Timur Pos

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***

CV. Somaka Bandel Kerjakan Proyek Lagi Tampa Terapkan K3 Secara Maksimal

Foto: Pekerjaan proyek gorong-gorong

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun berhembus kabar proyek tersebut sudah mulai dikerjakan lagi. Meskipun Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka atau rilis resmi.

Terkait persoalan tersebut Timurpos.co.id mencoba mengonfirmasi Polrestabes Surabaya yang menangani perkara tersebut, kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. Rina menyarankan untuk langsung ke Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP D.r Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi terkiat perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Kamis (2/10).

Senada hal tersebut baik pengawas proyek ataupun Direktur CV Samoka, Samuel juga enggan berkomentar.

Sementara itu, Inspektorat Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.

Perlu diperhatikan buntut tewasnya pekerja tertimpa box culvert di saat pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ari Irawan angkat bicara menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan rasa belasungkawa atas terjadinya kecelakaan kerja pada proyek tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat yang termulia di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama.” Kata Politisi Partai PDI Perjuangan

Ia menambahkan bahwa, Dinas terkait perlu mengevaluasi penerapan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. Langkah-langkah penguatan prosedur K3 wajib dilakukan serta diawasi secara ketat guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

“Soal proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kita tunggu apa hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.” Tambahnya. Tok

Sebulan Beroperasi, SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Peroleh Apresiasi dari OPD Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – SDN Campor 1 menjadi satu-satunya sekolah dasar negeri yang ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Konang dalam gelaran lomba sekolah sehat. Puncaknya pada Kamis (2/10/2025) pagi, tim asesor dari Pemkab Bangkalan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap pelaksanaan program sekolah sehat di sekolah tersebut.

Rombongan tim asesor yang dipimpin dr. Nunuk Kristiani, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan selanjutnya melakukan penilaian terhadap upaya-upaya UPTD SDN Campor 1 dalam Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan aspek kesehatan di lingkungan sekolah.

Selain melakukan verifikasi dan penilaian lomba sekolah sehat, tim asesor berkesempatan untuk meninjau menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuguhkan kepada para siswa. Hal itu dilakukan guna memastikan kualitas dan kebersihan menu MBG sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Tadi Bu Nunuk dari tim asesor yang meninjau Makan Bergizi Gratis di SDN Campor 1 sangat mengapresiasi. Menu dan rasanya enak,” ucap Kepala Sekolah SDN Campor 1, Muhammad Ali.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan, kata Ali, ikut memberikan penilaian jempol. Hal itu didasarkan pada menu makanan MBG di sekolahnya terbilang sangat higienis.

“Tadi juga Bu Nunuk bilang (menunya) bersih dan higienis,” ungkapnya seraya menyebut bahwa hidangan MBG di sekolahnya berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkraman, Konang.

Pada kesempatan itu, dr. Nunuk Kristiani berpesan agar pengelola SPPG Yayasan Ibnu Dahlan mempertahankan kualitas dan mutu yang selama ini sudah dijaga dengan optimal. Hal itu untuk menghilangkan keraguan di masyarakat di tengah merebaknya isu seputar kelayakan menu MBG di sejumlah daerah.

“Terus pertahankan kualitas, kebersihan dan mutu MBG yang sudah baik ini,” harapnya.

Kepala Sekolah SDN Campor 1 Kecamatan Konang Bangkalan, Muhammad Ali mengaku terus bersinergi dengan pihak SPPG yang melayani sekolahnya, tujuannya untuk memastikan menu yang disajikan kepada anak didiknya sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan pengelola SPPG yang menyuplai MBG di sini, supaya menunya tetap berkualitas dan terjamin kebersihannya,” ucap Ali.

Untuk diketahui, dapur yang menyuplai MBG di SDN Campor 1 Kecamatan Konang berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkarman, Konang Bangkalan yang dilaunching belum lama ini.

Meski terbilang baru beroperasi, SPPG itu secara konsisten memberikan menu MBG dengan kualitas terbaik, dimulai dari kelayakan menu yang dihidangkan, hingga kebersihan saat proses produksi dan penyajian. Tok

Gunadhi Sugiono Beli Sabu 7 Gram lebih dan Satu Pil Ekstasi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus peredaran narkoba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang terdakwa bernama Gunadhi Sugiono diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual-beli narkotika golongan I. Sidang digelar secara daring karena kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang sakit, meski tetap berada di rumah tahanan.

Dalam persidangan, Akhmad Syuhady, SH dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap terdakwa, memberikan kesaksian. Mereka menjelaskan bahwa Gunadhi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 di rumahnya di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong.

“Informasinya barang dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ujar saksi dalam persidangan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk dipakai sendiri. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh JPU Suparlan.

“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi 5 gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya JPU.

Menanggapi hal itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” jawabnya.

Terpisah terkait tidak dihadirkan Terdakwa dimuka sidang,” Bahwa Terdakwa lagi sakit dan posisi sekarang tetap di dalam rutan,” Jelas JPU Suparlan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Supervisor Bobol Toko Miras Tipsy Bro di Pakuwon City

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian terjadi di Tipsy Bro, toko minuman keras yang berada di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Mirisnya, pelaku diduga justru supervisor toko berinisial MFHP yang baru bekerja 19 hari sejak resmi diterima pada 10 September 2025 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2025, ketika toko yang seharusnya beroperasi pagi itu justru tidak dibuka. Supervisor MFHP yang seharusnya bertugas membuka outlet mendadak tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kami curiga karena tokonya tidak buka. Kami minta karyawan lain masuk untuk menggantikan. Setelah dicek, ternyata ada kejanggalan,” ujar Agus Setiawan, Kepala HRD Tipsy Bro.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas supervisor MFHP masuk ke toko pada pukul 03.26 WIB dini hari dengan memanfaatkan akses kunci resmi yang dipegangnya.

Barang-barang yang dibawa kabur pun bukan main-main. Laptop, tablet, handphone operasional toko, hingga uang tunai sekitar Rp5,5 juta ikut lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif. Riwayat kerja sebelumnya juga sudah dicek dan tidak bermasalah. Tapi ternyata malah berkhianat. Cari karyawan jujur sekarang susah sekali,” tandas Agus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku telah dikantongi dan polisi kini tengah melakukan pengejaran. Tok

Perizinan Proyek The Nook Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pembangunan kawasan The Nook di Perumahan Graha Famili, Surabaya, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, pihak Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan keresahan warga yang meminta kepastian terkait legalitas perizinan. Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik kavling Blok T yang menegaskan tidak mempermasalahkan proyek tersebut, asalkan seluruh perizinannya benar-benar lengkap.

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, memastikan PT SAS telah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister di DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa sudah terpenuhi. Prosesnya pun melalui tahapan dan kajian yang panjang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahmad Rizal Saifuddin menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT SAS sah secara hukum. “Sepanjang tidak ada pembatalan, maka perizinan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menegaskan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan warga maupun perangkat daerah.

“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan kami perbaiki. Kami fokus ke depan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” ucap Daniel.

Komisi A DPRD Surabaya kemudian merekomendasikan agar PT SAS menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. Hal ini bertujuan memberi waktu bagi pihak terkait untuk kembali memastikan legalitas izin yang ada.

“Ini sifatnya sebatas rekomendasi. Kami juga menyarankan warga dan pengelola mencari jalan damai,” ujar Yona.

Daniel menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar. Namun ia menegaskan kembali bahwa PT SAS sudah mengantongi izin yang sah dan dilindungi hukum.
“Terlepas dari perizinan, kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. Tok

 

Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Kembali Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Persidangan kasus yang menjerat Royce Muljanto, anak dari pemilik Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Jaksa menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Dalam uraian dakwaan, peristiwa perusakan itu terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga melakukan tindakan dengan cara menendang pintu kantor bank tersebut, yang kemudian mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta bagi pihak bank.

Royce yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadiran dirinya menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai anak pemilik usaha besar otomotif di Surabaya.

Sementara itu, Kosdar, kuasa hukum Royce, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian di persidang. Tok

Polwan Polresta Sidoarjo Beri Pendampingan Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keluarga korban musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny tak luput dari perhatian pihak Kepolisian.

Kali ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk memberikan pendampingan terhadap keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi.

Selain memberikan trauma healing kepada keluarga korban, puluhan Polwan juga menyalurkan bantuan makanan bagi keluarga korban.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Christian Tobing mengatakan musibah runtuhnya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny membuat duka dan kecemasan mendalam bagi keluarga korban.

Oleh karena itu Polresta Sidoarjo memberikan pendampingan dan pelayanan dengan melibatkan perasonel Polwan.

“Kami libatkan Polwan untuk pendampingan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi,” ujar Kombes Tobing.

Dengan humanis para Polwan hadir di lokasi posko maupun kawasan Ponpes.

Hingga hari ketiga pascakejadian runtuhnya bangunan berlantai Tiga di Ponpes tersebut, Polisi terus membantu evakuasi. (***)

Atlet Wushu Sidoarjo Tewas Saat Ikuti Kejurprov Jatim 2025 di Surabaya

Foto: ilustrasi (Int).

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang digelar di Kenjeran, Surabaya, Jumat (26/9), meninggalkan duka mendalam. Atlet muda potensial asal Sidoarjo, M. Akbar Maulana (17), meninggal dunia setelah mengalami insiden saat bertanding di nomor sanda (fight).

Pelatih Wushu Sidoarjo, Nita, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Akbar menjalani ronde kedua. Ia sempat melakukan bantingan terhadap lawannya, namun tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. Pihak panitia segera mengevakuasi Akbar ke RS Ubaya Surabaya.

“Awalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal, tetapi mendadak jatuh dan pingsan. Tim medis langsung membawa ke rumah sakit. Namun, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,” tutur Nita, kepada awak media. Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian tubuh vitalnya. Peristiwa ini disebut Nita sebagai yang pertama kali terjadi di dunia wushu Indonesia.

Akbar sendiri merupakan siswa kelas XI di SMK Antartika 1 Buduran, Sidoarjo, yang dikenal memiliki semangat tinggi dalam berlatih. Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga dan sekolah, tetapi juga dunia olahraga wushu Jawa Timur.

Dalam Kejurprov Wushu Jatim 2025, kontingen Sidoarjo mengirimkan 46 atlet. Mereka berhasil meraih prestasi membanggakan dengan 12 medali emas di nomor taolo dan 4 medali emas di nomor sanda. Namun, capaian ini terasa getir karena dibayangi tragedi wafatnya Akbar.

Selain Akbar, seorang atlet Sidoarjo lainnya juga sempat menjalani perawatan di RSUD Notopuro Sidoarjo akibat cedera selama pertandingan. Beruntung, kondisi atlet tersebut berangsur membaik dan sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (30/9).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Akbar. Dukacita juga datang dari Ketua KONI Sidoarjo, Imam Mukri Affandi, beserta jajaran pengurus.

“Kami sangat kehilangan. Akbar adalah atlet muda berbakat dengan masa depan cerah di cabang wushu. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Yudhi, kepada awak media.

Jenazah Akbar Maulana telah dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo. Kepergiannya menjadi peringatan bagi seluruh insan olahraga tentang pentingnya keselamatan dan antisipasi cedera dalam setiap pertandingan. Tok

Pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, Palsukan Keterangan Waris

Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram Pelayanan Administrasi di Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, terkait penerbitan urat keterangan waris, aksi culas terungkap saat sidang perkara pemalsuan dan menggunakan surat palsu yang membelit kedua Terdakwa Hosairiyah dan Irwansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirikan saksi yakni Faridah dan Nor Hotimah Ahli Waris Sah, Feryanto pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya dan Misturi Anto, Ketua RT.001/RW.008, Sidotopo Wetan.

Farida menjelaskan, bahwa saat itu melaporkan Hosairiyah ke Polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris, yang mana dari surat tersebut Hosairiyah sebagai pewaris tunggal pada rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kemudian rumah tersebut dijual kepada Irwansyah dengan seharga Rp. 350 juta oleh Hosairiyah, “Namun saya tidak tahu proses jual belinya dan tidak menerima uang pemebelian rumah.” Ucap Faridah. Selasa (30/9).

Nor Hotimah, membenarkan keterangan dari Faridah dan ia tidak menerima uang penjualan rumah.

Sementara Feryanto menjelaskan saat itu melihat Irwansyah mengurus surat keterangan waris di Kelurahan dan masuk ruangan Hasan Bisri (alm) kemudian oleh Hasan Bisri saya membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

“Ada dokumen foto sidang penetapan waris di rumahnya Irwansyah dan saat itu Hosairiyah juga hadir dan menandatangani surat tersebut. “Kata Feryanto.

Sontak Majelis Hakim, saat itu siapa pemohon surat keterangan waris dan harusnya ahlinya sendiri yang hadir, lalu sidang dirumah apa diperbolehkan? Feryanto mengatakan bahwa saat itu cuma Irwansyah yang datang ke kantor dan saya cuma disuruh Pak Hasan Bisri, karena saat itu lagi sakit dan sidangnya di rumah Irwansyah, ” Dalihnya.

Dan anehnya Misturi Anto, Ketua RT tempat tinggal terdakwa menjelaskan Dimintai tanda tangan dan stempel oleh Irwansyah untuk melengkapi syarat administrasi. Dengan alasan rumah yang ditempati sudah dibelinya.

Saat disinggung apakah saksi mengetahui jual beli rumah itu, kok berani memberi surat dan tanda tangan. Misturi mengaku tidak tahu dan berkelit saat itu ada saksi dari warganya yang bernama Yudi juga ikut tanda tangan.

“Saya tidak jual beli dan surat dibuat apa oleh Irwansyah, ” Kelit pak RT

Lanjut Faridah menyampaikan bahwa sudah ada perdamaian terhadap Terdakwa yang pada intinya terdakwa Irwansyah mau keluar dari rumah tersebut.

Hal ini dikuatkan oleh penasehat hukum Hosairiyah yang menyebutkan bahwa surat Petok D dan uang pembayaran rumah sebesar Rp. 159 juta sudah diberikan kepada pelapor (Faridah) oleh Terdakwa. “Iya benar dan kami sudah sepakat berdamai, ” Saut Faridah.

Atas keterangan para saksi, kedua Terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula setelah kedua orang tua terdakwa, Alm. Soepari al Supari bin Alm. Niman dan Almh. Rochimah al Rohimah binti Alm. Pai, meninggal dunia pada 2016. Dari pernikahan tersebut, mereka meninggalkan harta berupa sebidang rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut semula dikuasai oleh terdakwa, yang kemudian menyewakannya kepada Irwansyah.

Belakangan, Hosairiyah menawarkan rumah itu untuk dijual kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta. Namun, rencana penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan kakak kandungnya yang juga ahli waris, yaitu Faridah dan Nor Hotimah.

Dalam prosesnya, terdakwa dan Irwansyah sepakat mengurus dokumen warisan. Alih-alih mengurus sesuai prosedur, keduanya justru diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah. Dokumen itu diterbitkan setelah pengurusan di tingkat RT/RW, lurah, hingga camat yang diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan menggunakan alamat yang bukan domisili sebenarnya.

Lebih jauh, dalam sidang waris yang dilaksanakan di rumah warisan tersebut, terdakwa menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal. Padahal, kenyataannya ia memiliki dua saudara kandung yang sah sebagai ahli waris. Atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris palsu tersebut, rencana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah pun disiapkan, meski akhirnya penjualan tidak terealisasi.

Akibat perbuatan itu, Faridah dan Nor Hotimah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp350 juta, setara dengan nilai rumah yang dijual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1). Tok