Timur Pos

Osnan Nyabu Dihotel Hotel Red Doorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani mendengar amar putusan yang dibacakan oleh  Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidi

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Osnan bin Mat Tasin warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Hakim Moch Djoenaidi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Osnan dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Hakim Moch. Djoenaidi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/11/2023).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan JPU menyapaikan menerima putusan tersebut, “Saya terima Yang Mulia,”ucap Osnan melalui video call.

Gayung bersambut JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nurhayati menyebutkan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis,29 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar Nomor 12 Hotel Redoorz Jalan Dukuh Kupang Timur XII-A Nomor 10 Surabaya. Awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait transaksi sabu-sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Dari pengakuan terdakwa sabu diperoleh dari Cak Mat (DPO) dan untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Senyum Bahagia Anak – anak Usai Mengikuti Khitan Gratis Polres Malang

Timurpos.co.id – MALANG – Senyum bahagia menghiasi wajah anak-anak saat mereka berhasil melewati proses khitan massal dalam kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial yang digelar oleh Polres Malang.

Kegiatan ini menjadi momen penuh kebahagiaan bagi anak-anak serta warga sekitar yang turut melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kegiatan berkah ini diadakan dalam rangka Rakorbin SDM dan PNS Polri tahun 2023. Bakti kesehatan merupakan hasil kerjasama antara Polres Malang, Rumah Sakit Bhayangkara Batu, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang.

Puluh anak yang mengikuti khitan massal ini tidak hanya diberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga mendapatkan bingkisan istimewa.

Mereka menerima baju koko, sarung, songkok, uang saku, dan paket bantuan.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bakti kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan ini mencakup pengobatan umum, pengobatan gigi, khitan massal, hingga donor darah.

Selain khitan massal, warga sekitar Lapangan Tennis Mapolres Malang juga berkesempatan untuk memeriksakan kesehatan mereka dan mendapatkan perawatan gigi secara gratis.

Selain itu, donor darah yang digelar dalam kegiatan ini juga berhasil mengumpulkan sumbangan darah yang sangat berarti bagi PMI Kabupaten Malang.

“Kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang membutuhkan,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (6/11).

Tidak hanya para anak yang mengikuti khitan massal, tetapi juga seluruh warga yang hadir dalam kegiatan ini merasa terharu dan bersyukur.

Mereka merasakan sentuhan kasih sayang dan perhatian dari Polres Malang serta pihak-pihak yang terlibat dalam bakti kesehatan dan bakti sosial ini.

Senyum bahagia yang terpancar dari wajah puluhan anak usai menjalani khitan massal adalah bukti nyata keberhasilan dari kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial ini.

Semoga kebaikan ini dapat terus menginspirasi kolaborasi positif dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya di Kabupaten Malang, tetapi juga di seluruh Indonesia. (*)

Peduli Lingkungan Polres Ponorogo Tanam Ratusan Bibit Pohon di Slahung

Timurpos.co.id – PONOROGO – Kepedulian terhadap lingkungan terus digalakan oleh Polres Ponorogo selain dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing – masing juga dengan melaksanakan penghijauan.

Kali ini Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko didampingi Pejabat Utama Polres Ponorogo menggelar Bakti Sosial di Kecamatan Slahung dengan menanam bibit pohon sebanyak 125 batang.

“Penanaman pohon ini upaya kami untuk melestarikan lingkungan, dengan harapan menggugah kesadaran masyarakat untuk semakin peduli lingkungan,”ujar AKBP Wimboko,Senin (6/11).

Selain penanaman pohon, Polres Ponorogo juga melaksanakan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako untuk warga Kecamatan Slahung.

“Untuk bantuan sembako ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama yang memang seharusnya kita lakukan,”ujarnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Polri yang dilakukan itu sebagai bentuk pengabdian untuk negeri.

Selain berbagi sembako, bertempat di Mako Polsek Slahung,juga dilaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan.

“Kita melakukan Bakti Kesehatan sebanyak 100 Pasien dari Desa Jebeng, Desa Kambeng, Desa Plancungan dan Desa Ngloning,”ucap Kapolres Wimboko.

Ia berharap apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres Ponorogo kali ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat setempat.

“Semoga dengan pemeriksaan kesehatan dan pembagian sembako bisa memberikan manfaat bagi warga penerima. Ini adalah salah satu wujud kepedulian dari Polri untuk bangsa dan negara,”tutupnya. (*)

Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang Tetapkan Lima Orang Tersangka

Timurpod.co.id – SURABAYA , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap mafia tanah pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.

“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama,Senin (6/11).

Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.

“Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.

Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.

“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.

Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.

Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

“Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.

Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh kelima tersangka satu, dua dan tiga inisial EW, HEA dan SA, tugasnya adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu.

Kemudian diserahkan kepada tersangka empat dan lima yaitu inisial MS dan AL untuk kemudian dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan sehingga ketika sudah berhasil dibalik nama sebanyak 11 sertifikat.

“Ditengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” lanjutnya.

Kemudian motif nya kelima tersangka untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.

“Tersangka EW mendapat Rp 850 juta namun dari proses penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebanyak Rp 230 juta lebih artinya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika tersangka menyampaikan untuk proses kegiatan sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban kemudian tersangka ketiga yaitu SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta kemudian untuk tersangka NA mendapatkan keuntungan ruang sebesar Rp 22 juta sedangkan untuk tersangka kelima AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.

Untuk kelima tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Kemudian untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara

Kemudian untuk tersangka keempat dan tersangka kelima yaitu NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Terhadap pelapor yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul yang digunakan untuk membalikkan sertifikat yang kemudian dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta. (*)

Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Timurpos.co.id – Polri menggelar pelatihan olah strategi dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024 pada hari ini, Senin (6/11/2023). Pelatihan ini diikuti oleh seluruh satgas, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada sekitar seribu lebih anggota yang mengikuti pelatihan ini.

“Hari ini Mabes Polri melaksanakan latihan olah strategi di dua gedung. Yang pertama yaitu di Gedung Utama Ruang Pusdalsis sebagai lokasi pengendali operasi, yang dipimpin oleh Asops Kapolri sebagai Dir Latihan bersama dengan perangkat latihan. Kemudian di gedung Presisi lantai 7 yang diikuti oleh seluruh satgas, ada 9 satgas di Operasi Mantap Brata tingkat pusat, dan di daerah diikuti 34 Kasatgas atau Kapolda serta 528 Kapolres yang bergabung secara zoom,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11/2023).8

Ramadhan menjelaskan, pelatihan ini dilakukan guna memantapkan kemampuan semua level, dari level strategi, manajerial dan level taktikal. Untuk level strategi itu adalah pimpinan, level manajerial kalau ditingkat pusat ada Kasatgas, dan taktikal adalah Kasubsatgas dan pelaksana lainnya.

“Jadi semua mengakomodir, mengkolaborasi latihan dari level strategi, manajerial dan taktikal” ujarnya.

Ramadhan pun menjelaskan, perbedaan pelaksanaan Operasi Mantap Brata pada tahun ini dengan lima tahun lalu yakni pada tahun ini ada latihan olah strategi yang mengolaborasikan semua level. Dengan hal tersebut, kata Ramadhan, bisa meningkatkan kemampuan semua level yang nantinya bisa mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Mantap Brata.

Pada tingkat pengendalian, lanjut Ramadhan, setiap Kasatgas diminta harus memahami apa tugasnya. Sehingga bisa secara manajerial melaksanakan apa yang dilakukan, menganalisa apa yang dikerjakan dan menjabarkan pelaksanaan tugas.

“Sedangkan level manajerialnya menerima perintah kemudian bisa menjabarkan dan membagi di subsatgas masing-masing. Kemudian para pelaksana Subsatgas menerima pelaksanaan tugas, menerima perintah melaksanakan tugas dan melaporkan ke pimpinan. Tentu semua ini demi terwujudnya Pemilu aman, tertib, damai dan lancar,” katanya.

Sampaikan Pesan Pemilu Damai Polisi Sambangi Para Tokoh Ulama di Jember

Timurpos.co.id – JEMBER, Sebagai upaya cooling system untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai, Polres Jember Polda Jawa Timur terus menjalin komunikasi dengan para tokoh agama ( Toga) dan tokoh masyarakat ( Tomas).

Seperti yang sedang dilaksanakan oleh Polres Jember melalui Polsek Jelbuk kali ini dengan terus menjalin tali silaturahmi ke para tokoh Ulama untuk menyampaikan pesan Pemilu damai.

“Sesuai perintah dan arahan Bapak Kapolres, kami terus menjalin komunikasi dari para Toga dan Tomas untuk mengajak bersama – sama berupaya wujudkan Pemilu khususnya di Kabupaten Jember ini nantinya berjalan aman dan damai,”ujar Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla, Senin (6/11).

Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla yang didampingi anggotanya berkunjung di kediaman KH. Ali Wafa juga mengatakan selain menyampaikan pesan Pemilu damai, pihaknya juga memohon bantuan Doa agar situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jember tetap kondusif.

“Terlebih lagi Negara Indonesia mempunyai hajat nasional, yakni Pemilihan Umum Presiden dan DPR, dan disusul kemudian pemilihan Kepala Daerah yang perlu ada Cooling system sebagai upaya terlaksananya kegiatan tersebut aman dan kondusif,”terang Iptu Brisan.

Sementara itu KH. Ali Wafa selaku pengasuh Pondok Pesantren Mahfilud Durror mengaku sangat mendukung upaya pihak Polres Jember dalam mewujudkan kamtibmas yang tetap terjaga.

“Saya akan dukung dengan doa dan mengajak para santri, Ulama dan Masyarakat lainnya, agar sama – sama saling menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi dan memprovokasi agar wilayah kit aini tetap aman dan damai,”ujar KH Ali.

Ia berharap, semoga warga Masyarakat diberikan iman yang teguh sehingga semakin cinta damai dan cinta keamanan.

“Jangan sampai karena beda pilihan menjadikan perpecahan, dan semoga aparat keamanan termasuk Polres Jember lebih bijaksana dan sukses mengawal dan menjaga kami warga Masyarakat,”pungkas KH Ali. (*)

Polres Kediri Gandeng Media Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Bijak

Timurpos.co.id – KEDIRI – Kasihumas Polres Kediri Polda Jatim AKP Uji Langgeng sampaikan sosialisasi terkait Operasi Mantap Brata (OMB) Semeru 2023-2024 di Radio Kharisma 95.5 FM Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Kediri juga mengulas isu penting tentang kenetralan aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Polres Kediri berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu. Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 adalah salah satu upaya kita untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan aman dan kondusif,” kata AKP Uji Langgeng, Senin (6/11).

Ia juga menggarisbawahi kesiapan Polres Kediri dalam melaksanakan tugas pengamanan selama pelaksanaan Pemilu dari awal hingga akhir.

“Kami telah melakukan berbagai persiapan dan pelatihan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami peran Polres Kediri dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Kediri selama proses Pemilu.

Dalam rangka menciptakan suasana Pemilu yang damai dan kondusif, Kasihumas juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses Pemilu.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan menjalankan hak pilih kita dengan bijak. Hindari konflik dan tindakan yang dapat merusak persatuan. Semoga Pemilu tahun 2024 akan dengan damai dan sukses,” ucap Kasihumas Polres Kediri mengakhiri talkshow. (*)

Polres Pacitan Bersama KKD Ajak Media Ciptakan Pemilu Damai 

Tinurpos.co.id – PACITAN-Dalam rangka menghadapi Pemilu,Polres Pacitan, Polda Jatim terus melakukan upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

Kali ini Polres Pacitan Polda Jatim menggandeng Komite Komunikasi Digital (KKD) bersama media Pacitan untuk menyampaikan pesan Pemilu 2024 yang damai.

Kegiatan itu dihadiri oleh 46 peserta dari media se-Kabupaten Pacitan, dengan Kadiskominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Sumarsono, sebagai penanggung jawab.

Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono menyebut betapa pentingnya media dalam era digital.

Menyikapi tahun politik, ia menekankan pentingnya Pemilu yang aman dan damai, serta peran media dalam memberikan berita obyektif, berimbang, dan menyejukkan masyarakat.

“Kami mengajak rekan – rekan media yang selama ini kami nilai memiliki peran penting terkait kondusifitas suatu wilayah melalui informasi yang disuguhkan kepada public,”ujar Kompol Pujiaono, Senin (6/11).

Untuk itu ia meneruskan pesan dari Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd agar media dapat terus berkontribusi melalui informasi yang berimbang dan sebagai ujung tombak penangkal Hoaks.

Selain itu pihaknya juga menekankan pentingnya keberadaan KKD dalam mendukung Pemilu yang akan datang, menjadikan Pemilu sebagai pesta demokrasi yang positif.

“Sinergitas kita semua sangat memiliki peranan penting dalam mewujudkan Pemilu 2024 nanti berjalan aman dan kondusif,”ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiskominfo Kabupaten Pacitan, Wakapolres Pacitan, Danramil Kodim 0801 Pacitan, Anggota Bawaslu Pacitan, PID Pemkab Pacitan, Ps. Kasubsi PID Humas Polres Pacitan, dan Humas Kodim 0801 Pacitan. (*)

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Timurpos.co.id – Jakarta.Satu pesawat carter Lion Air A 330 diberangkatkan untuk membawa bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina. Bantuan dari pemerintah Indonesia yang dikelola Polri dan Kementerian Kesehatan itu berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng menuju Bandara El Aris.

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan bantuan yang dikirimkan ini adalah kloter lanjutan dari pemberangkatan bantuan menggunakan pesawat dua Hercules yang dilepas Presiden Jokowi kemarin (4/11/23).

“Hari ini diberangkatkan kembali satu pesawat Airbus A 330 yang akan menuju ke Mesir untuk mengangkut bantuan-bantuan yang diperlukan oleh saudara-saudara kita di Palestina,” jelas Kadivhumas di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (5/11/23).

Dibeberkan Kadiv Humas, diharapkan ada bantuan-bantuan selanjutnya yang akan dikirimkan kepada warga Palestina. Hal ini pun menjadi perhatian khusus Presiden dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menambahkan, akan ada sembilan perwakilan anggota Polri, perwakilan media, dan Kementerian Luar Negeri yang mengantarkan bantuan tersebut. Bantuan akan tiba bersamaan dengan pesawat Hercules lainnya yang sudah lebih dahulu berangkat.

“Kenapa berangkatnya berbeda? Karena diatur keberangkatannya agar ketibaannya bersamaan di Bandara El Aris besok pagi pukul 07.00 waktu setempat,” ungkap Kadiv Hubinter.

Dua hercules yang sudah berangkat, ujar Kadiv Hubinter, membutuhkan waktu dua hari dan lima kali transit. Sedangkan Airbus A 330 hanya membutuhkan 11 jam. Kemudian, sesampainya di bandara khusus penerimaan bantuan di Mesir tersebut, diberikan waktu 11 jam untuk proses bongkar muat.

Selanjutnya, akan dikoordinasikan pembagiannya oleh Bulan Sabit Mesir.

“Dari 51,5 ton bantuan dari pemerintah Indonesia, 26,5 ton ada di Airbus ini. Bantuan khusus alat-alat kesehatan, 100 tenda peleton, 1.000 selimut, dan jaket musim dingin,” ujar Kadiv Hubinter.

Ditambahkan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, bantuan ini juga berisikan 7 ton bantuan dari instansi tersebut. Kemudian, akan ada pengiriman bantuan lanjutan.

“Air bersih, penyuling air bersih, obat-obatan dasar, obat emergency, makanan tambahan balita dan ibu hamil, higien kit bagi ibu hamil dan anak-anak,” ujarnya.

Zainal Abidin Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis Berujung di Penjara

Terdakwa Zainal Abidin diadili secara video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Terdakwa Zainal Abidin Cleaning service RSUD dr Soewandhi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Limba Medis, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan, Zainal awalnya mendapat pesanan dari temannya, Pendik saat nongkrong di Jalan Kenjeran. Dia dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis itu.

Zainal yang menyanggupi pesanan itu lantas mulai mencari limbah medis. Dia diam-diam masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya. Zainal kemudian mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai san empat bij tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

“Selanjutnya boks tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutan pemeriksaan saksi.

Jazilah mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa bok berisi suntikan berasal dari Lab. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis.

“Kemudian saya laporkan ke pimpinan dan mengecek CCTV RS. Setalah kami amati CCTV tersebut nampak terlihat terdakwa masuk ke dalam Lab, yang mana Lab bukanlah wilayah kerjanya dan membawa kresek berwarna hitam.”katanya.

Masih kata Jazilah, bahwa ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun bukanlah terdakwa. Kemudian ada dua orang yang sama yang ada di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita. Namun saya tidak isinya. Kemudian melaporkan Zainal ke Polisi. Dia mengatakan, perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan mempersoalkan terkait jumlah kerugian dari RSUD, barang bukti yang diamankan dan jelaskan proses pembuang limbah di RSUD.

Jazilah menjelaskan, bahwa untuk pembuang limbah medis dilakukan oleh pihak ke tiga dan kami membayar pihak ketiga dengan harga perkilonya sekitar Rp 5 ribu, untuk barang bukti sudah jelas berupa suntik bekas dan kerugian Rumah Sakit dihitung harga baru suntikan.

Sontak penasehat Hukum terdakwa, menyakan barang butiknyakan suntikan bekas kok dihitung harga baru dan apakah saksi tahu kalau pihak keluarga sudah pernah mendatangi Dirut Rumah Sakit dan meminta maaf,” saya cuma dengar aja, jadi saya tidak tahu dimaafkan atau tidak,” beber Jazilah.

Sementara Itu JPU Muzakki meluruskan, bahwa untuk kerugian itu adalah hak dari korban sendiri dan kerugian itu tidak hanya masalah Materi saja, ada juga kerugian in material,” nantinya bisa dimasukan ke nota pembelaan aja,” kata JPU Muzakki. Tok