Timur Pos

34 Tersangka Pesta Gay Jalani Tahap 2 di Kejaksaan, Kasi Pidum: Akan Ada Penerapan KUHP Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melakukan pelaksanaan tahap dua terhadap 34 tersangka dalam perkara pornografi yang dikenal dengan kasus Pesta Gay. Tahap dua tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan saat ini proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.

“Pelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah sebelumnya berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ida Bagus menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini telah berada dalam penanganan jaksa.

“Dari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian kluster tersebut dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,” imbuhnya.

Terkait jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

“Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,” ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut.

“Kami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta gay ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Ida Bagus juga menanggapi pertanyaan terkait kondisi kesehatan para tersangka, menyusul adanya informasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

“Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

“Sehingga karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida Bagus menyebutkan adanya penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” paparnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Terkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya,” jelasnya.  Tok

Saksi Penyidik Diperiksa, Keluarga Terdakwa Demo Agustus Singgung Pembungkaman Suara Publik

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Sidang menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik, RA Prayogi, yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, RA Prayogi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dzulklifli.

“Pemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara dari Legundi,” ujar Prayogi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoal mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab saat pemeriksaan, serta pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Prayogi menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah separuh proses pemeriksaan berjalan.

“Mode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab. Setelah itu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca, kalau ada koreksi kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, dirinya berdua dengan terdakwa, namun terdapat anggota polisi lain di ruangan tersebut. Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan kekerasan saat pemeriksaan, Prayogi menegaskan:
“Tidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan,” katanya.

Namun demikian, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi dan mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala pada saat pemeriksaan.

Keluarga terdakwa suarakan harapan
Pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Dzulklifli. Mereka menilai kasus ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

“Karena ini salah satu bentuk teror dan juga pembungkaman sistemik. Suara-suara masyarakat mestinya didengar, bukan dipenjara,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak profesional.

“Bagi pihak-pihak penegak hukum kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan sampai bertindak sewenang-wenang. Tegakkan supremasi hukum, sudah,” tegasnya.

Mereka menyatakan kelelahan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menurut mereka dialami masyarakat.

“Kami sudah muak dengan segala kekerasan struktural yang diproduksi oleh negara,” lanjutnya.

Keluarga berharap agar apa yang dialami ponakan mereka tidak terjadi pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat.

“Harapan saya, atas apa yang terjadi pada ponakan saya agar tidak terjadi pada orang lain yang ingin bersuara. Jangan takut mengkritik pemerintah kalau kerjanya tidak benar,” ucapnya.

Keluarga juga menyinggung sejumlah isu yang mencuat pada periode unjuk rasa beberapa waktu lalu, serta menuturkan kondisi personal terdakwa.

“Harapanku sebagai keluarga, semoga sisa persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Soal putusan, semoga majelis hakim objektif, dan ponakan saya bisa bebas serta pulang secepatnya menggantikan peran bapaknya yang baru meninggal seminggu lalu,” katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya, yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tok

ONO DILAKONI, GAK ONO YO DI TINGGAL NGOPI 

Gresik, Timurpos.co.id – Tahun 2026 belum genap berumur panjang, tetapi rasa pening sudah lebih dulu menyergap banyak kepala desa. Bukan karena begadang, bukan pula karena cuaca yang tak menentu, melainkan karena satu hal yang sama-sama mereka pegang di meja kerja: angka Dana Desa yang menurun drastis. Dana yang selama ini menjadi sandaran pembangunan desa kini terasa kempis. Bahkan di banyak tempat, bukan sekadar turun, melainkan seperti terjun bebas. Maka, tanpa dikomando, lahirlah istilah yang beredar dari balai desa ke warung kopi: 2026 adalah tahun pusing nasional para kepala desa.

Selama hampir satu dekade, Dana Desa menjadi denyut nadi kehidupan desa. Jalan lingkungan, irigasi sawah, posyandu, bantuan sosial, hingga program padat karya—semuanya tumbuh dari dana ini. Dana Desa bukan hanya soal fisik, tetapi juga stabilitas sosial. Ketika anggaran tersedia, desa punya ruang bernapas. Ketika anggaran menyusut, desa seperti dipaksa menahan napas lebih lama.

Penurunan Dana Desa 2026 tentu tidak muncul tanpa sebab. Pemerintah pusat menyebutkan berbagai alasan: pengetatan fiskal, efisiensi anggaran, hingga penyesuaian prioritas nasional. Namun di tingkat desa, ada satu dugaan kuat yang terus diperbincangkan: menguatnya program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disinyalir menjadi faktor utama bergesernya alokasi anggaran, termasuk Dana Desa.

Program MBG, misalnya, adalah kebijakan besar dengan anggaran jumbo. Negara ingin memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas melalui asupan gizi yang memadai. Secara tujuan, ini mulia dan strategis. Namun dalam praktik anggaran, program sebesar ini tentu membutuhkan ruang fiskal yang luas. Dan seperti hukum alam anggaran, ketika satu pos membesar, pos lain berisiko menyusut. Dana Desa diduga kuat menjadi salah satu “korban penyesuaian”.

Hal serupa terjadi pada Kopdes Merah Putih. Program ini digadang-gadang sebagai penguatan ekonomi desa berbasis koperasi, sejalan dengan semangat kemandirian. Namun alih-alih memperkuat Dana Desa yang sudah ada, skema Kopdes justru hadir sebagai program terpisah dengan pembiayaan tersendiri. Di lapangan, banyak kepala desa merasa “dibebani peran” tanpa diiringi dukungan anggaran yang sepadan. Desa diminta terlibat, mendukung, bahkan menyiapkan ekosistem, sementara Dana Desa justru menyusut.

Di sinilah ironi itu terasa. Desa dijadikan panggung utama program nasional, tetapi karpet anggarannya ditarik perlahan. Kepala desa diposisikan sebagai ujung tombak, sekaligus tameng pertama ketika kebijakan menuai keluhan. Warga bertanya mengapa jalan tak diperbaiki, mengapa bantuan berkurang, mengapa honor kader dipangkas. Kepala desa hanya bisa menjawab dengan senyum kecut dan kalimat klasik: anggarannya turun.

Dampak penurunan Dana Desa tidak berhenti pada pembangunan. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ikut tergerus. Penghasilan tetap (siltap) yang selama ini menjadi tumpuan hidup sering kali tersendat. Di beberapa desa, pencairan molor, bahkan harus dicicil. Padahal beban kerja tidak pernah berkurang. Administrasi makin rumit, laporan makin detail, tuntutan transparansi makin tinggi. Profesionalisme diminta naik, sementara kesejahteraan justru ditekan.

Situasi ini membuat kepala desa berada di posisi paling tidak nyaman. Mereka harus patuh pada regulasi, sekaligus menjaga harmoni sosial. Mereka harus menjelaskan kebijakan pusat yang tidak mereka buat, tetapi dampaknya harus mereka tanggung. Ketika program MBG dan Kopdes Merah Putih berjalan, desa diminta mendukung penuh. Namun ketika Dana Desa menyusut, desa diminta memahami kondisi negara. Pada titik ini, kepala desa benar-benar bekerja di ruang abu-abu antara idealisme dan keterpaksaan.

Lebih jauh, penurunan Dana Desa berisiko memperlebar ketimpangan. Desa yang sudah kuat secara ekonomi mungkin masih bisa bertahan. Tetapi desa miskin, desa terpencil, dan desa dengan sumber daya terbatas akan semakin tertinggal. Padahal semangat awal Dana Desa adalah pemerataan pembangunan, bukan kompetisi bertahan hidup.

Tahun 2026 seharusnya menjadi momen refleksi bersama. Program nasional seperti MBG dan Kopdes Merah Putih perlu berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan fondasi desa. Sinergi seharusnya berarti saling menguatkan, bukan saling melemahkan. Desa bukan sekadar pelaksana, melainkan mitra strategis negara.

Jika desa terus dipaksa beradaptasi dengan anggaran yang menyusut, jangan heran jika kelelahan struktural mulai terasa. Pusing para kepala desa hari ini bukan sekadar keluhan, melainkan sinyal. Sinyal bahwa pembangunan yang sehat tidak bisa dibangun dengan memindahkan beban ke level paling bawah.

Sebab ketika desa pusing, sesungguhnya negara sedang diuji dari akarnya. Dan akar yang lemah, sekuat apa pun batangnya, pada akhirnya akan rapuh juga.

Penulis : Miftahul Huda ( ketua DPC PAPDESI GRESIK)

Ibu Muda Korban Pengeroyokan Bakal Laporkan Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya ke Propam, Ini Alasannya

Surabaya – Seorang perempuan, WR warga Surabaya korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami dan keluarga suaminya mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, laporan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa,” kata WR didampingi Kuasa Hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Padahal menurut WR, semua bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar WR.

Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR.

WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.

“Kejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ” terang WR.

Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek.

Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.

Kasus awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik Dimas (Unit Jatanras) sekitar Oktober–November 2024.

Menurut WR perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.

“Saya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah.

Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan.

WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang.

Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tegas pengacara asal Gresik itu. M12

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa terhadap Vinna Natalia

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Mosleh menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Penasihat Hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo menilai tuntutan tersebut mencerminkan keragu-raguan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan. Menurutnya, Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara.

“Perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dianggap sebagai indikasi adanya keraguan JPU terhadap kekuatan pembuktian perkara.” Kata Bangkit.

Masih kata Bangkit, mempertanyakan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, menurut mereka, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT karena perkara ini menyangkut hubungan spesifik antara suami dan istri.

Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan timbulnya penyakit pada Sena atau adanya gangguan dalam pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila JPU memaksakan penggunaan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terhadap Vinna.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap JPU yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk menuntut bebas, meski menurut mereka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.Jaksa justru dinilai tetap memaksakan tuntutan pidana penjara.

“Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan pembelaan menyeluruh bagi Vinna atas tuntutan JPU tersebut.” Jelasnya. Tok

Demonstran Agustus Tewas di Rutan Medaeng, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Foto: Dokumentasi Alfarisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfarisi (21) bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.

Padahal, ia dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Januari 2026 dengan dakwaan membawa bahan peledak saat aksi. Dengan meninggalnya Alfarisi, perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak negara mengusut tuntas peristiwa ini. KontraS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyerahan jenazah, terutama setelah keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut sebagai syarat pengambilan jenazah.

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan keluarga merasa diburu-buru saat pengambilan jenazah.

“Keluarga disuruh segera membawa jenazah pulang dan diminta menandatangani surat tidak menuntut atas kematian Alfarisi,” ujarnya.

Keluarga juga menemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban saat dimandikan. Mereka melihat memar berwarna biru kemerahan di dada kanan hingga punggung serta kemerahan pada kedua telinga.

Temuan ini dinilai KontraS menguatkan dugaan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, sehingga penyelidikan dianggap mutlak dilakukan karena tahanan berada dalam tanggung jawab negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya mengetahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil berdasarkan keterangan keluarga dan rekan satu sel.

Menurut Tristiantoro, keluarga datang sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat berdialog dengan petugas rutan.

Pihak rutan bahkan menawarkan kendaraan untuk membawa jenazah, tetapi keluarga memilih ambulans dari luar sehingga jenazah baru dibawa sekitar pukul 10.00 WIB. Selama menunggu ambulans, keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah secara langsung tanpa menyampaikan keberatan.

Terkait surat pernyataan, Tristiantoro mengakui adanya dokumen serah terima jenazah yang memuat klausul tidak menuntut, tetapi menegaskan pihak rutan memberi kesempatan keluarga membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani.

“Tidak serta merta disuruh langsung tanda tangan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak rutan telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan berupaya memberikan pertolongan maksimal kepada Alfarisi. Tok

Aparatur Peradilan PT Surabaya Teguhkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Aparatur Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Lantai 3 PT Surabaya. Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata Aparatur Peradilan agar senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini pada dasarnya menegaskan komitmen Aparatur Peradilan di lingkungan PT Surabaya untuk bekerja secara profesional, beretika, dan taat hukum,” ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen formal atau rutinitas tahunan semata.

“Pakta Integritas ini bukan hanya dokumen tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Peradilan,” tegasnya.

Menurut Sujatmiko, di dalam Pakta Integritas terkandung nilai-nilai utama sebagai Aparatur Peradilan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Sujatmiko juga menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Peradilan, di antaranya penguatan integritas sebagai tonggak utama dalam kinerja peradilan.

“Integritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik agar peradilan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Memasuki tahun 2026, Sujatmiko meminta seluruh Aparatur Peradilan untuk siap menghadapi berbagai pembaruan dan perubahan, terutama dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya untuk terus memperkuat semangat kebersamaan demi menghasilkan kinerja terbaik.

“Mari kita bekerja dengan prinsip Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Tok

Tawuran Pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit Surabaya Berhasil Diredam Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, terlibat tawuran pada dini hari kemarin. Aksi tersebut tidak sampai meluas berkat kesigapan petugas Samapta Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, keributan dipicu oleh rombongan pemuda dalam kondisi mabuk yang datang menggunakan mobil lalu berhenti mendadak di depan Hotel Majapahit. Mereka diduga berteriak-teriak dan memprovokasi pengunjung The Maj Bar.

Sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras, situasi pun memanas hingga berujung tawuran setelah sejumlah pengunjung keluar dari area bar. Pihak keamanan Hotel Majapahit berupaya melerai keributan sambil menghubungi Polrestabes Surabaya.

Tak lama berselang, petugas Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan mengamankan sejumlah orang dari kedua belah pihak untuk dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pihak sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. “Awalnya kedua pihak bersikukuh untuk saling melapor karena sama-sama benjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) pagi.

Namun, setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Tidak jadi saling lapor. Mereka sepakat menyelesaikan secara damai. Kalau diteruskan, kedua pihak sama-sama berpotensi menjadi tersangka karena sama-sama mabuk dan saling memukul,” pungkas Iptu Vian. M12

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri Berlatar Keluarga Jurnalis dan Segudang Prestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan kehumasan. Pati Polri kelahiran Jakarta, 26 Juli 1974 ini dipercaya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri sejak 23 Desember 2023.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini baru saja meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan predikat summa cumlaude. Pengalaman panjangnya di dunia reserse membuat Trunoyudo kerap dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selama berkarier, berbagai kasus besar pernah ditanganinya, mulai dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga pengungkapan investasi bodong MeMiles. Kiprah tersebut memperkuat reputasinya sebagai perwira dengan kemampuan investigasi dan komunikasi publik yang mumpuni.

Menariknya, di balik karier kepolisiannya, Brigjen Trunoyudo memiliki latar belakang keluarga jurnalis. Ayahnya, Wisnu Andiko, merupakan wartawan senior di media nasional, sementara sang ibu, Sri Wahyuni, juga pernah berkiprah sebagai jurnalis majalah nasional.

“Orang tua saya adalah jurnalis. Saya bangga dengan profesi mereka. Dari mereka saya belajar cara berkomunikasi, menyampaikan informasi yang benar, menghargai orang lain, dan menjaga integritas,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, profesi polisi dan jurnalis memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama melayani masyarakat dengan menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya berharap Polri bisa terus bersinergi dengan media massa, karena media adalah mitra strategis dalam menjaga kamtibmas,” tambah ayah dua anak yang juga dikenal hobi menulis tersebut.

Selain berprestasi di dunia kepolisian, Brigjen Trunoyudo juga memiliki catatan membanggakan di bidang olahraga. Pada masa mudanya, ia pernah menjadi atlet renang yang mewakili Indonesia di SEA Games 1991 di Manila, Filipina, serta sempat menjadi pelatih di Jakarta Aquatic Club.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman lapangan, serta pemahaman komunikasi publik yang kuat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dinilai menjadi figur penting dalam membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. M12

Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Foto: Baso Juheman, SP, SH, saat memberi kesaksian di PN 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi menerangkan, perkara ini bermula dari adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar.

“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ujar Baso di persidangan. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap.

Baso juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” katanya.

Terkait penangkapan apakah saksi tau Terdakwa di tangkap dulu sebelum ada laporan dari korban atau korban melaporkan dulu. “Saat itu korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim dulu tapi bukan terkait persoalan ini.” Ucap Baso.

Faktanya, “Korban melaporkan tertanggal 29 Juli 2025 dan terdakwa di tangkap pada 19 Juni 2025,” Ucap Penasehat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin, mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, tanpa struktur organisasi yang jelas.

Pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Selanjutnya Baso Juheman menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.

Jaksa menambahkan, pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.

Menurut dakwaan, isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran, namun tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000, serta mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok