Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Suhaili, Sekretaris DPC Surabaya KPK Nusantara, terhadap oknum penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, hingga potensi penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh oknum berinisial AT itu mulai diproses oleh Seksi Propam Polresta Sidoarjo.
Suhaili yang menjadi pelapor dalam perkara ini mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh Propam pada Senin, 14 Juli 2025. Ditemui di depan Mapolresta Sidoarjo, ia menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik terkait barang bukti berupa kabel curian.
“Sejak pengaduan kami tanggal 27 Juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Tapi kami tidak akan hanya diam. Hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas ini ke Polda Jatim agar mendapatkan atensi dan penanganan sesuai hukum,” ujar Suhaili.
Suhaili menegaskan bahwa jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini, maka pihaknya bersama sejumlah aliansi akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kami dari KPK Nusantara, bersama Aliansi Gagak Hitam, KP3 Polri, Joyosemowo Komuniti, dan Jawara Bersatu siap menggelar aksi di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Amir, perwakilan dari Aliansi Gagak Hitam, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami percaya institusi Polri memiliki banyak anggota baik. Maka kami minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing segera mengambil sikap tegas terhadap penyidik AT jika terbukti bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa hasil investigasi ke Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah barang bukti yang disita.
“Menurut informasi dari Kasipidum Kejari Sidoarjo, kabel curian yang diserahkan hanya beberapa potong dan langsung dimusnahkan. Tapi dalam rilis Polresta disebutkan jumlahnya puluhan potong dengan ukuran besar. Jika ditaksir, nilainya mencapai 80 sampai 90 juta rupiah. Seharusnya itu dilelang dan masuk kas negara,” ungkap Amir.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu A. Gusairi saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses.
“Masih proses, mas. Nanti akan kami kabari hasilnya,” singkat Gusairi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. M12