Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Narkotika pil ekstasi yang membelit terdakwa Pipit Safitri tergelar kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Iman Supriadi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/03/2022).
Pipit mengatakan, bahwa saat itu terjadi penangkapan 5 orang oleh petugas dan ke empat temannya melakukan rehabilitasi, namun untuk Rehabilitasi terdakwa tidak menegetahuinya.
“Untuk ke empat orang yang masuk rehabilitasi itu hanya katanya saja, tidak tau persisnya, ” Jelas Pipit depan hadapan Majelis Hakim.
JPU Suwarti (Jaksa Pengganti) menyinggung apakah benar barang bukti ektasi yang ada dalam penangkapan milik terdakwa.
“Iya benar, pil ekstasi ada 5 butir, 4 warna hijau dan 1 warna coklat.Dan barang tersebut diperoleh membeli dari Edwin dengan cara mentransfer lalu barangnya ranjau dan belum sempat dipergunakan,” Ujar terdakwa memulai sambungan Video call.
Selepas sidang Victor Sinaga Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan. Perkara ini banyak kejanggalan. Ada 5 orang yang tertangkap cuma 1 yang jadi terdakwa dan ke 4 orang tersebut katanya menjalani Rehab. Tetapi tidak terungkap, trus terkait Barang Bukti juga aneh sudah jelas dari pengakuan terdakwa. Ada 5 butir pil ekstasi dengan warna hijau dan coklat. Lah kok, kemarin bilang ada yang warna kuning dan saat sudah melakukan uji Laboratorium berkurang.
“Dan perhatikan kempat orang temannyalah yang mengundang terdakwa,” Kata Victor. (lebih…)