Foto: ilustrasi (Intr)
Bondowoso, Timurpos.co.id – Penanganan kasus judi online (Jodol) melalui permainan Higgs Domino Island (HDI) di wilayah Kabupaten Bondowoso memunculkan dugaan praktik tidak wajar. Sejumlah pemain sekaligus penjual chip HDI yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Pidsus Polres Bondowoso disebut-sebut dilepaskan setelah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik. Senin (25/08/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Pidsus Polres Bondowoso, Ipda Edy Sutrisno, bersama beberapa anggotanya. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp120 juta per orang.
Daftar nama yang disebut terlibat dalam praktik pelepasan kasus ini antara lain:
HR, warga Desa Koncer Kidul – Rp120 juta
HS, warga Desa Jambesari – Rp50 juta
Hsm warga Desa Kalianyar – Rp35 juta
Al, warga Desa Wonosuko – Rp40 juta
MR, warga Desa Jambesari – Rp40 juta
NV, warga Desa Koncer Kidul – Rp40 juta
Seorang sumber menyebutkan bahwa meski kasus mereka dikategorikan bukan sebagai judi online, para terduga pelaku justru bisa kembali bebas setelah menyetor uang dalam jumlah besar.
“Awalnya mereka diamankan tapi akhirnya dilepas setelah bayar ke penyidik. Jumlahnya macam-macam, ada yang sampai seratus juta lebih,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ronni Ismullah terkait persoalan, tersebut saat dikonfirmasi menyatakan itu tidak benar.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang marak di Bondowoso. Pasalnya, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya praktik pelepasan kasus dengan imbalan uang tersebut. M12