Timur Pos

Endry Merasa Diteror dan Hendak Dijebak Oleh Ronald

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dihentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tantoyo terhadap Endry Sutjiawan oleh Polda Jatim, kini Endry merasa diteror dan mau dijebak dengan ditawari Narkoba kepada dirinya.

Endry menjelaskan bahwa, terkait kasus terir sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, perkara ini bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WA dan hasil visum dalam bentuk flasdisk Namun, bukti-bukti tersebut tidak digubris oleh Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. Ronald terus menerus menelepon Endry.

Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan dan bahkan Polda Jatim sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, namun oleh Polda Jatim kasusnya dihentikan berdasarkan sSurat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Endry, Sarah Serena menjelaskan bahwa, kami sudah mendantangi Polda Jatim untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya SP3 tersebut. Kami meminta kepada Polda Jatim untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya.

“Karena kami menemukan fakta-fakta hukum yang sifatnya maladmitrasi yang berindiksi Obstruction Of Justice, artinya adanya upaya menghalangi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Endry mengatakan bahwa, Dia (Ronald) mengancam saya melalui telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain. Saya percaya itu Ronald (terlapor) karena suara dan nomer yang dipakai bersesuaian saat menghubungi saya dengan nomer luar negeri: +1 (737) 295 49XX, untuk mengajak ketemuan di tempat sepi.

“Penelpon tersebut sempat menawarkan narkoba kepada saya melalui chat,” keluh Endry.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. TOK

Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

Gresik, Timurpos.co.id – Tim relawan pemenangan Khofifah Indar Parawansa terus mengintensifkan pergerakan di berbagai daerah di Jawa Timur menjelang kontestasi politik mendatang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pertemuan strategis dan konsolidasi telah digelar guna memperkuat basis dukungan masyarakat, salah satunya tim relawan yang ada di Kabupaten Gresik. Tampak dalam foto sejumlah relawan dan pengurus PRAKOMIL Gresik (8/10) menyatakan deklarasi mendukung penuh pasangan Kofifah dan Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Provinsi Timur.

Ketua relawan PRAKOMIL Devan Gunawan., S.E menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah strategis yang menjadi fokus kampanye, termasuk daerah pedesaan dan wilayah Gresik Kota. “Kami ingin memastikan bahwa visi dan misi Bu Khofifah tersampaikan dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Program-program yang telah dirancang terbukti memberikan dampak nyata bagi kemajuan Jawa Timur,” ujar Devan Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Kabupaten Gresik Khofifah Mohammad Syaifuddin., M.Sc yang merupakan jebolan Master of Science in Political and Social Sciences Universitas Negeri Sosial Rusia ini menyambut positif deklarasi tim relawan PRAKOMIL Gresik. “Saya menyambut positif deklarasi tim relawan Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh pengurus PRAKOMIL Gresik. Mudah-mudahan gerakan deklarasi ini menjadi bagian dari semangat positif didalam mendukung Khofifah-Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Gubernur di periode kedua ini,” ujar Mohammad Syaifuddin dalam pernyataanya.

Fuddin menegaskan bahwa Bu Khofifah sendiri terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan blusukan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, yang selama ini menjadi bagian dari program unggulannya.

Selain itu, Fuddin selaku Juru Bicara TPD Gresik juga mengingatkan pada para relawan bahwa pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan kampanye. Menurut Fuddin, digitalisasi kampanye menjadi fokus penting mengingat tren pemilih milenial yang semakin dominan. “Kami ingin menyentuh seluruh segmen pemilih, dari generasi muda hingga masyarakat lanjut usia, dengan pesan-pesan yang relevan dan mudah diterima,” tambahnya.

Tim relawan juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, ulama, dan kelompok pemuda setempat untuk memperkuat jejaring pemenangan di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat memperkuat soliditas dan kebersamaan dalam mendukung pencalonan Khofifah.

Pergerakan masif tim relawan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Khofifah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Gresik sendiri. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan konstruktif demi kemajuan Jawa Timur. KIN/TOK

Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Residivis Wirjono Dihukum 4 Bulan Penjara Tampa Harus Menjalani

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi.

“Saya Banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas,” ujar Aseng kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Saya juga pernah dihukum 45 hari terkait perkara pencemaran,” saut Aseng.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi. TOK

Poppy Ayu Gelapakan Uang Perusahaan di Vonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir PT. Sinar Makmur Sejati (SMS) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan,” kata Hakim Taufan Mandala. Kamis (10/10/2024).

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Estik Dilla Rahmawati dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Terimakasih Yang Mulia. Saya terima Putusannya,” saut Poppy melalui sambungan video call di ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, kerana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi sebagai kasir di PT SINAR MAKMUR SEJATI mulai Bulan November tahun 2018 sampai dengan Oktober 2019. Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Sebagai Kasir PT SINAR MAKMUR SEJATI untuk menerima dan menghitung setoran uang dari sales selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekeing PT. SINAR MAKMUR SEJATI, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan tugas saya juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.

Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira Pukul jam 15.00 WIB menerima setoran dari sales dan pengiriman kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai Terdakwa lanjutkan besok paginya dimana Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto Selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam Tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut Terdakwa bawa lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank setelah itu kerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri – sendiri yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa untuk bukti setornya Terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp. 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp. 65.559.529 kemudian Terdakwa akan mencari bukti selisihnya di kantor tetapi disuruh keluar dan tidak boleh masuk kantor. dan Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut karena gaji ditahan

Atas perbuatan terdakwa PT SINAR MAKMUR SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. TOK

Kejurnas TBI 2024 Akan Segara Digelar di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tarung Bebas Indonesia (TBI) 2024 akan segera digelar di Surabaya. Meski tanggal resmi pelaksanaan belum diumumkan, acara ini dipastikan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI.

Perwakilan Garnisun Tetap III/Surabaya, Arjuna, menyampaikan bahwa Kejurnas TBI 2024 akan memperebutkan sejumlah penghargaan bergengsi, termasuk Sabuk Emas Pangdam V/Brawijaya, Piala Danlanud, dan Piala Danlanal. Ketiga matra TNI memberikan dukungan penuh untuk kompetisi ini.

“Acara ini sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu dan baru dapat direalisasikan bersamaan dengan perayaan HUT TNI,” ujar Arjuna di Surabaya, Kamis (10/10/2024).

Ketua Umum Tarung Bebas Indonesia, Titin Rosida, menjelaskan bahwa Kejurnas TBI 2024 merupakan kali ke-11 kompetisi ini digelar. Ia juga memastikan bahwa Kejurnas tahun ini akan berjalan aman dan tertib seperti acara-acara sebelumnya.

“Untuk pertama kalinya, Sabuk Emas Ketua Umum Tarung Bebas Indonesia akan diperebutkan oleh peserta di kategori junior. Sebelumnya, sabuk emas ini hanya diperuntukkan bagi atlet profesional,” jelas Titin.

Selain itu, Sabuk Emas Ketua Umum juga disiapkan khusus untuk atlet putri, jika ada yang mendaftar. Kejurnas TBI 2024 terbuka untuk seluruh atlet mulai dari kategori junior hingga senior.

Titin memprediksi bahwa jumlah peserta Kejurnas tahun ini bisa mencapai 500 atlet dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa persyaratan kompetisi cukup sederhana, namun ketat, demi menjaga keselamatan atlet.

“Semua peserta harus memiliki kemampuan bela diri dasar, seperti memukul dan menendang, serta melampirkan surat keterangan kesehatan untuk memastikan kelayakan fisik mereka. Kami juga menerapkan aturan khusus untuk teknik bantingan dan pukulan guna menghindari risiko cedera serius,” ungkapnya.

Dalam kompetisi ini, batas toleransi berat badan antar lawan di kategori senior tidak boleh lebih dari 3 kilogram. Panitia juga akan menyesuaikan kemampuan para peserta untuk menjaga kesetaraan di arena.

Poernomo Setyadi, CEO PT Dipot 1 Primadona Nusantara sekaligus promotor Kejurnas TBI 2024, menyebutkan bahwa kompetisi ini dibuka untuk umum. Ia juga menambahkan bahwa akan ada elemen hiburan dalam pertandingan dengan konsep “sportainment”.

“Kami tidak hanya ingin mengedepankan aspek olahraga, tetapi juga menghadirkan hiburan yang dapat dinikmati oleh para penonton,” jelas Poernomo.

Pertandingan diperkirakan berlangsung selama dua hari, dengan melibatkan berbagai cabang seni bela diri kecuali Jujitsu, yang hanya diperuntukkan bagi atlet profesional. TOK

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

“Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia Amiati. TOK

Kasus Pemerasan Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Rp 20 Juta, Dikembalikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,Timurpos.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga pelaku Judi Online (Judol) senilai Rp 20 Juta, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Milah istri pelaku saat dipanggil oleh Bid Prompram Polda Jatim, Rabu (09/10/2024)

Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum Milah menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (09/10 24),kami mendampingi bu Milah untuk memberikan keterangan tambahan di Bid Propram Polda Jatim dan ditemui oleh Ipda Barita dari Kanit Panimal Polda Jatim

“Jadi pada intinya, bu Milah menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Rizal kepada awak media. Rabu (09/10/2024).

Disinggung apakah pihak keluarga kedua oknum Polisi sudah menemui bu Milah?. Sampai saat ini belum ada yang menemui,” saut Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami menduga adanya miskomunikasi antara Bid Prompram Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena pihak Polda Jatim tidak mengetahui terkait pengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Milah juga menambahkan bahwa, uang Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tanggal 23 September 2024 lalu, dengan dalih sebagai uang pinjam pakai barang bukti.

“Saat itu, yang yang menemui adalah peyidik propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Haris dan Suniroh,” kata Milah.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dalam perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Milah sudah dilayar ke Rutan Medaeng. M12

Pengecer Sabu Asal Semut Baru Digulung Polsek Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (47) warga Semut Baru, Surabaya, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan MR itu berlangsung pada Kamis (03/10) sekitar pukul 16.30 Wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal laporan tersebut, ungkap Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MR di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga klip kecil masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang juga mengandung sisa kristal sabu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” tutur Iptu Suroto, saat dihubungi wartawan, pada Selasa (8/10).

Suroto menuturkan, tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,05 gram kita amankan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia membeli dari dua orang bandar H dan U seharga 2,400 ribu yang kini berstatus (DPO),” jelas Suroto.

Suroto, menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok narkoba yang masih berada di luar sana.

Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas para pemasok narkoba yang masih buron dan akan terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya. M12

Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Gedung FEB UPN Jatim Dihentikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Gedung kuliah bersama dan laboratorium Falkutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim setinggi 9 lantai pada tahun 2022. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 80, 8 miliar, menui sorotan lantaran ada dugaan praktik korupsi senilia Rp 27 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun berhembus isu kasus telah dihentikan.

Menangapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed. Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023. Sejak Januari hingga Maret 2024 mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

“Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi tidak sebesar Rp27 miliar,” kata Ananto kepada awak media. Selasa (08/10/2024).

Temuan dari penyelidikan ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 10.516,72 meter persegi. Diantaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting. Potensi kerugian akibat masalah ini diperkirakan mencapai Rp 423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara. Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

“Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia,” tandasnya. TOK

Waduh! Advokat Teguh Suharto Utomo Kemalingan

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Teguh Suharto Utomo sudah enam tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama itu, Polda Jatim tidak mengetahui keberadaannya. Teguh juga meninggalkan aset-asetnya yang dibiarkan kosong. Salah satunya, gedung di Jalan Perak Barat Nomor 333 Surabaya yang dibobol Martin Parera.

Martin diam-dian masuk ke dalam gedung milik pengacara Teguh Suharto Utomo, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Kini Martin disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya dipergoki sekuriti yang menjaga gedung tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Martin awalnya sengaja berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang akan disasar. Dia berhenti di gedung kosong milik Teguh tersebut.

“Terdakwa Martin masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar gedung yang tertutup dan terkunci dengan rantai,” ungkap jaksa Robiatul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho pada persidangan.

Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci. Dia lalu masuk ke dalam gedung dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti AC, lampu-lampu dan mempereteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta itu dia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.

Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian,” tambahnya. Martin tidak membantah dakwaan Jaksa. TOK