Timur Pos

Tiga Terpidana Polisi Mangkir, Sidang Restitusi Korban Kajuruhan di PN Surabaya

Foto: Suasana Sidang Permohonan Restitusi Korban Kajuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Permohonan penetapan Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kajuruhan setelah lebih satu tahun lama, kini perkara tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/11/2024).

Dalam permohonannya, para keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar kepada kelima terpidana

Namun, sidang itu harus ditunda karena tiga Polisi yang menjadi terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi tidak hadir.

“Ketidakhadiran terpidana dari Polri berdasarkan surat kabid hukum Polda Jatim yang menyampaikan penundaan dengan alasan sedang akan Pilkada dan situasi tidak kondusif,” kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky.

Pihak keluarga korban berkeberatan dengan dalih tersebut. Dia menegaskan bahwa seharus semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih permohonan restitusi ini harus disidangkan setelah cukup lama. Di samping itu, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan dan pengacara dua terpidana lain, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

“Sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2024. Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal. Permohonan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka,” ujarnya.

Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir

Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian mengatakan, permohonan restitusi itu sebenarnya telah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak kelima pelaku masih disidangkan. Namun, jaksa mengabaikan permohonan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa,” kata Daniel.

Menurut dia, semestinya permohonan restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, keluarga korban akhirnya mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Keluarga Korban Berharap Keadilan

Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.

“Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan,” katanya. TOK

Ngawur, Banner Paslon Tunggal Yani-Alif Terpasang di Lingkungan Sekolahan

Foto: Banner Paslon Tunggal Yani Alif Terpampang di Jalur Masuk SMK PGRI Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Banner Paslon tunggal terpasang jelas di jalur masuk sekolah SMK PGRI Gresik, hal ini diduga melanggar peraturan KPU tentang aturan pemasangan banner yang tidak boleh di pasang di sekolah, Kelurahan, tempat ibadah atau instansi pemerintahan.

Tepatnya di desa Ngipik kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik, Banner Paslon tunggal Yani Alif terpasang di jalur pintu masuk menuju sekolah SMK PGRI Gresik.

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman saat di konfirmasi mengatakan ” Kalo itu jalan umum maka tidak apa-apa pak, yang tidak boleh terpasang di tembok atau halaman sekolah, kata Habibur. Kamis (21/11/2024).

Meskipun jalan umum kalau di lihat sangat tidak etis karena keluar masuk siswa sekolah SMK PGRI Gresik padahal banner tersebut jelas terpasang di dalam gapura pintu masuk.

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye. Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Bawaslu di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang.

Bawaslu telah mengatur mengenai penggunaan alat peraga kampanye sebagai tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Partai politik diharapkan untuk mempromosikan diri melalui berbagai sarana seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi isi dan misi serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam pemilu. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye.

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut. FER

Hari Anak Sedunia, ECOTON Bersama Forum Anak Gresik Datangi Ketua DPRD Kabupaten Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Setiap tanggal 20 november diperingati sebagai Hari Anak Sedunia, ECOTON bersama Forum Anak Gresik dan Pattiro Gresik datangi kantor DPRD Gresik untuk bertemu dengan ketua DPRD. Tujuannya adalah memberikan ruang berbicara anak untuk memperoleh hak ekologis, hak hidup, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi.

Tonis Afrianto manager program Sekolah Ekologis ECOTON mengatakan bahwa anak-anak penerus masa depan kepimpinan kabupaten Gresik perlu diberikan hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.

“Saya senang pada kesempatan hari ini bersama forum anak gresik bisa bertemu dengan ketua DPRD untuk curhat masalah pendidikan dan lingkungan hidup, memastikan hak ekologis anak terpenuhi didalam kehidupan mereka dan juga pangan sehat didalam sekolah mereka,”tegasnya.

Sebelumnya ECOTON dalam program Sekolah Ekologis merelase sebuah penelitian bahwa mikroplastik sudah ditemukan dalam jajanan anak salah satunya kemasan minuman kemasan. Dimana ini sangat merugikan hak kesehatan untuk anak-anak.

Keisya Athayya Kaulika Ketua Forum mengatakan baru pertama datang ke kantor DPRD Gresik dan berharap harapannya dikabulkan

“Ini pertama saya berkunjung ke kantor DPRD Gresik, disini saya sekaligus ini menyampaikan keluhan sebagai ketua forum anak kabupaten gresik salah satunya adalah anggaran untuk mendukung kegiatan kami untuk mengajak anak-anak lain di gresik melakukan kegiatan positif, menjauhi narkoba, mendapat hak ekologis dan kesehatan,”terangnya

Ketua DPRD Gresik bapak Syahrul Munir mengatakan bahwa kantor DPRD ada rumah masyarakat dan bisa datang untuk menyampaikan aspirasi.

“Siapapun bisa datang ke sini termasuk adik-adik sekolah dan terima kasih saya sudah diingatkan bahwa hari ini merupakan hari anak sedunia, saya sangat pro dengan kondisi sekolah ramah anak dan bebas bullying serta lingkungan yang bersih bebas sampah plastik, bisa juga nanti berkegiatan bersama untuk bersih-bersih di sungai, di laut,”terangnya

Lebih lanjut Syahrul mengatakan bahwa anggaran untuk kesejahteraan dan kegiatan anak-anak atau siswa perlu ditingkatkan.

Terkait anggaran untuk kesejahteraan anak memang itu menjadi PR kami, kami berusaha tetap ada untuk itu tapi kan gresik ini banyak sektor juga banyak dinas-dinas yang perlu anggaran juga jadi ya dibagi-bagi tapi jangan kuatir tentu anggaran untuk support kegiatan anak-anak pasti ada,”tegasnya.

Ditemui ditempat yang sama Nur Khosiah Dewan Pembina PATTIRO Gresik mengatakan bahwa penting hari ini mengenalkan anak kepada DPRD.

“saya ingin anak-anak itu mengetahui fungsi DPRD, apa yang dilakukan dan sekaligus memperkenalkan forum anak ke teman-teman dewan ini, saya memastikan bahwa anak-anak ini sudah terjamin dalam sebuah regulasi yang kita tau selama ini dibuat oleh teman-teman di DPRD serta ada anggaran yang cukup,”tegasnya.

Pada akhir kunjungan, anak-anak yang tergabung dalam forum anak kabupaten gresik diberikan kesempatan menengok ke ruang sidang DPRD Gresik untuk memberikan gambaran suasana pada setiap peraturan yang dihasilkan oleh bapak dan ibu dewan. TOK

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi?

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Konflik agraria di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, telah mengakar sejak masa kolonial Belanda dan terus berlanjut hingga kini.

Menurut data dari WALHI, konflik ini bermula pada tahun 1925, ketika sekitar 2.956 warga yang diwakili oleh tujuh orang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuka Hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Desa Pakel.

Permohonan tersebut baru disetujui pada tanggal 11 Januari 1929, dengan pemberian hak kepada tujuh perwakilan warga untuk membuka lahan hutan seluas 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Konflik ini tidak hanya merampas mata pencaharian warga tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meredam konflik antara warga Desa Pakel, PT Bumisari memberikan tali asih kepada warga Desa Pakel yang berkonflik dengan PT Bumisari.

Namun, pemberian tali asih yang dilakukan pada sekitaran Mei 2024 lalu itu malah menimbulkan konflik di Desa Pakel.

Lantaran, dari 800 penerima tali asih itu kebanyakan bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini berkonflik dengan PT Bumisari.

Informasi yang diterima Redaksi, PT Bumisari telah menggelontorkan uang sebesar Rp 5 Miliar melalui Kapolresta Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono.

“Pada saat itu Kapolresta Banyuwangi inisial N yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota meminta uang 5 M untuk penyelesaian konflik Pakel kepada PT Perkebunan Bumisari dengan dalih pemberian tali asih,” ujar nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/11/2024).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa sudah ada 800 orang yang menerima tali asih dengan rata-rata per orang menerima Rp. 3 juta, jadi total tali asih yang diberikan total Rp 2,4 Miliar.

Namun, pemberian tali asih itu malah menimbulkan konflik baru lantaran yang menerima tali asih bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari.

“Orang-orang yang diberi tali asih ternyata bukan Kelompok Rukun Tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari. Yang diberi tali asih lebih banyak orangnya AR. Sampai hari ini tali asih tidak berdampak dengan penyelesaiaan konflik pakel, dan pemberian tali asih diduga tanpa melibatkan tim terpadu, hanya dari pihak Polresta saja,” ungkapnya.

Masih menurut sumber media ini, PT Bumisari merasa kecewa dengan mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota lantaran cuma dijanjikan penyelesaian.

“Pihak PT Bumisari merasa kecewa dengan KA (mantan Kapolresta Banyuwangi.red) yang hanya menjanjikan penyelesaian tanpa adanya progres signifikan, malah rukun tani banyak melakukan perusakan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota ketika dikonfirmasi terkait informasi yang diterima Redaksi memilih diam.

Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya di nomor 0816 55xxxx pada Selasa (19/11/2024) perwira polisi dengan tiga melati dipundak itu tidak memberikan respon atau jawaban.

Begitupula konfirmasi kepada tim terpadu yang menangani konflik agraria di Desa Pakel juga memilih diam. TIM

Monev PPID 2024 Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo, menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 dengan tema “Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi.” Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Delta Karya Lantai 2, melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo. Selasa (19/11/2024).

Atasan PPID Utama, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kabupaten Sidoarjo yang telah meraih predikat “Menuju Informatif” pada Keterbukaan Informasi Award 2024. Dalam kegiatan ini, ia juga menyoroti strategi percepatan layanan PPID, termasuk optimalisasi teknologi informasi, penguatan kapasitas SDM PPID, hingga integrasi sistem antar-OPD. Menurutnya, digitalisasi layanan informasi publik menjadi aspek krusial agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Digitalisasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah, kapanpun dan dimanapun,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., juga menyampaikan bahwa PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih predikat tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan inklusif, baik secara manual maupun digital,” ucapnya.

Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si., yang menjadi salah satu narasumber, menekankan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di Kabupaten Sidoarjo. Djoko juga menyoroti pentingnya penguatan PPID untuk menciptakan layanan informasi publik yang terintegrasi, transparan, dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan PPID di tingkat desa, kabupaten, dan kota, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik. Lebih lanjut, Djoko mengingatkan pentingnya proaktif dalam menyajikan informasi melalui berbagai platform, baik online maupun offline, serta meningkatkan integrasi sistem antar-OPD untuk menciptakan layanan yang lebih efisien.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan mendorong literasi digital agar masyarakat memahami hak-haknya dalam mengakses informasi. Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, meningkatkan sinergi antar-OPD, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepala Diskominfo berharap upaya ini membawa Sidoarjo meraih predikat “Informatif” penuh di masa depan. Carlo

Kapolri dan Panglima TNI Tandai Peluncuran Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori bersama segenap jajaran Forkopimda Sidoarjo turut mendampingi Kunjungan Kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto didampingi Irwasum Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen. Rudy Saladin menghadiri peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2024).

Gugus Tugas Polri ini nantinya akan melaksanakan sejumlah program berkaitan dengan perwujudan ketahanan pangan yang mendukung misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Acara peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diawali dengan paparan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto bersama Ketua Pelaksana Gugus Tugas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menekan tombol sebagai tanda dimulainya Peluncuran Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan. Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori menyampaikan apresiasi terhadap peluncuran Gugus Tugas ini.

“Dengan adanya program ketahanan pangan yang didukung oleh Polri, kami optimistis bahwa produksi pangan masyarakat dapat meningkat, sekaligus mendorong kemandirian dan inovasi di sektor pertanian. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada perekonomian lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan kelompok tani dalam membangun kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan. “Langkah ini bukan hanya seremonial, tetapi aksi nyata dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat mandiri dan sejahtera,” tambahnya.

Peluncuran ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ketahanan pangan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidoarjo. Acara ini juga dilaksanakan bersama secara virtual di wilayah Polda Banten dan Sumatera Barat, yang dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Desa/PDT Yandri Susanto yang hadir di wilayah Polda Banten.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Gugus Tugas Polri ini diluncurkan guna mendukung misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan. Melalui program yang dijalankan, antara lain Program pekarangan lahan bergizi. Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas, untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif.

“Sampai dengan saat ini, di 34 wilayah polda terdapat 7.471 pekarangan yang siap dialihfungsikan menjadi lahan produktif,” ujarnya. Kemudian Program berikutnya yang dilakukan Gugus Tugas Polri adalah pemanfaatan lahan produktif, dilaksanakan melalui kerja sama antara Polri dengan kelompok tani dan sukarelawan. “Sampai dengan saat ini, terdapat lahan tidur seluas 13.217 Hektar yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan serta perikanan,” lanjutnya.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menjalin sinergisitas atau kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Tujuannya demi semakin mensukseskan program Presiden RI Prabowo Subianto mewujudkan Indonesia Emas.

Mendukung program Gugus Tugas Polri tersebut, untuk Polda Jatim akan melibatkan personelnya dengan dibantu masyarakat melaksanakan pemanfaatan lahan tidur seluas Hektar yang tersebar pada 274 lokasi di seluruh Provinsi Jawa Timur, yang akan ditanami bibit jagung, tomat, cabai rawit, kacang tanah, labu, dan ubi.

Sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo bersama TNI, perangkat desa, kelompok tani, dan penyuluh pertanian akan menyiapkan lahan sekitar 37 hektar merupakan obyek lahan tidur yang tidak produktif untuk dikelola pemanfaatan menjadi lahan produktif. Penanaman benih jagung dilakukan Kapolri bersama Panglima TNI diikuti Ketua Pelaksana Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Forkopimda Sidoarjo, tokoh masyarakat dan kelompok tani Desa Bulang.

Dilanjutkan dengan pemberian bantuan Kapolri dan Panglima TNI kepada para petani setempat, antara lain 2 unit traktor, 4 mesin tanam jagung, 4 mesin pompa air, 2 ton pupuk urea, 2 ton pupuk NPK, 150 kg benih jagung dan 200 paket sembako. Kepala Desa Bulang Kecamatan Prambon H. Wulyono S.pd M.Si mengatakan “kami selaku pemerintah Desa Bulang dan segenap masyarakat mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang diberikan Kapolri. Para petani Desa Bulang khusus hari ini menjadi hari yang bahagia, semoga bantuan ini bisa membantu banyak para petani, amin..amin..”ujar Wulyono pada awak media via selular. Carlo

Surhartono Santoso Dan Terdakwa Saling Bersilat Lidah, Terkait Pengunaan Uang Penjualan Lem

Foto: Suhartono Santoso, Pemilik Toko dan Pengawainya Memberikan Kesaksian

Surabaya – Deni Yulianto, sopir Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya, curi lem 45 blek diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan pemilik Toko, Suhartono Santoso dan Desi Mulyasari bagian admin toko.

Dalam keterangan Bos Toko, Suhartono pada initinya, bahwa terdakwa berkerja sebagai sopir dari tahun 2013 hingga 2024, dalam perkara ini, terdakwa mengambil lem dengan cara secara langsung dan mengunakan troli, lalu diangkut ke mobil. Lem ada ditaruh di Kaki-kaki mobil dan di bak mobil.

Disingung oleh Majelis Hakim bagiana seharusnya proses keluarnya barang dan berapa total kerugiannya.

Suhartono Santoso menyapaikan bahwa, seharus sebelum barang keluar harus ada surat jalan yang dikeluarkan oleh sales, lalu ada bagian ceker untuk megecekan barang sebelum diangkut di mobil. Namun pegawai bagaian ceker tidak berkerja dengan baik. Untuk lem yang diambil sekitar 45 blek dengan total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Jadi awalnya terdakwa cuma mengaku mengambil 25 blek, kemudian saat di BAP Polisi bilanganya ambil 33 blek.

“Untuk terdakwa belum ada pengembalian sama sekali dan katanya Polisi uangnya digunakan untuk Judi Online,. Apakah ada kaitan dengan pegawai lainnya, saya tidak tahu ” kata Suhartono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Sementara Desi bagian Admin Toko, menjelaskan bahwa, berawal ada informasi dari castamer, ada jualan lem dipinggir jalan. Kemudian kita lakukan okname (pengecekan) ditemukan selisih sekitar 45 blek.

Atas keterangan para saksi mengatakan bahwa, saya cuma ambil 33 blex dan uang bukan untuk Judi Online. “Melainkan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Deni Yulianto bin Sugito merupakan karyawan sebagai sopir di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya milik Suharto Santoso yang bergerak di bidang penjualan barang interior atau perlengkapan mebel, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan pengiriman barang sesuai dengan nota yang telah dilakukan pengecekan oleh cheker dan dikirim menggunakan sarana (satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih.

Bahwa pada kurun waktu tanggal 02 Juli 2024 hingga tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa yang saat sedang bekerja di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya telah mengambil barang usaha ditempat terdakwa bekerja tanpa sepengetahuan Suhartono. Dalam rangka mewujudkan niatnya tersebut, barang kiriman yang telah dilakukan pengecekan sesuai dengan nota atau surat jalan oleh cheker kemudian terdakwa mempersiapkan barang pesanan untuk dimuat kedalam mobil menuju ke alamat tujuan pembeli, ketika kondisi sekitar toko sedang ramai dengan pembeli sehingga karyawan lainnya tidak memperhatikan perbuatan yang akan dilakukan terdakwa, terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk dimasukkan kedalam mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih pada bagian depan, setelah berhasil mengambil barang berupa blek lem yang tidak berdasarkan dengan surat jalan tersebut, terdakwa langsung bergegas pergi untuk mengantar barang kiriman pembeli terlebih dahulu. Setelah pengiriman selesai, terdakwa menuju ke rumah untuk menyimpan sementara beberapa blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri.

Pada tanggal 2 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui akun aplikasi facebook terdakwa atas nama RAFA bertempat di Jl.IR.Soekarno Surabaya dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.

Pada tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 6 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 18 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1.000. 000 melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Rahmad Ramadha bertempat di Jl.Gembong Surabaya untuk membantu jualkan dengah harga sebesar Rp.1,2 juta dan Rama mendapatkan uang sebesar Rp.500 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700 ribu.

Pada tanggal 12 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk KIJANG yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.800 ribu melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 20 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 3 buah blek lem merk KIJANG dan 2 buah blek merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada Eko Subiyanto ertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, Toko Santoso berdasarkan stock opname mengalami kerugian Rp. 24.374.500 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. TOK

Terdakwa Dokter Agus Meninggal Dunia Selepas Sidang di PN Surabaya

Foto:Kondisi Terdakwa Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Dokter Agus Prayogo Pangestu meninggal dunia setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11). Pria 27 tahun itu sempat mengeluh sesak nafas setelah mendengarkan kesaksian mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Agus sempat dipapah tim pengacaranya seusai sidang ketika meninggalkan pengadilan. Dia tak sadarkan diri di dalam mobil pengacara yang mengantarkannya pulang. “Pingsan di mobil saya. Setelah sampai di RS William Booth dinyatakan meninggal,” ujar pengacara almarhum Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya kemarin (20/11/2024).

Oscar mengatakan, Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal di mobilnya. “Hanya mengeluh sesak nafas dan dadanya panas,” tambah Oscar. Agus yang tidak ditahan dalam perkara ini langsung dimakamkan di kampung halamannya di Lamongan.

Sudah Saling Memaafkan dengan Mantan Istri

Oscar menambahkan, dengan meninggalnya terdakwa Agus, maka tuntutan jaksa penuntut umum secara otomatis dibatalkan dan kasusnya ditutup. “Terdakwa juga sudah dimaafkan istrinya dalam persidangan,” kata Oscar.

Secara terpisah, pengacara Nurrachmasari, Justin Malau juga mengungkapkan hal yang sama. “Klien kami sudah memaafkan dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara sudah selesai. Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.

Didakwa Tendang Istri saat Berebut Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo mendakwa Agus menendang Nurrachmasari saat keduanya berebut anak di rumah mereka di Jalan Juwono pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Agus dan Nurrachmasari sebelumnya dipertemukan keluarga besar mereka di rumah tersebut untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Namun, ketika itu mereka tidak ada kata sepakat untuk damai. Keduanya sama-sama ingin bercerai. Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap ngotot bercerai, dia akan membawa anak mereka berinisial T yang masih berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju dan berusaha merebut anak itu. Agus menendangnya. TOK

Deklarasi JOSS Berangkat Dari Satu Kesepahaman, Mencetak Jurnalis Handal dan Cerdas

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Organisasi wartawan Online Sidoarjo resmi mendeklarasikan diri dalam wadah baru yang bernama JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) pada Selasa, 19 November 2024. Acara deklarasi tersebut berlangsung di Wedangan Joglo, yang terletak di depan lapangan bola, Jalan Balai 08, RW 03, Sumput, Sidoarjo.

Pembentukan JOSS tersebut, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara wartawan online di Sidoarjo dan meningkatkan kualitas pemberitaan di era digital.
Ketua JOSS, Agus Susilo, SE saat bersama Manan, SH ketua GAS Deklarasi JOSSS tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten Sidoarjo, Perwakilan dari Humas Polresta Sidoarjo, Perwakilan dari kejaksaan Negeri Sidoarjo, Manan, SH Ketua LSM GAS, juga turut hadir Mustain ketua PWI Sidoarjo dan Hadi Martono ketua DPW SWI Jawa timur.

Ketua JOSS Agus Susilo, saat berjabat tangan dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Selasa (19/11/2024)
Dalam sambutannya, Agus Susilo, Ketua JOSS Sidoarjo, mengatakan bahwa keberadaan JOSS diharapkan dapat menjadi wadah yang lebih terorganisir bagi para wartawan online di Sidoarjo.

Menurutnya, dengan adanya JOSS, para jurnalis dapat lebih solid dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalistik digital, serta meningkatkan kualitas berita yang disajikan kepada publik. Agus juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dan keberimbangan informasi dalam menyikapi perkembangan teknologi yang pesat.

Lebih lanjut, Agus Susilo berharap dengan dideklarasikanya JOSS di Sidoarjo saat ini, kami akan turut meramaikan dan mewarnai pemberitaan di Sidoarjo.

”Selain itu, para jurnalis yang tergabung di organisasi wartawan JOSS Sidoarjo dapat berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi pembangunan di Sidoarjo,”Harapannya.

Ketua JOSS, Agus Susilo saat berjabat tangan dengan Mustain ketua PWI Sidoarjo 
Ia juga menegaskan, bahwa JOSS akan berkomitmen untuk menyajikan pemberitaan yang konstruktif, berimbang, dan obyektif, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah Sidoarjo.

”Dengan demikian, JOSS tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi jurnalis, tetapi juga sebagai mitra dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan di Sidoarjo.Manan, SH Ketua LSM GAS mengatakan “adanya organisasi profesi wartawan JOSS di Sidoarjo, makin meramaikan dunia kewartawanan di Sidoarjo, dengan begitu iklim demokrasi di Sidoarjo semakin baik, dan pemberitaan di media semakin ramai dan berfariatif. Tentunya melahirkan jurnalis yang lebih independen dan cerdas dalam menjalankan tugasnya,” imbuh Manan Carlo

Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Agus Prayogo Dibopong Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokter muda Agus Prayogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nur Rachmasari Budi Pratiwi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titi Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R Ocky Selo Handoko menghadirkan Doti Triastari ibu korban dan Nur Rachmasari Budi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. JPU R. Ocky Selo dalam dakwaannya menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, Agus yang berdinas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menengok anaknya berinsial T yang masih berusia dua tahun. Agus bertemu istrinya, Nurrachmasari.

“Terdakwa Agus mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Agus meminta buku nikah kepada Nurrachmasari. Istrinya itu lantas memberikan buku tersebut,” ungkap JPU Ocky dalam dakwaannya.

Kabar rencana perceraian itu didengar oleh keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny melalui pesan WhatsApp (WA) meminta Nurrachmasari datang ke rumah Jalan Juwono untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Agus. Saat Nurrachmasari datang pada har kejadian, di rumah itu sudah ada Agus dan sejumlah anggota keluarga lain.

Keluarga besar mempersilakan Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus lantas mengancam. Jika istrinya itu tetap ngotot bercerai, maka T akan dia bawa.

Nurrachmasari tidak setuju. Dia juga ingin membawa anak itu sambil menangis. Keduanya berebut anak tersebut. “Nurrachmasari ditendang tiga kali oleh Agus mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan lalu diinjak hingga terjatuh,” tuturnya.

Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari berusaha menolong anaknya. Namun, Doti juga ikut ditendang Agus. Setelah itu, Agus berusaha membawa anak itu pergi. Nurrachmasari mengejarnya lalu Agus kembali menendangnya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-dian keluar dari rumah lewat lantai dua,” kata Nurrachmasari saat bersaksi dalam persidangan.

Pengacara terdakwa Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya mengatakan, kliennya bukan menendang Nurrachmasari. “Tidak menendang. Anak direbut terdakwa menghalangi pakai kaki. Motifnya rebutan anak,” kata Oscarius. Menurut Oscarius, kini Agus dan Nurrachmasari sudah resmi bercerai. “Hak asuh anak sekarang ada pada ibunya (Nurrachmasari),” tambahnya. TOK