Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Tunggal, Ferdinand Marcus L, mengabulkan gugutan PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta sebagaian dengan menghukum tergugat Chintya warga Jepara 2 Bubutan Surabaya, telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan Hakim Ferdinand Marcus L, melalui E-Court menyebutkan bahwa, selain telah melakukan perbuatan wanprestasi perjanjian pembiayaan, juga harus menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS kepada tergugat (PT WOMM).
Menghukum Tergugat untuk membayar angsurannya kepada Penggugat dengan rincian Sebesar Rp.386.591.915 dan membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 235.000.
Untuk diketahui perkara ini berawal saat Chintya mengadaikan BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back warna Merah dengan Nomer Polisi L-819 BOS di PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) dengan kesepakatan angsuran sebesar Rp 16.120.000 perbulannya sebanyak 36 kali anggsuran. Namun setalah di ACC oleh Perusahanan. Chintya cuma bayar anggsuran sebanyak 2 kali, pada 23Juni 2023 dan 23 Agustus 2023.
Atas perbuatanya tersebut pihak PT. WOMM melalui Mauzul melakukan gugat terhadap Chintya, pada 03 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa, saksi Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjaan (kantor Asuransi Manulife).
Tidak sampai disitu dari keterangan Heru Setiawan menerangkan bahwa, saat mendatangi rumah Chintua sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara 2 Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.
“Saya datang ke Rumah sesuai KTP sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.
Lebih paranya lagi, Saksi Fredy yang mengaku sebagai ayah tiri tergugat yang menjadi saksi persidangan sempat ditolak oleh pihak pengugat dikarenakan waktu pengajuan kredit mengaku saudara yang tidak se-rumah.
Terpisah Mauzul selaku pihak pengugat menangapi putusan tersebut, menyapaikan bahwa pihak konsumen belum membayar dan tidak menyerahkan Mobil.
“Konsumen (Chintya) Mala menghilang seperti Hantu dan pihak manajemen tetap minta diselasaikan (dibayar), kalau tidak manajemen akan laporkan ke Polisi” kata Mauzul. Rabu (26/06/2024).
Sementara ibu dari Chintya, Yuni terkait putusan tersebut belum memberikan penjelasan. M-12/TOK