pakai dengan nomor 344/PN.Pid/2020/PN.Gresik, tertanggal 1 Desember 2020,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Nana, namun belakangan, timbul revisi amar putusan dari MA yang menyatakan barang bukti berwujud 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, yakni kepada terdakwa Willy Gunawan.

“Tanggal 3 Juni 2022, MA melakukan penarikan putusan No 963K/Pid/2021 dengan dalih terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti,” ungkapnya.

Berkaitan dengan revisi putusan dari MA tersebut, Nana pun mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan putusan di tingkat Kasasi dalam perkara Willy Gunawan alias Apiau.

“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari MA. Sepertinya MA tidak ada kepastian hukum Pak,” sambungnya.

Nana lantas menunjukkan bukti surat dari MA tertanggal 3 Januari 2022 kepada Kajari Gresik tentang penarikan petikan putusan Nomor 963K/Pid/2020 yang terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti.

Nana juga menunjukkan bukti surat permintaan klarifikasi dari pihaknya tertanggal 27 Juni 2022 kepada MA terkait perbedaan putusan tingkat Kasasi dalam perkara atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.

“Ini yang kita mintakan klarifikasi pada MA,” paparnya.

Berikut permintaan klarifikasi Nana kepada ketua MA nomor B-1455/M.5.27/Eoh/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang belum mendapatkan jawaban.

1. Apakah diperbolehkan Hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya, serta telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

“Masih menjadi kelaziman ketika yang dikoreksi hanya sebatas kesalahan pengetikan semata yang tidak merubah hal-hal prinsip dalam amar putusan. Akan tetapi menjadi sesuatu hal yang diperdebatkan ketika yang dirubah adalah hal pokok dari putusan tersebut. Yakni menyangkut amar putusan”.

2. Pasal 195 KUHAP menyatakan “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.

3. Pasal 226 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan “Petikan putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan di ucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan”.

4. Pasal 270 KUHAP menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya”.

Merujuk pada ketentuan demikian, hakim tidak serta merta bisa merubah apa yang sudah diputuskannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan dan telah dilaksanakan oleh jaksa, tanpa melalui proses peradilan yang sah menurut undang-undang yang dalam hal ini putusan tingkat kasasi hanya bisa diubah dalam hal penanganan perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Saran saya supaya clear, Willy Gunawan melalui penasehat hukumnya ajukan PK saja,” pungkas Kajari Gresik Nana Riana didamping kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan kasipidum Bram Prima Putra.

Untuk diketahui sebelunya, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 14 Februari 2022 terdakwa Willy Gunawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatannya bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging). Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala. Menetapkan barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita yakni dari Willy Gunawan alias Apiau.

Bedasarkan putusan tersebut, Yakobus selaku penasehat hukum dari terdaksa Welly meminta barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang untuk dikembalikan. Tok

 

Welianto: Minta Barang Bukti 3 Tug Boat dan 3 Tongkang Dikembalikan Ke Terdakwa

Yakobus Welianto Penasehat Hukum terdakwa Willy Gunawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit jenis Tongkang dengan Hariyono Seobagio berakhir sudah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).

“Disebutkan dalam putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita berasal. Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, Kajarinya juga kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan,” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (18/08/2023).

Terkait putusan MA tersebut, Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht tersebut, harus dieksekusi.

“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain,” sambungnya.

Menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.

“Jaksa di Republik Indonesia ini kan hanya satu. Tapi ketika kasus Marmoyo yang berkaitan dengan Handoko Sulaiman yang notabene menang perdata. Tapi Perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan telah dilaksanakan eksekusi. Namun kenapa untuk Perkara di Gresik ini tidak dilaksanakan. Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap 3 Tug Boat dan 3 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susaj masyarakat pencari keadilan.

“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan yang sebenarnya. Tidak membuat sudah masyarakat pencari keadilan,” paparnya.

Sisi lain advokat Yakobus Welianto menceritakan, dulu, kiennya yang bernama Willy Gunawan dilaporkan Hariyono Soebagio di Polres Gresik dengan dugaan penipuan dan Penggelapan jual Beli Kapal. Ungkap Welianto, ketika perkara Willy sedang berjalan, Dirinya Mewakili Willy melaporkan balik Hariyono Soebagio ke Polda Jatim dengan LP Nomor 517.

Anehnya ketika putusan perdata Willy ini diajukan ke wasidik Mabes Polri. Biro wasidik Mabes Polri sontak pada 20 September 2022 melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa LP nomor 517 harus dibuka henti lidiknya dan perkara dilimpahkan kembali ke Polda Jatim bukan ke Polres Gresik.

“Diduga waktu itu ada badai intervensi yang luar biasa besarnya sehingga harus dipindahkan ke Polres Gresik. Meski sebenarnya Polres Gresik tidak berwenang menanganinya, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya bukan di Gresik,” ungkap advokat Yakobus Welianto.

Endingnya tandas Welianto, perkara dengan nomer LP 517 tersebut malah dihenti lidik oleh Polres Gresik. Kendati waktu itu Polres Gresik sudah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

“Ternyata pendapat ahli tersebut diduga tidak dimintakan Tanda tangan. Kenapa tidak dimintakan Tanda tangan? Karena pendapat ahli pidana unsur perbuatan telah terpenuhi. Disitulah Polres Gresik punya konflik of interes, dulu pernah menjadikan Willy Gunawan sebagai tersangka,” tandasnya.

Diakhir ceritanya kepada awak media, Welianto berharap agar Kapolri Jendral Listiyo Sigit meningkatkan ke tahap penyidikan untuk perkara dengan laporan Polisi LPB /517/VII/RES.1.9/UM/SPKT POLDA JATIM tgl 2 Juli 2020. Gelarnya tangga 16 September 2022 . Tidak melaksanakan hasil gelar adalah pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban kode etik.

“Tolong Pak Listiyo Sigit karena penanganan laporan saya di Biro Wasidik Mabes Polri sampai sekarang sesuai hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan di buka henti lidiknya. Dilimpahkan ke Polda Jatim dengan catatan kalau Polda Jatim tidak meningkatkannya menjadi penyidikan akan ditarik oleh Mabes Polri. Tapi ini tidak dilakukan kenapa?,” pungkas advokat Yakobus Welianto atau akrab dipanggil Welianto. Tok