Timur Pos

Wabup Blitar Rahmat Santoso Temui Pendemo Usai Rapat Paripurna

Timurposjatim.com –  Di bawah terik sinar matahari, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menemui ratusan massa pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (01/03/2022).

Wabup Rahmat yang baru selesai mengikuti rapat paripura menemui langsung massa yang menuntut Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar menghentikan sementara operasional PT Greenfields.

“Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat, didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno.

Dijelaskan Rahmat Santoso, salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul.

“Rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai, ” ujar Rahmat Santoso disambut tepuk tangan pendemo.

Wagub Blitar Rahmat Santoso Temui Pendemo Usai Rapat Paripurna

Setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, lanjut Rahmat Santoso Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja.

“Kewenangan pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat. Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” ujar pria yang menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Sebelumnya, ratusan massa dari AMPEL Blitar melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, mereka berorasi menyampaikan 4 tuntutan yaitu kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields.

Diantaranya,  Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat. Kemudian meminta DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields. Selain itu juga menuntut Greenfields bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak sosialnya.

Korlap aksi, Kinan mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat hak setiap manusia. Sementara Greenfields perusahaan yang abai terhadap lingkungan, dampaknya pada masyarakat di sepanjang sungai yang tercemar limbah.

“Kami tidak anti investasi, tapi buat apa investasi yang merugikan masyarakat,” kata Kinan dalam orasinya.

Ratusan massa datang menumpang 4 truk dan puluhan motor, mereka langsung membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Diantaranya tutup PT Greenfields Indonesia 2, Petani Rugi Karena Limbah dan Kami Tidak Butuh Pabrik Susu Tapi Butuh Lingkungan Sehat.

Secara terpisah Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno menuturkan setelah ada rekomendasi pansus, selanjutnya diserahkan pada Bupati Blitar.

“Untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda ijin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai,” ucapnya. (TIO)

Notaris Yuli Andriyani Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.Selasa (01/03/2022).

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu rencananya akan digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.

Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. “Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan. Terdakwa Yuli berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.

Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB tersebut. Yuli kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri. Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo. Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.

“Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono,” katanya.

Perbuatan Yuli itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu. Pihak bank terpaksa menunjuk notaris baru untuk menggantikan terdakwa Yuli karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.

Yuli ternyata tidak kunjung membayar BPHTB karena uangnya sudah dihabiskan untuk membayar utang-utangnya. Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. Jaksa Hari mendakwa Yuli telah menggelapkan uang untuk mengurus BPHTB tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Ratna Sariati Sandra Lukito menyatakan, Bank Muamalat tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, tidak jelas berapa kerugian dari kasus ini. Kliennya maupun PTPN disebut tidak pernah mengajukan permohonan ke pihak bank untuk mengeluarkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk mengurus permohonan baru. Menurut dia, PTPN justru baru tahu jual beli tanah ini bermasalah ketika Bank Muamalat melaporkan Yuli ke polisi.

“Pertanyaan kami kerugianmu berapa legal standingmu di mana ketika yang mengeluarkan uang saja (PTPN) belum merasa dirugikan pada saat laporan tersebut dibuat,” kata Retno. (TIO)

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Timurposjatim.com – Terkait pelepasan pelaku H. Faisol Perampasan Daging Oleh Polsek Simokerto Surabaya.Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari. yang mana adanya informasi sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan tersebut diduga sebesar Rp. 60 juta .Kanit Polsek Simokerto Surabaya Angakat Bicara.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut Redana menjelaskan,bahwa Terkait pelepasan pelaku perampasan Daging yang mana adanya uang Rp.60 juta itu tidak benar dan itu bukan pelepasan melainkan dilakukan Restorative Justice.

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

“Dimana perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.diantaranya sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan sudah ada ganti rugi serta hal yang lainnya,”Jelas AKP I Ketut Redana.

Sementara terpisah Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Marjoko mengatakan terkait Pekara Pelepasan Pelaku Daging yang ditangani Polsek Simokerto Surabaya sudah dilakukan Restorative Justice dan para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait sangsi yang diberikan kami masih menunggu hasil sidang sidang dulu,”katanya.Selasa (01/03/2022).

Untuk diketahui Perkara ini bermula saat Farida yang mengantikan sudaranya yang biasanya berjualan di Pasar Tambak Rejo Surabaya.yang mana biasanya Saudaranya Farida mengambil Daging (Kulakan) dengan sistem titip jual ke H.Fasiol.
Nanun sudah dua kali Saudaranya Farida belum melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum melakukan pembayaran daging hingga 6 hari,dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Setelah dilaporkan H.Fasiol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya dan menginap 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan dikarenakan itu ada romor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut.(M-12)

Alhamdulillah 2 Anggota Kompak Berangkat Umroh

Timurposjatim.com  – Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) kembali memberangkatkan anggotanya ke tanah Suci Mekah untuk menunaikan ibadah Umroh yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.Senin (28/02/2022).

Ada dua orang yang akan berangkat kali ini, yaitu Jaka Sentanu, wartawan dari Harian Memorandum dan Thoriq dari Tribunnews.com. Keduanya terpilih dalam undian yang digelar di Batu, Minggu 27 Februari 2022.

Prosesi undian umroh ini dilakukan depan seluruh anggota KOMPAK bersama keluarga dalam kegiatan family gathering. Sebelum dimulai, Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono meminta anggotanya yang siap menjalankan ibadah umroh untuk maju ke depan.

Alhamdulillah 2 Anggota Kompak Berangkat Umroh

“Tidak semua orang apalagi di masa pandemi ini bisa berangkat Umroh. Niatkan untuk pergi beribadah, yang siap saja silahkan maju ke dapan,” kata Budi Mulyono, Senin 28 Februari 2022.

Dari sekitar 50 anggota KOMPAK, ada 15 wartawan yang maju dan menyatakan siap berangkat umroh. Prosesi undian dimulai. Dua anak balita, putra dan putri dari anggota KOMPAK diminta untuk mengambil kertas undian. Akhirnya di dapatkan nama Jaka Sentanu dan Thoriq.

“Alhamdulilah, dua teman kita ini Insya Allah berangkat Umroh. Yang belum terpanggil, teruslah berdoa dan berbuat baik. Jika Allah sudah berkehendak, pasti ada jalan ke sana,” ujar Budi Mulyono.

Dijelaskan Budi Mulyono, program KOMPAK UMROH bukan yang pertama kali digelar. Sudah ada sembilan anggota KOMPAK yang berangkat ke Tanah Suci, Mekah.

Sementara tiket umroh kali ini, sebenarnya sudah diberikan sejak dua tahun lalu oleh Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, Rahmat Santoso.

“Sebetulnya undian umroh ini sudah diberikan dua tahun lalu.Tapi baru bisa dilaksanakan pengundian tahun ini karena saat itu terjadi pandemi dan semua kegiatan umroh dihentikan. Kita baru bisa mengadakan kegiatan Family Gathering tahun 2022 ini, ” jelasnya.

Air mata Jaka Sentanu tak bisa dibendung saat namanya disebut pertama kali oleh Ketua Umum Komunitas Wartawan Pengadilan (KOMPAK) untuk mendapakan kesempatan berangkat manjalankan ibadah Umroh.

Wartawan dari Harian Memorandum itu diminta maju ke depan dan melepas kacamata hitamnya. Terlihat air matanya berlinang diiringi hujan rintik di Halaman Klub Bunga, Batu, Minggu, 27 Februari 2022.

“Terima kasih kepada ketua KOMPAK, Mas Budi. Saya tidak bisa berkata-kata. Saya ini banyak berlumur dosa, tapi masih diberikan kesempatan untuk beribadah ke sana (Mekah), ” ucapnya sambil mengusap air mata.

Selain Jaka Sentanu, anggota KOMPAK yang mendapatkan kesempatan beribadah umroh lewat program “KOMPAK UMROH”, adalah Thoriq dari Tribunnews.com. Di KOMPAK, Thoriq dikenali sebagai pembaca doa dan mengurusi program Jumat Sedekah (Kompak).

Sementara, Rahmat Santoso berharap siapapun yang berangkat Umroh lewat program KOMPAK bisa menunaikan ibadah dengan baik dan selalu menjaga protokol kesehatan. Sebab, pandemi covid-19 belum diketahui kapan berakhir dan jamaah umroh saat ini masih dibatasi.

“Mudah-mudahan teman-teman bisa menjalankan ibadah dengan baik. Tidak perlu mikir aneh-aneh. Fokuskan niat berdoa di sana, selagi ada kesempatan, ” ujarnya. (TIO)

Wahyudi Pimpin HDCI Jatim, Wabup Blitar Dorong Bantu Hidupkan Ekonomi Daerah

Timurposjatim.com – Tony Wahyudi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Daerah Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Jawa Timur periode 2022-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) HDCI yang berlangsung di Malang, Sabtu, 26 Februari 2022.

Pria akrab disapa Yudi itu terpilih menjadi Ketua Pengda HDCI Jatim periode ke-4 menggantikan Ahmad Riyadh yang habis masa jabatannya. Tony Wahyudi mendapat dukungan suara dari seluruh perwakilan pengurus cabang HDCI kabupaten/kota yang hadir.

Saya sampaikan terima kasih kepada semua mentor, termasuk Pak Ahmad Riyadh dan pengurus-pengurus sebelumnya,” ucap pria yang juga Wakil Ketua HDCI Pusat tersebut.

Menurut Tony, selain tetap menjalankam  program bakti sosial rutin, pihaknya akan meningkatkan animo para biker untuk membentuk cabang pengurus baru di setiap daerah.

Wahyudi Pimpin HDCI Jatim, Wabup Blitar Dorong Bantu Hidupkan Ekonomi Daerah

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rakerda (rapat kerja daerah), sekaligus sebagai ajang silaturahmi biar lebih saling mengenal dan solid,” ujar Tony Wahyudi.

Sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendorong Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) yang merupakan komunitas klub motor berskala global membantu pemerintah dalam membangkitkan ekonomi dan pariwisata yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.

‘’Ekonomi dan pariwisata nasional terpuruk akibat pandemi. Kondisi ini juga terjadi di Jawa Timur dan Kabupaten Blitar. Saya mengajak teman-teman HDCI untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pariwisata, ” ujar Rahmat saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Harley HDCI) Jawa Timur di Hotel Harris Kota Malang, Sabtu.

Di organisasi HDCI Rahmat Santoso bukanlah orang baru. Jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, Rahmat yang hobi motor gedhe adalah pengurus HDCI Surabaya dengan jabatan saat ini sebagai humas. Diapun memiliki koleksi Harley Davidson dan aktif dalam kegiatan touring bersama HDCI.

“Sebagai sebuah kelompok dan bagian dari masyarakat kita harus membantu pemerintah. Seperti mempromosikan tempat wisata. Saya berharap agar HDCI bisa ikut mempromosikan tempat-tempat wisata di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Blitar. Kabupaten Blitar ini potensi wisatanya luar biasa, ada banyak pantai, wisata alamnya pun cukup banyak, juga wisata sejarah ada Candi Penataran, Candi Simping dan lainya. Disinilah nanti peran HDCI dibutuhkan untuk membantu promosi daerah,’’ tukasnya.

Selain itu pria yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini  berharap melalui Musda ini terjadi kesepakatan dan memunculkan tokoh terbaik untuk memimpin HDCI Jatim di periode mendatang.

‘’Saya berharap ketua terpilih dari musda ini dapat merangkul semua dan menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya sebagai pelopor tertib berlalu lintas,’’ pungkasnya. (TIO)

Pengurus Kompak Resmi Dikukuhkan 

Timurposjatim.com – Seluruh pengurus Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) periode 2022-2027 resmi dikukuhkan, Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono.

Kemudian Budi membacakan teks baiat pengukuhan pengurus KOMPAK, dan diikuti oleh para pengurus yang hadir. Kegiatan ini digelar di Hotel Keleb Bunga di Kota Batu, Jawa Timur.

Pada acara tersebut, Budi mengajak seluruh jajaran kepengurusan untuk sungguh-sungguh bekerja secara nyata. Pandemi covid-19, kata dia, bukan penghambat untuk tetap eksis dalam setiap hal, termasuk dalam menggerakkan roda organisasi.

“Kami berharap kepada semua teman-teman pengurus untuk tetap semangat bekerja, meski pandemi covid-19 belum berakhir. Karena itu bukan alasan, atau penghalang bagi kita untuk tetap eksis,” kata Budi.Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, memuji kekompakan pengurus KOMPAK dalam berbagai hal. Ia pun mengajak kepada KOMPAK agar selalu tampil untuk mengontrol, kritis, objektif, dalam semua bidang.

“Tapi tetap dengan mengedepankan kesantunan, etika dan moral. Yang jelas, peran kontrol sosial itu harus dilakukan betul oleh teman-teman pers,” ujar Pak Item, sapaan akrabnya.

Pak Item mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus KOMPAK yang telah dikukuhkan. Ia berharap KOMPAK kedepan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Mudah-mudahan dengan UKW itu, teman-teman bisa lebih kompeten lagi,” katanya.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto, mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus KOMPAK, semoga dengan pengukuhan bisa menjalin hubungan yang bagus, baik eksekutif, legislatif, khususnya yudikatif.

Saya meyakini bahwa jurnalistik adalah pilar2 yang sangat berpengaruh terhadap perubahan bangsa. Kedepannya, kami berharap teman-teman jurnalus bisa terus saling suport, mendukung, dan solid,” kata Supriyanto. (TIO)

Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Timurposjatim.com – Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Marinir (Yonkes 2 Mar) di libatkan langsung dalam mendukung pemberian vaksinasi Covid-19 Booster jenis Aztrazeneca Vaksin kepada Keluarga Besar Tentara (KBT) yang dilaksanakan di Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir (Yontankfib 2 Mar), Kesatrian Soetedi Senaputra Karangpilang, Surabaya. Sabtu (26/02/2022).

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini atas dasar Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono tentang menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19, Sebelum Pelaksanaan peserta terlebih dahulu di cek kesehatannya, karena syarat utama untuk menerima vaksin ini harus dalam kondisi Sehat. Setelah melaksanakan Vaksinasi peserta diwajibkan untuk menunggu 30 menit untuk mengantisipasi gejala yang muncul dari vaksin Covid-19, apabila tidak terjadi kontraksi maka peserta diperbolehkan pulang.

Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Komandan Batalyon Kesehatan 2 Marinir (Danyonkes 2 Mar) Letkol Laut (K) dr. Satrio Sugiharto Machfudi menyampaikan pelaksanaan penyuntikan Vaksinasi Covid-19 tahap Booster ini wajib dilakukan, sebagai penyempurna Vaksinasi yang tahap kedua, maka dari itu harus dilaksanakan dengan jeli.

“teliti dan sesuai SOP yang sudah ditetapkan dalam pemberian Vaksinasi Covid-19,”dr.Satrio Sugiharto Machfudi.

Ia menambahkan,kegiatan pemberian Vaksinasi tahap Booster ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

“Protokol kesehatan tetap diutamakan dengan memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan,”tambahnya. (TIO)

Tuntutan JPU Sulfikar Tidak Mengacu Pada Fakta Persidangan

Timurposjatim.com – Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar,bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya dengan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun Penjara.

“Terhadap Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun,”Kata Zulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (24/02/2022).

Mendengar tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Hany kasworo ,S.H. mengatakan,Bahwa minta waktu 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami minta waktu 2 minggu yang mulia untuk pembacaan Pledoinya,”Jelas Hany kasworo.

Perlu diperhatikan bahwa dari keterangan saksi penangkap Briptu Eka Hidayat menyampaikan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dikarenakan Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karena ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pencak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sanggong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Njalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainnya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nuroqim dan Karma Jaya, Untuk Joko ditangkap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setelah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.

Saat disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Sutopo berperan yang mengajak dan Bayu yang menganiaya dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tusukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Rencana dan hanya spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Dan dari fakta persidangan dalam agenda saksi menyaksikan dan pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, Aksi penganiayaan korban oleh Bayu tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Sementara terpisah Hany kasworo, S.H. Advokat para terdakwa, selepas sidang menyampaikan, Tuntutan JPU dirasa terlalu tinggi dan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya.

“Ini perkara bukan Pembunuhan apalagi Pembunuhan berencana.Dan Perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban,”katanya.

Ia menambahkan dari pengakuan Bayu saat itu bayu ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan menghindarnya korban, serta penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (TIO)

Kejari Mojokerto Lakukan Metode CIA Terkait Perkara PT.BPRS

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembangkan kasus dugaan korupsi pada PT BPRS Kota Mojokerto. Terbaru, penyelidik menemukan kasus dugaan penyimpangan pada pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta. Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property. Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar,” jelas Ali Prakoso, Kamis (24/02/2022).

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah. Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

“Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar. Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIO)

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Timurposjatim.com – Polsek Simokerto Surabaya melakukan lepas pelaku H.Faisol  perampasan Daging,Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari.Pelepasan tersebut tidak gratis untuk melancarkan aksinya Pelaku tersebut membayar sejumlah uang sebesar Rp.60 juta.

Terkait adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP  I Ketut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang dihimpun oleh media Timurposjatim.com ,bahwa Farida merupakan keponakan dari Samsul.Awal Farida yang mengantikan sudaranya dikarenakan sakit.Dimana saat Saudara Farida bisanya mengambil (kulakan) Daging H.Fasiol dengan sistem titip jual.

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Namun sudah dua kali Saudara Farida tidak melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum adanya pembayaran daging hingga 6 hari, sempat dicari-cari dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

“Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Tapi setelah dilaporkan dan kemudian H.Faisol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida,”katanya narasumber Timurposjatim.com yang tidak mau dionlinekan.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan, dikarenakan itu ada rumor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia.Kamis (24/02/2022).

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut. (M-12)