Timurposjatim.com – Adi Purnomo di Putus bersalah karena menipu dan menggunakan Surat Palsu terhadap Wirantono dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (14/03/2022).
Dalam amar Putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,”kata Hakim I Ketua Tirta di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Pikir-Pikir.” Saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut terdakwa melalui sambung Video Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.
Lihat juga: Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar
Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopin Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Lihat juga: Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Menggunakan Surat Palsu sesuai dengan Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. (TIO)