Ilustrasi (intr)
Surabaya, Timurpos.co.id – Nekad Membuang Bayi ke dalam sumur dari hubungan gelap, Devita Auliawati binti Sinal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/01/2024).
Dalam persidangan ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yaitu Sinal, Rahma, Yunita Choirulisa, Jaminem dan Nur Cholilah.
Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.
“Nah sebelum datang polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendiri di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.
Sementara itu, Jaminen mengaku, menemukan mayat bayi yang terapung di dalam sumur itu. Saat menjelaskan di pengadilan, pihaknya tidak tega untuk menceritakan kejadian itu dan sambil menangis. “Saya mau mandi dan mengambil air sumur, namun melihat bayi terapung di air sumur itu. Akhirnya saya memanggil Yunita Choirulisa dan Nur Cholilah untuk memastikan bayi tersebut,”ucapnya sambil meneteskan air mata.
Selanjutnya, Sinal dan Rahma sebagai orang tua kandung dari terdakwa Devita Auliawati mengaku, dia adalah putri pertama. Waktu itu saya kerja dan tidak tahu kejadiannya. Tiba-tiba ada rame-rame di rumah. “Anak saya tidak pernah menikah. Saya jarang ketemu dan karena kerja. Waktu kejadian tak tanyakan kepada Devita hanya menangis saja, Yang Mulia,”ucap Sinal dan Rahma.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal,”terangnya lewat video call.
Sontak Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan, kepada terdakwa. Kamu mengandung bayi dan melahirkan secara terpaksa? “Benar Yang Mulia,”terang terdakwa.
Selanjutnya, Alex mengatakan kepada kedua orang tua dari terdakwa yaitu Rahma. Bu Rahma anaknya dijaga dan diawasi. Kalau kayak gini kasihan kepada anaknya yang sudah dihukum. Untuk itu menjadi orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan diulangi lagi kejadian seperti ini. Kejadian seperti ini diambil hikmahnya,”ucap Alex di depan para saksi dan jaksa di ruang sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok