Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan.
Menurut Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik mengatakan kepada awak media 27 April 2024 Wib, bahwa sebagaimana kita pahami bersama bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama untuk melakukan pembinaan agar warga binaan dapat kembali sebagai warga yang normal dan bermartabat. Dalam kontek itu maka lembaga pemasyarakatan memberikan berbagai program pembinaan khusus, seperti pelatihan keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental.
Setiap memperingati Hari Bakti Lembaga diharapkan menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga pemasyarakatan apakah tugas dan fungsi yang d amanah kan untuk memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana sudah optimal atau justru sebalik nya. Semakin meningkatkan profesionalisme nya dalam melaksanakan tidak kejahatan nya atau lahir nya para residivis. Untuk itu tentunya memperingati hari bakti LP ini harus nya dimanfaatkan untuk melukukan evaluasi, agar fungsi LP ini betul2 bermakna dalam menekan tindak kejahatan. Untuk itu diperlukan upaya maksimal untuk melakukan berbagai pembinaan.
BACA JUGA:
Mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba
Terang Herman Hofi berbagai kegiatan dan acara diadakan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan LP yang titik fokus nya adalah kemampuan melakulan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengembalian narapidana yang telah pulih ke dalam masyarakat.
Hari Bakti Pemasyarakatan juga merupakan kesempatan bagi para petugas LP semua untuk meningkatkan semangat dan niat yang tulus dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Terutama untuk mempersiapkan narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
Sebagaimana telah ditentukan bahwa tujuan utama LP adalah untuk merehabilitasi narapidana, membimbing mereka agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat, dan mencegah mereka terlibat dalam kegiatan kriminal di masa depan. Tujuan ini harus di sadari benar oleh semua pihak dalam LP. Jika demikian diharapkan dalam LP Tidak ada lagi klasifikasi atau perbedaan warga binaan berdasar hal hal tertentu cetus Hofi lagi.
Pada Lembaga Pemasyarakatan melibatkan berbagai aspek, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, pekerjaan, kesehatan fisik dan mental, serta dukungan sosial. Narapidana diberikan akses ke program rehabilitasi dan layanan yang dirancang untuk membantu mereka mengubah perilaku dan pola pikir yang mendorong mereka melakukan tindakan kriminal.
Pendidikan merupakan bagian penting dalam pemasyarakatan. Narapidana diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal, seperti menyelesaikan pendidikan dasar atau mengejar pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu, program pembelajaran keterampilan dan pelatihan kerja juga diberikan agar narapidana dapat memperoleh keterampilan yang dapat digunakan dalam mencari pekerjaan setelah bebas.
BACA JUGA:
Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara
Serta adanyab layanan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bukan justru sebaliknya.
Persoalan kesehatan mental merupakan hal yang tidak kalah pentingnya dalam membantu narapidana mengatasi masalah psikologis yang mungkin berkontribusi pada perilaku kriminal.
Untuk itu sangat penting adanya konselor untuk memberikan konseling secara intens pada mereka.
Hofi menambahkan,” Selain itu, dalam proses pembebasan bersyarat harus nya benar2 memperhatikan persyaratan apakah warga binaan sudah ada perubahan atau tidak bukan hanya di dasarkan “kesiapan administrasi” semata.
Narapidana diberikan kesempatan untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan memperhatikan perubahan yang terjadi pada nara pidana tersebut.
Satu hal yang di rasakan masih kurang adalah LP dalam menjalankan fungsinya, lembaga pemasyarakatan hendak lebih banyak bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan narapidana mendapatkan dukungan dan kesempatan yang mereka butuhkan untuk mengubah hidup mereka dan mencegah mereka kembali terlibat dalam kegiatan kriminal.
Masih terang Hofi,’ Melalui peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini kita berharap agar bukan hanya sekedar acara-acara seremonial tampa makna, kita berharap momentum ini benar-benar dijadikan bahan renungan dan para pihak yang diberi amanah bekerja di LP bertekat untuk melakukan evaluasi dan menyadari untuk melakukan perubahan terhadap sistem pembinaan di dalam LP. Memperlakukan para narapidana sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.
Sukses tidak nya proses penyadaran dalam LP terlihat dari sejumlah warga binaan yang sudah menjalani hukuman berapa banyak yang kembali melakukan tindak pidana.
Pada pembinaan dalam LP sudah saat nya di lakukan revitalisasi dan rekonstruksi tugas dan fungsi LP. Banyak hal yang perlu di lakukan pembenahan dalam management LP.
Serta lebih terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan pembinaan saat ini LP terkesan tertutup dari pihak lain untuk berkolaborasi. M12