Gresik, Timurpos.co.id – Ratno Suhardojo orang tua dari DR (42) Warga Balongpanggang Kabupaten Gresik, keluarga besarnya harus menanggung malu akibat mempunyai hubungan gelap yang diduga dengan oknum kepala desa (Kades) Ngadiono Mojo Gede, Kecamatan Balongpanggang hingga melahirkan seorang anak yang berusia empat bulan.
Melalui Kuasa hukum penggugat Herry Prasetiyo menerangkan kasus pencemaran nama baik telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 68/PDT.G/2024. Gugatan ini diajukan oleh Ratno Suhardojo terhadap seorang Oknum Kepala Desa bernama Ngadiyono atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH
“Ini adalah satu upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat untuk menempuh keadilan saat ini benar-benar terjadi adanya satu kerugian yang diderita oleh penggugat.”ungkapnya, Rabu (14/08/2024)
“Kasus ini bermula dari kelahiran cucu penggugat yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah antara anak perempuan penggugat dengan tergugat. Situasi ini telah menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi keluarga penggugat. Yang dialami oleh penggugat saat ini yang merasa bersalah terus-menerus dalam kesehariannya, menggambarkan dampak emosional dari situasi tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, “Anak dari penggugat pergi dari rumah oleh karena malunya bukan main dari satu perbuatan yang dianggap dan diduga adalah perbuatan melawan hukum yaitu 1365 KUHp Perdata.”jelasnya.
Penggugat mengharapkan pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat sesuai hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti formil dalam kasus ini.
“Harapan saya ke depan adalah bahwa akibat kerugian yang diderita oleh penggugat adalah kerugian yang nyata dan merugikan penggugat kepada putrinya yang ke-1 dilakukan oleh tergugat,” tambah kuasa hukum.
Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Kepala Desa Mojo Gede, Balongpanggang, Ngadiono, belum memberi pernyataan resmi. TOK