Timur Pos

Puskopal Koarmada ll Surabaya Menepis Terlibat CPO Ilegal di Pergudangan Jalan Kalianak 66

Surabaya, Timurpos.co.id – Viral kasus pemberitaan bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Puskopal Koarmada ll memberikan hak jawabnya, usai hasil pertemuan yang di mediasi bersama Pomal Koarmada ll bersama para pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya.

“Puskopal Koarmada ll Surabaya dan Anggotanya tidak ada yang terlibat dalam bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya,” kata Pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya. Rabu, (28/08/2024).

Sementara semua awak media yang menerbitkan berita tersebut di TKP saat peristiwa itu terjadi juga meminta maaf atas pemberitaan tersebut, karena dinilai berita itu tidak berimbang, tidak adanya bukti bukti saat penyebutan nama Puskopal di TKP serta tidak adanya konfirmasi terhadap Puskopal.

“Kami mengatasnamakan pribadi dan media yang terkait “Bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.” meminta maaf kepada Puskopal Koarmada II atas penyebutan nama itu dan tidak akan mengulanginya lagi,untuk orang yang menyebutkan nama institusi Puskopal akan kami lacak bersama anggota Puskopal Koarmada ll Surabaya, agar kedepan tidak ada lagi Fitnah backup dari oknum anggota maupun sipil,” kata Halim perwakilan 6 redaksi media yang diundang oleh pihak Puskopal.

Menambahkan,”Kami akan selalu koordinasi dengan Puskopal dan Pomal, hikmah dalam kasus ini bisa saling silaturahmi, bahwa media dan TNI bermitra,” tambah H. Ridwan. M12

136 Siswa SMA Sejahtera Dilakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – SMA Sejahtera Surabaya, melakuan kegiatan tes urin guna pencegahan dan deteksi dini tentang bahaya Narkoba dan memutus peredaran di lingkungan Sekolah.

Anita Putri Maharsari, S.Si., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Sejahtera menjelaskan bahwa, kegiatan ini, bentuk salah komitmen pada Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang pernah di sosialisasikan rekan BNN PANNA JATIM di MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan tes urine di SMA Sejaterah Surabaya.”Katanya. Kamis (29/08/2024).

Untuk diketahui, Ada 136 siswa kelas X dari 4 kelas yang sudah melaksanakan tes urine dengan lancar. Ketua Yayasan P3SS (Perkumpulan Pengelola Pendidikan Sejahtera Surabaya) Bapak Ir. H Bagus Herdijanto menyambut baik kegiatan tersebut dengan ikut mencoba melakukan uji tes urine secara langsung bersama ibu Anita Putri Maharsari, S.Si., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Sejahtera

Hajar Istrinya Didin Wandoyo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Didik Wandoyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Rohmawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, perkara ini bermula terdakwa Didik Wandoyo bersama saksi Ika Rohmawati sudah mulai tidak harmonis. Karena terdakwa melarang saksi Ika Rohmawati untuk membuka praktek pijat di tahun 2023. Kemudian terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati berzina dengan saksi Yuliono pada bulan Januari 2024. Sehingga saksi Ika Rohmawati pindah tugas ke cabang Gresik dan pindah kos di Jalan Veteran Jaya Nomor 38 Gresik.

Setelah itu terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati dicekoki sabu oleh rekan-rekan kerjanya dan menjadi cemburu buta. “Nah terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memukul dengan tangan kosong mengenai kepala belakang, menampar pipi dan pernah juga diinjak saat saksi Ika Rohmawati tiduran dirumah,”kata Hajita di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu,(28/08/2024).

Masih Kata Jaksa Hajita menjelaskan, bahwa, terdakwa menyuruh saksi Ika Rohmawati untuk tidak masuk bekerja karena satu shift sama Yuliono. Dari situ terdakwa memukul kepala saksi Ika Rohmawati sebanyak 50 kali.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi Ika Rohmawati mengalami luka terbuka di kepala dan luka memar pada wajah, tangan dan kaki, akibat kekerasan tumpul saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah Hajita.

Dari keterangan itu, terdakwa mengatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya belum dimaafkan sama istri saya,”ucap Didik lewat video call. TOK

Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Elizabeth Susanti SH., MH., alias Santi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan SPBU di Lombok yang merugikan Zabur bin (alm) H. Akmaludin dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, pada intintya terdakwa Elizabeth Susanti SH., MH saat di rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya menghubungi saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

“Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp.50 juta.” Kata JPU Hajita dihadapan Majelis Hakim di ruang Rabu, (28/08/2024).

Ia menambahkan bahwa, hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan satu unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp.50 juta setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi. Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut. Dalam kurun waktu dari jam 09.31 WIB. saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

Bahwa sejak jam 09.31 WIB hingga jam 14.39 WIB saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa. Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun saksi Zabur justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

“Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” tambah JPU Hajita.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan,” kami tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukumnya.

Atas perbuatan terdakwa , saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. TOK

Ketua PN Jakarta Pusat Diduga Tekan Hakim untuk Tolak Kepailitan BUMN

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono dikabarkan membuat kebijakan untuk menekan hakim-hakim di pengadilan tersebut agar menolak seluruh permohonan Penundakaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan terhadap perusahaan BUMN maupun anak atau cucu BUMN. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rudi berdalih membuat kebijakan itu atas arahan ketua Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan menolak perkara PKPU dan Kepailitan itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU. Dalam undang-undang tersebut tidak ada larangan menjadikan BUMN sebagai debitor dalam permohonan PKPU dan Kepailitan.

Selain itu, Rudi yang sebelumnya menjabat ketua Pengadilan Negeri Surabaya kerap menjadi sorotan karena kebijakan-kebijakan kontroversialnya. Rudi diduga memasang tarif kepada para pencari keadilan guna penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara.

⁠”Diketahui KPN (ketua pengadilan negeri) menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 1 miliar guna penunjukan majelis,” ungkap seorang sumber yang menolak namanya disebutkan. Selasa (27/08/2024).

Saat masih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi juga menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditunjuk Rudi itu telah direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat. Ketiga hakim yang ditunjuk Rudi itu oleh KY dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Kontroversi Rudi lainnya, ketika masih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Surabaya diduga memaksakan eksekusi aset di Surabaya pada 27 Februari 2024 hingga harus melibatkan Garnisun setelah ditolak oleh Kepolisian dan berakhir ricuh bahkan gagal dieksekusi pada hari itu. Padahal, pada saat itu telah terdapat arahan resmi agar tidak dilakukan eksekusi yang berpotensi menimbulkan keramaian di masa pemilu. TOK/*

Diduga Ambil Foto Cewek, Mahasiswa ITS Terkena Saksi Adminitrasi Kampus

Surabaya, Timurpos.co.id – GL, mahasiswa Teknik Mesin ITS, kini tengah jadi perbincangan hangat setelah terlibat dalam kasus pencurian foto wanita. Foto-foto tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) dengan caption yang bernada seksual.

Kabar terbaru pihak kampus pada 13 Agustus lalu telah mengajukan sanksi administratif terberat kepada GL. NA, salah seorang korban mengungkapkan bahwa kabar dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bahwa GL tidak akan melanjutkan semester depan.

Kasus ini bermula pada 3 Juli lalu. NA yang merupakan mahasiswi dari kampus swasta di Jakarta itu saat selancar di media sosial mendapati foto dirinya diunggah di akun X @aquaflash15. Padahal, foto itu hanya diunggah di akun Instagram pribadinya, tidak pernah dikirim kepada siapa pun. Yang membuatnya sempat menangis di foto tersebut ada caption “solehah bisa, solehot juga bisa”.

Dia lantas membuka kolom media akun @aquaflash15. Dia menemukan ada 50 foto perempuan. Wajah-wajah di foto tak asing. Seingatnya ada 13 orang yang jadi korban, dan sebagaian besar teman sekolah semasa SMA.

“Foto yang dia pake itu foto korban yg kerudungan, atau ga kerudungan cuma tetap pake baju lengkap. Kalau ada lekukan dikit, sama dia pasti diposting,” ujarnya.

Foto-foto itu yang sudah tersebar itu ternyata dampaknya dicomot akun-akun pengunggah konten porno. Tak terima, NA menghubungi korban lain. Mengerucut dugaan GL sebagai pelaku.

Para korban sepakat menelusuri lebih dalam lagi untuk mencari bukti GL benar-benar pelakunya. Untuk memastikan, NA mengunggah foto di Instagram Story yang hanya bisa dilihat oleh GL. Salah satu korban berpura-pura menjadi cowok dan mengirim direct message (DM) ke akun X milik GL, menawarkan untuk membeli foto. GL tidak menjual foto tersebut, tetapi meminta tukar dengan foto korban lain.

Pada 8 Juli, NA dan para korban melaporkan GL ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITS. GL dan NA ternyata pernah satu sekolah di SMA yang sama. Sebagian besar dari 12 korban lainnya juga adalah teman sekolahnya.

NA mengatakan ibu GL telah menghubunginya. GL yang merupakan mahasiswa semester 5 sudah tidak mengikuti kuliah ajaran tahun depan. Ibu GL meyakinkan kalau putranya saat ini tidak mengisi formulir registrasi semester (FRS), dan meminta agar semua postingan terkait di media sosial X dihapus. Meskipun demikian, hingga kini NA belum menerima surat resmi dari rektorat ITS mengenai status sanksi administratif tersebut.

“Kami belum bisa memastikan apakah Gilang benar-benar drop out, mengundurkan diri, atau sedang cuti,” kata NA.

NA memastikan masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pihak kampus. Dia mengaku sangat trauma karena diduga GL menggunakan fotonya untuk bahan masturbasi. Sementara itu, ibu GL mengatakan kepadanya bahwa tidak boleh sebuah surat keputusan disebarluaskan kepada pihak yang tidak berhak. Sedangkan, Susi Wilujeng Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ketika dikonfirmasi masih belum menjawab. TOK

Dilempar Tripod, Rachamad Hajar Kakaknya Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rachmad Hidayatullah Bin Awaludin Achmad dituntut dengan Pidana 5 bulan Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari yang mengakibatkan luka memar di Kepala, pipi kanan dan luka lecet di kelopak mata dan jempol tangan kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny Nislawaty Thamrin mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa Rachmad Hidayatullah dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

“terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,” kata JPU Riny di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman,” saya minta keringan hukuman yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Rachmad Hidayatullah pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Beringin Sawo II No.04 RT.09 RW.01 Surabaya,

Berawal Devia Shinta Indria Wulandari sedang berkunjung ke rumah ibunya yang kebelulan saat itu terdapat juga terdakwa yang merupakan adik kandungnya. Kemudian terdakwa Rachmad meminta uang ke ibunya dan diberikan sudah diberikan, namun dirasa masih kurang, sehingga ibunya meminta uang ke Devia. Akan tetapi Devia tidak memberikan uang sehingga terjadi perselisihan antara terdakwa Rachmad dengan ibunya.

Melihat periatiwa tersebut, Devia melampar terdakwa dengan Tripod. Atas lemparan tersebut, terdakwa menjadi marah dengan menendang dan mendorong Devia hingga terjatuh. Kemudian terdakwa memukui Devia berulang kali dibagiam wajahnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Devia mengalami luka, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/430/29/05/2024/BUNDA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nanda Wahyu Utami selaku dokter pada Rumah Sakit Bunda Surabaya, dengan hasil pemeriksaan, Luka memar di kepala atas bagian kanan, Luka memar di pipi kanan, luka lecet di kelopak, Mata kanan pendarahan bola mata kanan sisi dan Atas luka lecet pada jempol tangan kanan. TOK

Supramanto Pegawai Finance Jadi Pesakitan Akibat Loloskan Pengajukan Kredit BPKB

Surabaya, Timurpos.co.id – Nining Ferly Diah Arum kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF yang dicuri oleh asisten rumah tangga Sabariah lalu digadaikan atas bantuan terdakwa Supramanto bin Samintoyo di Bank CIMB Niaga Finance di Ruko Rice Place di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Kini Supramanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Febrian Digantara menghadirkan saksi Nining Ferly Diah Arum dan anaknya.

Nining menjelaskan bahwa, saat itu pergi ke Bandung untuk mengikuti pengajian di Bandung kemudian ada debtcollektor dari Bank CIMB Finance untuk menarik mobil. Kemudian saya baru tahu kalau BPKB Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF telah dicuri oleh Pembantu saya, (Sabariah) yang ada diatas lemari didalam kamar yang tidak dimasukan dalam brangkas. Dan saat itu kami baru pindah, karena suami saya seorang TNI AD, pindah tugas.

“Dan saya tahu Kalau BPKB itu digadaikan ke Bank CIMB Finace oleh Sabariah atas bantuan Suparmanto yang merupakan pegawai Finance setelah di Polsek, ” Kata Nining di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).

Sementara anaknya tidak tahu dalam pekara ini. “cuma saat pencurian BPKB oleh Sabariah, saya tidak ada di rumah dan lagi bekerja.” Katanya saat memberikan Kesaksian.

Disingung oleh Majelis Hakim dihadaikan berapa BPKB tersebut dam bagaiman urusan dengan Bank CIMB sekarang? ” saat itu debtcollektor menyebutakan tangihaannya sekitar Rp 600 juta itu dengan bunganya, kalau saya berharap kembalikan saja BPKBnya karena Suparmanto sudah di Penjara,” saut Nining.

Selepas sidang JPU Febrian Digantara disingung apa peran terdakwa dalam perkara dan Pasal apa yang diterapkan.

JPU Febrian menjelaskan bahwa, peran terdakwa adalah terdakwa adalah pengawai Finece dan harusnya dia sadar untuk memproses pengajukan kredit mobil Fourtuner yang BPKB-nya berbeda namanya.

“Intinya perbuatan terdakwa juga, gak sesuai SOP dan Didakwa dengan Pasal 480 KUHP,” Jelas Febrian selepas sidang di PN Surabaya.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Sabariah Nasution dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun penjara oleh JPU Suparlan kerana terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Ni Made Purnami, Kamis 06 April 2023 lalu. TOK

Waduh Ada Perbedaan Data Bank BCA dan OJK, Terkait Nilai Hutang Debitur

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Andria Kusuma mengatakan bahwa, pada saat itu saya ketemu pak Ishar disidoarjo beliau menawarkan aset berupa rumah namun surat-suratanya dijaminkan di bank BCA. Lalu saya diajak oleh bapak Ishar ke bank BCA. Saat itu pak Ishar ditemui bagian kredit BCA Bu Yohana, saya bertemu diruangan lantai 2 bersama Pak Ishar (Debitur BCA).

“Saya datang ke kantor Bank BCA lantaran saya berkeinginan untuk membeli aset berupa rumah tersebut. Namun tanggungan pembayaran Pak Ishar yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta lebih, “terang saksi Andria Kusuma, saat memberikan kesaksian. Senin (25/08/2024).

Ia menambahkan bahwa, sempat minta breakdownnya, namun Bu Yohana bilang untuk breakdownnya nanti saya diberikan ke pak Ishar, namun pada saat itu belum juga diberikan. Bisanya lanjut saksi, kalau rinciannya tidak diberikan oleh Pihak BCA, kita bisa minta ke pihak OJK, sepengetahuan saya seperti itu pak Hakim,” terang saksi.

Saya menanyakan lagi ke pak Ishar karena saya ada ke inginan untuk membeli Rumah itu, maka dijawablah oleh pak Ishar kalau sudah mendapatkan data dari OJK lalu dikirimlah data dari OJK tersebut.

Setelah saya buka datanya menggunakan pasword yang diberikan kepada saya lalu saya mengaksesnya terdapat sisa tanggungan Rp 273 juta. Jadi pak Ishar ada tanggungan terhadap Bank BCA sebesar Rp 273 juta yang mulia.

“Namun kenyataannya data yang diberikan oleh OJk tidak sama dengan data dari BCA, sedangkan data dari Bank BCA yaitu sebanyak 800 jutaan,” Tambahnya.

Andry Ermawan menanyakan, apakah saudara saksi tahu kalau Rumah itu pernah dilakukan lelang oleh pihak Bank BCA,” iya saya tahu kalau gak salah pernah dilelang sebanyak dua kali oleh BCA,” akunya.

Pengacara Bank BCA menanyakan terhadap saksi apakah mengetahui bahwa hutang pak Ishar ada tanggungan denda, ada pokok dan ada piutang yang harus dibayar, “mengenai itu saya tidak tahu. Setahu saya hutang kreditur itu ada catatannya juga di OJK, “jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana, sempat memberikan saran kepada pengacara Bank BCA untuk tidak menanyakan hal itu terhadap saksi, bagi debitur jelas maunya yang ringan dan data dari OJK, “ungkapnya.

Selepas sidang Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo, tadi saksi dari kami Andria Kasuma, ia mengatakan data yang dikeluarkan oleh BCA itu harus sama yang dikeluarkan oleh OJK juga kepada klien kami. Artinya dari Bank BCA itu harus sama ndak mungkin ada perbedaan antara Bank BCA dan OJK

Saksi yang mengetahui betul ada tagihan versi OJK itu sesuai yang kami masalahkan di dalam gugatan ini didalamnya ada selisih.

Saksi kita itu memang melihat mengetahui kemudian dibuka ya itulah yang tadi disampaikan dipersidangan. Dari awal di bulan Mei 2023 yang terakhir itu di Maret 2024 ada nilai Rp 273 juta itu yang harus dibayarkan oleh klien kami.

Sementara versi Bank BCA Rp 400 juta lebih itu hanya satu akun kalau di gabungkan ada dua akun total Rp 800 jutaan.

Terkait adanya perbedaan antara OJK dengan Bank BCA Cabang Galaxy Mal Surabaya maka harus clearkan oleh Hakim.

Yang memutuskan adalah Majelis Hakim, mana yang harus dipakai kita usahakan dengan kesaksian satu lagi minggu depan. Supaya bisa membantu permasalahan ini kalau perlu saksi ahli, “ya kami akan hadirkan Ahli. “Pungkas Andry. TOK

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Melanggar KEPPH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan hasil Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memberikan sangsi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan diberikan hak pensiun kepada tiga Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Tiga Hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang Pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Joko menjelaskan sidang Pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat Pleno putusan pemecatan terhadap tiga Hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para Hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur Pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Erintuah dkk, dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan. Di antaranya, dalam persidangan Hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis Hakim saat persidangan.

Kemudian para Hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan Hakim itu berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.

Selain itu, menurutnya para Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. KY melakukan pemeriksaan.

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Kabar tentang Rekomendasi pemecatan terhadap ketiga Hakim pevonis Terdakwa Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Maaf saya sedang diklat,” ujarnya. TOK