Surabaya, Timur.co.id – Harta warisan senilai Rp 18 miliar sempat membuat hubungan kakak beradik Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto merenggang. Perselisihan yang berujung saling gugat di pengadilan hingga saling lapor polisi itu akhirnya menemui titik damai. Keduanya sepakat mengakhiri sengketa warisan peninggalan orang tua mereka melalui kesepakatan tertulis di hadapan notaris.
HUBUNGAN darah tak selalu menjadi jaminan hubungan keluarga berjalan harmonis. Perselisihan soal harta warisan bahkan bisa membuat kakak dan adik harus berhadapan di meja hijau. Hal itulah yang dialami Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto. Keduanya sempat terlibat sengketa panjang memperebutkan harta peninggalan mendiang orang tua mereka yang nilainya mencapai Rp 18 miliar.
Perselisihan tersebut bahkan melebar ke sejumlah jalur hukum. Rudy menggugat adiknya, Edwin, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak berhenti di situ, Rudy juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Keduanya bahkan saling melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait warisan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Namun, perseteruan yang sempat melibatkan berbagai proses hukum itu akhirnya menemui titik terang. Rudy dan Edwin sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi di hadapan Notaris Santi Kusumawati.
Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi dan itikad baik kedua belah pihak. Kesepakatan itu diharapkan menjadi akhir dari konflik yang selama ini membelit hubungan kakak beradik tersebut.
“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho.
Menurut dia, keputusan berdamai menjadi langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus terus melanjutkan perselisihan melalui jalur hukum. Dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan tanpa dibayangi konflik warisan.
Enricho berharap perdamaian itu benar-benar menjadi penyelesaian atas seluruh perselisihan yang terjadi. Termasuk mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kedua belah pihak dan berharap seluruh komitmen dalam kesepakatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Terkait isi kesepakatan, Enricho belum bersedia mengungkapkannya secara terperinci. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menjadi ranah para pihak. Dia hanya menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.
“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Rudy menggugat Edwin ke PN Surabaya terkait pembagian harta peninggalan mendiang orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Dia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset yang menjadi bagian dari harta warisan keluarga.
Aset yang dipersoalkan meliputi sejumlah rumah yang berada di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, dan Jalan Rungkut Menanggal. Selain itu, Rudy juga mempermasalahkan hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.
Sengketa tersebut kemudian merambah ke ranah administrasi negara melalui gugatan di PTUN Surabaya. Perselisihan juga berkembang menjadi saling lapor dugaan pemalsuan surat terkait harta warisan ke kepolisian.
Kini, setelah melalui proses perselisihan di berbagai jalur hukum, kedua bersaudara itu memilih jalan damai. Meski detail pembagian harta warisan belum diungkapkan, kesepakatan di hadapan notaris menjadi langkah baru bagi Rudy dan Edwin untuk mengakhiri sengketa yang telah membelit keluarga mereka. (gas)
Sepakat Cabut Perkara dan Tak Saling Tuntut Lagi
SEBELUM berdamai, perkara hukum antara Rudy dengan Edwin masih bergulir. Baik perkara perdata maupun pidana. Namun, kini keduanya sepakat mengakhiri seluruh perkara.
“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” kata kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto.
Bukan hanya itu, keduanya juga telah bersepakat tak saling menuntut di kemudian hari. “Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo menolak berkomentar terkait perkara tersebut. “Saya tidak ada komentar,” kata Agus. Tok


























