Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Diah Ratri Hapsari dan JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap yakni Roby Adam Kusuma dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Roby menjelaskan bahwa, para terdakwa ditangkap, hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.40 WIB, di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya, karana melakukan peleparan batu, kayu dan botol palstik minuman terhadap Polisi dan mobil Polisi, saat pengamanan supporter Persib Bandung. Saat itu para terdakwa melampari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya.
“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13) orang. Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya dan yang lainnya yang menangkap adalah unit lainya.” Kata Roby saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim bahwa, dari keterangan saksi kemarin ada 30 orang yang diamankan?” Iya saat ada semua terdakwa diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Kata Roby.
Ia menambahkan bahwa, dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur.
Lanjut JPU menunjukan video rekamanan dari hand phone anggota (petugas) dan baju yang dipakai oleh terdakwa.
Kemudian JPU Hapsari menanyakan terkait, peranan dari para terdakwa?
Roby mengatakan bahwa, untuk Faisal melempar dengan memgunakan batu ke petugas sebanyal 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu sementara Zukaria melempar dengan botol plastik.
“Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol platik) juga rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti lalu, mobil melaju lagi, “Katanya.
Lanjutkan pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa bahwa, apakah saksi saat itu, disana dan para terdakwa ditangkap dimana? “Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya,” katanya.
Sontak Penasehat hukumnya menayakan bahwa, Bukanya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop),” semuanya ditangkap dijalan,” kata Roby saksi penangkap.
Atas keterangan saksi penangkap, para terdakwa membatahnya, pada intinya tidak melakukan pelemparan tersebut,” tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan itu,” saut para terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung, sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1(satu) unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek mengalami kerusakan.
Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Doni Eko Wahyudin SH., mengatakan bahwa, terkait keterangan saksi tadi, tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap berbeda-beda lokasinya. Seperti Faizal dan Aditya itu ditangkap di Warkop bukan di Jalan dan warkopnya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop kemudian dilakukan penangkapan.
Disingung terkait 30 orang yang ditangkap, namun cuma 7 orang yang disidangkan.
Doni menjelaskan bahwa , dari 30 orang yang diamankan. 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur. Untuk yang lainnya kami tidak mengetahui.
“kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan perbuatan tersebut dan sesuai fakta persidangan,” tegas Doni. TOK