Timur Pos

Mahasiswa KKN 34 UTM Sosialisasikan Anti-Bullying di SDN Dungkek

Sumenep, Timurpos.co.id – Kasus bullying di sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, masih menjadi isu berkelanjutan yang memprihatinkan dan merugikan sistem pendidikan Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, angka kasus bullying justru meningkat dengan pelaku yang semakin bervariasi.

Menyadari urgensi ini, sekelompok mahasiswa KKN 34 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melaksanakan program sosialisasi anti-bullying di SDN Dungkek sebagai upaya preventif untuk mengurangi kekerasan pada anak.

Sosialisasi ini melibatkan murid kelas 5 dan 6 SDN Dungkek, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Mahasiswa sebagai pemateri memperkenalkan perilaku bullying, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Aktivitas ini membantu siswa mengenali perbedaan antara cyberbullying, bullying fisik, dan bullying verbal.
“Dari sosialisasi ini, harapan kami adalah mereka terdorong untuk berani melapor kepada guru jika menyaksikan atau menjadi korban bullying,” ujar Ibu Linda, wali kelas SDN Dungkek.

Menggunakan metode simulasi sederhana, permainan, dan media audio-visual, siswa SDN Dungkek belajar tentang nilai toleransi, empati, dan kerja sama. Sosialisasi bersifat interaktif, menciptakan suasana yang mendukung dan ramah, sehingga siswa merasa dihargai dan aman di lingkungan sekolahnya.

Pemateri juga menjelaskan dampak bullying dan langkah-langkah pencegahannya, yang tidak hanya menambah pengetahuan siswa, tetapi juga dapat menurunkan kasus siswa yang mengalami gangguan mental, takut pergi ke sekolah, atau proses tumbuh kembang yang terhambat akibat perundungan.

“KKN 34 UTM memilih sosialisasi bullying di tingkat SD karena kami melihat peningkatan kasus depresi pada anak dan putus sekolah akibat bullying,” ujar Elysa Handayani, ketua pelaksana program sosialisasi bullying KKN 34 UTM.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan para guru SDN Dungkek yang aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Guru-guru diberi pemahaman tentang bagaimana menangani kasus bullying dan cara-cara efektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara siswa dan guru dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Salah satu siswa kelas 6, Anthony, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat.

“Saya sekarang tahu bahwa bullying itu salah dan bisa berdampak buruk bagi teman-teman. Saya akan melaporkan kepada guru jika melihat ada teman yang di-bully,” ujarnya dengan semangat.
Para mahasiswa juga mengadakan sesi simulasi di mana siswa diajak untuk memainkan peran dalam situasi bullying, baik sebagai korban, pelaku, maupun penonton. Simulasi ini membantu siswa memahami perasaan dan dampak dari setiap peran, serta bagaimana cara bertindak yang benar saat menghadapi bullying.

Di akhir kegiatan, mahasiswa memberikan hadiah berupa alat tulis kepada siswa yang aktif berpartisipasi dan menjawab pertanyaan dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan untuk memotivasi siswa agar terus bersikap positif dan proaktif dalam mencegah bullying di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program KKN 34 UTM yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan anak. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, angka kasus bullying dapat ditekan dan anak-anak dapat menikmati masa sekolah yang lebih bahagia dan produktif. TOK

Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Dorong Kemenag Terapkan Syarat Uji Bebas Mikroplastik Untuk Calon Pengantin

Gresik Timurpos.co.id – Seruan 25 aktivis yang tergabung dalam Ecoton Foundation menggema di depan gedung Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Aktivis ingin semua lembaga pemerintah bersama untuk serius perangi polusi plastik di Gresik.

Para aktivis menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan atribut boneka bayi yang terbungkus dalam toples yang terlilit plastik. Aksi ini menggambarkan bahwa dalam plasenta ibu hamil terdapat mikroplastik yang dapat mengganggu kesehatan janin.

“Harus ada pembaharuan dalam materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik, karena ini mengancam kesehatan reproduksi,” kata Alaika Rahmatullah, koordinator Aksi Ecoton. Kamis (25/07/2024).

Udara Gresik Kotor, Indonesia paling banyak makan plastik Indonesia menjadi salah satu negara dengan konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia, yaitu mengkonsumsi 15 gram per bulan, setara dengan 1 kartu ATM dari studi Cornell University dalam jurnal Environmental Science & Technology. Sepanjang bulan Juli Ecoton telah melakukan penelitian mikroplastik pada udara di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kelimpahan mikroplastik tertinggi yaitu di Kabupaten Gresik dengan jumlah 26,21 partikel/2 jam.

Mikroplastik pada udara berpotensi besar masuk ke tubuh manusia. Mikroplastik sebagai bencana lingkungan dan kesehatan masyarakat, jika masalah mikroplastik tidak ditangani dengan serius, ini bisa menjadi bencana lingkungan yang lebih besar. Mikroplastik telah menjerat tubuh manusia, Ecoton berhasil melakukan kompilasi penelitian mikroplastik dan hasilnya mikroplastik ditemukan pada feses sebanyak 17 partikel/10 gram partikelnya, plasenta ibu hamil 12 partikel/4 plasenta, pada sperma 0,45 partikel/mL, pada ASI (Air Susu Ibu) partikel/mL, pada paru-paru manusia 1,50 MP/g, pembuluh darah manusia 24,5 μg/mg plak, hati manusia 4,6 partikel/g, testis 15,52 partikel/g, urine dan ginjal 66 partikel.

Mengabaikan masalah mikroplastik dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang. Mikroplastik layaknya magnet yang dapat menyerap dan mengikat polutan misalnya logam berat, bakteri maupun virus yang ada disekitar nya. Diketahui plastik mengandung senyawa EDC yang dapat merubah fungsi sistem endokrin dan akibatnya berdampak negatif pada makhluk hidup dan keturunannya seperti gangguan reproduksi, perkembangan abonormal pada anak-anak, gangguan metabolisme seperti obesitas, diabetes bahkan sampai gangguan fungsi tiroid.

Selain itu, mikroplastik menurunkan kesehatan sperma, yaitu menyebabkan sperma tidak sehat dan sulit bergerak. Sekitar 40% laki-laki mengalami masalah gangguan produksi sperma. Lebih lanjut, zat kimia pada mikroplastik yang masuk ke sistem reproduksi perempuan dapat mengakibatkan perubahan siklus menstruasi dan penurunan kesehatan reproduksi.

Kemenag perlu menambah syarat untuk uji bebas mikroplastik Pentingnya pembaruan materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik tidak hanya berfokus pada kesehatan reproduksi tetapi juga pada kesehatan keluarga secara keseluruhan. Mikroplastik yang masuk ke tubuh manusia melalui berbagai jalur seperti makanan, air, dan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormonal, masalah perkembangan janin, dan penyakit kronis lainnya.

Peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti mengungkapkan dalam jangka panjang, kesehatan reproduksi yang terganggu oleh paparan mikroplastik dapat berdampak pada kesuburan, perkembangan janin, dan kesehatan anak-anak yang dilahirkan.
“Dengan memasukkan edukasi tentang bahaya mikroplastik dalam bimbingan perkawinan, calon pengantin akan lebih sadar dan lebih siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga kesehatan mereka dan keluarga mereka” terangnya.

Langkah yang harus ditindak lanjuti
Berdasarkan fakta dan temuan tersebut, Ecoton mendorong Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk:
1.Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, perlu mengintegrasikan uji mikroplastik dalam pemeriksaan kesehatan pranikah. Ini akan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak hanya sehat secara umum tetapi juga bebas dari paparan mikroplastik yang berbahaya seperti mewajibkan calon pengantin laki-laki untuk cek kesehatan sperma terutama kandungan mikroplastiknya, Mewajibkan calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk cek swab mikroplastik pada area kulit wajah.
2.Pemerintah, melalui Kementerian Agama, perlu mewajibkan calon pengantin untuk hidup zerowaste 3 bulan sebelum menikah yaitu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, meliputi sedotan, styrofoam, botol minum, kantong kresek, kemasan sachet dan popok berbahan plastik sekali pakai. Hal ini diusulkan untuk meminimalisir calon pengantin (laki-laki dan Perempuan) terpapar mikroplastik dan senyawa kimia penyusunnya, yang dapat mengganggu kesehatan reproduksi calon pengantin serta berpotensi mengganggu kesehatan calon bayi nya nanti.
3.Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengadakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik yang intensif tentang bahaya mikroplastik. Ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seminar, dan lokakarya yang melibatkan masyarakat luas, khususnya pasangan yang akan menikah. TOK

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhada perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.

Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar Golden Visa sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari
Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi.

para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 sekitar Rp. 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 sekitar Rp. 81 miliar.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudahmungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat.

menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Kejari Surabaya Akan Melakukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan bahwa, setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana yaitu Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan.

Dengan putusan tersebut, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya, nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

“Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/2024)

Lanjut kasi Intel Tim Jaksa Penuntut Umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di PN Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul,” jelasnya.

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi,” bebernya

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV

“Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” pungkasnya. TOK.

Kajati Jatim, Mia Amiati, Kecewa Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Meskipun langit akan  runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya. “Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK

Surat Keterangan Terdaftar Karoseri Bisa Jadi Lahan Basah Calo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.

Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.

Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).

Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.

Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.

Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut dikatakan Deni, jika saat ini perizinan berusaha semuanya melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, di dalam NIB tersebut tidak hanya berisi satu usaha saja, tapi beberapa usaha pun NIB nya cuma satu.

“Untuk lain-lainnya seperti survei lokasi Karoserinya, silahkan ditanyakan ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) setempat, karena itu kewenangannya,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, Karoseri adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga terkait perijinan, monev, dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (BPTD Jatim-red).

“Sudah kami konfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim,” tutupnya.

Sementara itu, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyampaikan kepada media ini, bahwa kenyataan di lapangan, setiap pengajuan Surat Keterangan Terdaftar di Dishub Provinsi di survey terlebih dahulu.

“Bertolak belakang sama penyataan perwakilan dari Dishub Provinsi Jatim, yakni Bapak Freddy dan Bapak Deni,” cetusnya, Rabu (24/07/2024).

Oleh sebab itu, diharapkan kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo, khususnya Menteri Perhubungan Indonesia agar lebih serius mengawasi kinerja para petugas di Kementerian dan memantapkan lagi regulasi penerbitan SRUT supaya dijadikan satu di Dirjen Perhubungan Darat.

“Selain terintegrasi dengan baik, hal itu juga lebih memudahkan pengawasan kinerja mulai dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Sehingga program Zero Odol yang selalu digaungkan oleh Kementerian Perhubungan dapat terealisasikan sesuai harapan,” tandasnya. M12

Kasus Dugaan Penipuan Jasa Tarik Mobil, Ji Wafi dkk Sudah Naik Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Babak baru perkara penipuan jasa pengambilan Mobil Toyota Xenia yang membelit terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, sudah naik ke Penyidikan.

Siddik selaku pelapor menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk kasus yang saya laporkan sudah naik ke Penyidikan. Sebenarnya kami juga berusaha menghubungi pihak telapor, namun tidak ada respon dan mendatangi rumahnya. Namun hasil nihil.

“Terlapor tidak ada itikad baik dan kuat diduga terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum, hal ini terungkap bahwa, Polisi juga sempat bilang, pernah memanggil terlapor dan mendatanggi rumah telapor, namun tidak ada,” kata Siddik. Rabu (24/07/2024).

Perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.

Perlu diperhatikan bahwa, terlapor disebut-sebut, turut serta dalam beberapa laporan pengelapan mobil di wilayah Surabaya, dengan modus menyewa mobil rental, baik secara harian atau bulanan, kemudian mobil bisa digadaikan atau dipataskan (dijual lepas). RED

Akal Bulus Riri Riansyah Datangkan Sheila On 7, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.

Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.

“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).

Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.

Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.

Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK