Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu dicontoh dan ditiru, kelakuan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kevin Aditya akibat kalah main Judi Online (Judol) hingga Hajar Istri dan Mertuahnya dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Oknum Satpol PP Surabaya Kevin Aditya warga Jalan Tambak Wedi Masjid gang 6 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Mertuanya. Rabu (03/07/2024).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari (istri terdakwa) dan Subeno (mertua terdakwa) di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Diah mengatakan, bahwa kejadiannya Sabtu,31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Awalnya dia menikah sama terdakwa Kalvin Aditya sudah 8 bulan. saat itu Diah menanyakan uang gaji ke 13 kepada terdakwa namun malah dipukul sehingga mengadu kepada ayahnya yaitu Subeno.
“Saya tanya uang gaji ke-13 sama terdakwa namun di marahin. Uang tersebut rupanya di buat main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang lagi tidur di kamarnya. Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur dan langsung membacok dengan parang dan mengenai kepala ayah sampai terluka,”kata Diah saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.
“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.
Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”tegas Subeno.
Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TOK