Timur Pos

Mahasiswa Ilmu Lingkungan UNS Promosikan Gerakan STOP Plastik Sekali Pakai

Surakarta, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Program Studi S2 dan S3 Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar diskusi publik bertajuk STOP Plastik Sekali Pakai. Acara ini menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong inovasi bahan alternatif berbasis hayati sebagai solusi berkelanjutan terhadap krisis polusi plastik.

Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, menyampaikan bahwa bumi merupakan titipan yang harus dijaga dan diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. “Polusi plastik yang semakin parah mendorong kita untuk menciptakan inovasi bahan hayati dari singkong, kentang, dan ubi. Ini adalah langkah konkret dalam menekan ketergantungan terhadap plastik konvensional,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Mohammad Masykuri, M.Si., Kaprodi S2 Ilmu Lingkungan UNS, mengingatkan bahaya mikroplastik yang kini ditemukan di berbagai media lingkungan, mulai dari udara, air sungai, hingga biota laut. “Mikroplastik berukuran di bawah 5 mm bahkan bisa menembus sel manusia. Dalam ukuran femto, mikroplastik dapat menembus organ dan jaringan tubuh. Ini sangat berbahaya karena mikroplastik menyerap polutan aktif seperti Bisphenol A, plasticizer, PAH, dan logam berat,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya perubahan gaya hidup reuse (guna ulang) dan pembatasan konsumsi plastik sekali pakai.

Dr. Dewi Gunawati, S.H., M.Hum., dosen Hukum Lingkungan UNS, menyoroti aspek hukum dan kesadaran warga negara. “Tahun 2040 polusi plastik diprediksi mencapai 23–27 juta ton. Kita membutuhkan komitmen setiap individu untuk mengurangi konsumsi plastik dan menumbuhkan rasa cinta serta tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bentuk simbolisasi, acara diakhiri dengan foto bersama lebih dari 100 peserta di depan instalasi kran raksasa yang mengucurkan limbah botol plastik. Karya instalasi ini merepresentasikan derasnya polusi plastik yang mencemari bumi. “Untuk menghentikan polusi plastik, kita harus menutup kran dari hulunya,” jelas Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton.

Ia menambahkan tiga langkah strategis untuk menekan polusi plastik:

1. Regulasi Pemerintah: Seperti kebijakan Pemprov Bali yang melarang penjualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
2. Tanggung Jawab Produsen: Tidak lagi memproduksi kemasan sachet dan wajib mengelola sampah kemasan yang dihasilkan.
3. Kesadaran Konsumen: Mengurangi penggunaan sachet, styrofoam, tas kresek, dan botol air minum sekali pakai.

Prigi Arisandi, founder Ecoton, menegaskan urgensi pengendalian mikroplastik. “Kami menemukan mikroplastik dalam air ketuban, ASI, feses, bahkan di permukaan kulit manusia. Ini berdampak pada sistem hormon, reproduksi, imun, dan metabolisme. Indonesia mendesak memiliki baku mutu mikroplastik dalam air minum dan seafood,” tegasnya.

Kampanye ini menjadi langkah awal gerakan kolektif akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk mendorong perubahan gaya hidup dan regulasi nasional demi menyelamatkan bumi dari krisis polusi plastik. TOK

Janda Dua Anak Penjaga Warung Nekat Jual Sabu, Kodir Sang Pemasok Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda dua anak bernama Rizky Eka Widyastuti alias Meme (29), penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/06/2025) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Rizky tertangkap setelah aparat Satreskoba Polda Jatim melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra. Dari tangan Rizky, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet warna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.

Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, menyampaikan bahwa Rizky mendapat pasokan sabu dari Muhammad Kodir yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warung miliknya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapat upah Rp25 ribu.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” ujar Abdul Rofik dalam kesaksiannya.

Rizky tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku nekat menjual sabu karena tekanan ekonomi. “Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa ambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.

Terdakwa juga mengakui mengenal Kodir lewat media sosial dan sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir.

Hakim sempat menegur Rizky dengan keras namun menohok, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.”

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rizky didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung kristal metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kodir, sang pemasok sabu, hingga kini masih diburu polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi, Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi dengan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Surabaya untuk mematangkan persiapan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (25/6/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang diajukan oleh pengurus PSHT Cabang Surabaya dengan nomor 081/SP/PC-PSHT 002/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, perihal rencana kegiatan pengesahan warga baru tahun 2025.

Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Dwi Basuki beserta para pejabat utama (PJU) dan kapolsek di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari pihak PSHT, hadir Ketua Panitia Pelaksana Pengesahan, AKBP Purn. Gatot Hariyanto, Sekretaris Cabang Nur Azmi Rifai, Ketua PSHT Blank Utara Imam Muslik, serta para ketua ranting PSHT di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan perguruan pencak silat dalam menjaga kondusivitas kota.

“Dengan adanya agenda rutin ini, saya mengajak semua perwakilan perguruan pencak silat, khususnya PSHT, untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menciptakan kondusivitas kota Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mari kita satukan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Kapolres juga mengapresiasi langkah Kapolda Jatim yang telah membentuk Satgas Sentot Prawiro Dirjo sebagai upaya preemtif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Mari kita dukung program ini dengan komitmen yang kuat agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Beliau berharap, melalui pertemuan ini, tali silaturahmi dapat dipererat dan kerjasama yang harmonis dapat terjalin.

“Dengan semangat Suroan Agung, mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga kita dapat hidup dalam kedamaian,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pengesahan warga baru PSHT Cabang Surabaya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Juni mendatang. Kegiatan akbar yang akan diikuti oleh sekitar 1.250 calon warga baru ini akan dipusatkan di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru.

Sementara, pihak kepolisian dan panitia akan bekerja sama untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)

“Kopling Kambrat” Bripka Nanang Sugianto Raih Penghargaan Bhabinkamtibmas Terbaik ke-2 se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Bripka Nanang Sugianto, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang, Polres Sampang, kembali mengharumkan institusinya setelah meraih penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-2 se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Polda Jatim pada Rabu, 25 Juni 2025.

Penghargaan itu diraih berkat inovasi kreatif Bripka Nanang melalui program “Kopling Kambrat” (Kopi Keliling Keamanan Desa Bira Barat), sebuah pendekatan non-formal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Program ini dinilai mampu menciptakan kedekatan emosional antara aparat keamanan dan warga, melalui obrolan santai sambil ngopi bareng.

“Pendekatan seperti ini bukan hanya menciptakan suasana kondusif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas. Ini menjadi motivasi kami untuk terus berinovasi,” ujar Bripka Nanang Sugianto.

Kapolsek Ketapang mengaku bangga atas pencapaian ini dan berharap agar inovasi yang dilakukan Bripka Nanang dapat ditiru oleh personel lainnya. “Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polsek Ketapang dan Polres Sampang. Kami akan terus mendukung inovasi yang mendekatkan polisi dengan masyarakat,” tegasnya.

Selain menciptakan suasana aman, program Kopling Kambrat juga menjadi ruang aspiratif yang membangun perdamaian dan mempererat hubungan antarwarga. Suasana yang terbangun dari kegiatan ngopi bareng bersama Bhabinkamtibmas membawa semangat baru menuju desa yang damai dan sejahtera.

“Semoga Kopling Kambrat menjadi inspirasi di daerah lain dan menjadikan Ketapang lebih hebat, damai, dan sejahtera,” pungkas Bripka Nanang.***

Pukuli Waiter DJ dan MC Roots Social House Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (29), mengalami nasib tragis saat tengah menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya sendiri, yakni seorang Disc Jockey (DJ) bernama Divando dan seorang MC bernama Jefri Torino. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempatnya bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Seusai acara, saat Dicky tengah berkemas menyelesaikan pekerjaannya, tiba-tiba DJ Divando menyerangnya secara brutal.

“Divando langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,” ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Tidak hanya itu, MC Jefri yang awalnya mencoba melerai justru ikut melakukan kekerasan. “Awalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,” tambahnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak boleh sebatas pengeroyokan biasa.

“Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ Divando yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,” tegas Bily.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tegalsari pada 24 Juni 2025. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan terlapor atas nama DJ Divando dan MC Jefri Torino, yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Polisi diminta bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi memberi rasa keadilan dan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di tempat hiburan malam. TOK

Notaris Wahyudi Suyanto Disebut Melakukan PMH

Foto: Tjioe Sin Nang Menunjukan Berkas

Surabaya, Timurpos.co.id — Kekecewaan mendalam dirasakan Tjioe Sin Nang bersama dua saudarinya, Tjioe Lai Fung dan Tjieo Lay Tjin, usai mendapati Akta Keterangan Hak Mewaris yang semestinya menjadi dasar hukum pengurusan warisan justru tidak dapat digunakan karena dibuat tanpa minuta akta, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum otentik. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa notaris hanya berwenang membuat akta otentik. Selasa (24/06/2025).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 23 Juli 2024, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 67/PDT/2024/PT.SBY tanggal 8 Oktober 2024, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Tergugat I Wahyudi Suyanto, S.H. (mantan Notaris) dan Tergugat II Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Notaris Protokol) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM).

Permasalahan bermula ketika TJIOE SIN NANG dan kedua saudaranya menghadap notaris Wahyudi Suyanto, S.H. untuk membuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor: 11/KHW/VI/2010 tertanggal 30 Juni 2010. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu dan akta tersebut hendak digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat waris atas nama orang tua mereka, akta tersebut ternyata tidak dapat dipakai karena terdapat kesalahan penulisan bulan dan tidak dibuat dalam bentuk minuta akta.

Ketiadaan minuta membuat Notaris Protokol, Maria Lucia Lindhajany, S.H., tidak dapat membuat salinan atau revisi terhadap akta tersebut. Dalam jawaban resminya di persidangan, pihak tergugat menyatakan bahwa akta tersebut memang tidak dibuat dalam bentuk minuta, sehingga tidak menjadi bagian dari protokol notaris.

Putusan PN Surabaya pada halaman 60 secara tegas menyatakan:

“Perbuatan Tergugat I yang membuat Akta tanpa disertai Minuta Akta adalah Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPer. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang mengatur kewenangan notaris untuk membuat akta otentik.”

Merasa dirugikan secara materil dan immateril, TJIOE SIN NANG tidak tinggal diam. Ia pun menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur pidana dengan melaporkan Wahyudi Suyanto, S.H. ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penipuan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2024.

Meski telah dinyatakan bersalah oleh dua tingkat peradilan, Wahyudi Suyanto dan Maria Lucia Lindhajany tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, hal itu tidak menggoyahkan semangat TJIOE SIN NANG. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, ia menyatakan akan tetap memperjuangkan keadilan sampai tuntas.

“Saya hanya ingin ini menjadi yang terakhir. Biarlah saya dan keluarga saya yang menjadi korban, jangan sampai masyarakat pencari keadilan lainnya mengalami hal serupa. Kita harus lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih notaris,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa, Menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Menyatakan alat bukti para penggugat sah dan mengikat. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.690.000. Putusan dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tambahan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Kini, Tjioe Sin Nang, menanti hasil kasasi di Mahkamah Agung dengan harapan keadilan hukum tetap ditegakkan dan semua pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban jabatannya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. TOK

Oknum Polisi Surabaya Diduga Peras Mahasiswi dan Teman Rp 7 Juta

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Citra Kepolisian kembali tercoreng jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Seorang oknum polisi aktif yang berdinas di wilayah Surabaya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sepasang anak muda di Sidoarjo dengan dalih tengah menjalankan operasi gabungan.

Korban dalam kasus ini adalah Kirana Vanessya (23), seorang mahasiswi tingkat akhir asal Tambak Sumur, Sidoarjo, dan temannya Rayhan (23). Keduanya mengalami tindakan tidak menyenangkan dari pria berseragam polisi pada Kamis (19/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, usai menghadiri sebuah kondangan di Krian.

Menurut penuturan ayah korban, Djumadi (60), kejadian bermula saat Vanessya dan Rayhan keluar dari pintu tol Tambak Sumur dan bersenggolan kecil dengan seorang pengendara motor wanita. “Sudah saling minta maaf, tidak ada luka, dan masalah selesai,” ungkap Djumadi.

Namun saat Vanessya dan Rayhan berhenti di bawah tol untuk memeriksa kondisi mobil, datang dua orang pria dengan motor. Satu mengenakan seragam polisi, satu berpakaian sipil. Mereka mengaku tengah melaksanakan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.

Tanpa alasan jelas, keduanya menuduh Vanessya dan Rayhan melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil. Oknum berseragam polisi kemudian mengambil alih kemudi mobil dan menyuruh Rayhan duduk di kursi penumpang, sedangkan Vanessya dipindahkan ke jok belakang.

Alih-alih dibawa ke kantor polisi, keduanya justru diajak berputar-putar di kawasan Surabaya, disertai dengan permintaan uang. “Dia bilang butuh Rp 7 sampai Rp 10 juta agar perkara ini ‘diselesaikan di tempat’. Tapi anak saya tidak punya uang sebanyak itu,” terang Djumadi.

Akhirnya, korban yang hanya memiliki uang tunai Rp 650 ribu diminta tarik tunai dari ATM di Indomaret Drive Thru dekat Excelso Jalan A. Yani. Oknum itu bahkan mengambil kartu ATM milik Rayhan dan meminta sisa uang disiapkan keesokan harinya pukul 17.00 WIB.

Lebih parah lagi, si oknum menyarankan korban untuk mencari pinjaman online demi memenuhi permintaannya. “Ini sudah bukan penegak hukum, tapi pemalak berseragam,” kata Djumadi geram.

Untungnya, Vanessya sempat diam-diam memotret wajah dan seragam si polisi saat duduk di kursi belakang. Bukti tersebut kemudian dikirimkan ke orang tuanya. Dari sanalah identitas pelaku berhasil dilacak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berdasarkan informasi dari jaringan pribadi ayah korban, terungkap bahwa oknum tersebut adalah Bripka H, yang masih aktif berdinas di wilayah Surabaya.

“Kami sudah melaporkan peristiwa ini ke Propam. Kami minta oknum tersebut diproses hukum karena perbuatannya mencoreng institusi Polri,” tegas Djumadi.

Pihak keluarga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak semakin tergerus. M12

Dua Budak Sabu Digulung Polres Pasuruan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus. Senin (23/06/2025).

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan oenggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. M12

Pinjam Motor Lalu Dijual, Samsul Arifin Diseret ke Pengadilan

Foto: Terdakwa Samsul Arifin Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Arifin alias Piyok harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L-4611 APA. Sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jatipurwo gang 5 Surabaya. Saat itu, terdakwa Samsul meminta tolong kepada seorang saksi bernama Hanafi untuk diantar ke sebuah infomart guna membeli buah. Setelah urusannya selesai, Samsul meminjam motor Honda PCX milik Nur Fadlia yang saat itu dibawa oleh Hanafi.

“Selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng gang 12, di pinggir sebuah warung kopi (giras). Di tempat itulah terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) dan langsung menjual motor tersebut seharga Rp.9,4 juta,” ujar JPU Reiyan.

Namun, setelah ditunggu selama satu jam, terdakwa tidak kembali. Hanafi yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik motor, Nur Fadlia. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Semampir pada Sabtu, 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Akibat ulah Samsul Arifin, Nur Fadlia mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa, Samsul mengaku menerima dan memahami dakwaan yang dibacakan. Namun, ia menegaskan bahwa motor yang telah dijual tersebut belum kembali hingga saat ini.

“Untuk motornya belum kembali,”saut Samsul Arifin dihadapan Majelis Hakim.

Pengrajin Bambu Mojokerto Nyatakan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, Ketua Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto, Samiaji, menggelar kegiatan pernyataan sikap bersama para anggotanya pada Senin, (23/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri oleh sekitar 40 orang anggota paguyuban.

Dalam sambutannya, Samiaji menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas sebagai fondasi utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap program-program pemerintah, khususnya Asta Cita, yang dinilai sangat berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, termasuk pengrajin bambu.

“Melalui program Asta Cita, pemerintah secara tegas menunjukkan komitmennya dalam mendorong kewirausahaan dan industri kreatif. Kerajinan bambu menjadi bagian penting dari sektor ini,” ungkap Samiaji.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran berita hoaks dan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Samiaji mengimbau seluruh anggota paguyuban dan masyarakat luas untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tetap menjaga kekompakan dan persatuan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Samiaji yang menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah belah oleh berita hoaks.”

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol solidaritas dan komitmen paguyuban dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Sebagai catatan, Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto merupakan wadah para pengrajin dan pelaku UMKM berbasis bambu di wilayah Jawa Timur. Dengan jumlah anggota yang cukup besar dan aktif, diharapkan organisasi ini dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas sosial.

Pihak penyelenggara berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan stabil di Jawa Timur. TOK