Timur Pos

Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso Direktur Utama (Dirut) PT. Daha Tama Adikarya (DTA) di rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Timur Surabaya.Selasa (08/02/2022).

Kepala Seksi Inteljen Putu Arya Wibisana mengatakan, Setelah mendapatkan informasi Putusan Kasasi Nomor 170/k/PID/2022 yang isinya putusan Kasasi ,Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II/ Terdakwa Imam Santoso Anak dari Jasin Santoso dan Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut.

Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 902/ PID./2012/PT.SBY. tanggal 15 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya nomor : 791/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 02 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”Kata Putu.

Masih kata Putu Arya, berdasarkan putusan tersebut kami melakukan tindakan dengan menyanggong di depan rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,Dari mulai pagi hingga pada Pukul 14.15 WIB terpidana berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

“Kemudian terhadap Terpidana Iman Santoso dilakukan Penahanan di Rutan Medaeng guna menjalankan masa hukumannya,”Tambahnya.

Untuk diketahui Imam Santoso anak dari Jasin Santoso Dirut PT. Daha Tama Adikarya adalah pemegang izin Recana Kerja Kayu (UPHHK) dalam menjalankan operasional telah mendapat izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 522.22/27.95/Bid.P2H tanggal 11 September 2017 tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA).

Pada tanggal 21 September 2017 terdakwa bertemu dengan korban Willyanto Wijaya Jo, SE., di hotel Garden Palace Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya dengan menunjukkan propsal yang berisi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu Nomor :06/S-VLK/GRS/XI/2018 yang dikeluarkan oleh LVLK PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestan Nomor : 012/SPHPL/GRS/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI dan Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No: 522.22.27.95/Bid.P2H tanggal 4 September 2017.

Bahwa pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada lagi pengiriman kayu yang dilakukan oleh terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 3.611.440.020 (tiga milyar enam ratus sebelas juta dua puluh rupiah) yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Atas perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun.
Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. (TIO)

Kemplang Dana Pembangunan SMKN 10 Malang Arief Divonis 15 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Arief Rizqiansyah,S Kom, Divonis dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terkait Perkara Penyelewengan Dana Operasional Pembangunan SMKN 10 Kota Malang dengan kerugaian Negara sekitar Rp.1,2 Milaar.Senin (07/02/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Malang

Eko Budisusanto menyapaikan,bahwa dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan,Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya jabatannya atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arief selama 1 tahun dan 3 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,”Jelasnya kepada awakmedia.

Ia menambahkan bahwa untuk barang bukti dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui saksi Lexsy Triaju Liswiyanto.dan terkait putusan tersebut terdakwa menerima.

“Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri Malang menyatakan sikap Pikir-Pikir,”Tambahnya.

Untuk diketahui Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.

Atas Perbuatannya  Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. (TIO)

Diputus Conform Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir

Timurposjatim.com – Indrayani Istri Brimob Polda Jatim diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir yang mulia nanti disampaikan melalui Penasehat hukum,”Saut Indriyani melalui sambungan Telecomfrem.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 miliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Para Tergugat Dihukum Minta Maaf Dimuat Di Media Cetak Selama 3 Hari

Timurposjatim.com  – Hartanto Saputrajaya Nyoto, ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Tjokro Saputrajaya, pembina yayasan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang berlatarbelakang pengusaha merasa nama baiknya tercemar. Seolah-olah keduanya telah berbuat yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Hartanto dan Tjokro lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim sebagai pembina yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan keduanya pun dikabulkan.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam amar putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

“Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus,” kata Hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/02/2022).

Rapat pembina yayasan tersebut menghasilkan keputusan dengan suara bulat memberhentikan pengurus dan memberikan ucapan terimakasih. Para pembina sepakat menyetujui susunan pengurus baru. Perubahan pengurus yayasan lantas dilaporkan ke Kemenkumham. Susunan pengurus baru hasil rapat pembina telah diterima dan dicatat dalam database Kemenkumham.

“Pemberhentian tersebut tidak ada dasar sama sekali dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Salah satunya, memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota terlambat membayar. Penggugat yang menalanginya dengan dana pribadinya. Laporan kegiatan tersebut juga sudah dilaporkan ke pembina.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. “Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata,” ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak setengah halaman selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Hartanto sebagai ketua yayasan dan Tjokro sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan. Jika dalam waktu dua pekan para tergugat tidak melaksanakannya, maka Kemenkumham sebagai turut tergugat harus mencatatnya sendiri. Para tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Sementara itu, pengacara penggugat, Daniel Julius Tangkau mengatakan, kedua kliennya merasa diberhentikan secara semena-mena. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat rapat luas biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

“Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah bertindak merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Isu itu sama sekali tidak benar. Tidak ada perbuatan penggugat yang merugikan yayasan,” ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. “Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan,” kata Nasir. Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. (TIO)

Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri Divonis 14 Tahun Penjara Masih Mikir

Timurposjatim.com – Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama rekan-rekannya diputus bersalah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp.5 miliar subsider 6 Kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah divonis masing-masing selama 14 tahun penjara dan keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti 6 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 14 tahun dan denda Rp.5 miliar subsider 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.”iya kami Pikir-Pikir yang mulia,”saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Senada yang disampaikan para terdakwa ,JPU juga Menyatakan Pikir-Pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli 2021 jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Lakukan Aborsi M.Rizky Alex Disidangkan

Timurposjatim.com – Perkara aborsi yang disangkakan pelaku aborsi di Hotel Life Jalan.Kusuma Bangsa 14 Surabaya, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi Karyawan Hotel.Senin (07/02/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni,Solikin sebagai Engineering, Reanita selaku Manager Operasional dan Yano sebagai House keeping. Dipersidangan ke-tiga saksi memberikan keterangan bersama secara bergantian.

Dalam keterangan Reanita, dipersidangan menyampaikan, Widya pesan room 505 pada 1 September dan cek-out pada 3 September.

Seusai Widya cekout pada pukul 08:00 WIB, selang beberapa waktu sekitar usai sholat Jumat, pihak Engineering Hotel menemukan bungkusan yang terdapat tangan dan kaki di saluran pembuangan. Selanjutnya, dilakukan penelusuran yang disertai adanya laporan pihak Housekeeping bahwa di room 505 sprei ada bercak noda darah.

Sepengetahuan nya, saat masuk hotel Widya bersama rekannya dalam keadaan segar namun, saat cekout terlihat dalam keadaan tertatih-tatih.

“Dengan kejadian tersebut, pihaknya melaporkan ke pihak berwajib dan room 505 dipesan atas nama Widya,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, di room 505 tidak diketemukan jenis obat-obatan namun hanya bercak noda darah pada sprei.

Sesi selanjutnya, Solikin dipersidangan mengatakan, usai sholat Jumat, saya menemukan janin di sekitar septic tank.
“Ada janin terlihat tangan dan kaki.
Lalu saya lapor management,” bebernya.

Masih menurut Solikin, saya melihat janin utuh namun kepala sudah putus.

Hal lainnya, seluruh pembuangan room Hotel tertuju di pembuangan dan saat saya memeriksa ada kotoran yang tidak bisa terurai.

” Kotoran yang tidak bisa terurai, diketahuinya bungkus plastik terlihat tangan dan kaki. Kepala hampir terputus diperkirakan terbentur saat janin di buang di saluran pembuangan ,”jelasnya.

Sedangkan, Yano menyampaikan, sudah menjadi tugasnya, membersihkan kamar saat tamu sudah meninggalkan Hotel.

Di room 505, tamu sudah cek-out lalu saya membersihkan dan diketahui, pada sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah.

Yano, juga mengatakan, di lantai room 505 tidak ada bercak noda darah.

Diujung persidangan, dalam perkara aborsi
M.Rizky Alex yang ditetapkan sebagai terdakwa saat diberi kesempatan guna menanggapi keterangan ke-tiga saksi bahwa telah mengamini keterangan ke-tiga saksi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 77A Juncto Pasal 45 A Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIO)

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Ngagel, Surabaya KA (22) warga Sampang, Madura salah satu pelaku pencuri sedangkan temannya inisial F berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) Minggu (06/02/2022).

Pelaku berhasil menggondol sepada motor Honda CBR Nopol L 2804 HJ sekitar pukul 16.00 wib yang diparkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat melakukan pencurian.

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap AKBP Mirzal Maulana.

Saat akan pulang sekitar pukul 22.00 wib korban menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir dan motor keadaan terkunci stir selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

“Sepada motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.

Masih kata Mirzal pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021) sekitar pukul 04.00 Wib Subuh, berhasil mencuri Honda CBR 150 kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022) Beat putih, di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/2022) Honda Beat warna hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 Wib berhasil mencuri Honda Vario 150 Putih.

Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya di area Parkir restoran Fat Choi Noodle Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.

Saat penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob “itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 kunci T, 1 Magnetik kunci T dan Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000 dan CCTV” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TIO)

Pelaku Jambret Digulung Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mengamakan satu pelaku berinisial HS (38) warga Kedung Mangu Surabaya.Minggu (06/02/2022).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar,SH.,MH mengatakan,bahwa Pada hari Jumat 04 Februari 2022 sekitar 15.20 WIB saat itu FR (16) pulang dari sekolah dengan mengendarai motor tiba-tiba dipepet oleh dua
orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di daerah Putar balik di Jalan Kepiting Surabaya.

Pelaku Jambret Digulung Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

“Salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada
di dasboard atau laci sepeda motor, saat itu korban reflek sempat mempertahankan
namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan
melarikan melarikan diri,”Kata Ahyar kepada Awak media.

Ia menambahkan mendapatkan informasi adanya Kejahatan Jalanan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu.

“Kemudian satu Pelaku dapat dibeguk dengan barang bukti 1 buah Handphone dan 1 unit motor milik pelaku yang di gunakan sebagai sarana,”katanya.

Untuk diketahui 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih
DPO serta dikembangkan lebih lanjut
Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.

Guna penyelidikan berlanjut HS, (38) Swasta, Tt.Jl.Kedung Mangu Surabaya dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TIO)

Bukti Keserakahan Tergugat Dengan Munculnya Akta Lainnya

Timurposjatim.com – Polemik Perkara Perdata Rumah Sakit (RS) Fatma,Kalijaten, Kabupaten Sidoarjo terkuak adanya bukti baru Akta 95 yang sudah batal demi hukum oleh Pengadilan.

Temuan itu berupa dua akta yang baru diketahui oleh Kuasa Hukum Dokter Erry. Akta 36 dan Akta 03 yang buat dihadapan notaris H.Ahmad Salis, SH. pada tahun 2019.

Nurhadi, Kuasa Hukum Dokter Erry Dewanto menjelaskan,bahwa setelah adanya informasi dari Kemenkumham adanya Akta 95 kami lakukan gugutan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga tingkat Kasasi.

“Dalam isi Putusan Mahkamah Agung akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Fatma dibuat dihadapan Notaris Hadi Soetopo (Tergugat IV) tidak sah dan batal demi hukum. Ada dua akta yang kami ketemukan dintaranya akta nomer 03 tanggal 5 oktober 2019, ada pemberitahuan perubahan perseroan. Peralihan saham diganti nama pemegang saham,”Jelasnya Kepada awakmedia.Sabtu (05/02/2022).

Masih kata Nurhadi,Ada yang menarik didalam akta 03 ini dimana nama ibunya Dr. Erry selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan. Tercantum nama Endang Merdekaningsih selaku Komisaris di PT. Fatma namun sahamnya dikosongkan, dibuat seakan’-akan ada Peralihan Saham.

“Kalau itu ada peralihan dari ibunya (Endang) kepada Anaknya (Yudi Yudewo) dan Angelia Dewanti ini apa dasarnya. Bukti adanya akta 03 dan akta 36 itu ada.Katanya.

Dengan begitu, mereka selama ini membicarakan masalah perdamaian, namun kenyataanya kata perdamaian itu hanya untuk mengelur waktu saja.

Ada perbuatan yang sama, lanjut Nurhadi, diketahui awalnya ada akta 95 dan itu sudah dibatalkan oleh pengadilan dan cacat hukum, dengan dibatalkannya akta 95 tentunya kembali lagi ke akta 62 dimana dalam akta 62 itu Dokter Erry selaku Komisaris Utama dan juga pemegang saham.

Ia menambahkan Kalau kemudian Dr. Erry didapuk selaku pemegang saham harusnya kalau membuat RUPS lagi, beliau harus diundang, dan oleh mereka itu tidak dilakukan. Berarti perbuatan yang dilakukan oleh mereka itu adalah perbuatan yang sama dengan yang kita gugat di PN Sidoarjo dan laporan pidana saya di polda Jatim.

“Baru diketahui ada akta nomer 36 yang dibuat pada juli 2019, disitu tertera nama ibunya dan mempunyai saham sebanyak 693 saham. Kemudian dibuat lagi akta 03, tanggal 5 Oktober 2019, ibunya selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan.Tambahnya.

Yang jadi pertanyaan “Nolnya saham ibunya tu kemana?, jual beli atau peralihannya seperti apa.

Tentang keabsahannya tentunya menurut saya adalah cacat hukum, acuannya adalah akta 62 dulu, namun selalu akta 95 dibuat acuan oleh mereka.

Padahal akta 95 ini beliau (tergugat) tahu kalau akta itu batal demi hukum, sesuai dengan bunyi putusan PN Sidoarjo.

Dengan begitu akta turunannya juga batal demi hukum. Papar Nurhadi.

Munculnya dua akta baru ini tentunya, mempunyai akibat hukum pidana maupun perdata, dan masalah ini sedang kami kaji, untuk mempersiapkan langkah hukumnya.

Selain itu peristiwa ini semakin membuktikan terkait dengan keserakahan mereka untuk menguasai PT. Fatma dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dikemas melalui Akta notaris dan kemenkumham yang awalnya ingin menyingkirkan komisaris yang lama atas nama Bambang.

Sekarang ini tujuan mereka adalah menyingkirkan Dr. Erry, target selanjutnya adalah Endang merdekaningsih (Ibunya) sebagai komisaris tapi tidak mempunyai saham.

Menurut Nurhadi, “Semua mereka lakukan agar bebas melakukan apa saja terhadap PT. Fatma tanpa melibatkan ke tiga orang tersebut, terutama terhadap kebebasan pengelolaan rumah sakit fatma.

Terkait adanya temuan dua akta itu, Kuasa Hukum tergugat, Ardian Ardana, mengatakan masalah temuan itu silahkan konfirmasi kepada kuasa hukum Dr. Erry, “Konfirmasi ke Nurhadi saja mas, ucap Ardian melalui WhatshApp.

Seperti diketahui kasus ini berawal, Dokter Erry Dewanto menggugat ibu dan kedua adik kandungnya.

Gugatan itu terpaksa dilakukan karena Dr. Erry didepak dari posisi Komisaris dan pemegang saham Rumah sakit mata Fatma.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020 menyatakan Perbuatan tergugat II yakni Yudi Yudewo, tergugat III Angelia Dewanti dan Endang Merdekaningsih tergugat IV yang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum serta cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (TIO)

Berkas Lim Victory Halim Dan Annie Halim Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Pelimpahan tahap II, tersangka atas nama Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Jumat (21/01/2022) sebulan yang lalu.

Pelimpahan perkara diatas, lantaran, kejadian perkara (Locus Delicti), masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, diamini oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, melalui, Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi.

Kasi Intel, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tersangka Lim Victory Halim selaku, Komisaris dan Annie Halim selaku, Direktur Utama, PT. Bumi Citra Pratama (BCP) pada tahun 2015 – 2016.
“Diketahui, melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. BCP memberikan janji bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat,”Katanya kepada awak media.Jumat (04/02/2022).

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN milik PT.BCP, dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.

Namun sejak bulan September 2016, produk MTN dinyatakan, gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh, kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Masih kata Khristiya, akibat permasalahan tersebut, kedua tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. (TIO)