Timur Pos

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum. Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (07/03/2022).

“Pembentukan Kampung Restorative Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restorative Justice pertama,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.

Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

“Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020,” jelas Ali.

Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Pihaknya berharap, ke depannya semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ. Sehingga terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Serta terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

“JAS MERAH (Jangan Pernah lupakan sejarah). Sebab Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika. Yakni sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan RJ di Kelurahan Kranggan berdasarkan perkara atas nama Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang terjadi melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud. Perkara ini merupakan bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. (TIO)

PT.GMCP Akan Dilaporkan Polisi Oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik

Timurposjatim.com – Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin akan mengambil langkah hukum atas apa yang dialami anggotanya beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu berkaitan dengan Persekusi Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT. Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP), yang berinisial THM.

Imam Syaifudin mengatakan,  pihaknya pasti akan melakukan upaya hukum agar peristiwa seperti yang dialami Ketua PUK PT. GMCP tidak terulang kembali oleh Pimpinan atau anggota Unit Kerja di Perusahaan-Perusahaan lainnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk melindungi anggota, apalagi yang dipersekusi itu anggota FSP LEM SPSI, ” kata Imam saat dihubungi Timurposjatim. com, Sabtu malam (5/3/2022).

PT.GMCP Akan Dilaporkan Polisi Oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Gresik

 

Untuk sementara, Pria yang akrab disapa Imam ini mengatakan,  DPC FSP LEM SPSI sudah membentuk team investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan perlakuan anak Usaha Indokom Group tersebut.

Sebab, kata Imam bila nanti ada indikasi pidana dalam temuannya itu, maka pihaknya tidak segan membuat aduan ke Polisi.

“Saat ini sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti, bila nanti terbukti ada unsur pidananya,  ya kita buat aduan kepada kepolisian, ” terangnya.

Lebih lanjut, Imam prihatin dengan sikap Perusahaan karena permasalahan ini berawal dari THM selaku Ketua PUK, yang memang harus melindungi setiap anggota PUK. Dan, Imam menyebutkan bahwa THM melindungi  salah satu anggota wanita yang berkeberatan dimutasi oleh Pimpinan Perusahaan untuk pindah bagian di gudang yang agak jauh dari lokasi pabrik. Sedangkan, keberatannya tersebut dikarenakan dirinya wanita sendiri di Pabrik itu.

“Setiap pimpinan harus melindungi anggotanya, ” pungkasnya.

Perlu diketahui PT. GMCP yang berada di Jalan Veteran Gresik, merupakan penghasil olahan Kepiting terbesar, 1.500 ton pertahun dan Eksportir olahan kepiting terbesar bila dibanding PT. GMCP yang ada di Purwokerto.

Sedangkan, sebulumnya Pihak Perusahaan PT. GMCP telah melakukan persekusi terhadap karyawannya yang merupakan Ketua PUK yang kemudian videonya berdar dengan durasi 10 detik. videonya tersebut beredar di pesan singkat whatsApp di Gresik mulai Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam video tersebut terlihat ada dua orang pria yang bersuara lantang memarahi seorang pria yang duduk terdiam di teras gedung. (Kin/Tio)

Harla Ke-5 Rembol 76 Berkomitmen Untuk Menjadi Yang Terbaik

Timurposjatim.com – Para pendekar Pagar Nusa Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Komunitas Rembol 76 memperingati Hari Ulang Tahun (Harla) ke-5 dengan mengadakan tasyakuran dan sholawat serta pengenalan Pengurus Rembol 76 se-nusantara di Gebang Sukolilo Surabaya.

Ketua Panitia Baim Yogi.P mengatakan,bahwa kegiatan Harla Ke-5 Rembol merupakan salah satu bentuk Komitmen kami kepada dulur-dulur dengan menjunjung tinggi  solidaritas agar bisa menjadi percontohan terhadap Paguyangan lainnya.

“Dan tidak lupa kami berharap kepada dulur-dulur tetap berkomitmen dengan cita-cita besar Rembol 76 untuk menjadi yang terbaik untuk kedepannya dan menjadi panutan terhadap Komunitas lainnya,”Kata Den Baim yang juga merupakan Wakil Ketua Rembol 76.Minggu (06/03/2022).

Harla Ke-5 Rembol 76 Berkomitmen Untuk Menjadi Yang Terbaik

Sementara Tri Yudi Efendi selalu ketua Pusat Rembol 76 menjelaskan, selain kami disini untuk memperingati Harla Ke-5 Rembol 76 dan dalam kesempatan ini kami juga memperkenalkan pengurusan Rembol 76 se-nusantara kepada dulur-dulur serta kami ucapakan selamat bertugas kepada Luki Andrianto di Jawa Timur dan beliau merupakan salah satu pendiri Rembol 76 dan sekarang beliau sebagai Bidang Pengawasan Rembol 76 se-nusantara.

“Dengan kekuatan dan solidaritas yang luar biasa ini kami berharap kepada para pengurus se-nusantara untuk siap bertugas untuk membesarkan Rembol 76 dan bisa meningkatkan Kualitas  para anggota,”kata Kang Gareng sapaan akrabnya.

Masih kata Gareng tidak lupa kami ucapakan banyak terimakasih kepada sesepuh dan dulur-dulur serta pasukan luar dari luar kota.

Untuk diketahui acara harla Ke-5 Rembol 76 turut hadir,Luki Ardianto, Ketua Pagar Nusa Cabang Surabaya Abdul Rohman, Polsek Sukolilo Surabaya, Pengurus Rembol Jawa Tengah Dadang Pramono dan Pasukan perwakilan luar kota sektor Tuban, Bojonegoro,Madiun dan Soloraya.Saat proses pemotongan tumpeng dan kue tart diiringi dengan lagu Mars Rembol 76 dan ditutup dengan bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan doa bersama. (TIO)

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Timurposjatim.com – Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medaeng 2 Waru Sidoarjo melakukan Audensi bersama wali murid dan Ketua Komite Sekolah terkait pembahasan pembelajaran tatap muka dalam situasi Pandemi Covid-19.

Kepala sekolah SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Ibu. Sri Indarti, S. Pd. M. M mengatakan,bahwa terkait masalah tersebut kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan perlu diperhatikan bahwa Kemerdekaan siswa-siswi untuk mendalami materi – materi atau bidang pelajaran masing-masing sesuai kemampuannya, karena masing-masing Siswa maupun Siswi memiliki kemampuan mata pelajaran yang berbeda – beda, sehingga tidak bisa disamakan.

“Dan tidak itu saja,kami bersama Komite Sekolah membahas (Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) yang sa’at ini berlaku sistem Zonasi ,membutuhkan peran orang tua yang harus turut serta didalam pendaftaran secara Online,”Katanya.Sabtu (05/03/2022) lalu.

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Sementara terpisah Ketua Komite SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Geger Wijanarko, S.H menyampaikan, bahwa komite merupakan wadah dari perwakilan para wali murid yang  memiliki fungsi kontrol pengawasan sistem proses belajar mengajar.

Hal itu dilakukan agar para Siswa – Siwsi mendapatkan kwalitas dan kwantitas pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia.

“Dengan pendidikan yang berkualitas untuk perserta didik maka sudah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Khususnya Alumni SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo. (TIO)

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

“Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur.Jumat (04/03/2022).

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Masih kata Fathur, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

“Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (TIO)

Banding Tiga Polisi Nyabu Kandas

Timurposjatim.com  – Keinginan mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Ganjar Susilo tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini.Jumat (04/03/2022).

Putusan majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut,” jelas majelis hakim dalam putusan banding.

Pengacara ketiga terpidana, Syamsoel Arifin saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakah ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. “Relaas (pemberitahuan) PT-nya masih belum keluar,” kata Syamsoel.

Ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.  Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (TIO)

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Di Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya pamer ungkap kasus hasil  kejahatan curanmor beserta polsek jajaran yang digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (4/03/2022) Sore.

Kombes.Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa dalam periode Januari hingga Februari anggotanya berhasil mengamankan puluhan motor dan tersangka kejahatan dalam berbagai modus.

“Berhasil mengamankan 47 tersangka dari kasus curanmor 32 tkp dan begal 24 tkp juga menanggapi keresahan masyarakat upaya Polrestabes Surabaya atas laporan warga,” terang Yusep.

Modus pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran di wilayah Surabaya, Setelah mendapat sasaran pelaku memanfaatkan situasi mencuri motor milik korban yang lengah dari pengamanan serta pengawasan dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan merusak kunci sepada motor korban pelaku tidak segan melukai korbannya dengan membacok lalu merampas motor dan barang berharga lainnya,”Ungkap Yusep.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sepada motor 21 unit, mobil, uang ,handphone, kunci T serta rekaman CCTV.

Masih kata Yusep juga menerangkan bahwa barang bukti hasil kejahatan langsung di serahkan kepada korban dan juga masyarakat lain untuk mengecek motor yang ada di Polrestabes Surabaya dengan syarat mencocokkan surat dan BPKB.

“Menyampaikan kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila menjadi korban curanmor maupun begal kepada polisi guna menciptakan kota Surabaya aman dan kondusif,”Tutupnya

Terpisah Aflaha (26) korban warga Sutorejo, Surabaya menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Tim telah menemukan Sepada motor Honda Vario L 4625 , perlu di ketahui korban kehilangan sekitar pukul 04.00 Wib, pagi di jalan Merr Kalijudan motor saat di warkop dan telah kunci Stang. (TIO)

Ecoton Gelar Pameran Edukasi Bahaya Plastik Di Gunung Anjasmoro

Timurposjatim.com – Yayasan Ecoton menggelar pameran edukasi bahaya plastik di Halaman Kedai Tanah Senja. Kegiatan tersebut sebagai penyampaian kondisi sungai dan edukasi kepada para pengunjung cafe mengenai bahaya plastik sekali pakai.Jumat (04/03/2022).

Koordinator Pameran Plastik Brantas XOXO  Kholid Basyaiban mengatakan, Wonosalam dipilih menjadi tempat pameran, karena terdapat di wilayah Wonosalam ini adalan wilayah Hulu Sungai Brantas yang nantinya air yang mengalir dari kawasan hulu akan mengalir ke Sungai Brantas, maka penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan pengunjung di wilayah Wonosalam.

Ecoton Gelar Pameran Edukasi Bahaya Plastik Di Gunung Anjasmoro

Selain itu, Pengunjung Cafe  juga sangat aktif dan peduli dengan sampah, khususnya sampah plastik dan sedotan.

Sementara itu Nadya Ariyani Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Hang Tuah selaku panitia penyelenggara mengatakan, pameran Brantas XOXO cukup menarik perhatian pengunjung cafe.Salah satu pengunjung juga baru mengetahui bahwa penggunaan plastik yang masif berpengaruh terhadap hormon dan ingin tau terkait bahaya plastik sekali pakai yang mencemari sungai Brantas.

Pengunjung juga melihat mikroplastik dan bahaya mikroplastik bagi kesehatan. (TIO)

PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim mulai PT.Tambak Udang Baba Rafi dengan Agenda Keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat Riski Firmansyah dan Herlambang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat tidak mengetahui pokok perkara dan perjanjian Investor dengan Hendy Setiono atau  PT.Tambak Udang Baba Rafi dan PT Baba Rafi Indonesia (BRI).

Riski Firmansyah mengatakan bahwa berkerja di PT.CP Karawang mulai  pada tahun 2019 saat pembangunan Kolam Tambak di Blok C sesuai dengan Standar  dan setahunya milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

“Dan Sekitar Tahun 2020 tepatnya bulan Febuari terjadi banjir sehingga terdampak sekali dan Pada Tahun 2021 juga terjadi banjir lagi lebih parah,”Kata Riski warga Tegal.

Saat disinggung oleh Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika berapa target dari Blok C.

“Kalau targetnya 18 Ton tapi cuma waktu itu terkena banjir cuma keluar sekitar 4 ton saja kalau gak salah sekitar 40%.Itu pun udangnya kualitas rendah kerena terkana banjir dan biasanya setahun bisa panen dua kali,”bebernya.

PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Kemudian dilanjutkan dengan Saksi Herlambang yang mana pada intinya menerangkan terkait adanya banjir dan saat itu taunya kolam-kolam itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

Saat disinggung terkait apakah saksi tau terkait perjanjian dan adanya Investor Terkait kolam Tambak Udang,”saya tidak tau,taunya itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi,”cetusnya.

Apakah ada papan namanya,kok saksi mengetahui kalau itu milik Hendy atau PT Baba Rafi Indonesia atau PT.Tambak Udang Baba Rafi.

“Kalau Papan nama tidak ada cuma setahuku pak Hendy dan saat itu PT Baba Rafi membeli pakan ke saya,”katanya.

Sementara itu selepas Dio Pengacara Tergugat menjelaskan,bahwa seharusnya para saat terjadinya kahar duduk bersama guna mencari solusinya dan itu sudah kami lakukan tapi pihak tergugat tidak melakukan.

“Dan gugutan pengugut itu untuk membatalkan Adendum yang seharusnya gugutannya untuk membatalkan perjanjian,”Tegas Dio.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika selepas sidang disinggung apakah akan melakukan Upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk mempailitkan.

“Iya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugutan kepalitan,”sautnya.

Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilia Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.

Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)

Bawa Burung Dilindungi Khafis Dan Aprilian Diadili

Timurpojatim.com – Khafis yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjual ratusan burung berbagai jenis di grup Facebook. Burung-burung itu lantas dibeli Aprilian Dwi Sampurno seharga Rp 25 juta. Penjual dan pembeli ini lantas ditangkap polisi saat mengangkut burung-burung yang baru tiba dari Kalimantan itu di Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa mendakwa keduanya telah memperdagangkan burung-burung yang dilindungi.

Jaksa Kejari Tanjung Perak ini dalam dakwaannya menerangkan, ada sembilan jenis burung yang ditransaksikan. Di antaranya, 32 ekor Cucak Ijo, 9 ekor Cicilin, 356 ekor Kolibri Ninja, 5 ekor Anis Kembang, 1 ekor Kacer, 1 ekor Murai, 13 ekor Murai Palangka, 1 ekor Teledekan dan 5 ekor Rambatan. Burung-burung itu ditawarkan Syarif yang hingga kini masih buron di grup Facebook Kicau Kalimantan.

Aprilian yang melihat unggahan tersebut menelepon Syarif untuk membeli burung-burung tersebut. Terdakwa Aprilian lantas sepakat membeli semua burung itu seharga Rp 25 juta. “Terdakwa Aprilian Dwi Sampurno membayar uang muka kepada Syarif secara transfer sebesar Rp 18 juta,” kata jaksa Uwais saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Syarif lantas menyuruh Khafis untuk mengantarkan burung-burung pesanan Aprilian itu ke Surabaya. Khafis meletakkan burung-burung itu di dalam 11 kotak keranjang buah. Sebagian lain dimasukkan ke dalam kardus. Dia lantas mengangkutnya menggunakan truk yang naik kapal motor dari Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin. Kapal itu lantas berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Para terdakwa memindahkan burung-burung tersebut dari truk ke mobil terdakwa Aprilian,” ujarnya.

Namun, belum sempat pergi dari pelabuhan, kedua terdakwa sudah ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa Uwais dalam dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa serta No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut disebut bahwa sebagian jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Jual beli harus dilengkapi izin. Namun, kedua terdakwa tidak mengantonginya. Di dalam peraturan itu, burung-burung yang dilindungi di antaranya jenis Cililin (Platylophus galericulatus), burung jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonneratis), burung jenis Tledekan (Cyornis banyumas), burung jenis Anis Kembang (Geokchla interpres), dan burung jenis Rambatan (Sitta Frontalis).

“Satwa jenis tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal-usul yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Khafis mengaku bahwa dirinya bukan pemilik burung-burung tersebut. Dia hanya disuruh Syarif sebagai pemilik burung untuk mengantarkannya ke Surabaya. Dia diupah Rp 1,4 juta dari jasanya tersebut. “Pemiliknya bukan saya. Saya hanya kurir saja yang disuruh mengantarkan,” kata Khafis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Sedangkan Aprilian mengaku tidak tahu menahu mengenai burung-burung yang dibelinya termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Dia juga mengakui tidak mengantongi izin untuk memiliki burung-burung tersebut. “Saya tidak tahu kalau termasuk hewan dilindungi. Saya tertarik saja membeli,” ujarnya. (TIO)