Timur Pos

Zainol Fahmi Jual Obat Coba-Coba Berujung Pidana

Timurpos.co.id – Surabaya – Zainol Fahmi memproduksi dan menjual obat-obatan herbal secara online di marketplace dari rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo. Obat-obatan itu diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, obat-obatan itu ternyata belum mengantongi izin dari BPOM. Senin, (26/12/2022).

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nunung Nurhaini  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Zainol dengan dibantu seorang karyawannya, Lelik Faricha memproduksi obat-obatan herbal itu secara herbal di rumah Zainol yang dinamai Toko FBB.

“Obat-obatan herbal tersebut diproduksi dengan menggunakan alat-alat di antaranya berupa mangkok, plastik kecil, alat cangkang kapsul baru, botol, stiker dan lain-lain,” ujar jaksa Nunung saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zainol mengemas ulang obat-obatan yang merupakan produksi Tiens Syariah tersebut. Produk-produk itu diganti cangkang kapsul baru. “Cangkang yang telah diganti itu kemudian dipacking lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, logo halal, aturan pakai dan kegunaan obat herbal serta isi kandungannya,” katanya.

Obat-obatan itu dijual secara online dengan harga Rp. 25 ribu hingga Rp. 115 ribu. Dari penjualan obat itu, terdakwa Zainol mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Jaksa Nunung mendakwa Zainol dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dianggap telah memproduksi dan menjual obat-obatan itu tanpa izin edar.

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Pengacara terdakwa, Dedy Tri Mahendra mengakui perbuatan kliennya yang menjual obat-obatan tanpa mengantongi izin edar dari BPOM. “Terdakwa awalnya mencoba-coba dan diedarkan melalui online. Ada respon dari pembeli sehingga diedarkan sampai sekarang,” kata Dedy. (TiO)

Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

Timurpos.co.id – Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Yuda alias Atep, warga di Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, terkait perkara penyalahgunaan Narkotika.

Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yakni Rudi dan Ponimin melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, terhadap Yuda dirumahnya di daerah Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, pada hari Jumat, 16 Desember 2022, namun oleh petugas dilepas, Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, dengan alasan tidak ada barang bukti.

Lihat Juga : Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Disinggung terkait adanya peristiwa tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menjelasakan, bahwa untuk pelaku YD, saat dilakukan penangkapan, tidak ada barang buktinya mas. 

“Monggo (silahkan) kalau mau konfirmasi,” kata Kompol Andrian kepada awak media.

Hal sama juga disampaikan oleh, anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rofik mengatakan, bahwa penangkapan YD merupakan pengembangan dari tersangka lain, yang berhasil kita tangkap.

Yudhi Ditangakap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

“Untuk pelaku YD, dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” ucapnya, Jum’at (23/12/2022) siang.

Disinggung terkait dipulangkannya tersangka YD, dikarenakan dengan adanya uang tebusan dari pihak keluarga sebesar Rp. 25 juta,” Tidak ada permainan uang mas,” katanya saat di temui dikantornya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku YD tidak dilakukan rehabilitasi, dikarenakan  saat dilakukan tes urine, terhadap YD, hasilnya negatif. Sehingga tidak bisa dilakukan asesment.

“Kalau hasilnya positif baru bisa dilakukan asesment mas. Kalau hasilnya negatif, tentu tidak bisa asesment dan tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu pihak keluarga kepada awak media menyampaikan bahwa, Yudhi sebelumnya sudah melakukan pesta sabu dengan rekannya yang berprofesi sebagai sopir.

“Karena sabunya masih ada sisa, temannya membawa sisa sabu dan rencananya akan digunakan bersama di Sidoarjo,” terangnya.

Masih kata yang mengaku saudara dari pelaku mengatakan bahwa, aneh saja mas. Tidak sampai 24 jam kok tes urinenya bisa negatif. Agar tersangka tidak terjerat hukum, pihak keluarga menyiapkan uang sebesar Rp. 25 juta itupun dapat dari hutang.

Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

“Kuasa hukumnya itu atas penunjukan dari orang Polres (Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) mas. Bukan keluarga yang menyiapkan pengacara,” pungkasnya. (M12)

Kuras Tabungan Teman Buat Foya-foya

Timurpos.co.id – Surabaya – Alfredo Dendi Firnanda menguras rekening tabungan temannya, Ahmad Hadanillah senilai Rp. 106 juta. Dia mencuri kartu ATM Ahmad saat sedang perjalanan ke Pacet, Mojokerto dari Surabaya. Alfredo yang sudah tahu PIN ATM itu karena pernah mengintip Ahmad saat mengambil uang kemudian menarik uang di dalam rekening secara bertahap. Kamis, (22/12/2022).

Lihat Juga : 2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan, Alfredo awalnya diajak pergi rekreasi ke Pacet oleh Ahmad saat datang ke rumah temannya itu untuk menjual handphone. Mereka kemudian pergi bertiga bersama satu teman lainnya, Yoga Agus Indrianto mengendarai mobil yang dikemudikan Alfredo. 

Alfredo mengambil kesempatan untuk mengambil kartu ATM di dompet dalam tas saat Ahmad dan Yoga tidur dalam perjalanan. “Dengan cara membuka tas yang berada di dashboard lalu mengambil kartu ATM dari dompet Ahmad,” kata jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kuras Tabungan Teman Buat Foya-foya

Terdakwa Alfredo yang sudah mengetahui PN ATM itu lalu menguras uang di dalam rekening. Uang itu ada yang ditarik tunai, digunakan untuk membeli enam iPhone, jam tangan Apple Iwatch dan memesan hotel saat liburan di Jogjakarta secara debit. Selama Juni lalu Alfredo telah melakukan sembilan transaksi. Transaksi itu baru berakhir setelah kartu ATM tertelan mesin ketika Alfredo menarik Rp. 28 juta saat sedang liburan di Jogjakarta.

“Terdakwa mengambil uang milik Ahmad yang berada di ATM tanpa seizin dan sepengetahuan Ahmad dengan total Rp. 106 juta untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Ahmad mengatakan, pencurian kartu ATM itu sebenarnya diketahui temannya, Yoga. Namun, Yoga diam saja karena mengira kartu itu diambil atas seizin Ahmad. “Dia tahu PIN saya karena pernah mengintip saat menemani saya mengambil uang di mesin ATM,” ujar Ahmad saat bersaksi dalam persidangan. 

Ahmad yang punya counter handphone itu menuturkan bahwa awalnya Alfredo pelanggannya. Karena Alfredo sering membeli dan menjual handphone kepadanya, keduanya menjadi akrab dan berteman. “Alfredo itu kenalan saya dari lama. Dia langganan beli HP sama saya,” katanya.

Lihat Juga : Kuras Isi ATM Tanpa Ijin Pemiliknya, LS Dan BW Digugat PMH

Sementara itu, terdakwa Alfredo mengakui perbuatannya. Dia mencuri kartu ATM itu karena dompetnya tergeletak di dalam mobil. “Uangnya sudah habis saya pakai buat beli HP dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Alfredo. (Ti0)

Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Stefanus Sulayman diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Tongani di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Masih kata Hakim Tongani bahwa, untuk 3 sertifikat hak miliik (SHM) dikembalikan kepada saksi Harto Wijoyo.

Putusan Ketua Majelis Hakim Tongani lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Atas tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan banding.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rakhmad Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa berawal Stefanus Sulayman dipertemukan  sama Harto Wijoyo melalui Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi, pada tanggal 20 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kawi Lounge Hotel Sheraton Jl Embong Malang Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Harto Wijoyo mengajukan pinjaman sebesar Rp. 7,5 Miliar dengan menyerahkan jaminan 7 aset tanah dan bangunan bersertifikat di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang.

Lihat Juga : Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bos Waralaba Rencana Lapor Balik

Kemudian terdakwa bersedia memberikan pinjaman kepada Harto dengan terlebih dahulu menandatangani surat kesepakatan berupa surat Perjanjian Jual Beli Asset Dengan Opsi Beli Kembali (REPO ASSET). No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017, yang pada intinya disebutkan Harto akan menjual 7 asset dengan harga Rp.7,5 miliar kepada Stefanus Sulayman dan akan membeli kembali dalam tempo dua tahun yaitu tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12 miliar dengan perjanjian pihak pembeli (Stefanus) tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli sebelum masa perjanjian berakhir.

Bahwa setelah menerima 7 sertifikat tanah dan bangunan milik Harto terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya telah meminta kepada Notaris Maria Baroroh, SH. untuk dibuatkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual tertanggal 20 Juni 2017 sesuai permintaan terdakwa yaitu Harto Wijoyo sebagai pihak penjual sedangkan sebagai pihak pembeli adalah terdakwa dan Hendra Theimailattu.

Lihat Juga : Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Harto Wijoyo mengalami kerugian Rp. 30 miliar dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (Ti0)

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Timurpos.co.id – Bojonegoro – Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Pemerintah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan vaksinansi untuk memperkuat kekebalan tubuh dan imun terhadap penularan virus covid-19, di balai Desa Sumberwangi. Kamis, (22/12/2022).

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Kepala Desa Sumberwanggi, Pamuji mengatakan, bahwa, Tujuan dilaksanakannya vaksinasi ini adalah untuk mendukung serta membantu pemerintah pusat dalam percepatan program vaksinasi. Demi menekan penyebaran virus covid-19 di indonesia khususnya di wilayah Sumberwangi Kecamatan kanor, Kabupaten Bojonegoro.

“Selain acara vaksinasi, kami juga memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga Sumberwangi di acara Hari Ibu,” kata Pamuji disela-sala acara kepada Timurpos.co.id.

Sementara itu, Ulfa menjelaskan, bahwa dengan diadakan kegiatan vaksinasi ke III ini, sangat membantu dan merasa senang. “Bersyukur dan merasa terbantu dengan vaksinasi ini, serta mendapatkan gula seberat 1 Kg dan minyak goreng sebanyak 2 liter,” bebernya.

Lihat Juga : Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Untuk diketahui kegiatan vaksinasi yang dilakukan Pemeritah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka peringatan Hari Ibu, berjalan lancar dan amino masyarakat cukup baik. (WiT)

Terdakwa Andri Mengaku Menjual Kayu Untuk Keperluan Pribadi

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan penjualan kayu bulat sebanyak 4 ribu meter kubik, yang membelit terdakwa Andri Yanto yang mengakibatkan kerugian Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi, Dudung sebesar Rp. 5,2 miliar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (22/12/2022).
Dalam pemeriksaan terdakwa Andri Yanto menyampaikan, bahwa menerima DP pembelian kayu sebanyak 4.000 meter kubik sebesar Rp. 6 miliar dari Dudung, namun kayu tersebut tidak diberikan, hingga waktu yang disepakati.

Saat disinggung oleh JPU, terkait uang tersebut digunakan untuk apa,” uang tersebut, selain dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 600 juta, juga untuk biaya operasional, pembelian Sparepart, perbaikan jalan dan jembatan,” kata terdakwa Andri.

Disinggung terkait adanya penjualan kayu kepada Dudung, apakah sudah mendapatkan izin dari Paulus.” Tidak yang mulia” . Saya sendiri yang membuat Kop surat PT. Dewata Wanatama Lestari (DWL), tanpa sepengetahuan perusahaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Rista Erna Soelistiowati dan Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan, bahwa berawal dari terdakwa Andri menjamin bahwa kayu bulat yang dijualnya itu sudah mengantongi izin dan siap dikirim dari Mahakam Ulu, Kalimantan Timur ke Surabaya tiga bulan setelah pembayaran. Dia juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama dengan PT Dewata Wanatama Lestari (DWL) selaku perusahaan yang memiliki sebagai pengelola dan mempunyai hak jual kayu-kayu hutan tersebut.

Lihat Juga : Residivis Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penipuan Emas Batangan

Dudung yang tertarik dengan tawaran itu kemudian menandatangani perjanjian jual beli kayu-kayu itu dengan Andri. Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi itu kemudian mentransfer Rp. 2 miliar ke rekening PT DWL. Namun, kayu-kayu pesanannya tidak kunjung dikirim ke Surabaya. Andri saat ditanya berdalih sedang ada perbaikan jalan dan pembangunan jalan. Dia mengaku butuh Rp. 4 miliar untuk proyek tersebut dengan jaminan apabila Dudung membantu pendanaan maka kayu-kayu itu akan segera dikirim.

Dudung kemudian kembali mentransfer Rp 3.250.000.000 ke rekening CV Abadi Timber Jaya (ATJ), perusahaan milik Andri dan sebagian lain ditransfer ke rekening PT DWL. Andri dan Miftahul Huda di Kantor Notsris di Jalan Untung Suropati Surabaya, menyerahkan sertifikat rumah di Ketintang Permai Surabaya, sebagai jaminan untuk pembiayaan perbaikan jalan. Setelah menuruti kemauan terdakwa Andri, kayu-kayu itu tidak kunjung diterimanya. Dudung kemudian menugaskan anak buahnya, Saikhu untuk mengecek ke lokasi di Kalimantan. 

“Setelah dicek hanya ada 2.500 meter kubik kayu tebangan di lokasi sehingga masih belum mencukupi jumlah yang dipesan sebanyak 4.000 meter kubik. Pembuatan jembatan juga tidak ada sehingga pada saat itu kayu bulat tidak dapat diturunkan dari tempat penebangan kayu ke log pond,” tutur jaksa Rista dalam dakwaannya.

Andri ternyata tidak punya kewenangan untuk menjual kayu-kayu hasil penebangan PT DWL. CV ATJ, perusahaan Andri memang punya perjanjian kerjasama dengan PT DWL. Namun, dalam perjanjian itu CV ATJ hanya sebatas melaksanakan kegiatan operasional pemungutan dan pemanfataan hasil hutan.

Artinya, terdakwa Andri selaku direktur CV ATJ tidak berhak menjual atas nama CV ATJ maupun atas nama pribadi. Hak penjualan kayu bulat tetap pada PT DWL.

Direktur PT DWL Paulus Warsono Broto disebut tidak tahu mengenai perjanjian jual beli antara Andri dengan Dudung. Paulus juga disebut tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Mengenai uang pembayaran dari Dudung yang masuk ke rekening PT DWL, ternyata itu rekening bersama yang dikelola Andri. Jaksa Rista mendakwa Andri telah menipu Dudung hingga merugikan Rp 5.250.000.000 dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Hingga kini Dudung juga tidak menerima pengembalian uang yang sudah dibayarkannya kepada Andri. Dua sertifikat rumah di Ketintang yang dijadikan jaminan ternyata juga masih dikuasai Notaris. (Ti0)

Penghuni Rumah, Tunjukan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Eksekusi

Timurpos.co.id – Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22. Namun, pelaksanaan tersebut ditunda sementara setelah penghuni objek Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. Rabu, (21/12/2022).

Hal tersebut disampaikan petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara. 

“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata Adhi di lokasi objek eksekusi.

Terhadap pernyataan tersebut, Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta melakukan perlawanan. Dia langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya. 

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi. 

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. Selang beberapa lama, Billy, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan. 

Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut. 

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” jelas Billy. 

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. 

“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya. 

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. “Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” terangnya. 

Lihat Juga : Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya. 

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” 

Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewanya. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya. 

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya.

Berkas 5 Tersangka kasus Kanjuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Timurpos.co.id – Surabaya – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. Rabu, (21/12/2022).

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati, mengatakan, bahwa Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu, (21/12/2022) saat acara pers rilis capaian kinerja Kejaksan Tinggi Jawa Timur 2022.

Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas 5 Tersangka kasus Kajuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Lihat Juga : Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Surabaya 

Timurpos.co.id – Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan, pada Selasa (20/12/2022). Pendirian gedung baru yang terletak di Jalan Tanjungsari 5 ini, bertujuan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.

Lihat Juga : Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi ST., MT., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus SH., MH., Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, Kepala KPKNL, Kepala Samsat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadishub Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan para tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan rasa syukurnya atas pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya tersebut. 

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Surabaya telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan baru. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tutur Kajari Danang Suryo Wibowo.

Lebih lanjut Kajari Surabaya menambahkan, gedung yang berdiri dilahan seluas 2000 M² itu menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar. Dimana nantinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya. 

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sumbangsih Pemkot Surabaya dengan meminjamkan lahan yang dipergunakan untuk penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tersebut agar warga Surabaya semakin terlayani.

“Intinya, aset lahan Pemkot Surabaya ini bisa dipergunakan untuk melayani warga Surabaya. Biar semakin cepat, mudah dan nyaman saat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Selain itu, Walikota Surabaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Surabaya karena sudah melakukan pendampingan hukum dengan pihaknya. Sebab, selama adanya pendampingan hukum tersebut, aset pemerintah yang bernilai triliunan rupiah bisa kembali dan dipulihkan. 

“Terima kasih atas peran Kejari Surabaya atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Aset pemerintah yang begitu banyaknya, berkat Kejari Surabaya dapat kami kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya. 

Di puncak acara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Firdaus yang didapuk untuk memberikan sambutan dan meresmikan gedung tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas berdirinya gedung barang bukti dan barang rampasan di atas tanah milik Pemkot Surabaya ini. 

Lihat Juga : Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

“Dan tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Surabaya khususnya kepada Bapak Walikota Surabaya, karena sudah menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan berupa pendampingan hukum hingga aset Pemkot senilai Rp 5,1 triliun bisa dikembalikan,”kata Firdaus. Ti0

Hakim Putus Bebas Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi

Timurpos.co.id – Surabaya – Terdakwa Agung Prasetiyo diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan mobil senilai Rp.450 juta, milik Erwan Susanto oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan uang jual mobil senilai Rp 450 juta milik calon besannya, Erwan Susanto. Perbuatan Agung yang tidak menyerahkan tiga mobil kepada Erwan setelah menerima uang pembayaran dianggap bukan sebagai tindak Pidana.

Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim Slamet di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Hakim Slemet bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk ranah perdata. Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung. 

“Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Ahmad Muzakki menyebutkan, bahwa, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. 

Lihat Juga : Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

“Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya,” jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. “Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” katanya.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. “Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkapnya.

JPU Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya. “Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini,” kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agung, Ketut Suardana menegaskan bahwa putusan Hakim sudah tepat. “Kami meminta pelapor agar mentaati putusan tersebut,” kata Ketut selepas sidang.