Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso Direktur Utama (Dirut) PT. Daha Tama Adikarya (DTA) di rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Timur Surabaya.Selasa (08/02/2022).
Kepala Seksi Inteljen Putu Arya Wibisana mengatakan, Setelah mendapatkan informasi Putusan Kasasi Nomor 170/k/PID/2022 yang isinya putusan Kasasi ,Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II/ Terdakwa Imam Santoso Anak dari Jasin Santoso dan Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 902/ PID./2012/PT.SBY. tanggal 15 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya nomor : 791/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 02 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”Kata Putu.
Masih kata Putu Arya, berdasarkan putusan tersebut kami melakukan tindakan dengan menyanggong di depan rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,Dari mulai pagi hingga pada Pukul 14.15 WIB terpidana berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Kemudian terhadap Terpidana Iman Santoso dilakukan Penahanan di Rutan Medaeng guna menjalankan masa hukumannya,”Tambahnya.
Untuk diketahui Imam Santoso anak dari Jasin Santoso Dirut PT. Daha Tama Adikarya adalah pemegang izin Recana Kerja Kayu (UPHHK) dalam menjalankan operasional telah mendapat izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 522.22/27.95/Bid.P2H tanggal 11 September 2017 tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA).
Pada tanggal 21 September 2017 terdakwa bertemu dengan korban Willyanto Wijaya Jo, SE., di hotel Garden Palace Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya dengan menunjukkan propsal yang berisi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu Nomor :06/S-VLK/GRS/XI/2018 yang dikeluarkan oleh LVLK PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestan Nomor : 012/SPHPL/GRS/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI dan Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No: 522.22.27.95/Bid.P2H tanggal 4 September 2017.
Bahwa pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada lagi pengiriman kayu yang dilakukan oleh terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 3.611.440.020 (tiga milyar enam ratus sebelas juta dua puluh rupiah) yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban.
Atas perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun.
Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. (TIO)