Timur Pos

Imam Buhori Ajak Pemuda Belajar dari Sejarah dan Jaga Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tanggal 30 September menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Gerakan 30 September 1965 merupakan tragedi yang menewaskan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat dan kemudian menjadi salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Mengenang sejarah bukan sekadar melihat kembali masa lalu, tetapi menjadi momentum bagi generasi muda untuk mengambil pelajaran, memperkuat persatuan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB), Imam Buhori, mengajak seluruh pemuda untuk menjadikan momentum peringatan tersebut sebagai refleksi bersama.

“Pemuda jangan pernah melupakan sejarah. Dari sejarah kita belajar, dari persatuan kita menjadi kuat, dan dari semangat kebangsaan kita menjaga masa depan Indonesia,” tuturnya, Rabu (30/09/2026).

Menurut semangat yang disampaikan dalam momentum tersebut, generasi muda tidak boleh kehilangan jati diri sebagai penerus bangsa.

“Pemuda harus hadir sebagai kekuatan positif di tengah masyarakat—menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, menjunjung nilai Pancasila, serta menolak segala bentuk perpecahan,” ucap Buhori.

PRKB menegaskan semangatnya untuk terus membangun persatuan pemuda, memperkuat kepedulian sosial, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. M12

Bos PT Petro Biolamia Didakwa Edarkan Pupuk PetroGold Tak Terdaftar

Foto: SIIP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Petro Biolamia Gresik, Mohammad Taufan Almudin dan Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk jenis Urea merek PetroGold yang disebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simua Parlindungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa menguraikan, Mohammad Taufan Almudin merupakan Direktur PT Petro Biolamia Gresik, sedangkan Abdul Rozag Zubard menjabat Wakil Direktur. Perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk dengan merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Taufan berperan mencari penjual pupuk yang akan dibeli dan diedarkan perusahaan. Pada pertengahan April 2026, keduanya disebut menerima penawaran pupuk jenis Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima penawaran tersebut, terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen dengan metode Kolorimetri NPK METER.
Setelah menerima hasil tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk Urea sebanyak 50 ton. Pupuk itu kemudian disebut dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang yang juga berstatus DPO.

Dalam dakwaan disebutkan, pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di gudang, pupuk yang masih menggunakan karung polos disebut dibongkar dan dikemas ulang oleh para pekerja. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran tersebut.

Jaksa kemudian mendalilkan pupuk tersebut dicampur menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, kemudian dikemas ulang menggunakan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu selanjutnya disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet yang disebut berada di Kalimantan.

Jaksa juga mendalilkan kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda SNI. Alasannya, menurut dakwaan, PT Petro Biolamia Gresik masih menghabiskan stok produksi kemasan lama, sedangkan proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Namun, nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan pengurusan tersebut, menurut jaksa, tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biolamia Gresik.

Nomor tersebut justru disebut terdaftar dengan merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Ahli, Sasmiyanti, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea merek PetroGold termasuk pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut ahli, pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan persyaratan efektivitas serta harus didaftarkan dan diberi label.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk dengan merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 121 juncto Pasal 46 ayat (5) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atas dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Tok

3 Wakil Rakyat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang, Senin (28/9) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim). Tok

Kabar Dua Legislator Diamankan di Surabaya, Polisi Belum Ungkap Status Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar pengamanan dua orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencuat, Selasa (29/9/2026) pagi. Salah satu dari dua orang tersebut disebut-sebut merupakan anggota DPRD Malang berinisial UA.

Informasi yang beredar, UA diamankan bersama seorang perempuan berinisial A di salah satu hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Keduanya dikabarkan diamankan setelah sebelumnya berada di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar pengamanan maupun status hukum keduanya.

Informasi tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pendalaman aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah dikonfirmasi awak media terkait kabar tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, sumber yang mengetahui adanya pengamanan tersebut membenarkan bahwa dua orang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas lengkap, kronologi pengamanan, maupun status hukum UA dan A.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. M12

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

Surabaya, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan Pegirian, Selasa (29/9/2026). Penertiban ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan barang sekaligus pengujian emisi gas buang di tempat.

Kegiatan intensif ini menerjunkan personel gabungan dari berbagai jajaran. Di lokasi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memimpin langsung koordinasi lapangan bersama anggota satlantas dan tim Dishub Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syafudin Rodji, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Iptu Suroto, menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk memastikan seluruh armada angkutan niaga yang beroperasi memenuhi regulasi hukum dan aspek kelayakan jalan.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kami ingin memastikan para pemilik dan pengemudi angkutan barang taat terhadap aturan administrasi,” ujar Iptu Suroto.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin angkutan, pengujian emisi gas buang menjadi sasaran penting dalam penertiban kali ini. Petugas mengecek tingkat kepekatan asap knalpot guna menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi.

“Pengendalian emisi kendaraan bermotor sangat penting untuk menjaga kualitas udara kota. Melalui uji emisi ini, kami mengimbau para pemilik angkutan barang agar rutin melakukan perawatan berkala sehingga kendaraan tidak menghasilkan polusi berlebih yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Petugas menjaring sejumlah kendaraan barang yang melintas di kawasan Jalan Pegirian untuk diperiksa secara teliti namun tetap mengutamakan kelancaran arus lalu lintas.

Melalui razia terpadu ini, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi agar selalu mengedepankan keselamatan berkendara serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. (*)

Elvan Setia Ramadhan Residivis Judol, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Edarkan Sabu 8,5 Gram

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,598 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup yang sebelumnya menuntut Elvan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (16/9/2026), JPU menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan antara lain satu poket sabu dengan berat 8,565 gram, tiga plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok dari potongan sedotan putih, serta satu alat hisap kaca bening.

Sementara satu unit telepon seluler Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM dirampas untuk negara. Barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa Yusup membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Elvan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan, ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Sudah putusan, lima tahun,” ujar Yusup singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pernah Terjerat Perkara Judi

Catatan perkara di PN Surabaya menunjukkan Elvan bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data perkara PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara perjudian yang tercatat dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, Elvan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara dalam perkara narkotika yang kini telah diputus, Elvan, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 8,5 gram. Tok

Jaga Stamina, Karutan Medaeng Berikan Suplemen dan Vitamin kepada Petugas Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan petugas yang sigap, ramah, profesional, serta memiliki kondisi fisik yang prima. Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas I Surabaya melalui langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh jajaran.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti apel pagi yang dirangkaikan dengan pembagian suplemen dan vitamin, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Gedung Kantor Utama Rutan Kelas I Surabaya. Pembagian suplemen dan vitamin dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai tetap dalam kondisi bugar dan siap menjalankan tugas operasional.

Dalam pelaksanaannya, pembagian suplemen dan vitamin dilakukan secara tertib dengan melibatkan tim tenaga kesehatan Rutan Kelas I Surabaya.

Setiap pegawai terlebih dahulu mendapatkan konsultasi serta pemeriksaan singkat terkait kondisi kesehatan. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan vitamin maupun suplemen yang diberikan kepada masing-masing petugas.

Selain menerima suplemen dan vitamin, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai dosis dan tata cara penggunaan. Langkah tersebut dilakukan agar konsumsi suplemen dapat berlangsung secara tepat, efektif, dan aman.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan petugas tidak hanya berkaitan dengan kebugaran individu, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan organisasi dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan.

Kondisi fisik petugas yang prima memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai tugas di Rutan Kelas I Surabaya. Mulai dari pelayanan kunjungan masyarakat, pengamanan dan pengawalan warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan sehari-hari membutuhkan kesiapan petugas di lapangan.

Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, jajaran Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memberikan pelayanan secara lebih aman, humanis, responsif, dan profesional.

Langkah preventif melalui pemberian suplemen dan vitamin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas serta kesiapsiagaan petugas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, kesehatan dan kebugaran pegawai menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Tok

Kuras Harta lansia di Apartemen, Lisa Andrina Diadili

Foto: Tampilan SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia, Kusnadi Chandra, memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana didakwa melakukan penyekapan bersama tiga orang lainnya dengan dugaan tujuan menguasai harta milik korban.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. Perkara PDM-4668/M.5.10/EOH.2/09/2026, Lisa didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiga orang tersebut disebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, rangkaian peristiwa berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, antara lain Apartemen Star di Kota Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, serta Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa menguraikan, Lisa sebelumnya mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Jagiran, Surabaya.

Beberapa waktu kemudian, Lisa mengajak Agus dan keluarganya pindah ke Apartemen Sheraton Surabaya. Setelah itu, lokasi tempat tinggal mereka kembali berpindah ke Apartemen Puncak Bukit Darmo Golf dan kemudian kembali ke Apartemen Sheraton.

Menurut dakwaan, pada April 2025 Lisa disebut memiliki niat melakukan penyekapan terhadap Kusnadi Chandra dengan tujuan menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening bank.

Jaksa menyebut Lisa kemudian menghubungi Naily Rohmah dan menawarkan pekerjaan menjaga seorang lansia di Semarang. Naily kemudian mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono.

Dalam dakwaan disebutkan, Lisa menjanjikan imbalan Rp180 juta kepada Naily dan Agus Jaya, sedangkan Urta dijanjikan Rp100 juta.

Karena tidak mendapatkan rumah kontrakan, Lisa kemudian menyewa kamar di Star Apartemen. Di tempat tersebut, menurut dakwaan, Lisa menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen tersebut.

Dua orang disebut akan berpura-pura sebagai debt collector yang menagih utang anak Kusnadi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara Naily diminta bersembunyi karena sebelumnya mengenal Kusnadi sebagai pembantu rumah tangga Lisa.

Jaksa juga mendalilkan Lisa memberikan uang Rp2 juta untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tali, gembok, obeng, serbet, dan headset.

Saat Kusnadi tiba di apartemen, menurut surat dakwaan, Agus Jaya dan Urta mendekap korban dan membawanya ke kamar. Kedua tangan Kusnadi kemudian disebut diikat, matanya ditutup dengan serbet, telinganya ditutup headset, sedangkan mulutnya dilakban.

Kamar tersebut kemudian dikunci dari luar.

Jaksa menyebut Kusnadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Jawa Tengah. Selama berada di tempat tersebut, korban diduga tidak diperbolehkan keluar dari kamar.

Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari sejumlah unit apartemen di Surabaya. Selanjutnya, Lisa bersama Naily menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.

Kusnadi kemudian ditempatkan di unit 1807. Menurut dakwaan, pintu kamar dikunci dari luar dan kunci diserahkan kepada Naily untuk menjaga korban serta memberikan makanan dan minuman.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya meminta uang kepada anak Kusnadi, Sulianti Chandra.

Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi yang kemudian dikirim kepada Sulianti. Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang sebesar Rp500 juta.

Namun, Sulianti disebut tidak mengirimkan uang. Kecurigaan muncul setelah dirinya menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan dikirim oleh ayahnya.

Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dengan kondisi pintu kamar terkunci dari luar.

Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya penguasaan terhadap sejumlah kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai milik Kusnadi.

Dakwaan menyebut Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM Mayapada, satu kartu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jaksa juga menyebut terdapat penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama periode Mei 2025 hingga April 2026 dengan nilai total sekitar Rp3,075 miliar.

Selain itu, terdapat pencairan sejumlah deposito milik korban. Di antaranya deposito Bank Maspion sebesar sekitar Rp121 juta, deposito Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp300,5 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian Kusnadi dalam surat dakwaan disebut mencapai sekitar Rp6,029 miliar

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, Lisa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain untuk membuat korban berada dalam keadaan tidak berdaya.

Sementara dakwaan kedua menyebut Lisa didakwa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. pada 14 September 2026. Tok

Redaksi Timurpos Akui Kekeliruan, Rudy Widjaja Tak Pernah Beri Pernyataan soal Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja atas kekeliruan dalam pemberitaan berjudul “Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan”.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat keterangan yang menyebut Rudy  mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan akta autentik. Pemberitaan itu juga menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dan sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, Redaksi Timurpos mengakui bahwa keterangan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Rudy Widjaja kepada Redaksi.

Rudy juga tidak pernah memberikan pernyataan maupun menjalani proses konfirmasi dengan Redaksi Timurpos terkait materi pemberitaan tersebut.

Atas kesalahan dan ketidakakuratan tersebut, Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terdampak oleh pemberitaan tersebut.

Redaksi Timurpos menegaskan komitmennya untuk memperbaiki proses kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi informasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab redaksional, Timurpos melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian dalam setiap proses pemberitaan.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Redaksi Timurpos sekaligus koreksi atas kekeliruan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Redaksi Timurpos

Berbulan-bulan Diduga Alami Perlakuan Cabul, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan 3 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, mempersoalkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih di bawah umur.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Bahkan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi, terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.

Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan pelatih dan atlet. Meski demikian, ia mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pembelaan akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan pasal yang dinilai terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap rangkaian perlakuan yang dialami korban. Peristiwa disebut bermula ketika korban melakukan kesalahan saat menjalani latihan.

Terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, seperti memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Perlakuan serupa, menurut kuasa hukum korban, juga diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir. Hingga akhirnya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.

Di hotel tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Eko Setiabudi, yang menyatakan dirinya sebagai pihak keluarga korban, mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.

Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perkara yang dialami korban. Eko juga menyatakan keluarga akan menempuh langkah hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Di sisi lain, Eko menduga ada indikasi permainan dibalik tuntutan 3 tahun atas perkara ini.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk di akal. Keluarga tidak izinkan masuk dan mengikuti persidangan,” lanjut Eko.