Timur Pos

Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Rp.1,55 Triliun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur selama 2021 berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.1,55 triliun.Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar.

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkas Dhofir..(Tio) 

Angka Kriminalitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turun

Timurposjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengalami penurunan Tindak Pidana Kriminalitas dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) di tahun 2021.Hal disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.Kamis (30/12/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan,Bahwa selama 1 tahun di tahun 2021 alhamdulilah angka keriminalitas yang kita bandingkan dari tahun sebelumnya 2020 dan tahun 2021 saat ini adalah turun 14 persen dimanah tahun 2020 sebanyak 901 kasus kriminalitas tahun ini 2021 hanya 805 angka yang kita tangani.

“Untuk penyelesaian kasus di tahun 2021  mengalami  kenaikan dari 512 kasus di Tahun sebelumnya di tahun ini kami dapat menyelesaikan 669 kasus,”Kata Anton  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia menambahkan penurunan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini sudah 12% jika dibandingkan tahun lalu yang mencatat angka 22,2 persen.Semoga ini menjadi langkah awal untuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak masyarakatnya sadar akan bahaya mengkonsumsi narkoba.

“Sementara untuk angka kecelakaan lalulintas jelas Anton naik sekitar 2%. Dia berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menekan angka laka lantas.Kita akan melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam tata cara berkendara dan evaluasi adanya masalah pada fasilitas jalan,” tambahnya.

Untuk diketahui Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga melakukan Inovasi dengan membentuk Kampung tangung Semeru untuk mengelola dan menangani Covid-19 di Level terkecil di tingkat RT/RE kemudian membentuk Posko PPKM guna percepatan Vaksinasi.

“kita juga menyiapkan kendaraan masker inovasi kita kemudian kegiatan pembagian sembako kepada warga yang terdampak dan terus melaksanakan kegiatan oprasi yustis demikian rekan rekan sekalian kita sampaikan dari polres pelabuhan tanjung perak terkait dengan catatan selama 1tahun hal ini merupakan pertangung jawapan kami dari pihak kepolisian polres tanjung perak ada masrakat,”pungkas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya.(Toha)

Tis’at Afriyandi  Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif Penuh Rekayasa

Timurposjatim.com – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menilai kasus dugaan suap yang membelitnya ini penuh dengan rekayasa. Ia bahkan menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya.

Hal ini pun diungkapkannya dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Menurut kuasa hukum terdakwa Novi, Tis’at Afriyandi kasus yang membelit bupati Novi penuh dugaan rekayasa dan upaya mengkriminalisasikan kliennya.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa indikator yang diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Di antaranya, yang menyebut terkait proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.

“Bahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,” kata Tis’at.
Kedua, lanjut Tis’at adanya upaya pemaksaan barang bukti berupa uang Rp11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini. Padahal, dalam tuntutan JPU minta kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Jumali.

“Ini yang aneh, uang Rp11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana,” terangnya.

Tis’at pun kembali menjelaskan soal uang yang disita jaksa dalam brankas Novi. Uang tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, sepanjang persidangan terkait dengan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.

“Itu jadi titik tekan kami jika uang dalam brankas yang disita oleh aparat bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi merupakan uang hasil keuntungan perusahaan milik Novi yang akan digunakan untuk membayar zakat, sembako dan kebutuhan lebaran lainnya,” terangnya.

Tis’at menyebut sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim pada tanggal 9 Mei 2021 tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Kendati, baru dilengkapi setelah hal tersebut dilaksanakan.

“Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, tgl 10 dan 11 (Mei 2021). Lalu, dasar apa dia menangkap? kan Novi tidak OTT, itu yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Menurutnya, prosedur penangkapan serta pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Sebab, sebagian saksi dalam persidangan menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.

“Saksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,” bebernya.

Selain itu, Tis’at juga mempertanyakan perihal jejak digital forensik yang disampaikan dalam persidangan.

Ia menyatakan, tidak ada keywords dan data-data terkait perkara yang dimaksud.

“Kami tuangkan juga mengenai itu, tidak memberikan kesimpulan apapun mengenai barang bukti, setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital, sedangkan dalam alat bukti digital tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Tis’at lantas menegaskan kembali perihal uang yang disita lantaran prosesnya tidak disertai prosedur hukum. Ia menyebut, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah karena sejak awal tidak disertai dengan surat penyitaan serta serangkaian prosedur lainnya. Bahkan, jumlah uang dalam tuntutan JPU diklaim tidak konsisten.

“Terkait penerimaan uang oleh terdakwa, pertama Rp 225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp 255 juta, nah yang benar mana? Lalu, kaitannya dengan uang Rp 600 juta kan gak match juga ndak ada, rinciannya seperti apa juga gak jelas dari awal, ini apa yang dimaksud, sedangkan dalam persidangan Izza (ajudan Novi) mengakui uang dari camat-camat untuk beli mobil tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik, tapi mengarah ke terdakwa Novi,” katanya.

Maka dari itu dalam pledoi Bupati Novi, ia memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa Bupati Novi dari segala tuntutan jaksa. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Kejari Surabaya Mendapatkan Penghargaan Bidang Tipikor Dan Datun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya dalam analisa dan evalusasi (Anev) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapatkan Penghargaan terkait pencapaian Kinerja di tahun 2021.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menyapaikan, Bahwa untuk Seksi Pidana Khusus telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.85 milaar merupakan pencapaian dari hasil ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 9  perkara tindak pidana korupsi.

Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.

“Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS sebesar Rp 45 milaar dan berkerjasama sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam program Gempor Rokok Ilegal,”Kata Anton saat acara Gathering Kejari Surabaya bersama Awak media di Media Center Kejari Surabaya.Kamis (30/11/2021).

Ia menambahkan pada tahun ini kami mendapatkan penghargaan sebagai peringkat 1 atas prestasi yang telah dicapai dalam mewujudkan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi katagori Kejaksaan Negeri tipe A.Selain itu untuk capaian Kinerja di Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Surabaya sudah 6 kali melakukan MOU, Pendapat Hukum (LO) sebanyak 8 kali diantaranya 5 sudah selesai dan 3 masih dalam proses dan juga melakukan Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 12 kali dengan nilai sebesar Rp.55.044.443.770.

“Dan Untuk Datun juga telah melakukan penyelamatan atau pemuliaan Keuangan Negara sebanyak 3 kali dengan Total Rp.8.188.185.810,”Kata Anton.

Masih kata Anton dari pencapaian Datun  tersebut  diantaranya BPJS Ketenagakerjaan Surabaya ,PT Pegadaian (Persero) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKDP). Untuk itu Kejari Surabaya mendapatkan peringkat 1 dalam mendukung Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami berterima kepada rekan-rekan media.Kejari Surabaya berkeja secara Profesional sesuai SOP agar bisa mendapatkan reward terkait pelayanan publik dan bisa memenuhi harapan masyarakat terkait masalah Penanganan Pekara,”Harapnya(Tio)

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Timurposjatim – Iptu Eko Julianto dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba. Eko juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (30/12/2021).

Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Rakhmad Hari Basuki sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Dalam sidang secara terpisah, Aipda Agung Pratidina dihukum pidana 6 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Sudidik dihukum paling ringan. Yakni, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.

Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo menyatakan bahwa putusan itu tidak adil bagi ketiga kliennya. Menurut dia, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” ujar Edo. (Tio)

Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan (DLH) Lakukan Pencegahan Pohon Tumbang

Timurposjatim.com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan memalui Dimas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kegiatan rutin berupa pemangkasan pohon perindang untuk antisipasi terpaan angin kencang ketika masuk musim hujan.

Pengawas Tim URC unit reasi cepat DLH bangkalan Ali mengatakan,bahwa pemangkasan pohon perindang menjelang musim hujan merupakan bentuk antisipasi pohon tumang akibat terpaan angin kencang.

“Kami intensifkan pemangkasan tajuk dan dahan untuk pohon-pohon besar dan pohon yang sudah terlalu rimbun sebagai antisipasi memasuki musim hujan,” katanya,Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, pemangkasan pohon perindang merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh DLH Kabupaten Bangkalan setiap hari. Akan tetapi intensitas kegiatan ditingkatkan menjelang musim hujan.

Pada saat ini, pemangkasan pohon perindang banyak dilakukan di ruas-ruas jalan protokol di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini karena banyak terdapat pohon perindang dalam ukuran besar “Petugas di lapangan juga selalu mencermati pohon-pohon perindang yang dikhawatirkan rapuh dan bisa tumbang saat hujan deras. Pohon yang rawan tumbang akan segera dipangkas,”Tegasnya.(Toha)

LSM Pakis Dan LSM Gerbang Timur Audensi Bersama Pemkab Bangkalan

Timurposjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (Pakis) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur duduk bersama dengan Badan  Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskesbangpol) Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bangkalan Madura.Rabu (29/12/2021).

H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) d
H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) dalam audensinya menyampaikan,bahwa Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan yang mau di jadikan satu wadah yaitu Stakeholder, Masih kata Abdurahman, kami dari LSM mengkritisi kinerja pejabat dinas di mana menurut kami dari LSM sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi.

“Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan, yang mau di jadikan satu wadah Stakeholder,”Kata H. Abdurahman Tohir mantan DPRD kabupaten Bangkalan.

Sementara Ketua LSM Gerbang Timur bapak Amir Hamzah, meminta ketegas Bankesbangpol) selaku orang tua serta pembina Ormas dan LSM untuk memberikan keputusan keberadaan antara aktifis LSM dan wartawan.

” Aktifis merupakan mitra kerja. Baik dari pemerintah daerah maupun Apkam (TNI/POLRI) jangan ditakuti,”Ujar Amir Saat Audensi di Kantor Baskesbangpol Pemkab Bangkalan.

Sekretaris Bakesbangpol menanggapi semua aspirasi dari para aktifis LSM, Semua akan kami tampung dan akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan oleh rekan-rekan aktifis ke kepala Bakesbangpol, terima kasih kepada rekan-rekan aktifis telah memberikan masukan untuk kami berbenah kedepannya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan aktifis atas masukan untuk kami berbenah kedepannya,” ujar Moh. Toha SP.MMP yang di dampingi Kabid kastra Ruly Setiawati SE.MM.

Untuk diketahui Audensi oleh para aktifis ini di latar belakangi atas pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda karena menuai kritikan oleh beberapa ketua LSM yang merasa di kebiri dalam kebebasan berdemokrasi.

LSM Bangkalan tetap berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan kinerja dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.

“kamipara aktifis mengkritisi kinerja pejabat dan kantor dinas, di mana menurut kami sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi,” ungkap mantan anggota dewan ini.

Kegiatan audensi para aktifis ini di latar belakangi pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda yg menuai beberapa kritikan oleh ketua LSM yang merasa di kebiri dalam berdemokrasi. Aktifis Bangkalan berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.(Toha)

Tanda Setya Bayar Tagihan Pakai  BG Kosong

Timurposjatim.com– Tanda setya Direktur PT Word KingdomIndonesia (WKI) di sidangkan,menjadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (29/12 2021) oleh Jaksa Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara Penipuan yang merugikan  PT.Varia Karya Usaha (WKU) senilai Rp.1,9 Miliar.

Nuraisah karyawan PT.VKU mengatakan,Bahwa saat itu terdakwa memesan material pelat besi dengan mengunakan 4 Purchase Order (PO) dari bulan September hingga bulan Oktober melalui Email.

“Dia (terdakwa) mengirim PO via email kepada pimpinan lalu kami proses,”Kata Nuraisah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan Setelah itu, Tanda bersama ayahnya, Mujiono yang menjabat komisaris datang sendiri ke kantor PT VKU di Jalan Perak Barat. Mereka menyerahkan bilyet giro senilai Rp 406,6 juta untuk membayar dua PO yang diterima Nuraisah.

Namun, mendekati jatuh tempo bilyet giro, Mujiono menghubungi Nuraisah agar jangan dicairkan dulu. Dia berjanji akan mentransfer Rp 200 juta.

“Yang ditransfer Rp 200 juta. Habis itu tidak ada pembayaran lagi,” katanya.

Tanda kemudian memesan lagi barang dengan dua PO. Bos perusahaan yang beralamat di Malang ini memberikan bilyet giro untuk pembayaran. Saat jatuh tempo, bilyet giro itu dicairkan. “Tapi tidak bisa dicairkan. Ditolak sama bank karena dana tidak cukup,” ucapnya.

Karyawan bagian keuangan PT VKU Sutri Astutik menerangkan hal yang sama. Menurut dia, hingga kini Tanda belum melunasi sisa pembayaran. “Sekitar Rp 1,4 miliar kekurangan yang belum dibayar,” kata Sutri yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan vidio call.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim kenapa terdakwa tidak membayar,”dikarenakan tidak punya uang yang mulia,”kelit Tanda.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman minimal 4 tahun Penjara.(Tio) 

Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Timurposjatim.com – Brilian Community (Brigade Peduli Lingkungan) bersama Para Mahasiswa menyampaikan tiga usulaan pengendalian sampah terkait persoa Jawa Timur gagal kendalikan timbunan sampah plastik terutama di DAS Brantas” ungkap Fajar Sahroni Ketua Brilian Comminity.

Mahasiswa Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis Semester VII ini menjelaskan, Rendahnya kemapuan Pemerintah dalam melayani pengelolaan sampah.

Dari laporan Bank Dunia April 2021 Dari total 8 juta ton/Tahun sampah plastik yang dihasilkan penduduk Indonesia , hanya 3 juta ton yang terkelola. 5 juta ton lainnya berada dilingkungan sekitar. Sebesar 2,6 juta ton berada di lautan yang berasal dari sampah plastik buangan dari sungai,Dari laporan inventarisasi timbulan sampah dalam bulan Agustus 2021 Terdapat  302 timbulan sampah di sempadan sungai adalah daerah lindung serta terdapat larangan keras menjadikan sempadan sungai untuk tempat sampah.

Dari Kegiatan operasi pohon dan pameran sampah plastik. Ditemukan sebanyak 2000 Pohon terlilit plastik di Sepanjang Aliran Sungai Brantas, Lebih dari 500 Kg Sampah Plastik melilit Pohon dan Lebih dari 578 sampah saset bermerak dari perusahaan besar. 70% Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas mengalami Overload Meliputi TPA Wilayah Gresik, Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komunitas Brigade Peduli Lingkungan Fajar Sahroni menyapiakan, Agar Pemerintah memprioritaskan Program penanganan sampah melalui 3 Program yakni Program Brantas Xoxo yang meliputi Sosialisasi, FGD di wilayah pinggiran sungai, Talk Show, Penelitian yang melibatkan warga sekitar sungai,Operasi Pohon : kegiatan operasi pohon dari sampah plastik dimana kegiatan ini ialah kegiatan untuk membersihkan pohon disekitar aliran sungai dari sampah plastik.

“Selain itu dalam kegiatan operasi pohon plastik juga terdapat agenda Brand Audit sampah plastik bermerk. Output dari operasi pohon plastik ini ialah selain untuk membersihkan pohon dari sampah plastik juga untuk mensosialisasikan atau mengedukasikan ke masyarakat akan dampak buruk prilaku mereka yang masih membuang sampah ke sungai,”Kata Sahroni .Rabu(29/12/2021).

Ia menambahkan untuk yang terakhir dengan melakukan Zero Waste Cities bertujuan untuk menyelesaikan persolaan-persoalan akibat sampah di  Jawa Timur.

“Salah satu dengan mengurangi jumlah sampah yang akan dikirim di Tempat Pembuangan Akhir sehingga dapat memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir,”Tambahnya.

Bersama Komunitasnya mereka mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor Bupati Gresik dan Mengirimkan Via Pos Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (yang mempunyai kewenangan atas Sungai Brantas sebagaimana Ditetapkan dalam Sungai Strategis Nasional.(Tio)

Kuasa Hukum Shodikin; Dakwaan JPU Tidak Cermat

Timurposjatim.com – Sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Shodikin Bin Mulyono selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alqur’an (FKPQ), Kabupaten Bojonegoro digelar dipengadilan tipikor, Juanda Surabaya, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widajaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, didepan majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony dalam pembacaan eksepsinya, bahwa tahun 1995 sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada dikabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di desa jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar diwilayah kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

Terdakwa juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang ada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro.

Tak kurang dari 150 anak dipondok pesantren Darul Ma’arif yang diasuh oleh terdakwa, termasuk biaya makan sehari-harinya ditanggung oleh terdakwa. Paparnya Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, bahwa terdakwa juga banyak men-dharmabaktikan hidupnya untuk mengurus organisasi sosial keagamaan, seperti menjadi Ketua Kordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, ketua umum majelis pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, sekretaris Lembaga Amil Zakat Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS).

Selain itu terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah 150 anak di Panti Asuhan dan yatim piatu darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi terdakwa, serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Apabila kita amati profil dari terdakwa maka dapat kita ketahui bahwa terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi sangat tinggi dilembaga TPQ maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Sehingga menjadi sebuah tuduhan yang keji ketika terdakwa harus dikriminalisasi melakukan tindak pidana Korupsi Tegasnya.

Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut, bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Seusai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan. Bahwa dakwaan disusun tidak cermat, karena data mengenai jumlah kerugian satu dengan yang lain saling bertentangan terlebih lagi, dalam dakwaan menyebutkan adanya kecamatan Larangan padahal di Kabupaten Bojonegoro tidak ada kecamatan Larangan
Bahwa dalam Surat Dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun pada faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Ucapnya.

Bahwa dalam Surat Dakwaan, Lanjut Johanes, JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Shodikin S.Pd.I.  Bin Mulyono selaku  Ketua Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu  antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.(Tio)