Timur Pos

17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penjualan Sisa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang membelit karyawan PT. Meratus Line dan Banana Line dengan 17 orang terdakwa, yang mengakibatkan kerugian sekiatar Rp. 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

17 orang terdakwa yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan. Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono merupakan Karyawan PT. Meratus Line dibantu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi dari Pihak PT. Banana Line atau  PT. Bahana Ocean Line.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutakan bahwa, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

Bahwa PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Bahwa pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045. Ti0

PT. United Insurance Services Lakukan Manipulasi Perasuransian

Surabaya – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, dengam agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Butet dan Herry selaku head claim PT. United Insurance Services.

Butet mengatakan bahwa, kami sudah melakukan upaya untuk dilakukan mediasi terkait perkara ini, dengan cara menghubungi dan mengirim email, namun tidak digubris. 

“Ada sekitar 290 nasabah yang bermasalah dan belum ada penyelesaian,” katanya.

Herry menjelaskan bahwa, sekitar 28-29 Oktober 2018 mendapatakan Klaim dari PT. Puri Matahari Surabaya sekitar Rp.1,5 miliar akibat pembanguan Satoria Tower. Kemudian kita lakukan pengecekan kebagian keuangan, ternyata pihak dari PT. Mitra Agung Surabaya ada keterlambatan l pembayaran Polis asuransi ke  PT. Zurich Insurance Indonesia.

“Akhirnya kliem tersebut ditolak oleh PT. Zurich Insurance Indonesia dengan bukti email. Namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Masih kata Herry bahwa, 31 Mei 2018, bersama 4 orang karyawan PT. United Insurance Services dikeluarkan dengan alasan perusahan sudah tidak berkenan, kemudian disuruh untuk mengajukan pengunduran diri, namun tidak mendaptakan uang pesangon.

“Setahu saya, belum ada penyelesaian,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa, terkait 290 nasabah yang bermasalah tidak mengetahui.” Kami tidak mengetahui Yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Fumiko Penjamin Pembelian Kayu Glondongan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong yang mengakibatkan PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso dengan agenda keterangan saksi korban Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung.

Hadi mengatakan bahwa, terkait perkara ini sempat meminta pengembalian kayu dengan mengirim somasi sebanyak 3 kali dan saat penandatangan kontrak kedua terdakwa ada, cuma saya sering berhubungan dengan Nyoman.

“Namun saat pengiriman kayu dan kontrak pembelian kayu Fumiko yang merupakan orang tua Terdakwa Loenard juga ikut dan juga sebagai penjamin,” katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nyoman menyatakan ia tidak sebagai pembeli kayu.” Saya bukan sebagai pembeli kayu,” ucap terdakwa Nyoman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ti0 

Tiga Terdakwa Polisi, Ajukan Eksepsi Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian oleh JPU. Atas dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke Penasihat Hukum.

Dari 5 terdakwa, dua terdakwa yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari dakwaan JPU, sementara Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.

Disingung terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya. Ti0

Peringati HUT YAng Ke 3 Tahun Media gerakjatim.com , Lakukan Kegiatan BAKSOS Dan Santunan Anak Yatim

Surabaya,(gerakjatim.com) – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-3, Media Online dan Cetak gerakjatim.com menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di Jl. Bolodewo No. 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Sabtu (14/01/2023) pukul 10:00 Wib

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial, dihadiri oleh sesepuh H. Sahlan, H. Nawi, Ustds Tossih, H. Lutfi dan Yayasan Yatim – Piatu Nurul Huda 2 Jl. Secanki Surabaya dan Yayasan Darul Hitam Jl. Sidonipa Surabaya

Dalam sambutannya Lailul Afrod selaku Pimpinan Redaksi Media gerakjatim.com menyampaikan, alhamdulillah berkat do’a dan perjuangan kita semua, kita bisa meyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di HUT ke-3 ini.

“Saya atas nama Lailul Afrod selaku pimpinan redaksi mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran tamu undangan dan rekan-rekan pers khususnya kepada ketua umum gerakjatim.com yang telah membantu baik dalam terselenggaranya kegiatan ini dan Semoga allah SWT membalas kebaikannya,” tuturnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Aap menyampaikan jadilah Media yang berintegritas dan lebih peduli kepada lingkungan sekitar, untuk kesejahteraan masyarakat pada khususnya, karena sejatinya kita adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lewat berita yang bisa diterima di semua aparatur negara. “

“Dan juga berharap. semoga Media gerakjatim.com kedepannya semakin jaya dan hebat serta menjadi media yang bersifat edukatif, menyajikan berita-berita yang berimbang, dan memberikan konsumsi informasi kepada masyarakat umum yang bersifat positif dan membangun,”tuturnya

Agil Feryanda Divonis 2 Tahun Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Sulfikar

Surabaya, Timurpos.co.id – Agil Feryanda bin Moch. Mastur melakukan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian diatas 1 juta rupiah. Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP divonis 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suwarta mengatakan, terdakwa Agil Feryanda terbukti bersalah melakukan percobaan pencurian, melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agil Feryanda dengan Pidana selama 2 tahun penjara,”kata Suwarta, di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis,(12/1). Atas putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,”ucap Agil.

Sebelumnya kasusnya, berawal pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, ketika bermain di persewaan playstation Jalan Krembangan Surabaya. Namun terdakwa bersama Catur Prana Citra (dilakukan penuntutan terpisah) berniat untuk melakukan pencurian.Kemudian Catur Prana Citra dibonceng oleh terdakwa pergi berkeliling mencari target pencurian hingga sampai di Jalan Raya Tandes sekitar pukul 03.00 Wib. Lalu keduanya melihat Lina Kumalasari dan Andry Budianto yang berboncengan dan membawa tas selempang yang ditaruh ditengah.

“Lalu terdakwa membuntutinya hingga tiba di Jalan Raya Tandes tepatnya di gapura Tandes. Kemudian terdakwa memepet korban untuk menarik tas selempang secara paksa dan terjatuh. Setelah itu terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mencuri tas selempang tersebut,”tutup Yustus. Ti0

Polisi Pasang Kawat Berduri Di Depan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 800 personel dari anggota kepolisian Surabaya untuk mengamankan sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Senin, 16 Januari 2023. Sebelum pelaksanaan sidang dilakukan simulasi pengaman di PN Surabaya, Jumat,(13/1).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, bahwa hari ini dilakukan simulasi pengamanan dari Kepolisian Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan untuk sidang pertama kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan pada hari Senin,(16/1) dengan cara online.

Kemudian untuk pelaksanaan sidang Kanjuruhan ini rencananya akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu. “Iya kemungkinan untuk rencana sidang akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu,”kata Suparno di halaman PN Surabaya, Jumat,(13/6).

Lebih lanjut, Suparno menjelaskan, untuk saksi ada 140 orang. Namun untuk saksi didatangkan semuanya atau tidak itu tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semoga dalam persidangan tragedi Kanjuruhan berjalan tertib, lancar dan damai,”Hakim Suparno.

Sementara itu, AKBP Toni Kasmiri, Kabag OPS Polrestabes Surabaya, 800 Polisi Kawal Sidang Tragrdi Kanjuruhan Di PN Surabaya mengatakan, untuk saat ini melakukan simulasi pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jadi besok (Senin,16 Januari 2023) sidang pertama kasus Kanjuruhan Malang dan lima terdakwa. Sehingga tugas kami melakukan pengamanan, karena petunjuk dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dari majelis hakim, kejaksaan dan penasehat hukum serta terdakwa,”ucap Toni.

Menurut Toni, untuk pengalaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sendiri ada 800 personil yang dibagi tiga ring yaitu ring satu didalam ruangan gedung dan juga ring dua di depan, disamping kanan dan kiri serta di jalur eskip. Selain itu, di ring tiga di halaman luar agar tidak ada pengganggu untuk jalannya persidang.

“Nanti untuk pengamanan di PN Surabaya ada tiga ring penjagaan. Karena di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam satu hari sidang sampai puluhan, sehingga jangan mengganggu agenda-agenda sidang lain di PN Surabaya ini, karena terlalu padat untuk acara sidang,”terangnya.

Lalu untuk pengamanan sidang Kanjuruhan sudah disiapkan 800 ratus personil.

“Dari 800 personil dibagi dari PN Surabaya, seluruh exit tol perbatasan mulai dari Gresik, Sidoarjo, Perak dan exit tol Waru. Kita juga lakukan penyekatan supaya tidak masuk dari rekan-rekan Aremania ke Surabaya,”ujarnya.

Selain itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat baik Aremania dan Bonek untuk percayakan kepada proses hukum yang berlaku. Tidak usah melakukan aksi unjuk rasa maupun provokasi. Karena akan menjelang piala dunia dan menjadi sorotan untuk kota Surabaya.

“Untuk itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk percayakan kepada proses hukum, karena disini sudah disiapkan live online. Jadi silahkan saksikan di rumah masing-masing dan apabila ada hal-hal keliru maka disampaikan. Karena tidak usah aksi-aksi turun ke jalan, karena untuk keselamatan diri sendiri. Tolong sampaikan kepada keluarga dan sanak saudara untuk tidak melakukan aksi-aksi konyol yang merugikan diri sendiri,”ungkapnya. Ti0

Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (12/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Bambang Sunarto selaku Building Manager Puri Matahari.

Bambang mengatakan bahwa, sekitar tahun 2016 – 2017 PT. Mitra Agung Surabaya (MAS) mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik. Akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain akses jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. 

“Kemudian kami laporkan  PT. Mitra Agung Surabaya melalui surat dan sempat juga kami kirim ke Walikota Surabaya, terkait permasalah tersebut,” kata Bambang di ruang cakra PN Surabaya.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kerusakan tersebut apakah sudah diperbaiki atau belum.

Bambang menjelaskan bahwa, ada sebagian yang sudah diperbaiki, namun untuk kerusak pagar pembatas, hingga saat ini belum diperbaiki. Kami juga melakukan perbaikan sendiri dan kami tidak pernah untuk mengajukan kliem atau menilai jumlah kerugian dengan nominal.

“Kami tidak pernah mengajukan nilai kerugian, kami hanya berharap untuk diperbaiki aja,” jelas saksi Bambang.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya. ” kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Hakim Sutarno Vonis 3 Bulan Penjara Terhadap Pemilik Showroom Manna Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, melakukan pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang menyebabkan luka. Sehingga kepada para terdakwa dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, mengadili, menyatakan para terdakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu juga sudah menghadirkan saksi-saksi fakta di Pengadilan dan juga saksi meringankan dari penasehat hukumnya. Sementara itu, perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,”ucap ketiga terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara berawal dari tanggal 19 Februari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Sebelumnya Ajub memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche dengan harga Rp 1,4 miliar.

“Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub,”kata Suparlan.

Selain itu, Lauw Shirley duduk di kursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Sulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.”Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa,”tutupnya. Ti0

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Arema Tidak Boleh Masuk Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit 5 orang terdakwa akan digelar, 16 Januari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menerapakan pembatasan bagi penggunjung sidang.

Kelima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB. Ruangan tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya.

Sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati begitu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung.A.A.Gede Agung Paranta menyapaikan bahwa, Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.

“Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,” kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis, (12/01/2023).

Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Kemudian untuk Hakim, yang ditunjuk oleh PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

“Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan untuk menyiarkan secara live streaming. Selain itu juga para wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tambahnya.

Nah, terkait pengamanan selama persidangan di PN Surabaya ada personil dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personil. Selain itu juga di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Karena kemarin sudah melakukan rapat dari Polda Jatim, Polrestabes dan Kejaksaan serta lembaga masyarakat Surabaya termasuk bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” Hakim Suparno.

Untuk jumlah keseluruhan dari anggota sebanyak 1.360 personil untuk perbatasan di Surabaya. Mulai dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, Polres Gresik untuk selalu menjaga untuk tidak masuk ke Surabaya. Dan untuk terakhir di tol Waru untuk diperketat agar Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Untuk selama persidangan akan diperketat untuk perjuangan lagi, agar Arema tidak masuk ke Surabaya,” ungkapnya. Ti0