Timur Pos

Anggota Polres Sampang, Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Di PN Surabaya

 

Anggota Polres Sampang Ayuhan Sauul Zazila Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusahan Rental Mobil, Ayuhan Sauul Zazila diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/06/2023).

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari pengugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Sebelum memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015. Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat tergugat meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta kepada Weni dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya, entah apa yang merasuki Weni dkk, sehingga membuat kuasa jual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan Notaris Alexsandra.

Singkat cerita pengugat telah membayar dana talangan sekitar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar 3 bulan lagi. Namun oleh Weni Obyek tersebut di Jual kepada Daniel melalui pelantara Wahyu dan Bagus pengawai PT Asbab yang bergerak di bidang Porperty tampa sepengetahuan pemilik SHM.

Dalam fakta persidangan Notaris Dedi Wijaya telah mengakui telah membuat AJB dari antara Daniel kepada Anton (Pengugat).

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Terkait permasalah tersebut Heri (Tergugat) sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Jual dan Pembuatan SHM dengan Bukti Laporan Nomer: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia

Ketua Kompak Budi Mulyono , bersama anggota lainnya  di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia.

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempersiapkan program kegiatan selama satu tahun, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar rapat kerja (Raker) tahunan di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia. Minggu, (04/06/2023).

Adapun Raker tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juni 2023. Selain itu, Kompak juga merayakan hari jadinya yang ke tujuh pada tahun ini.

Budi Mulyono, SH, Ketua Umum KOMPAK ketika ditemui menyampaikan, bahwa dalam acara raker tersebut adalah menyusun jadwal program kerja yang akan dilaksanakan selama periode 2023.

“Tujuannya jelas, kami ingin KOMPAK ini bisa selalu eksis dengan menjalankan program-program kerjanya, sesuai dengan hasil rapat kerja tahunan yang disetujui oleh seluruh anggota,” tutur Budi,

Selain itu, Budi menegaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan tugas pokok para anggotanya yang melakukan peliputan di pengadilan dan kejaksaan, program kemanusiaan turut pula dimasukkan.

“Semua anggota kami merupakan jurnalis yang meliput berita di pengadilan dan kejaksaan. Di dalam program kerja kita, juga disisipkan program kemanusiaan. Ini bertujuan agar KOMPAK menjadi salah satu komunitas wartawan yang peduli dengan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa KOMPAK juga diharapkan menjadi pelopor bagi Kelompok Kerja (Pokja) di Instansi lainnya.

“Kami berharap program kerja yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi percontohan bagi Pokja lainnya. Sekaligus juga menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Kita tunjukkan bahwa profesi jurnalis juga bisa berempati kepada masyarakat,” tandasnya. ***

Roberto Akui Telah Dipukuli Dan Diperas Didalam Sel Tahanan

Terdakwa Roberto Agustinus saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara pembelian Mobil bodong (tidak ada suratnya) yang membelit terdakwa Roberto Agustinus dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dalam keterangan terdakwa dimuka sidang menyapaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp.100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada uang cuma Rp.5 juta aja. Kemudian istri saya datang ke Polres, permintaannya berubah menjadi Rp.30 juta.

Tidak sampai disitu Dramanya masih berlanjut, dimana terdakwa (Roberto) mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lain dengan alsaan membayar uang keamaan dan uang kamar.

“Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp.7 juta oleh Napi lain,” beber Roberto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Josef Wade menjelaskan terkait uang-uang itu, memang benar tapi, belum sempat masuk. Namun hal itu membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

“kliennya sebagai korban,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapo dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.  Ti0

Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

JPU Nanik Prihandini menunjukan barang bukti yang disita oleh petugas di hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak ada yang  keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan isi dari saksi penangakap.

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan inforamasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas ketarangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur serta saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.

“Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim dan  Terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menayakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini?” saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya,” kata Solikin.

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

 

Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi sebagai pengugat Emir Baramuli, MBA terhadap PT. Graha Agung Permata sebagai tergugat, serta turut tergugat I Margaretha Dyanawaty, SH dan turut tergugat II Ranty Artsilia,SH, dalam klarifikasi perkara Wanprestasi, Nomor Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby. Status Perkara terkait pembayaran Fee penjulan tanah di NTT, memasuki babak mediasi kedua, dengan Hakim mediasi yang ditunjuk yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi PN.Surabaya, Senin (29/05/2023).

Menurut kuasa hukum tergugat Ahmad Fauzi, SH, agenda mediasi yang intinya tidak ada titik temu, untuk selanjutnya akan memasuki pokok perkara pembuktian, namun menurut Fauzi dalam Berjalannya waktu tidak menutup kemungkinan adanya upaya perdamaian, dikarenakan pihak tergugat Nurhadi siap untuk membayar.

Fauzi juga menerangkan kepada awak media, ” kenapa kita menolaknya, kita menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada persidangan yang berjalan, karena dirasa sudah terlalu banyak pemberitaan yang menskriditkan klien nya, pemberitaan tentang ngemplang , kantor Graha Kencana Grup difoto, bisa diprotes itu, karena gak terima kantornya di foto, kan yang digugat adalah PT.Graha Agung Pernata, salah alamat itu,” jelas Fauzi.

“Yang intinya saat belum masuknya gugatan di PN Surabaya, telah gencarnya pemberitaan terhadap klien kami dan telah mencemarkan nama baik kita, menang maupun kalah kalau sudah waktunya bayar fee ya kita bayar fee nya, ingat fee dibayar setelah kita mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan harapkan, biarkan sidang ini berjalan sampai keputusan, agar kita bisa mengurus perihal pencemaran nama baik yang telah bergulir selama ini,” tegasFauzi.

Menurut Fauzi, Fee itu tidak berdiri sendiri, kalau jual belinya belum rampung bagaimana fee bisa dibayarkan seluruhnya.Adanya fee karena ada transaksi jual beli, Fee itu tidak ada kelanjutannya berasal dari jual beli, sedangkan kalau Difinisi Fee itu sendiri yang dimaksud malah gak masuk lagi hal ini.Yang ditakutkan lagi jika tanah tersebut ada masalah dikemudian hari.

Penjelasan Nurhadi selaku tergugat di agenda mediasi sebelumnya, kepada awak media mengatakan
Sebenarnya ini bagian dari jual beli tanah, yang jatuh temponya masih bulan September 2023 mendatang, jadi saya rasa gugatan Wanprestasi ini sangat aneh, Saya gak merasa melakukan Wanprestasi. Jika nanti kewajiban balik nama tanah tersebut sudah atas nama saya pasti akan saya lunasi, tanpa kurang satu sen pun,” jelas Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada September 2023.

“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus selesaikan dulu kewajibannya kepada Pembeli, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan, belum selesai semuanya kok gugatan fee diajukan, jadi ini lucu bin ajaib,” katanya.

Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir Baramuli. Perjanjian pokoknya adalah pembelian tanah yang jatuh temponya pada bulan September 2023, selesai masalah pokok, fee pasti akan dibayarkan.

“Mediasi dikatakan gagal atau tidak kan bukan wewenang kami, Pengadilan yang menentukan, Dalam hal ini perlu diketahui penjual tanah tersebut juga titip fee ke pembeli, sedangkan jual beli tanah masih jatuh tempo September 2023, Atas dasar itu, silahkan tetap berjalan sidang gugatan wanprestasi ini hingga selesai,” tutup Nurhadi. Ti0

Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Anton Yanuarsyah, saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan pengugat Anton Yanuarsyah mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari tergugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini tergugat mengahadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.

Amir mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya adalah, saat itu Cahyo telpon bilanganya rumahnya ada orang yang mau mengosongkan rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya, saat itu sempat bertemu dengan pengugat (Anton) dan pg yang hendak membangun rumah tersebut.

“Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya,” kata Amir dihadapan Hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Disingung oleh penasehat hukum tergugat, apakah saksi mengetahui terkait jual belinya ataupun surat perjanjiannya?,” Saya tidak tahu terkait surat perjanjian, cuma saya tahu saat itu Anton balik,” kata Amir.

Atas Keterangan saksi Amir, tergugat membenarkan keterangannya, namun pihak tergugat menolaknya.

Lanjut saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset. Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni.

Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya. Dedi sendiri sering dipakai untuk membuat akta.

“Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan,” katanya.

Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?,” iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survai lokasi. Terkait dana talangan nilia saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta.” saut Bagus.

Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, mengatakan, bahwa saksi  berasal dari PT Asbab dan saat menjualkan mendapat komisi?, saat itu kita cari sendiri dari yang disentorkan Weni Rp.400 juta.

Lanjut pertanyaa dari Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahuikan, ” iya saya mengetahui,” kata Bagus.

Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar atas ketarangan saksi.

Hakim Tunggal Djuanto, sebelum menutup persidang menyapaikan, bahwa sidang tidak ada agenda kesimpulan, sehingga untuk sidang selanjutnya agenda pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.” Kata Hakim Djuanto sembari mengetuk palu sidang.

Untuk diketahui, bahwa Heri sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Kepolisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

Ada Korban Tewas, Selain Rio Di Asrama Polteknik

Terdakwa Alpard Taruna Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian taruna Politek Pelayaran Surabaya, akibat penganiyaan dengan Terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan para saksi yakni ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar. M Yani Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.

M Yani mengatakan, bahwa sekitar pukul 22.47 WIB dihubungi dari pihak Kampus, yang menyatakan bahwa Rio ( Anaknya) sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sukolilo ( RS Haji), Kemudian saat di RS, pihak perawat tidak menjelaskan sebab kematian, saat ditanya diam aja. Kemudian terdakwa dan ada dua Seniornya bilanganya karana kepleset dari Kamar mandi. Namun karena adanya kejagalan, kemudian saya laporkan ke Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi dan darah keluar terus dari mulutnya, hingga saat pemakaman.

Nah saat Majelis Hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun Majelis Hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.

Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.

“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.

Menurut JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0

Pertahankan Nama Perguruan Miliknya Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mentalkyokushinkai Karate Do Indonesia, Mala Diadili

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos co.id – Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate meski dibayar mahal dengan status terdakwa. Wanita 43 tahun itu dilaporkan oleh Tjandra Sridjaya lantaran diduga melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate. Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” tutur JPU Darwis tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l, Senin (29/05/2023).

Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusar Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

“Terdakwa menegaskan perguruan pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada 06 Juni 2022 menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

“Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan Pembinaan Mental karate Kyokushinkai,” ujar Darwis.

Setelah membuat akta tersebut, terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick di Mabes Polri. Atas laporan polisi tersebut, Erick mengalami kerugian transport sebesar Rp 263, 9 juta.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Abdul Wahab Adinegoro, Juru Bicara terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ingin mempertahankan kehormatan dari nama Perguruan Pembinaan Mental Karate yang didirikan sejak 1967.

“Pada 2007 itu diadakan arisan antar anggota nilainya sebanyak miliaran rupiah. Lalu pada 2015 Pak Tjandra bilang harus dibuat perkumpulan yang namanya hampir sama. Kemudian ada sedikit kres (tidak cocok) dan diadakan rapat dimana Pak Sridjaya menyuruh terdakwa untuk mundur dari perkumpulan,” terangnya.

Atas permintaan itu, kata Abdul Wahab, terdakwa bersedia keluar apabila perkumpulan tersebut tidak menggunakan nama sama dengan perguruan yang dipimpinnya.

“Bu liliana ini tidak mau mundur kalau nama itu diambil oleh Tjndra Cs. Dia bersedia keluar jika perkumpulan ganti nama. Tiba-tiba muncul akta yang menyatakan Bu Liliana mundur. Padahal dia belum keluar. Dia keluar kalau tidak pakai nama perguruan milik warisan orang tua amgkatnya itu. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa Bu Liliana itu mengundurkan diri,” jelasnya.

Atas terbitnya akta yang dibuat Tjandra Cs, sambung Abdul Wahab, terdakwa lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya belum keluar dari perkumpulan.

“Kemudian Bu Liliana melaporkan ke Mabes Polri. Saat ini masih jalan proses hukumnya,” tandasnya. Ti0

 

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka  Terkait Korupsi Penjualan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Tersangka Sugianto dan Ahmad Rif’an, saat di masukan dalam mobil tahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rif’an (AR) selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Nah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengatakan, bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT. Persero dan PT. ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi peranan dari AR adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT. Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”tutupnya. Ti0