Timurposjatim.com – Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa melangga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ” kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.
“Iya kami, terima yang mulia,” saut Jaksa Samsu.
Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.
“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.
“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.
Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.
“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan. (lebih…)