Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial AA, dideportasi oleh Kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya. Laki-laki berusia 41 tahun itu lantaran masa izin tinggal di Indonesia telah habis.
“Telah melebihi batas masa tinggal di Indonesia. Sudah melebihi batas selama 130 hari lamanya, maka harus dilakukan tindakan deportasi,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono saat jumpa pers, Rabu (02/02/22) Sore tadi.
Wawan menjelaskan, petugas imigrasi yang melakukan kegiatan yang melakukan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebihi izin masa tinggal. AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi penjamin ialah istrinya.
“ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020, dan berlaku sampai dengan 4 September 2021,” Ujarnya
Selama berada di Indonesia, AA mengaku tinggal di Lakarsantri Surabaya.
Akibat kesalahannya, AA akan dideportasi pada Kamis (3/2/22) melalui Bandara Seokarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.
Diketahui, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya, SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.
Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020.
Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020. Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.
Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.
“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (TIO)