Timur Pos

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” kata I Made Agus Mahendra Iswara dalam konferensi pers di Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6).

I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya PO fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. “Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem ‘ACCURATE’ yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan,” jelas I Made.

Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi pertama, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta. Dalam transaksi kedua, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25 juta.

Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas I Made. TOK/*

Mantan Marketing PT CHRIMACORE Didakwa Penipuan Investasi Saham

Foto: Terdakwa Amelia Hutomo Chandra diadili di PN Surabaya

Surabaya Timurpos.co.id – Seorang mantan marketing freelance bernama Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU Dilla menguraikan bahwa, sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban bernama Shierine Wangsa Wibawa dengan mengatasnamakan perusahaannya terdahulu, PT CHRIMACORE.

Awalnya, terdakwa sempat bekerja di PT CHRIMACORE sebagai marketing freelance. Meski kontraknya telah berakhir pada tahun 2019, Amelia masih menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menawarkan produk investasi palsu kepada korban. Padahal, PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS, yang namanya turut dicatut terdakwa, tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.

“Amelia disebut berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana dengan janji keuntungan 10% setiap dua bulan. Bahkan, korban diminta mentransfer uang ke rekening pribadi terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa bahkan memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS.”kata JPU Dilla. Kamis (19/06/2025).

Ia menambahkan bahwa, Modus terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaannya sendiri, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakui sebagai miliknya dan mengklaim bergerak di bidang keuangan. Melalui nama perusahaan barunya ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.

“Total dana yang berhasil dikumpulkan terdakwa dari korban mencapai Rp 1.218.000.000. Korban sempat memperoleh keuntungan dan hasil penjualan barang-barang pribadi milik terdakwa senilai Rp 844.220.000. Namun, hingga saat ini, korban Shierine Wangsa mengalami kerugian sebesar Rp 373.780.000, yang tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.” Tambahnya.

Puncaknya, terdakwa sempat tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir tahun 2023 dengan dalih sedang dikejar-kejar nasabah lain. Ia juga menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual untuk menutupi utang investasi.

Perbuatan Amelia terungkap setelah korban melakukan klarifikasi ke pihak PT CHRIMACORE dan SUCOR SECURITAS. Keduanya membantah keterlibatan maupun keabsahan produk investasi yang ditawarkan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Amelia Hutomo Chandra, S.E. dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ameia tidak mengajukan keberatan,” saya menerima,” saut Amelia dihadapan Majelis Hakim. TOK

Kapolsek Semampir Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Warga: Hanya Kesalahpahaman

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya dugaan penolakan laporan warga oleh anggotanya dalam kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), AKP Herry menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan hanya merupakan kesalahpahaman.

“Rekan media mungkin belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang kronologis sebenarnya. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, apalagi yang menyangkut tindak pidana pencurian. Kejadiannya, korban sendiri yang tidak ingin membuat laporan resmi atas percobaan pencurian yang dialaminya,” ujar AKP Herry saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin pagi, 9 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga datang ke Polsek Semampir untuk melaporkan adanya percobaan curanmor dan menyerahkan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, yakni jaket berisi dua kunci T, kunci pas, dompet berisi KTP, uang mainan, dan dua poket yang diduga sabu-sabu.

Saat itu, kondisi cuaca sedang hujan gerimis. Petugas menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan, karena dalam proses laporan resmi dibutuhkan data lengkap kendaraan. Korban kemudian pamit pulang dengan alasan ingin mengambil dokumen tersebut, namun hingga kini tidak kembali lagi ke Polsek.

“Kami sudah meminta korban melengkapi data. Karena tidak kembali dan menolak membuat laporan, kami buatkan surat pernyataan yang turut disaksikan Ketua RT setempat sebagai dokumentasi dan antisipasi jika ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Kapolsek juga memastikan bahwa barang bukti berupa dua poket yang diduga narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, seluruh kronologi kejadian telah dilaporkan kepada pimpinan.

“Kami tetap profesional dalam menangani setiap temuan dan laporan dari masyarakat. Tidak ada penolakan, hanya miskomunikasi. Kami berharap masyarakat tetap percaya kepada Polsek Semampir,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, AKP Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. M12

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Untuk Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat

Surabaya, Timurpos.co.id – Senyum semringah terpancar dari wajah para anggota paguyuban becak motor (bentor) dan tenaga kuli bongkar muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kebahagiaan tersebut hadir saat mereka menerima bantuan sosial berupa paket sembako dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan bakti sosial yang penuh kehangatan ini digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 18 Juni 2025. Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dan menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja harian di lingkungan pelabuhan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, beserta para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Suasana kebersamaan begitu terasa saat para abdi negara membaur dengan para pekerja pelabuhan yang menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyapa hangat para penerima bantuan. “Kami ucapkan selamat sore kepada para anggota Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) yang telah berkenan hadir di acara Bhakti Sosial Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Kapolres berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari para pekerja.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga mendoakan semoga Bapak-bapak sekalian senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam mencari nafkah untuk keluarga,” tutur AKBP Wahyu Hidayat.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan buah dari rezeki yang dikumpulkan oleh seluruh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Bantuan ini merupakan berkah dari sedikit rezeki yang kami sisihkan. Semoga kegiatan ini menjadi ladang pahala dan membawa berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kapolres kepada perwakilan dari Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat. Momen tersebut diabadikan dalam sesi foto bersama yang memperlihatkan kedekatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang mereka layani, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara untuk terus mengayomi dan melindungi segenap lapisan masyarakat. (*)

Waduh! Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi

Foto: Terdakwa Hariono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achamad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Hariono, seorang residivis kasus narkoba. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Hariono dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hariono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri,” tegas Hakim Abu Achamad Sidqi.

Pernah Dihukum Dalam Kasus yang Sama

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim sempat menanyakan latar belakang terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya majelis.

Hariono menjawab, “Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara.”katanya.

Hakim pun menegur keras, “Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?”

Terdakwa hanya tertunduk diam mendengar teguran hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Suparlan yang hadir sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Hariono ditangkap pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tenggilis Mejoyo mendapat informasi adanya pesta sabu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, Hariono tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya: Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa kristal sabu seberat 0,075 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti korek api, plastik klip kosong, dan sekrop sabu dari sedotan.

Barang haram itu dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya. Masing-masing peserta patungan memberikan Rp100 ribu.

Hasil Pemeriksaan

Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa sisa kristal sabu yang ditemukan benar merupakan Metamfetamina, narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK

Batu Akik yang Digunakan Herry Sunaryo Saat Pemukulan Dipersoalkan Korban

Foto: Jatmiko saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu tahun sudah berlalu sejak insiden mengejutkan di kantor salah satu media online (Memorandum) di Surabaya. Namun luka fisik dan batin dari kejadian itu masih membekas. Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi korban, Jatmiko, membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Rabu (18/06/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika para karyawan tengah berdiskusi mengenai persiapan ulang tahun kantor Memo Online. Saat itu, terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dan ikut serta dalam rapat tersebut.

Jatmiko menceritakan, awalnya suasana diskusi berjalan biasa. Namun ketika Eko Yudiono (MC) rapat menanyakan kepadanya soal rencana ulang tahun besok, suasana mulai berubah. Saat itu ia menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.

“Saya lalu menunjuk Pak Herry sebagai ketua panitia,” ujarnya. Namun respons yang diterima justru di luar dugaan. “Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” kata Jatmiko di ruang sidang.

Menurutnya, pemukulan terjadi satu kali dengan tangan yang masih mengenakan cincin. “Saya langsung bersandar ke tembok, ingin berdiri tapi ditahan oleh satpam Memorandum. Bibir saya tidak bisa digerakkan, karena terasa menceng dan berdarah,” lanjutnya.

Emosi belum reda, Terdakwa kembali marah usai insiden pemukulan, suasana sempat tenang kembali. Namun Jatmiko menuturkan bahwa ketika naik ke lantai 2 Memorandum, Herry Sunaryo kembali menghampirinya.

“Masih dalam keadaan marah dan emosi, dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan aku wis tua!'” tutur Jatmiko, menirukan ucapan terdakwa yang masih membekas di ingatannya.

Jatmiko menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mediasi di kantor polisi. Ia bahkan tetap membantu Herry Sunaryo dalam proses pembuatan paspor.

Namun, nada tinggi terdakwa belum juga mereda. “Waktu itu beliau bilang, ‘Kalau mau lapor polisi, ya lapor saja’,” ujarnya.

Meski akhirnya Herry datang ke rumah Jatmiko untuk meminta maaf, korban mengaku masih menyimpan tanya. “Tapi kenapa harus memukul saya?” ujarnya lirih di hadapan hakim.

Dalam sidang, Jatmiko juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal keterlibatan pihak lain dalam pemukulan tersebut. “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang saya tahu hanya beliau yang meludahi dan memukul saya,” tegasnya.

Jatmiko menanyakan terkait batu akik yang dikenakan oleh terdakwa kenapa sampai sekarang belum menjadi barang bukti.

Ahmad Muzaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan dengan menegaskan bahwa terdakwa saat itu memang dalam jarak dekat dan langsung memukul serta meludahi korban.

“Bibir korban berdarah dan tidak diobati. Dibiarkan begitu saja,” jelasnya

Jatmiko kemudian ke dokter untuk diperiksa kemudian, ada arahan untuk di Visum.

Sementara itu, terdakwa Herry Sunaryo membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya memang sempat memukul dan meludahi korban saat insiden tersebut. TOK

Penyidik Polresta Sidoarjo Diduga Gelapkan Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom

Sidoarjo, Timurpos.co.id — Penanganan kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini disorot publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa penyidik Polresta Sidoarjo menghilangkan salah satu barang bukti penting berupa alat loketer yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Selasa (17/06/2025).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Zeth Bara, Hendy Priyatama, dan Abd Muntholib. Ketiganya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam amar putusan, mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulan—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi yang menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul kejanggalan. Berdasarkan informasi dari narasumber media ini, selain tuntutan dan vonis yang dinilai terlalu ringan, ada indikasi permainan terhadap barang bukti yang semestinya turut diserahkan dalam berkas perkara ke kejaksaan.

Narasumber menyebut bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan alat bernama loketer yang digunakan untuk mendeteksi kabel bawah tanah. Anehnya, dalam dokumen resmi perkara, termasuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, alat tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan ataupun dihadirkan dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi, seorang penyidik yang menangani kasus ini, bernama Anton, membenarkan keberadaan alat tersebut. “Barangnya masih ada, Mas. Masih di kantor,” ujarnya singkat kepada awak media. Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam tidak menyerahkan barang bukti tersebut ke penuntut umum.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut bisa melanggar Pasal 230 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat barang bukti tidak dapat digunakan di pengadilan. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Modus Pencurian Berkedok Proyek Telkom

Berdasarkan surat dakwaan JPU Marsandi, kasus ini bermula saat terdakwa Zeth Bara meminta bantuan Hendy Priyatama—pengawas lapangan dari anak perusahaan PT. Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu. Dokumen palsu ini dijadikan dasar seolah-olah ada proyek resmi pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Selanjutnya, Zeth Bara menggandeng Abd Muntholib dan sejumlah pekerja lainnya untuk melakukan penggalian dan pencurian kabel. Meski menyadari dokumen tersebut palsu, Abd Muntholib tetap terlibat. Aksi pencurian dilakukan pada 9 dan 14 Mei 2024 dengan mengerahkan dua unit mobil Mitsubishi L-300 dan 12 orang pekerja.

Kabel-kabel yang berhasil dicuri dijual ke pihak ketiga senilai Rp120 juta. Hasil penjualan dibagi-bagi di antara para pelaku, dengan Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta.

Dalam putusan pengadilan, sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil L-300, potongan kabel, alat-alat galian, serta dokumen palsu telah disita. Namun, keberadaan alat loketer tidak tercantum secara resmi.

Desakan Evaluasi Kinerja Penyidik

Kinerja penyidik Polresta Sidoarjo kini menuai sorotan. Praktisi hukum dan pemerhati peradilan mendesak agar pihak berwenang, termasuk pengawas internal Polri dan Kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam tidak melimpahkan barang bukti, maka harus ada proses hukum lanjutan terhadap oknum penyidik yang terlibat.

“Barang bukti adalah kunci dalam pembuktian di Pengadilan. Jika ada yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan, ini pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan ketat agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. M12

Kronologi Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Timurpos.co.id – Adanya kabar miring terkait laka lantas truk bermuatan kabel Telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko. Selasa (17/06/2025).

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali,” Ucap Fauzi,

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih, dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karena perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karena pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu digaris bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen, kepada awak media,” Tegasnya. M12

PWI Jatim Perkuat Etika dan Literasi Digital Wartawan di Era Informasi Cepat

Surabaya, Timurpos.co.id — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24. Bertempat di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, kegiatan ini diikuti 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PWI Jatim dalam membekali jurnalis dengan literasi digital, etika jurnalistik, dan pemahaman teknologi untuk menjawab tantangan di era disrupsi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik Putut Darmawan, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.

“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dengan 72% di antaranya lebih menyukai format video digital. Perubahan perilaku ini mendorong media untuk bertransformasi dan menghadirkan konten yang lebih visual, interaktif, dan menarik.

Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, memaparkan pentingnya adaptasi terhadap tren konsumsi berita digital, terutama di kalangan generasi muda.

“Anak muda kini lebih suka video berdurasi pendek, 15 hingga 60 detik, dengan storytelling visual yang kuat. Keaslian konten dan kecepatan menjadi nilai utama,” katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa literasi digital harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap etika jurnalistik, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti anak dalam pemberitaan.

“Jurnalis harus tahu batas hukum dan etika, termasuk soal identitas anak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, mengacu pada Pasal 19 UU SPPA No. 11 Tahun 2012.

Materi dalam pelatihan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, yang mengulas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono yang membahas Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI serta UU Pers.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar teknis, tetapi juga forum penguatan solidaritas dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan dunia digital.

“Kami berharap kegiatan ini memperluas keanggotaan PWI dan meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya dalam bidang digital,” imbuh Suhermono.

Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. TOK/*

Komplotan Spesialis Pencuri L-300 Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Riayadi dan Hendriansyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan pencurian 6 unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.06 WIB di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.

Sementara korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 02.07 WIB di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.

Saksi penangkap menyebutkan bahwa, penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit, terdiri 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di TKP Genteng. Ia mengaku menerima Rp.3 juta sebagai bagian hasil pencurian.

“Di TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,” ujar Hendriansyah di persidangan.

Sementara terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU soal tiga transferan mencurigakan senilai Rp.27 juta, Rp.15 juta, dan Rp.50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

“Saya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,” ujar Riayadi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi mengatakan karena harganya lebih tinggi dan mudah dijual.

Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi usai dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.

“Waktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang ‘kabur-kabur’,” ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.

Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU agar menyampaikan ke penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,” ujar hakim.

Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron Arifin, Hoirul, dan Zaini mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang. Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riyadi.

Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK