Timur Pos

Otty Penjual Gorengan Merasa Dirugikan Terkiat Pergantian Nama SHM 3117, Kinerja ATR/BPN Kanwil Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos. co.id – Otty Savitri penjual gorengan di dampingi kuasa hukumnya Jelis Lindriyati meminta kejelasan terkiat perkara adanya perubahan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 3117 yang dilakukan oleh Badan Pertama Nasional (BPN) II Surabaya, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum (inkrah). Senin (1/12).

Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri menjelaskan, bahwa, Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, ā€œSaya ada urusan penting, silakan sama staf saya.ā€ Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian sengketa yakni Wika, namun hanya bertemu dengan sekertarisnya saja, bahkan sekertarisnya bilang kalau pak Wika tidak tidak ada ditempat serta akan pergi ke Jakarta bersama Kepala ATR hingga Jumat, nanti.

Disinggung bagaimana perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Jelis menjelaskan, bahwa Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021.

“Hingga kini, BPN II Surabya tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dan kami sudah layangkan surat secara resmi kepada ATR Jatim terkiat persoalan tersebut. “Tegasnya.

Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

ā€œSudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,ā€ ungkapnya dengan nada kecewa.

Masih kata Jelis, bahwa menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

ā€œIni kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?ā€ ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. ā€œKalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,ā€ tegasnya.

Otty Savitri, yang merupakan pedagang goreng yang ikut bazar-bazar UMKM menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

ā€œSaya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,ā€ ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. ā€œKami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,ā€ tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. ā€œKalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?ā€ katanya.

Sementara Gufron bagian hukum BPN II Surabaya dan Humas ATR/BPN Kanwil Jatim terkesan acuh saat dikonfirmasi terkiat adanya persoal tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Irene Gloria Ungkap Tetap Serumah hingga Dugem Bersama Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.

Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).

Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.

ā€œKDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,ā€ ujar Irene.

Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.

ā€œSaya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,ā€ jelasnya.

Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.

Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.

ā€œIya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,ā€ jawab Irene.

Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.

Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.

Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.

ā€œMeski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,ā€ ucapnya sambil terisak.

Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio

 

Usai Kabur dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Ibiza Club Berhasil Diringkus

Surabaya, Timurpos.co.id– Golesong, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Muhammad Reza, pengunjung Diskotik Ibiza pada Kamis (27/11/2025) dini hari, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan sumber internal Polisi menyebutkan, bahwa membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Penganiayaan di Klub Ibiza. “Informasinya ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Mas, ” Benernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Rina Shanty Nainggolan, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Golesong yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu kabur setelah terlibat cekcok yang berujung pada kematian korban di area akses pintu masuk Diskotik Ibiza.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pagi di tempat kosnya. Namun, saat itu polisi yang dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya gagal mengamankan pelaku karena sudah melarikan diri.

Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk beberapa petugas keamanan Diskotik Ibiza, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. M12

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Maut di Ibiza Club Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria dengan panggilan Kentung di Ibiza Club Surabaya akhirnya menemui titik terang. Di duga Pelaku yang merupakan teman korban sendiri, diduga Cak Song alias Galesong, telah digrebek oleh Tim Gabungan.

Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.50 WIB di Club Ibiza, Komplek Ruko Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban datang bersama rombongan berjumlah tujuh orang untuk minum-minuman keras sejak pukul 00.30 WIB. Namun, suasana mendadak ricuh ketika korban yang dalam kondisi mabuk berat mulai memukul rekan satu rombongan.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Botol dan gelas minuman keras jatuh dan pecah saat pergumulan terjadi. Korban mengalami luka serius di kepala, perut, dan pinggang yang diduga akibat benturan benda tumpul dan tajam dari pecahan kaca.

ā€œHasil penyelidikan, korban mengalami luka dari benda tumpul dan benda tajam,ā€ ungkap sumber kepolisian kepada Timurpos, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pemukulan mengarah pada Cak Song alias Galesong. Ia memukul korban menggunakan botol miras yang pecah saat pergumulan di VIP Sofa 2.

Korban yang sempoyongan sempat menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian membantu mengevakuasi korban memakai kursi roda ke lantai bawah. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi kritis.

Pihak klub sempat kebingungan mencari bantuan medis. Command Center 112 tidak tersambung, sementara Pusura dan PMI menolak karena tidak ada tenaga dan sopir ambulans. Tim medis baru tiba setelah petugas klub menghubungi Siola dan Polsek Genteng. Sayang, nyawa korban tak tertolong.

Setelah identitas pelaku terkonfirmasi melalui CCTV, tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng langsung bergerak cepat.

Cak Song alias Galesong digrebek dan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Waru, Sidoarjo, namun berhasil lolos

ā€œPelaku Diduga Bandar Inek yang biasa memasok di klub, ” Beber sumber internal kepada Timurpos.co.id. Jumat (28/11).

Untuk diketahui, bahwa korban hanya dikenal dengan panggilan Kentung karena tidak membawa identitas saat kejadian. Jenazah telah dibawa menuju Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo guna autopsi.

Diduga kuat Evakuasi terlambat, Korban kritis dan Tewas. Usai keributan, korban berjalan sempoyongan menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian mengevakuasi korban menggunakan kursi roda ke lantai dasar.

Korban tergeletak dalam kondisi kritis sambil mengerang. Pihak club berupaya menghubungi Command Center 112, namun sempat mengalami kendala. Bahkan bantuan ke Pusura dan PMI juga tidak bisa dilayani karena keterbatasan tenaga.

Tim medis TGC Siola tiba setelah dihubungi Polsek Genteng. Meski dilakukan pertolongan darurat, korban tidak terselamatkan. Jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo untuk autopsi lebih lanjut. M12

Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi APBS Terkait Korupsi Dredging

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

ā€œPenyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,ā€ ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
2. Markup HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
3. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
4. Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.

ā€œPenyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,ā€ ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

ā€œTidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,ā€ tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. ā€œDiperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,ā€ pungkasnya. Tok

MRY Tewas di Sekitar Diskotek Ibiza, Manajemen: ā€œTerjadi Miskomunikasiā€

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Taman, Sidoarjo, ditemukan tewas di dekat sebuah diskotek di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama setelah manajemen diskotek Ibiza memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian.

Humas Ibiza, Wahyu, menyebut keributan berawal dari dalam area klub. Ia menegaskan bahwa insiden itu bukan pertikaian antar pengunjung asing, melainkan terjadi di antara rekan-rekan korban sendiri.

ā€œAwal kejadian memang di area Ibiza. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,ā€ jelas Wahyu.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa pihak manajemen, mereka awalnya tampak bercanda. Namun suasana berubah ketika terjadi kesalahpahaman hingga memicu cekcok.

ā€œTerlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,ā€ ungkapnya.

Setelah insiden itu, karyawan Ibiza bersama rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan pertama dan berinisiatif mencari bantuan medis di luar lokasi.

ā€œTeman-temannya sampai ke PMI dan ke Siola, tapi saat itu tidak ada ambulans yang siaga,ā€ ujarnya.

Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tim polisi dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, serta Inafis melakukan identifikasi, tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Belakangan diketahui korban merupakan warga Sidoarjo.

Manajemen Ibiza menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur keselamatan sesuai SOP saat kejadian dan siap bekerja sama dengan polisi dalam proses penyelidikan.

ā€œKami sudah melakukan penanganan pertama dan mengikuti SOP dalam situasi tak terduga seperti ini,ā€ tegas Wahyu. Tok

Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
ā€œMasih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,ā€ ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
ā€œMasih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,ā€ tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
ā€œAnggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,ā€ terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MHĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

ā€œBanyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,ā€ demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

ā€œKajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,ā€ terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

ā€œStagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,ā€ bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

ā€œRevisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,ā€ tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau ā€œpemufakatan jahatā€, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.ā€ tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok

Vinna Natalia Disebut Pernah Dismack Down Suaminya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim S. Pojiono, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. ā€œBaru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,ā€ ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. ā€œTahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,ā€ katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. ā€œDia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,ā€ tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. ā€œSaya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,ā€ tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.ā€œHP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnyaā€ ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.ā€œPembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,ā€ tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU Siska menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.ā€œYang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,ā€ katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.ā€œSecara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?ā€ ujarnya.

Bangkit mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

ā€œJika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,ā€ tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan. Tok

KPK Geledah Kantor Jasa Konstruksi di Surabaya, Diduga Terkait Perkara Bupati Ponorogo

Surabaya Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah sebuah kantor usaha jasa konstruksi di kawasan Jalan Ketintang Permai BB 20, Surabaya, pada Rabu siang (26/11). Lokasi itu diketahui merupakan kantor PT Widya Satria, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, serta investasi.

Terhitung sejak pukul ,12.00 WIB tiga anggota penyidik KPK Melakukan penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan area rumah dan kantor tersebut selama pemeriksaan oleh KPK dilakukan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tampak keluar masuk bangunan sambil membawa dokumen dan melakukan penyisiran di beberapa ruangan.

Tidak hanya memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik KPK juga melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil SUV berwarna putih bernomor polisi L 1511 ADO yang berada di halaman kantor. Dalam proses itu, sopir kendaraan bahkan diminta membawa sebuah tas ke dalam rumah untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Informasi dari Zulkifli Basyir, Ketua RT 01, RW 11, Karah, Jambangan menyebutkan bangunan tersebut merupakan milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim.” Terangnya.

Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan penggeledahan ini dengan kasus lain, sumber internal menyebut langkah tersebut diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai barang bukti maupun perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tok