Timur Pos

Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, JPU dari Surabaya Suparlan hadirkan saksi Bambang Sunarjo orang tua dan Kevin Oktavianus kakak korban

Saksi Bambang Sunarjo menceritakan kronologis hilangnya Angelina Natania sekitar tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat kuliah menggunakan mobil Expander warna abu-abu waktu itu ujian semester namun dua hari serta tidak iku ujian sebab korban tidak pulang sekeluarga berusaha mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan, Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan kejadian hilang anak kami ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saya melaporkan hilangnya korban pada tanggal 5 Mei 2023 saat pamit kuliah,” jelas orang tua korban Bambang didepan ketua majelis, Kamis (09/11/23)

Disinggung terkait asmara Angelina Natania dengan terdakwa Roy orang tua korban tidak tahu, Istrinya saya juga tidak pernah cerita meraka menjalin asmara apa tidak, sempat janggal juga sewaktu istri saya dan tantenya mencari Angelina mampir di cafe dan kontrakan terdakwa namun tidak ketemu tapi selang beberapa waktu istri saya ditelpon oleh adiknya janjian ketemuan pada tanggal 5 Mei 2023 menawarkan bantuan guna mencari korban,

“Padahal istri saya tidak memberi nomor telepon kepada adik maupun istri terdakwa, Sempat curiga tapi tidak bisa menuduh,” bebernya

Selang beberapa hari penyidik dari polrestabes Surabaya memberi tahu saya bahwa Angelina Natania ditemukan di Pacet Mojokerto dalam keadaan meninggal dunia di dalam koper, ” terdapat luka memar di sekujur tubuh serta alat vital sobek 2 cm,” ungkapnya

Kakak korban Kevin Oktavianus sempat melacak keberadaan Angelina melalui linimasa handphone milik korban terlacak di sekitar kontrakan terdakwa Roy, sekira tanggal 3 Mei 2023 setelah ujian korban menuju apartemen guna memarkir mobil bersama terdakwa, kemudian berjalan keluar dengan menggunakan aplikasi ojek online, “Terakhir terlacak di rumah kontrakan terdakwa dihubungi lewat handphone cuma menghubungi lantas dihubungi kembali,” ucapnya

Sementara itu terdakwa lain Sugianto menerangkan bahwa ia menerima mobil Expander warna abu-abu L 1893 FY dari terdakwa Roy dengan menggadaikan sebesar 25 juta, ” Saya masih cicil 3 kali pertama 2 juta, kemudian 3 juta total yang saya bayar 8 juta yang mulia,” terangnya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dari keterangan kedua saksi tidak membantah, “Semuanya benar yang mulia,” tutupnya. Tok

Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Suasana Sidang Online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Gunakan HP (Video Call)

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang Lanjutan perkara pencurian Limbah Medis milik RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, yang membelit terdakwa Zainal Abidin pengawai Cleaning Service, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/11/2023).

Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Soewandhie Surabaya, yakni Remon, Tunggal dan Abdul.

Tunggal menyapaikan, bahwa terkait perkara ini, saya mengecek di CCTV Rumah Sakit terlihat Zainel memasuki ruang Labotarium dengan membawa kantok plastik warna hitam, kemudian keluar dengan membawa troli, meskipun itu bukan wilayah kerjanya. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo kota Surabaya untuk mengcek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat dua orang yang menvideo, namun yang terlihat hanya bagian punggungnya.

“Saya tahunya kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Disingung oleh JPU terkait adanya pemberitaan apa isinya. Sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan terperinci, hanya saja, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim wa. Kerana sesuai arahan pimpinan tidak perlu dijawab.

Hal sama juga disampaikan tahunya yang ambil dari Limbah Medis itu Zainel dari CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Zainal tidak membamtahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dr Billy saat pers rilis

Perlu diperhatikan bahwa, perkara ini bermula saat petugas kebersian RSUD dr. M RSUD DR. M. Soewandhie didatangi 2 orang dengan menuding ada Limbah Medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian pihak Rumah Sakit melakuan mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

Tidak sampai disitu pihak Rumah Sakit melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium. Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal, namun pria tersebut tidak mengakui. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkan perkara ini ke Polsek Simokerto Surabaya.

Sebelumnya Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa ada upaya dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit, hal ini terlihat adanya berita-berita dengan fremming negatif untuk masyarakat kota Surabaya. Maka dari itu kami berreaksi.

Ada serangkaian peristiwa yang terjadi, dr Billy meminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan untuk pengembangan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penagak Hukum (Polisi). Tok

Ketiga LC Paradise Club Dilakukan Rehab di Rumah Rehabilitasi Orbit

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya setelah melakukan pemeriksan terhadap 7 orang merupakan pemakai atau penyalahguna Narkoba dan mereka tidak terlibat dalam jaringan, Hasil dari kegitaan Razia Gabungan, oleh karana itu ketujuh orang itu dilakukan rehabilitasi rawat inap di tiga tempat Rumah Rehabilitasi di Surabaya.

dr Singgih Widi Pratomo selaku Humas BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa dari 7 orang hasil dari Razia gabungan terlah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 laki-laki yang terdiri dua pegawai Paradise Club bagian Waiters, bagaian Visual Joki dan 2 pengunjung cafe serta tiga perempuan Ladies Companion (LC) Paradise Club’ yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ketujuh orang tersebut dilakukan Rehabilitasi.

“Untuk ketiga LC yakni SQ (29) warga Gresik, PNSAR (21) warga Gresik dan AIF (29) warga Lumajang dilakukan Rehabilitasi di Orbit. Untuk MM (41) warga Surabaya dan MR (27) warga Gresik dirunjuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, sementara pegawai laki-laki Paradise Club yakni A (31) dan May (27) dirujuk ke Yayasan Rumah Kita Surabaya,” kata dr Singgih, kepada awak media.

Masih kata dr Singgih, bahwa saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram Narkotika kepada tujuh orang tersebut.

Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan operasi gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU), Sabtu 05 November 2023 dini hari.

Petugas gabungan teridiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Ada dua RHU yang dilakukan razia yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya dan Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil razia tersebut, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan tes urin kepada pengunjung, karyawan, termasuk Lady Companion (LC). Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin.

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuhnya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tok

Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

PN Surabaya Kelas 1A Khusus Masih Terapkan Sidang Online (Video Call) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?,” saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Terima Yang Mulia,” kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Abdul Kodir Jual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir-Mikir

Suasana sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Kodir Bin Juhri diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan, bahwa terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 8 bulan,”kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, kerana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L-2467-CAE atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi. Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit Sepeda Motor tanpa disertai dengan surat – surat (STNK dan BPKB).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam, Jalan Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Tok

Diduga Barang Barang Bukti Perkara Agus Anugerah Menguap

Terdakwa Agus Anugerah Yahono saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait satu paket yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,40 gram dan ganja seberat 98,49 gram dari Yohanes Raharjo Halim kali ini pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/11/2023).

Terdakwa Agus Anugerah Yahono mengatakan , bahwa ia ditangkap pada 27 Juli 2023 sekitar 23:00 WIB Jalan Kranggan No 66 Surabaya saat menerima satu paket dari Medan yang di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi yang diantar oleh ojek online tiba di kediamannya yang ternyata bersama dengan petugas kepolisian.

“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat satu paket dari Medan datang bersama juga dengan polisi.

“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri.Saya sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.

Dalam pengakuannya, terdakwa sudah memakai sabu sekitar 1,5 tahun – 2 tahunan untuk doping tubuh. Bahkan jika terdakwa tidak menggunakan sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.

“Beli sabu ke Yohanes sebanyak 3 kali, pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu biasany habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram bisanya habisnya sekitar 1-2 mingguan Yang Mulia,” ujarnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna terkait penggunaan sabu selama 2 tahunan sementara terdakwa membeli dari Yohanes sekitar 3 bulanan, apakah ada orang lain selain beli di Yohanes terdakwa menjawab ada.

“Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orangnya sudah menghilang jadinya saya beralih di Yohanes. Kalau beli sabu saya mematok minimal 3 gram baru saya setuju membelinya,” beber terdakwa Agus.

Awal terdakwa menggunakan sabu karena iseng dan ia mengaku mendengar bila menggunakan sabu membuat badan jadi lebih segar.

“Awalnya iseng dan dapat info kalau sabu bikin badan segar. Dan saat saya coba ternyata benar sakit bipolar saya langsung hilang. Efek sabu langsung instan, kalau obat harus minum terus dan kalau sudah putus obat perlu beberapa waktu untuk kembali stabil,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Budi Sampurno saat terdakwa ditangkap apa saja yang menjadi barang bukti selain narkoba tersebut.” Saat itu ada bong pipet kaca (tidak ada sisa pakai, hand phone) dan obat-obatan yang ada resep dokternya.

Barang Bukti di SIPP PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim menayakan kepada JPU, didalam berkas tidak ada barang bukti yang disebutkan terdakwa,” iya benar tidak ada barang bukti Bong dan obat-obatan,” saut JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Osnan Nyabu Dihotel Hotel Red Doorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani mendengar amar putusan yang dibacakan oleh  Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidi

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Osnan bin Mat Tasin warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Hakim Moch Djoenaidi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Osnan dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Hakim Moch. Djoenaidi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/11/2023).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan JPU menyapaikan menerima putusan tersebut, “Saya terima Yang Mulia,”ucap Osnan melalui video call.

Gayung bersambut JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nurhayati menyebutkan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis,29 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar Nomor 12 Hotel Redoorz Jalan Dukuh Kupang Timur XII-A Nomor 10 Surabaya. Awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait transaksi sabu-sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Dari pengakuan terdakwa sabu diperoleh dari Cak Mat (DPO) dan untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Senyum Bahagia Anak – anak Usai Mengikuti Khitan Gratis Polres Malang

Timurpos.co.id – MALANG – Senyum bahagia menghiasi wajah anak-anak saat mereka berhasil melewati proses khitan massal dalam kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial yang digelar oleh Polres Malang.

Kegiatan ini menjadi momen penuh kebahagiaan bagi anak-anak serta warga sekitar yang turut melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kegiatan berkah ini diadakan dalam rangka Rakorbin SDM dan PNS Polri tahun 2023. Bakti kesehatan merupakan hasil kerjasama antara Polres Malang, Rumah Sakit Bhayangkara Batu, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang.

Puluh anak yang mengikuti khitan massal ini tidak hanya diberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga mendapatkan bingkisan istimewa.

Mereka menerima baju koko, sarung, songkok, uang saku, dan paket bantuan.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bakti kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan ini mencakup pengobatan umum, pengobatan gigi, khitan massal, hingga donor darah.

Selain khitan massal, warga sekitar Lapangan Tennis Mapolres Malang juga berkesempatan untuk memeriksakan kesehatan mereka dan mendapatkan perawatan gigi secara gratis.

Selain itu, donor darah yang digelar dalam kegiatan ini juga berhasil mengumpulkan sumbangan darah yang sangat berarti bagi PMI Kabupaten Malang.

“Kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang membutuhkan,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (6/11).

Tidak hanya para anak yang mengikuti khitan massal, tetapi juga seluruh warga yang hadir dalam kegiatan ini merasa terharu dan bersyukur.

Mereka merasakan sentuhan kasih sayang dan perhatian dari Polres Malang serta pihak-pihak yang terlibat dalam bakti kesehatan dan bakti sosial ini.

Senyum bahagia yang terpancar dari wajah puluhan anak usai menjalani khitan massal adalah bukti nyata keberhasilan dari kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial ini.

Semoga kebaikan ini dapat terus menginspirasi kolaborasi positif dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya di Kabupaten Malang, tetapi juga di seluruh Indonesia. (*)

Peduli Lingkungan Polres Ponorogo Tanam Ratusan Bibit Pohon di Slahung

Timurpos.co.id – PONOROGO – Kepedulian terhadap lingkungan terus digalakan oleh Polres Ponorogo selain dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing – masing juga dengan melaksanakan penghijauan.

Kali ini Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko didampingi Pejabat Utama Polres Ponorogo menggelar Bakti Sosial di Kecamatan Slahung dengan menanam bibit pohon sebanyak 125 batang.

“Penanaman pohon ini upaya kami untuk melestarikan lingkungan, dengan harapan menggugah kesadaran masyarakat untuk semakin peduli lingkungan,”ujar AKBP Wimboko,Senin (6/11).

Selain penanaman pohon, Polres Ponorogo juga melaksanakan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako untuk warga Kecamatan Slahung.

“Untuk bantuan sembako ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama yang memang seharusnya kita lakukan,”ujarnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Polri yang dilakukan itu sebagai bentuk pengabdian untuk negeri.

Selain berbagi sembako, bertempat di Mako Polsek Slahung,juga dilaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan.

“Kita melakukan Bakti Kesehatan sebanyak 100 Pasien dari Desa Jebeng, Desa Kambeng, Desa Plancungan dan Desa Ngloning,”ucap Kapolres Wimboko.

Ia berharap apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres Ponorogo kali ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat setempat.

“Semoga dengan pemeriksaan kesehatan dan pembagian sembako bisa memberikan manfaat bagi warga penerima. Ini adalah salah satu wujud kepedulian dari Polri untuk bangsa dan negara,”tutupnya. (*)

Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang Tetapkan Lima Orang Tersangka

Timurpod.co.id – SURABAYA , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap mafia tanah pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.

“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama,Senin (6/11).

Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.

“Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.

Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.

“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.

Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.

Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

“Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.

Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh kelima tersangka satu, dua dan tiga inisial EW, HEA dan SA, tugasnya adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu.

Kemudian diserahkan kepada tersangka empat dan lima yaitu inisial MS dan AL untuk kemudian dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan sehingga ketika sudah berhasil dibalik nama sebanyak 11 sertifikat.

“Ditengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” lanjutnya.

Kemudian motif nya kelima tersangka untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.

“Tersangka EW mendapat Rp 850 juta namun dari proses penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebanyak Rp 230 juta lebih artinya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika tersangka menyampaikan untuk proses kegiatan sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban kemudian tersangka ketiga yaitu SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta kemudian untuk tersangka NA mendapatkan keuntungan ruang sebesar Rp 22 juta sedangkan untuk tersangka kelima AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.

Untuk kelima tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Kemudian untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara

Kemudian untuk tersangka keempat dan tersangka kelima yaitu NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Terhadap pelapor yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul yang digunakan untuk membalikkan sertifikat yang kemudian dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta. (*)