Timur Pos

Terdakwa Penipuan Tanah Sebesar Rp. 700 juta Drs H.Udin Panjaitan Merasa Malu Dan Bersalah

Timurposjatim.com – Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan penjual tanah di Jalan Ir. Soekarno Merr, Surabaya yang merugikan Nagasaki sebesar Rp. 700 juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. H. Udin Panjaitan mengatakan bahwa, saat itu Ernawati datang ke rumah bersama Wely Cs. Saat itu Ernawati bilang  bosnya mau membeli tanah miliknya kesepakatan harganya Rp. 3 miliar, kemudian satu bendel foto copy surat tanah dibawanya.

Disinggung oleh JPU Sulfikar apakah terdakwa menerima uang DP dari Ernawati.

Udin menjelaskan bahwa, saat itu menerima uang dari Ernawati sebesar Rp. 40 juta sebelum berangkat ke luar negeri (Australia) dan sempat ke Notaris untuk dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) pada saat itu yang datang adalah Ibu (istri terdakwa), Sultan dan Ernawati. Cuma saat itu tidak dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris dikarenakan waktu itu terburu-buru.

Lanjut pertanyaan dari JPU apakah terdakwa mengenal dengan Nagasaki yang merupakan pembeli.

“Saya tidak kenal, taunya setelah menerima transferan dari Nagasaki ke rekening Devi Andriyati (cucu terdakwa) sebesar Rp. 200 juta dan diberitahukan oleh Sulton serta adanya perubahan yang awalnya DP Rp. 1 miliar menjadi Rp. 500 juta,” kata mantan guru besar Universitas Airlangga di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya. Senin (09/04/2022).

Masih kata Udin dimana setelah dari Australia kemudian menerima uang dari Nagasaki sebesar Rp. 300 juta dengan cara pembayaran di hadapan Notaris pada tanggal 20 Febuari. (lebih…)

Pengecer Sabu Divonis 5 Tahun Dan Denda Rp.1 Miliar Subsider 10 Bulan

Timurposjatim.com – Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subaider 10 bulan kurangan,” kata Hakim Darwanto di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (09/04/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan langsung menyatakan banding.

Namun setelah diberikan pemahaman oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga yang mana Putusan tersebut merupakan minimal dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ya, yang Mulia saya terima,” kata Mutakim melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada 03 Januari 2022, Al Mutakim membeli sabu dari Viky Ardiansyah alias Munyuk sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp. 550 ribu sebanyak 3 kali. Lalu terdakwa menjual satu poket sabu seharga Rp.150 ribu kepada David (DPO) dan Subagio (DPO).

Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut adalah memakai sabu secara cuma-cuma dan uang sebesar Rp.150 ribu. (lebih…)

Kepala Desa Bakalan Dan Mantan Kapolsek Tambak Rejo Rampas Sertifikat Nenek Wati

Timurposjatim.com, BOJONEGORO – Kepala Desa Bakalan didampangi Mantan Kapolsek Tambakrejo Mujiono berserta perangkat Desa, mendatangi rumah mbah Wati untuk meminta Surat tanah milik Sarip (almahum).

Mbah Wati mengatakan bahwa, entah apa yang yang mereka ( Kepala Desa dan Mantan Kapolsek ) lakukan untuk meminta surat tanah milik Sarip dan saat itu Kepala Desa bilang saya akan dituntut.

“Kulo wedi mas (saya takut),” kata nenek Wati kepada Timurposjatim.com biro Bojonegoro, Minggu (08/04/2022).

 

Kepala Desa Bakalan Dan Mantan Kapolsek Tambak Rejo Rampas Sertifikat Nenek Wati

Ia menambahkan Sarip adalah kakak kandung dari mbah Wati , tujuh tahun terakhir mbah Sarip ikut di rumah mbah Wati hingga Sarip meninggal dunia dan sebelum meninggal dunia mbah Sarip berpesan kepada keluarga mbah Wati, siapapun yang merawat sampai mati dialah yang berhak memiliki tanah sawahnya.

“Saya bersama keluarga sempat merawat mbah Sarip hingga meninggal  hampir 7 tahun lamanya,” katanya.

Namun setelah mbah Sarip meninggal dunia , tiba-tiba Kepala Desa setempat datang dengan di dampingi Mantan Kapolsek dan bayan setempat untuk meminta sertifikat tanah Mbah Sarip (lebih…)

Nurhadi Pengacara The Irsan Pribadi Susanto Mempersoalkan Keabsahan Identitas Pelapor KDRT Chrisney

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Irsan Pribadi dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Internasional Wisnu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada dua hal menarik terjadi dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Pertama, ketua majelis hakim Cokorda terpleset lidah saat membuka persidangan. Dengan lantang, dia menyampaikan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Padahal, selama kurang lebih lima kali sidang berjalan, hakim Cokorda selalu menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup. “Oh, maaf ya. Sidang dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Hakim Cokorda, Kamis (28/04/2022).

Penasehat Hukum terdakwa Nurhadi mengatakan bahwa, dalam keterangan saksi ahli Pidana Internasional, terkait masalah indentitas dua kewarganegaraan korban yang satu kewarganegaraan Australia dibuktikan dengan Paspor dan satu lagi kewarganegaraan Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka secara hukum harusnya kewarganegaraan Indonesia hilang, sehingga identitas KTP itu tidak sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menurut ahli.

“Kalau punya paspor berdasarkan keterangan ahli bahwa, kewarganegaraan Indonesia sudah hilang, namun dia (Chrisney) menggunakan KTP sebagai indentitas WNI sebagai bukti pelapor,” kata Nurhadi selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan inilah yang mungkin ada keterangan palsunya dan surat palsunya. Akan tetapi kita melihat  keabsahan sebagai kapasitas pelapor dan tadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti CCTV yang diajukan, sesungguhnya menguntungkan dari pihak kami, akan tetapi kami keberatan terkait isinya.

“Karena secara hukum ada Kausalitas sebab-akibat. Karena CCTV tersebut  dikroping untuk membuktikan terjadinya peristiwa. Kausalnya muncul terjadi percek-cokan tadi,” tambahnya.

Masih kata Nurhadi, dimana dalam rekaman CCTV yang diputar tadi, terlihat awalnya istrinya menyuruh anaknya untuk memukul Irsan Pribadi, kemudian anaknya memukul Irsan Pribadi dengan menggunakan benda lalu Irsan memukul istrinya terus mendorong untuk keluar dari kamar.

“Di dalam filmnya tadi pemukulan hanya sekali saja dan filmnya juga tidak jelas,” kata Nurhadi.

Disinggung dalam dakwaan adanya memar pada tangan dan sebagainya. (lebih…)

Bawa Sabu Satu Poket Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketut Suarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu seberat netto 0,105 gram bagi diri sendiri.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ina Wina dan Iqbal Alfu telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Anggraini di hadapan Majelis Hakim, Rabu (27/04/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Roni Bahmari, kedua terdakwa memohon keringanan dalam pembelaannya. “Kami mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia,” kata Roni.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina mengajak Iqbal patungan untuk membeli sabu-sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu. (lebih…)

GIIAS 2022 Akan Kembali Di Empat Kota Di Indonesia

Timurposjatim.com – Penyelenggaraan GIIAS The Series tahun ini akan kembali berlangsung di empat kota strategis di Indonesia. Sebelumnya di tahun 2021, GIIAS The Series hanya dapat terselenggara di dua kota, Tangerang dan Surabaya. Pada tahun ini, GAIKINDO optimis GIIAS The Series dapat berlangsung secara lengkap di empat kota. Yang pertama akan berlangsung adalah GIIAS BSD-CITY, Tangerang yang mencakup wilayah JABODETABEK. Dilanjutkan di tiga kota lainnya yaitu; Surabaya, Medan, dan Makassar. Selasa (26/04/2022).

Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi, penyelenggaraan GIIAS 2021 lalu, telah berhasil menjadi dorongan positif bagi seluruh lini industri otomotif Indonesia,

“Semua pihak merasa senang dan puas atas penyelenggaraan GIIAS 2021 lalu, baik peserta, pengunjung dan bahkan pemerintah yang dapat melihat langsung bangkitnya industri otomotif Indonesia pada perhelatan GIIAS, oleh karena itu GIIAS akan kembali menjadi upaya GAIKINDO mendorong pencapaian industri otomotif Indonesia ditahun ini,” kata Yohannes.

Ia menambahkan bahwa, ditahun 2022 kondisi industri otomotif Indonesia mulai bangkit dan kembali tumbuh, sehingga Ia meyakini penyelenggaraan GIIAS tahun ini akan menjadi pesan positif yang menyatakan bahwa industri otomotif Indonesia akan terus maju menuju masa depan. Nangoi juga menyatakan akan kembali membawa rangkaian GIIAS The Series pada tahun ini di empat kota potensial Indonesia.

“Tahun ini GAIKINDO akan kembali membawa efek positif bagi industri otomotif yang berada diempat kota strategis di Indonesia, lewat GIIAS yang berlangsung pada bulan Agustus di BSD-City Tangerang, dan kemudian akan disusul dengan penyelenggaraan GIIAS di Surabaya, Medan, dan Makassar,” tambahnya.

Disingung terkait persiapan  GIIAS 2022 The Series

Ketua III, sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GAIKINDO Rizwan Alamsjah, menyatakan optimismenya terhadap pelaksanaan GIIAS 2022.

“Tingkat antusiasme para peserta sangat tinggi dapat dilihat dari persentase lahan yang telah terisi, baik pada GIIAS di Tangerang, Surabaya, Medan, maupun Makassar, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa GIIAS 2022 akan merepresentasikan seluruh lini industri otomotif Indonesia,” tuturnya.

Rizwan menambahkan bahwa GIIAS 2022 akan kembali menjadi ajang pilihan para peserta untuk memperkenalkan produk dan teknologi terbaru dari industri otomotif Indonesia kepada masyarakat. Sebagai catatan, GIIAS yang mendapatkan dukungan internasional dari organisasi yang menaungi pameran otomotif diseluruh dunia Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA) dan masuk dalam jadwal pameran otomotif dunia ini telah menjadi tuan rumah kegiatan launching untuk lebih dari 160 kendaraan, yang sembilan diantaranya merupakan world premiere. GIIAS juga telah menghadirkan lebih dari 60 kendaraan konsep sejak kehadirannya pada tahun 2015 lalu. “GIIAS selalu menjadi magnet para pengunjung yang ingin mengetahui teknologi dan produk terbaru dari industri otomotif Indonesia, tidak terkecuali pada tahun ini, Kami akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan GIIAS, untuk menyajikan yang terbaik untuk pada pengunjung setianya,” jelas Rizwan. (lebih…)

Harla Ke-23 Tangkasema Bagi-Bagi Takjil Dan Buka Bersama

Timurposjatim.com – Angkatan Tamtama 99 pertama TNI AD (Tangkasema) di Hari Ulang Tahun (Harla) ke-23 yang bertepatan di Bulan Suci Ramadhan, melakukan kegiatan bagi-bagi takjil di depan Cafe Aren di Jalan Cendekia No 7, Dusun Sidowayah, Desa Celap, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Sertu Joni Pranata Ketua Tangkasema wilayah Korem 084 Bhaskara Jaya mengatakan, bahwa Kegiatan Harla Tangkasema rutin kita adakan setiap tahun, namun kali ini ada yang berbeda dimana bertempatan dengan Bulan Suci Ramadhan, sehingga kami juga melakukan kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat untuk persiapan berbuka puasa.

“Dalam memperingati Dirgahayu Tangkasema yang ke-23, kami juga melakukan bagi-bagi Takjil ada sekitar 300 snack dan buka bersama anggota Angkatan Tamtama 99 pertama,” kata Joni kepada awak media, Selasa (26/04/2022).

Harla Ke-23 Tangkasema Bagi-Bagi Takjil Dan Buka Bersama

Untuk diketahui, Tentara Angkatan Darat selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. (lebih…)

Tanamkan Kepedulian Pagar Nusa PAC Balen Bagikan Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

Timurposjatim.com.Bojonegoro – Keluarga besar Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Ranting Penganten, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Balen, Bojonegoro mengadakan Bhakti Sosial (Baksos) kepedulian berupa pembagian Zakat. Dengan memakai Atribut lengkap dibalut dengan sabuk berwarna hijau, mereka membagikan puluhan beras kepada warga yang kurang beruntung dan yatim Piatu di Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pagar Nusa Ranting Penganten ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian di Bulan Suci  Ramadhan dengan melakukan kegiatan Baksos yang merupakan salah satu wujud kepedulian anggota Pagar Nusa terhadap masyarakat.

Tanamkan Kepedulian Pagar Nusa PAC Balen Bagikan Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

Ketua PAC Pagar Nusa Kecamatan Balen, Moh. Baidhowi Mawahib Al Baba mengatakan bahwa, selain membagikan 50 paket beras kepada masyarakat Desa penganten yang kurang beruntung dan Anak Yatim Piatu, Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan  buka bersama oleh seluruh anggota Pagar Nusa Ranting Penganten.

“Kegiatan ini kami laksanakan hanya lingkup Desa Penganten saja dengan sasaran masyarakat kecil dan Yatim Piatu mulai dari Dusun Penganten, Sawal, Dan Mampil tanpa terkecuali,” kata Baidhowi kepada Timurposjatim.com, Senin (25/04/2022).

Kang Baba menambahkan bahwa,  pembagian Santunan zakat kepada masyarakat kecil dan anak yatim itu merupakan hasil patungan atau iuran yang dilakukan oleh anggota Pagar Nusa Ranting Penganten.

“Pembagian zakat tersebut, diharapkan paling tidak bisa sedikit membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan,” tambah Kang Baba, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kang Robet Selaku Ketua Ranting menjelaskan, bahwa Kegiatan ini dilandasi oleh para pemikir Santri Pagar Nusa yang selalu komitmen berpegang teguh pada ideologi, prasetia dan ajaran para Ulama untuk selalu berbuat amal ma’ruf nahi mungkar kepada setiap sesama yang membutuhkan.

“Para ulama sudah mengajarkan untuk selalu berbuat amal ma’ruf nahi mungkar kepada setiap sesama manusia,” jelasnya.

Terpisah, warga yang mendapatkan bantuan tersebut sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Santri Pagar Nusa. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ibu Sri’ah warga Dusun Mampil Rt/04 Dan Ibu Kartimah. Yang mana mengaku sangat senang lantaran mendapatkanya. (lebih…)

Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Diputus 9 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya menolak semua Eksepsi dan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran.

“Hal yang memberatkan adalah sikap dari terdakwa itu sendiri dan hal yang meringankan adanya anak dan istri terdakwa,” kata Hakim AFS Dewantoro.

Masih kata Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang dengan melanggar Pasal 378 KUHP  dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun JPU Darwis menyatakan banding.” Kami banding yang mulia,” saut JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikarenakan melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan surat dakwaan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa seperti deposito  yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Pasangan Calo Suami-Istri (pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar yang pada intinya bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan mengaku bersalah. (lebih…)