Timur Pos

Proyek Gorong-Gorong di Simo Katrungan Diduga Langgar SOP

Surabaya, Timurpos.co.id -Proyek pemasangan gorong-gorong di Jalan Raya Simo Katrungan yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo tengah menjadi sorotan publik.

Proyek bernomor kontrak 000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Pantauan di lapangan pada Rabu malam (23/7), sekitar pukul 22.00 WIB, menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah poin penting yang menjadi temuan antara lain tidak diterapkannya spesifikasi teknis gorong-gorong sesuai dokumen kontrak, termasuk jenis material, dimensi, dan standar kekuatan konstruksi.

Selain itu, tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik dan pengawasan masyarakat. Keselamatan kerja pun tampak diabaikan, dengan tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja serta tidak adanya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tak hanya itu, lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan kantor lapangan maupun gudang penyimpanan alat dan bahan. Sistem dewatering yang semestinya diterapkan untuk mengendalikan air di area galian juga tidak tampak diterapkan, yang berpotensi merusak kualitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Firman, yang disebut sebagai pelaksana proyek, memberikan jawaban mencengangkan. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran teknis maupun administratif yang terjadi. Jawaban serupa juga disampaikan saat warga sekitar mempertanyakan ketidakhadiran papan proyek, peralatan keselamatan, dan sistem penanganan air.

Regi, salah satu tokoh pemuda setempat, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. “Kalau pelaksananya saja tidak tahu apa-apa, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keamanan dan kualitas infrastruktur di lingkungan kami,” tegasnya.

Seorang pelaksana seharusnya memahami secara menyeluruh teknik pelaksanaan serta kewajiban administratif dalam suatu proyek. Ketidaktahuan yang ditunjukkan justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal maupun eksternal terhadap proyek ini sangat lemah.

Warga berharap Dinas terkait dan aparat pengawas segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek yang tengah berjalan tersebut. Masyarakat menuntut adanya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek infrastruktur demi menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan publik. TOK/*

EXCLUSIVE MEDIA DAY GIIAS 2025 JADI MOMEN PELUNCURAN KENDARAAN TERBARU

Jakarta, Timurpos.co.id – Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, yang akan resmi dibuka untuk umum pada 24 Juli – 3 Agustus 2025 di ICE, BSD City, untuk kedua kalinya menghadirkan Exclusive Media Day, yaitu hari khusus yang didedikasikan untuk peliputan jurnalis dan peluncuran kendaraan terbaru oleh para peserta.

Lebih dari 60 merek otomotif global yang terdiri dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, sepeda motor dan karoseri serta didukung oleh lebih dari 120 merek dari industri pendukung, secara resmi memperkenalkan model-model dan teknologi terbaru mereka di hadapan ribuan jurnalis nasional dan internasional yang telah terdaftar.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO, menyampaikan bahwa Exclusive Media Day merupakan bentuk apresiasi terhadap media yang telah berperan penting dalam menyampaikan perkembangan industri otomotif kepada publik. “Pada Exclusive Media Day ini, hari khusus yang didedikasikan untuk media, rekan-rekan semua akan menjadi yang pertama menyaksikan dan mendapatkan informasi mengenai inovasi teknologi kendaraan bermotor terkini yang hadir di GIIAS 2025. Kami percaya, inisiatif ini akan memberikan eksposur yang maksimal terhadap penyelenggaraan GIIAS 2025, memberikan hasil positif bagi para peserta GIIAS 2025 dan industri otomotif Indonesia,” ujar Nangoi.

Exclusive Media Day GIIAS 2025 menjadi panggung bagi lebih dari 40 kendaraan baru yang diperkenalkan secara perdana, mulai dari World Premiere, Asian Premiere, hingga Indonesian Premiere. Tak hanya itu, beberapa peserta juga akan menghadirkan kendaraan konsep mereka, yang menampilkan masa depan dan arah pengembangan teknologi otomotif global.

Ketua III GAIKINDO sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS, Rizwan Alamsjah, menegaskan bahwa kehadiran Exclusive Media Day memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh peserta GIIAS 2025. “Exclusive Media Day menjadi momen penting bagi para peserta untuk mendapatkan eksposur maksimal. Dengan hadirnya ribuan jurnalis dari berbagai media nasional dan internasional, peluncuran produk dan teknologi terbaru mereka akan menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat posisi GIIAS sebagai barometer industri otomotif Indonesia dan kawasan,” ujar Rizwan.

GIIAS 2025 Dibuka untuk Umum Mulai Besok, 24 Juli 2025!

Mulai Kamis, 24 Juli 2025, GIIAS 2025 akan resmi dibuka untuk umum. Selama 11 hari penyelenggaraan, pengunjung dapat menyaksikan dan mencoba berbagai kendaraan dengan model dan teknologi terkini dari merek-merek otomotif ternama dunia. Untuk merasakan seluruh pengalaman ini, pengunjung dapat membeli tiket masuk GIIAS 2025 secara online melalui web Auto360 dengan harga Rp50.000 untuk weekdays (Senin–Jumat) dan Rp100.000 untuk weekends (Sabtu–Minggu). Sementara itu, tiket onsite juga tersedia di lokasi pameran seharga Rp75.000 untuk weekdays dan Rp125.000 untuk weekends.

Selain peserta dan pengunjung, antusiasme juga turut hadir dari pihak-pihak sponsor. GIIAS 2025 didukung penuh oleh Astra Financial yang kembali hadir sebagai platinum sponsor GIIAS 2025 bersama FIFGROUP,Astra Credit Companies – ACC, Toyota Astra Finance Services – TAF, Asuransi Astra, Astra Life, AstraPay, MOXA, SEVA dan BANK SAQU. Selain Astra Financial, GIIAS 2025 juga mendapatkan dukungan Energized by Pertamina, serta OLXmobbi yang merupakan bagian dari Group Astra sebagai Official trade-in partner serta sponsor lainnya; GT Radial, JKIND, Protera, Astra Honda Motor, Superchallenge, PLN Mobile, Le Minerale, Teh Pucuk Harum, Astra Otoparts, KAHF, % Arabica, PT. Ikatan Kendaraan Terminal Tbk.

GIIAS The Series 2025 Hadir di Lima Kota Besar

Setelah pameran di BSD Tangerang, GIIAS The Series akan dilanjutkan ke sejumlah kota. Rangkaian kedua akan dimulai dengan GIIAS Surabaya, yang akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2025 di Grand City Convex, Surabaya. Selanjutnya, GIIAS Semarang akan berlangsung pada 24-28 September 2025 di Muladi Dome, Semarang, dan GIIAS Bandung akan dilaksanakan pada 1-5 Oktober 2025 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung. Seri Pameran ini akan ditutup dengan GIIAS Makassar pada 5-9 November 2025 di Sumarecon Mutiara Makassar, yang kembali hadir setelah terakhir kali diselenggarakan pada 2019. ***

Cabuli Tiga Anak Panti Asuhan Nurhewanto Dituntut 19 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana, Nurhewanto Kamaril (60), yang beralamat di Jalan Baratajaya XII, Surabaya, menjalani sidang kasus pelecehan seksual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (23/7).

Nurhewanto didakwa bersalah dalam perkara pelecehan seksual. Tiga korbannya adalah IF (15), AP (14), dan BF (15), yang merupakan anak asuh di pantinya sendiri.

Jaksa menuntut Nurhewanto dengan hukuman berat, yaitu penjara selama 19 tahun. Tuntutan itu merujuk pada Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dihubungkan dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Saaradinah Salsabila menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Perbuatan Nurhewanto dilakukan tidak hanya sekali. Aksinya berlangsung berulang kali selama tiga tahun, dengan korban lebih dari satu. Semuanya adalah anak di bawah umur yang tinggal di panti asuhan milik terdakwa sendiri.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti posisi Nurhewanto sebagai pengasuh. Ia punya kuasa penuh atas kehidupan anak-anak di panti. Kondisi itu dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ketika para korban dalam posisi tidak berdaya.

Selama proses hukum berjalan, sikap terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Setiap kali diminta keterangan, Nurhewanto memberikan jawaban yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sebelumnya, sidang bahkan sampai digelar di TKP dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena Nurhewanto tidak mengakui apa yang dituduhkan jaksa.

Tis’at Afriyandi, pengacara korban, mengapresiasi tuntutan tersebut. Tuntutan itu dinilai cukup berat dan sudah semestinya. Ia menyebut dasar pasalnya 15 tahun. Karena latar belakang terdakwa sebagai pengasuh, maka dari itu jaksa menambah sepertiga sehingga tuntutan menjadi 19 tahun.

“Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran agar tidak ada kekerasan terhadap anak, apalagi sampai persetubuhan. Ini juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Kami berharap perlindungan anak menjadi konsen negara, supaya tidak ada kejadian serupa,” ungkapnya.

Tis’at berharap pada saat sidang putusan majelis hakim juga memberikan vonis berat. Sebab menurutnya dalam sidang sudah terungkap korban terdakwa lebih dari satu.
Bahkan ada korban yang dilecehkan sampai tiga tahun.

Sementara itu, kabarnya terdakwa tidak menerima begitu saja tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Informasinya, dalam sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan. Persidangan hingga kini masih digelar secara tertutup karena menyangkut korban anak. Pihak pengadilan berencana membuka ruang sidang untuk umum pada saat agenda pembacaan vonis. TOK

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut Usai Pesta Miras di Club Black Owl

Surabaya, Timurpos.co.id – Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-6695, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025) itu menghadirkan saksi korban, Muhammad Tulus, seorang pengemudi ojek online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Anthony telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain. Dalam persidangan, Tulus menceritakan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.

“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta. Tulus juga menyebut mencium bau alkohol dari terdakwa setelah kejadian.

Tulus menambahkan, dirinya telah berdamai dengan terdakwa dan mendapatkan ganti rugi sekitar Rp3 juta untuk kerusakan motor. Sementara Anthony membenarkan seluruh kesaksian tersebut di muka sidang, “Benar Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui bahwa Anthony sejak Sabtu malam (12/4) telah mengkonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meski sempat ditawari temannya untuk tidak menyetir karena terlihat mabuk, Anthony tetap nekat mengemudikan mobil BMW miliknya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Dua pengendara, yaitu Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di tempat. Dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah terdakwa membanting stir ke kiri.

Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti menyebabkan kematian akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol. TOK

Terdakwa Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Terkait Perkara Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Herry Sunaryo, manajer pemasaran dan pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/07/2025).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Herry Sunaryo didakwa telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap Sujatmiko, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja dan menimbulkan perhatian publik, khususnya insan media.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzaki menyampaikan tuntutannya secara tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Ia menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Herry Sunaryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Herry Sunaryo tampak tenang namun menyesal. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry di hadapan Ketua Majelis Hakim, menyiratkan penyesalan dan harapan agar hukuman dapat diringankan.

Ketua DPC Hariyanto: Harus Bisa Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Surabaya, Timurpos.co.id – Total 426 orang pengacara baru dari Peradi di Sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera No 42, Organisasi Advokat Surabaya DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya pimpinan Hariyanto.SH,M.Hum resmi bertambah anggota setelah Ketua PT H.Charis Mardiyanto,SH,MH melakukan penyumpahan hari ini. Selasa (22/7/2025).

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Advokat senior Hariyanto,SH,M.Hum mengatakan kepada wartawan, usai acara penyumpahan di Aula PT Jalan Sumatera No 42 Surabaya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera, pertama-tama kita mengucapkan syukur pada hari ini Peradi di Jawa Timur mengajukan permohonan sumpah dan hari ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sekaligus menyumpah sejumlah 426 Advokat baru yang disumpah disidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Hariyanto ketua peradi surabaya. Selasa (22/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sumpah ini adalah kelanjutan Peradi yang dari kemarin mengadakan pelantikan Advokat baru, Kemarin yang dilantik oleh ketua umum kita Profesor Dr Otto Hasibuan itu sejumlah 437 Advokat.

“Namun hari ini dari 437 itu kenapa hanya 426 yang disumpah, yang 11 ini sudah advokat namun kembali ke Peradi minta menjadi anggota Peradi prosedurnya kalau menjadi anggota peradi kita adalah Pertama, PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus ikut di Peradi, Kedua, Ujian juga harus lulus di Peradi ketika dua syarat ini terpenuhi mereka baru bisa menjadi anggota peradi mereka sudah melalui itu semua,” tandasnya.

Diinformasikan, setelah terpenuhi mereka dilantik oleh DPN Peradi bersama-sama yang 426 hari ini di sumpah, kalau yang 426 hari ini disumpah murni dari Advokat memenuhi syarat ada sertipikatnya, ujian telah lulus dan berumur 25 tahun serta magang selama 2 tahun dan tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun keatas, syarat itu yang harus dipenuhi Advokat baru hari ini.

“Rangkaian-rangkaian itu hari ini adalah resmi mereka itu telah disumpah adalah rekan saya panggilannya rekan sejawat dalam penyumpahan hari ini bapak Ka PT (Ketua PT) tadi menyampaikan jangan sampai ada melanggar masalah Kode Etik dan Contempt of Court karena efeknya bisa fatal bisa ditangguhkan atau dibekukan Berita Acara Sumpahnya (BAS), itu pesan yang mendasar oleh Bapak Ka PT,” sambungnya.

Pengacara sekaligus profesi Kurator dan Pengurus PKPU dan Kepailitan juga menerangkan.

“Kalau kami berpesan kepada advokat adalah pertama terus menerus meningkatkan kualitas profesi, kedua pahami betul masalah masalah etika profesi yang tercantum dalam kode etik profesi peradi, Ketiga juga harus bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, suku, ras dan golongan enggak boleh memilih-milah, Undang undang advokat terutama pasal 22 menyarankan bahwa peradi anggota anggota nya wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang kurang mampu,” pungkas ketua peradi.

“Selanjutnya saya kira ya harus juga menjaga perilaku etika profesi kepada sesama aparat penegak hukum karena kedudukan Advokat sekarang setara walaupun tidak sama dengan aparat penegak hukum yang lain dalam hal ini Hakim,Jaksa, dan Polisi karena Advokat mempunyai kedudukan yang sama penting ya, ‘Officum Nobile’ sebutan yang terhormat,” tutupnya dengan menyampaikan beberapa pesan.

Terpisah, Humas PT Bambang Kustopo yang merupakan juga sebagai Hakim Tinggi memberikan tanggapan atas penyumpahan advokat.

“Bukan 437 orang ttp 426 orang.
Komentar saya dengan disumpahnya advokat tersebut bukan merupakan akhir tugas dari para advokat yg disumpah tapi awal tugas dan kembangkan karier untuk ikut menegakan hukum bagi para penegak hukum, shg masyarakat pencari keadilan dapat terlayani kebutuhan jasa bantuan dari para advokat baik kualitas maupun kuantitas nya,” pesannya terhadap advokat yang baru saja disumpah.***

Pedagang Pasar Benteng Pancasila Mojokerto Siap Dukung Kebijakan Pemerintah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, Perkumpulan Pedagang Pasar Benteng Pancasila Kota Mojokerto menggelar deklarasi dukungan yang dihadiri oleh sekitar 50 anggotanya, Rabu (23/7/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di area Pasar Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, ini dipimpin langsung oleh Ketua Perkumpulan Pedagang, Mardi Bima Sakti. Dalam sambutannya, Mardi menyampaikan pentingnya peran pedagang pasar sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Pedagang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menekan angka kemiskinan,” tegas Mardi. Ia juga menyoroti peran pedagang dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok, yang turut berperan dalam pengendalian inflasi.

Mardi mengajak seluruh anggota perkumpulan untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif maupun hoaks yang marak beredar di media sosial. “Mari kita menjadi pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar bisa diikuti masyarakat luas, khususnya di Mojokerto,” ajaknya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi yang berisi komitmen mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta siap mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi komunitas pedagang lainnya di wilayah Jawa Timur untuk bersinergi menjaga keamanan, mendukung program pemerintah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kolektif perkumpulan dalam mendukung stabilitas wilayah dan pembangunan daerah.

Pesan Narkoba Lewat TIKI, Dua Pria Diseret ke PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko dan Mohammad Amjad alias Ali, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/07/2025), atas dugaan pemesanan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi penangkap, yakni Wahyu Hafizh SH dan Hutomo SE, yang merupakan anggota kepolisian. Keduanya menceritakan kronologi penangkapan terhadap para terdakwa.

Menurut saksi, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah paket yang berisi sabu dan ekstasi tiba di alamat tujuan: Villa Bukit Indah AAL, Jalan Pakuwon Indah No 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Paket diterima langsung oleh terdakwa Boby. Sesaat kemudian, petugas yang menyamar bersama kurir TIKI langsung melakukan penangkapan terhadap Boby, dan tak lama menyusul penangkapan Amjad yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Dari pengakuan Boby, sabu dipesan untuk dirinya. Sementara ekstasi adalah pesanan Amjad,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Boby mengakui telah memesan paket narkotika tersebut. Namun ia menyatakan tidak tinggal di rumah tersebut secara permanen. Sementara Amjad membantah semua tuduhan dan mengatakan tidak pernah memesan narkotika jenis apapun. “Saya tidak pernah pesan paket tersebut, baik sabu maupun pil ekstasi,” ujarnya membela diri.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Boby dan Amjad melakukan permufakatan jahat untuk memesan sabu seberat sekitar 0,9 gram dan 30 butir ekstasi seharga total Rp 9,7 juta. Transaksi dilakukan oleh Boby melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Ari Mulyono (DPO), yang kini masih buron.

Petugas kepolisian yang menggeledah lokasi penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,874 gram, 31 butir ekstasi dengan berat 12,359 gram, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.

Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung mefedron dan ketamin—zat yang tergolong dalam narkotika Golongan I dan obat keras.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. TOK

Smartbid Raih Penghargaan Lelang Mandiri Terbaik dari DJKN Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menyabet penghargaan sebagai Penyelenggara Lelang Swasta Terbaik peringkat pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, kepada Tien Imelda selaku East Operational Head PT Anugrah Lelang (Smartbid), dalam acara yang digelar di Aula Kalingga GKN II Surabaya, Selasa, (22/7/2025).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi DJKN terhadap kinerja luar biasa para pejabat lelang kelas II, khususnya swasta, dalam menyelenggarakan lelang mandiri secara profesional, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun 2024.

Direktur Utama PT Anugerah Lelang Indonesia, Aliyanto, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata atas komitmen Smartbid dalam menjaga kualitas dan integritas layanan lelang di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya penghargaan, tapi juga amanah dan tanggung jawab untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan memberikan layanan lelang yang profesional dan transparan,” ujar Aliyanto.

Dalam keterangannya, Aliyanto menyebutkan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim Smartbid serta kepercayaan yang diberikan oleh para mitra dan pengguna jasa lelang. Pihaknya juga terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbarui sistem teknologi informasi, dan mengembangkan sistem lelang yang efisien serta kredibel.

Selain menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi, penghargaan ini juga menjadi dorongan moral bagi Smartbid untuk memperluas jangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan lelang yang adil. Smartbid bahkan merencanakan pembukaan cabang dan hub di wilayah lain guna mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Ke depan, kami fokus pada digitalisasi proses lelang, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas SDM. Kami ingin menjadi mitra terpercaya masyarakat, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga secara nasional,” tegasnya.

Adapun penilaian penghargaan ini berdasarkan indikator capaian kinerja lelang terbaik sepanjang 2024, meliputi jumlah pelaksanaan lelang dan nilai transaksi. Dalam ajang tersebut, Smartbid dinobatkan sebagai peringkat pertama, disusul oleh PT Balai Lelang Tunjungan di posisi kedua, dan PT Gray Stone Auction di posisi ketiga.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi balai lelang swasta dalam menjalankan lelang mandiri secara optimal dan terpercaya.

“Kami berharap penghargaan ini mendorong semangat kompetisi sehat dan profesional di antara para penyelenggara lelang swasta,” ujar Dudung.

Dengan raihan ini, PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri lelang swasta di Indonesia, sekaligus membawa harapan baru bagi pertumbuhan industri lelang yang lebih transparan, berintegritas, dan akuntabel di masa mendatang. TOK

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP

Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat dari seluruh Indonesia serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional. Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya pada Minggu (20/7) telah menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dan organisasi masyarakat hukum untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan RDPU demi menyempurnakan regulasi penting tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, menekankan bahwa revisi KUHAP adalah momentum penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menambahkan bahwa arah pembaruan KUHAP seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi substantif.

Dalam RDPU hari ini, salah satu peserta dari organisasi ADVOKAI, Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H., menyampaikan sejumlah pandangan strategis. Ia menyoroti pentingnya penguatan hak imunitas advokat yang bertindak atas iktikad baik dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, advokat juga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan layak mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang setara.

Doni juga menyuarakan kegelisahan terkait minimnya waktu untuk menyiapkan dan menyampaikan masukan yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada tahun 2026, namun hingga kini RUU KUHAP belum rampung dibahas. Jika KUHP diberlakukan tanpa KUHAP yang selaras, maka implementasinya dikhawatirkan akan menjadi mandul karena prosedur hukum acara belum disesuaikan.

Organisasi-organisasi advokat yang hadir, termasuk perwakilan dari ADVOKAI Jawa Timur yang juga membidangi Hukum dan HAM, mengusulkan agar Komisi III memberikan tambahan waktu serta kesempatan lanjutan untuk RDPU. Tujuannya agar masukan dari profesi advokat, yang kelak akan bersinggungan langsung dengan implementasi KUHP dan KUHAP, dapat diberikan secara maksimal.

Pada akhir RDPU, seluruh organisasi peserta menyerahkan dokumen pandangan dan usulan resmi kepada Komisi III sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

“Waktu pembahasan terlalu sempit. Kami berharap ada RDPU lanjutan agar suara profesi advokat benar-benar didengar dan diakomodasi,” tutup Doni Eko. TOK/*