Jakarta, Timurpos.co.id โ Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan secara tegas bahwa penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan tidak diperbolehkan. Artinya, penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers di Indonesia.
Menurut Wilson, UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, yakni melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), serta kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13). Dengan demikian, setiap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus berita.
Ia menilai praktik take down justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik.
โPers adalah pilar demokrasi. Menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri,โ tegasnya.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/03/2026), Wilson juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut pada hakikatnya merupakan penyuapan, bukan pemerasan.
โJika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka itu adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,โ tandasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberian uang oleh pihak tertentu menunjukkan adanya dugaan kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi.
โFokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yakni pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap,โ ujarnya.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata.
Jika tidak terdapat unsur tersebut, maka praktik itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menilai, banyak kasus yang disebut sebagai โpemerasan oleh wartawanโ justru lebih tepat dipahami sebagai penyuapan dari pihak pemberi uang.
Wilson bahkan mengkritik aturan terkait pemerasan yang dinilai masih sumir dan kerap disalahgunakan.
โPasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta,โ ujarnya.
Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyoroti adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap wartawan melalui kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat.
โIni merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,โ tambahnya.
Wilson menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan integritas. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan secara sembarangan, melainkan menindak tegas praktik penyuapan.
โDengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas,โ tutupnya.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto sendiri kini menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional. Perdebatan muncul terkait apakah peristiwa tersebut merupakan pemerasan atau justru penyuapan.
Berdasarkan video yang beredar, muncul dugaan adanya skenario yang telah direncanakan sebelumnya. Terlihat adanya amplop bertuliskan nama โPak Amirโ dan โPak Andikโ dengan keterangan take down berita.
Wartawan bernama Amir sempat menyingkirkan amplop tersebut. Namun, ia disebut diminta oleh seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik untuk memasukkan amplop itu ke dalam tasnya.
Tak lama setelah amplop dimasukkan, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi pertemuan.
Diduga, aparat telah berada di sekitar lokasi sebelum pertemuan berlangsung, sehingga memunculkan spekulasi adanya operasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tok/*

























