Timur Pos

Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Timurposjatim.com – Lagi dan lagi kasus Premanisme dan Penganiaya berkedok debt collector yang menimpa Edwin warga Jenggolo Sidoarjo, namun tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Tambak Segaran.Kamis (17/03/2020).

Edwin mengatakan, begini ceritanya. Pada tanggal 26 Agustus 2021 ada 3 orang yang mengaku dari Bank Mega untuk menagih Kartu Kredit sebesar Rp. 37 juta dan sudah saya sampaikan bahwa ada putusan dari Pengadilan yang menyatakan Pailit serta menyarankan untuk menagih ke Kurator.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah – marah didepan rumah,” terangnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Edwin,para debtcollector akhirnya memaksa untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan sedikit memaksa.

Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan dampingan ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto). (lebih…)

Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor

Timurposjatim.com – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ), Rosdiana Primair dan Arys Kurniawan terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait macetnya Pembayaran fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp 262.969.848.296,02.Rabu (16/03/2020). Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa tampak menghadirkan, Pungkasiadi selaku, Ketua Koperasi Petani Tebu wilayah Mojokerto sebagai saksi yang meringankan terdakwa guna sampaikan keterangannya.

Pungkasiadi mengatakan, bahwa  pihaknya sudah lama bermitra atau kerjasama dengan terdakwa.Pada prinsipnya, semua lancar. Pada tahun 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan seingatnya, hanya diawalnya saja ada keterlambatan karena butuh proses seminggu.

Lebih lanjut, saksi memaparkan, ketika ada keterlambatan pembayaran ke petani, pada prinsipnya, petani butuh dana guna operasional jika ada penundaan investor maka petani kerap tanya dan datangi ke kantornya karena butuh uang untuk operasional.

Pada 2012 petani hanya melihat Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa. Melalui informasi di tahun 2012 Ali Sanjaya tiba-tiba memberi dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan maka Ali Sanjaya menggandeng terdakwa. (lebih…)

Bank BRI Merugi Rp 3,4 miliar Akibat Ulah Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara pencurian data nasabah yang mengakibatkan Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/03/2022).

Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. dengan terbuktinya hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Namun, aksinya tersebut akhirnya terdeteksi pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu Bank tersebut mengatakan bahwa ia baru tahu kasusnnya setelah kantor pusat menghubunginya.

Lihat juga: Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

“Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di ruang Kartika PN Surabaya.

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Lihat juga: Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya.

”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya.

Sementara terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.  (TIO)

Korban Pembacokan Tambak Wedi Mengeluhkan Kasusnya Ada Kejanggalan

Timurposjatim.com – Korban kasus pembacokan, Abdul Kholiq (44 th) beralamat di Tambak Wedi Baru Gg 18 Utara nmr 35A Surabaya, dengan tersangkanya bernama Anam (25th), mengeluh dan mempertanyakan kinerja Reskrim Polsek Kenjeran,

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penanganan kasus pembacokan yang menimpanya dalam penilainnya tidak transparan dan ada kejanggalan kasus. (lebih…)

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT

Timurposjatim.com – Irsan Pribadi Susanto dalam Pengadilan tanpa menggunakan Rompi Tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chisney Yuan dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).

JPU Nur Laila membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa yang tinggal bersama istrinya dan ketiga anaknya. Pada 12 Mei 2021 terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur. (lebih…)

Divonis 6 Bulan Penjara Bima Dan Renada Merengek Minta Keringanan

Timurposjatim.com – Bima Juliardi Pratama dan Renanda Faizal Hidayat curi 11 bungkus rokok dengan vonis Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda putusan dalam bacaan Hakim Suparno, yang mengadili, menyatakan, terdakwa Bima Juliardi Pratama bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, melakukan Tindak Pidana dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, mereka melakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. (lebih…)

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama terseret dalam Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 dengan agenda putusan sela yang dalam pimpinan ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022), Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa pada intinya menolak sumua Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang untuk pembuktian serta memerintah kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. (lebih…)

Bos Salon Kecantikan Stevani Diplokoto Karyawannya

Timurposjatim.com – Karyawan Salon Kecantikan Siti Yulia dalam seretan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang mengakibatkan Stevani Yufita mengalami kerugian Rp.9.877.000 yang dalam pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Surito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (lebih…)

Sugandi Gunadi Mengakui Bersalah Melakukan Kejahatan Perpajakan

Timurposjatim.com – Upaya Sugandi Gunadi untuk berkelit dari kejahatan penggelapan perpajakan yang dia lakukan kandas. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan terdakwa perihal tanda tangan dalam surat pembelian yang Sugandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).

“Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Hakim Suparno ruang Cakra di  (PN) Surabaya.

Selain itu Hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau. (lebih…)

Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Timurposjatim.com – Ella Melianawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran tipu So Chistian Soeryawinata terkait pembelian yang merugikan Rp. 693 juta yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (14/03/2022).

Sidang kali ini dengan agenda adalah keterangan Saksi Pelapor yakni So Chistian Soeryawinata namun dikarenakan saksi tidak bisa hadir maka sidang tunda.

Lihat juga: Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

Sebelum Majelis Hakim Ni Made Purnami menutup persidangan Penasehat hukum terdakwa Alwi Hasni mempertanyakan belum menerima surat perpanjangan untuk kliennya.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Polrestabes dan Ke Rutan, ” Saut JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Sementara itu selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa Alwi Hasni menjelaskan, bahwa saksi pelapor 3 kali sudah tidak bisa dihadirkan di persidangan dan kalau ini perkara perdata apabila pihak penggugat tidak hadir biasanya Putusan Verztek dan yang lebih aneh lagi kami belum menerima surat perpanjangan untuk klien kami.

“Harusnya tahanan dikeluarkan dari tahanan demi hukum berdasarkan Peraturan Kehakiman Nomer 04 Tahun 1983,”Jelasnya kepada Timurposjatim.com selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan dari informasi yang kita dapatkan,bahwa Klien kami ditahan sejak tangal 17 Januari 2022 dan yang dijelaskan tadi di muka persidangan hingga 25 April 2022 itu diperpanjang secara lisan dan kami tidak menerima surat perpanjangan baik fotokopi atau aslinya, ini sudah melanggar Hak Klien kami,Institusi Pengadilan yang mana sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Lihat juga: Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa pada 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity  ke Rekening BCA atas nama terdakwa yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.

Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.  (TIO)