Timur Pos

Dugaan Pengiriman BBM Ilegal dari APMS Sapeken ke Pulau Kangean Disorot

Sumenep, Timurpos.co.id – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, adanya pengiriman BBM dari APMS/SPBU Kompak Sapeken milik H. Ardi dan H. Kandar ke Pulau Kangean melalui sejumlah orang, antara lain H. Bullah (Kec. Kangayan), Badri, Asmawi, Mokmang, dan Waktani (Desa Pajenangger).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, menggunakan jalur laut dari Pulau Sapeken ke Pulau Kangean. Dugaan ini menguat karena pengiriman diduga tidak melalui prosedur resmi serta belum jelas apakah mengantongi izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Sapeken/Kangayan).

Sejumlah pihak menilai, distribusi BBM ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Apalagi, isu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelewengan energi akan ditindak tegas.

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.

Terkait persoal tersebut, Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sepekan, Sumenep. Iptu Taufik menjelaskan bahwa, yang saya tahu hanya penyaluran yang ada di wilayah Sapeken.

Untuk diketahui APMS adalah agen premium minyak dan solar apabila benar adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) khusuanya yang besubsidi maka Polisi bisa menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut pasal 55 UU Migas. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M12

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menegaskan, seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan tersebut sekaligus menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu dalil yang diajukan Dahlan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta kewajiban kepada beberapa kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan klaim tersebut tidak terbukti.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban membayar dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan melalui mekanisme RUPS yang sah. “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” lanjut majelis.

Dugaan Iktikad Tidak Baik

Majelis hakim juga menyoroti bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Bukti tersebut dinilai malprosedur karena dibubuhi tanda sans prejudice sehingga bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan di persidangan. Hakim bahkan menyebut terdapat indikasi pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti itu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Menurutnya, permohonan PKPU tersebut tidak mengedepankan solusi mediatif, melainkan justru represif dan berpotensi merugikan perseroan.

“Dalil-dalil yang diajukan terbukti keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik PT Jawa Pos. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo, Kamis (21/8).

Meski demikian, Sajogo menegaskan Jawa Pos tetap menghargai jasa seluruh mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap dilandasi iktikad tidak baik.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegasnya. TOK

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Patung Pahlawan Nasional Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Moestopo Jasin atau yang lebih dikenal sebagai M. Jasin, di kawasan Monumen Polisi Istimewa, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (21/8/2025). Peresmian ini menjadi rangkaian utama dalam puncak peringatan Hari Juang Polri (HJP) 2025 yang dipimpin langsung Kapolri.

Patung M. Jasin dibangun dengan tinggi keseluruhan mencapai 7 meter dengan panjang 5,6 meter dan lebar 5 meter. Sosok M. Jasin digambarkan sedang menunggang kuda dengan sikap tegas, melambangkan keberanian dan jiwa kepemimpinan beliau saat memimpin Polisi Istimewa melawan pasukan sekutu di Surabaya pada 1945.

Pada bagian prasasti dan relief, terpahat narasi sejarah perjuangan Djenderal M. Jasin yang menjadi tonggak lahirnya Hari Juang Polri. Sementara pondasi patung dirancang setinggi 2 meter dengan desain kokoh dan estetis.

Keberadaan patung ini bukan sekadar monumental, melainkan pengingat sejarah panjang Polri sejak awal berdiri. Patung M. Jasin menjadi simbol semangat juang, pengabdian, dan keberanian yang harus terus diwariskan kepada generasi Polri berikutnya.

Sejarah mencatat, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I M. Jasin memimpin Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) dan membacakan Proklamasi Polisi di Surabaya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa Polisi Istimewa resmi menjadi Polisi Republik Indonesia yang bersatu dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan.

Aksi heroik tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelucutan senjata tentara Jepang, pembagian senjata kepada para pejuang, serta penyebaran pamflet proklamasi untuk membakar semangat rakyat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, patung ini sekaligus menjadi pengikat emosional antara Polri dan masyarakat.

“Dengan adanya patung M. Jasin di Monumen Polisi Istimewa, kita tidak hanya mengenang jasa pahlawan, tetapi juga mengajak generasi penerus Polri belajar nilai patriotisme, nasionalisme, dan keberanian dari perjuangan beliau,” jelasnya.

Peresmian patung M. Jasin ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Juang Polri 2025. Turut dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri, Pejabat utama Polda Jatim, Forkopimda Jawa Timur, tokoh agama, masyarakat, hingga para veteran pejuang Surabaya.

Kehadirannya meneguhkan bahwa semangat juang M. Jasin tetap hidup sebagai inspirasi bagi Polri untuk terus dekat dengan rakyat dan menjaga keutuhan Indonesia. TOK

BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melakukan evaluasi terhadap 21 pasca rehabilitasi yang telah menyelesaikan program kreativitas sosial di Lembaga Rehabilitasi Pemulihan Penyalahgunaan Narkotika-Bhayakara Indonesia (LRPPN-RI) Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan keberhasilan rehabilitasi sekaligus kesiapan para klien untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Jatim, dr. Singgih Widi P., SH., MH, menjelaskan bahwa pembinaan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hasil rehabilitasi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan lanjutan. Tujuannya memastikan mereka tetap dalam kondisi baik setelah menjalani kreativitas sosial. Apalagi, kita berbicara tentang kehidupan mereka ke depan setelah selesai dari program rehabilitasi,” ujar dr. Singgih, Kamis (21/8/2025).

Pendamping konselor, Anang Subianto, menegaskan bahwa seluruh klien menunjukkan perkembangan positif.

“Ini semacam evaluasi. Hasilnya terbukti positif, semua klien yang dirawat di Balai Pemasyarakatan Sosial (BPS) menunjukkan tes urine negatif. Ke depan mereka akan dididik lagi melalui program-program lanjutan dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Anang, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi bekal agar para mantan penyalahguna narkoba bisa kembali produktif di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program rehabilitasi di bawah BNNP Jatim.

BNNP Jatim sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung proses pemulihan.

“Harapannya, apa yang sudah mereka jalani ini memberi manfaat di luar. Dengan demikian, tujuan rehabilitasi bukan sekadar pemulihan, tetapi juga pemberdayaan,” pungkas dr. Singgih. TOK

Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hoki U-21 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hoki Outdoor U-21 resmi digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Jawa Barat pada 23–30 Agustus 2025. Ajang bergengsi ini diikuti enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Sebelum pertandingan resmi dimulai, seluruh peserta menjalani proses checking equipment dan administrasi pada 22 Agustus 2025, meliputi pemeriksaan dokumen, jersey, perlengkapan stick, hingga perlengkapan kiper. Selain itu, dilakukan juga uji coba lapangan dan pertemuan teknis antara panitia, pelatih, serta manajer tim.

Pertandingan perdana dimulai Sabtu (23/8/2025) dengan laga pembuka Jawa Barat vs Jawa Timur (Putra) pukul 11.00 WIB. Dilanjutkan laga putri Jawa Barat vs DKI Jakarta, serta partai putra antara DKI Jakarta vs NTB.

Kompetisi berlangsung padat dengan jadwal setiap hari hingga 29 Agustus 2025, yang akan menentukan peringkat dan tiket semifinal. Partai final untuk sektor putra dan putri dijadwalkan pada Sabtu (30/8/2025) sebelum upacara penutupan.

Ketua FHI,Kota Surabaya, H. Subakri S.pd memastikan bahwa jadwal pertandingan masih bisa berubah menyesuaikan kondisi lapangan dan kebijakan panitia.

“Kejurnas U-21 ini bukan hanya ajang mencari juara, tapi juga menjadi tolak ukur pembinaan atlet muda untuk menuju level internasional,” ujarnya kepada Timurpos.co.id

Dengan dukungan penuh tuan rumah Jawa Barat dan semangat persaingan antarprovinsi, Kejurnas Hoki Outdoor U-21 2025 diprediksi akan berlangsung sengit sekaligus menjadi tontonan menarik bagi pecinta olahraga hoki di tanah air. TOK

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya berbuntut laporan ke Polresta Sidoarjo. ASN berinisial RR resmi melaporkan dua oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024, di mana LA melaporkan RR dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Namun, pada Maret 2025, RR dihubungi oleh seseorang berinisial (JH) yang mengaku wartawan TVRI Jatim, bersama rekannya Wyu

Keduanya menemui RR di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers terkait kasus RR. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta menyerahkan sejumlah uang. “Saat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya dengan alasan yang sama,” ungkap RR dalam laporannya.

Puncaknya, pada 12 Juni 2025, Joko kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Di sana, keduanya meminta uang Rp10 juta agar kasus tidak dipublikasikan. Karena tidak sanggup, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH. “Setelah itu, mereka terus mendatangi kantor saya bahkan sempat marah-marah kepada pegawai,” tambahnya.

Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya sebenarnya bermula dari laporan mantan istrinya yang dianggap tidak memiliki legal standing. “Laporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH., menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP. “Permintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. TOK/*

Bakal Jadi Nilai Tambah Kawasan, Warga Sekitar Dukung Pembangunan The Nook

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan The Nook sebagai pusat komersil untuk food and beverage (FnB) dan perbelanjaan lain di Jalan Boulevard Famili Selatan, Wiyung, mendapat dukungan dari warga sekitar. Salah satunya Jun, salah seorang warga Blok T Graha Famili. Bagi dia, keberadaan The Nook akan menjadi nilai tambah bagi kawasan di sekitarnya.

“Saya setuju dengan keberadaan The Nook karena akan menjadi nilai tambah. Seperti di Citraland ada G-Walk, di Pakuwon ada Pakuwon Mall,” kata Jun.

Jun menyesalkan kalau ada anggapan seolah seluruh warga menolak pembangunan Nook, “Kalau mengatasnamakan seluruh warga, warga yang mana? Pro dan kontra memang pasti ada. Tetapi, saya rasa lebih banyak yang mendukung. Yang menolak hanya satu dua orang saja,” ujarnya.

Menurut dia, para warga Graha Famili rata-rata berprofesi sebagai profesional dan pengusaha yang mendukung iklim investasi. “Rasanya tidak etis juga kalau kami menolak karena sebagai pengusaha kami tahu rasanya kalau usaha kami dihambat pihak lain,” tuturnya.

Salah seorang warga Blok U juga mengungkapkan dukungannya terhadap keberadaan The Nook. Bagi dia, keberadaan pusat FnB di sekitar rumahnya akan memudahkannya untuk mendapatkan akses kuliner. Selama ini dia harus menempuh jarak yang jauh jika ingin ke kafe.

“Kalau saya selama masih di kawasan itu, oke. Itu bakal buka beberapa kafe. Lebih dekat juga dari komplek saya,” kata warga tersebut.

The Nook dibangun PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) sebagai pusat komersil untuk FnB dan non FnB. General Manager PT SAS Veronica Puspita, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan. Di antaranya, surat keterangan rencana kota (SKRK), persetujuan bangunan gedung (PBG), analisis mengenai dampak lingkungan dan lainnya.

“Apa yang dipersyaratkan dinas-dinas terkait sudah kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dipersyaratkan untuk dilengkapi akan kami lengkapi,” katanya.

Veronica juga menegaskan bahwa lahan The Nook bukan fasilitas umum (fasum). Lahan itu telah menjadi milik PT SAS setelah perusahaan tersebut mengganti fasum di lahan lain. Replanning itu juga sudah disetujui dinas terkait. “Kalau tidak menjadi lahan komersil tidak mungkin saya bisa mendirikannya,” ucap Veronica. PT SAS juga tidak pernah menjanjikan kepada siapapun bahwa lahan itu akan dijadikan lapangan tenis.

Langkah PT SAS membangun The Nook, diakui Veronica, telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Keberadaan The Nook akan mendekatkan kawasan komersial kepada warga.

PT SAS juga tidak menutup mata terhadap saran dari warga. Salah satunya adalah saran agar keberadaan The Nook tidak membuat macet kawasan sekitarnya. “Kami buat tambahan area parkir di basement supaya tidak macet,” tutur Veronica. TOK

Petani Tuntut Sisa Pembayaran Tanah, Malah Dapat Laporan ke Polisi

Mojokerto, – Persoalan jual beli tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, berbuntut panjang. Beberapa petani yang selama enam tahun terakhir menunggu penyelesaian sisa pembayaran tanahnya, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun, Samsul Arif.

Laporan itu dilayangkan Samsul Arif ke Polsek Puri usai kedatangan sejumlah petani ke rumahnya pada 27 Juli 2025 lalu. Kedatangan puluhan warga tersebut disebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran tanah yang hingga kini belum tuntas. Namun, Samsul Arif mengaku merasa nama baiknya tercemar serta menilai para petani telah masuk ke pekarangannya tanpa izin.

Pada Rabu (20/8/2025) pagi, Sardi (70), salah satu petani, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Ia datang ditemani anaknya, Rodyah. Menurut Rodyah, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tidak bisa dipenuhi karena surat baru diterima sore hari padahal jadwal pemeriksaan pagi.

“Kedatangan kami ke rumah Pak Samsul tidak ada maksud lain, hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan,” kata Sardi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Sekitar dua jam memberikan keterangan, giliran Seneri (65), petani lain, yang dipanggil penyidik. Dengan wajah emosi, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono, yang juga disebut sebagai panitia penjualan tanah, dilakukan karena rasa kecewa.

“Dua kali mereka tidak datang saat diundang Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu yang membuat warga akhirnya mendatangi rumah mereka bersama-sama. Tapi tidak ada tindakan anarkis atau perusakan,” ujar salah satu petani.

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, pada Kamis (21/8/2025). Mereka dipanggil atas dugaan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., yang berada di lokasi pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, saat MK melalui CV. DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Proses itu difasilitasi oleh AF, Account Officer Bank BUMN, yang diduga membuat laporan keuangan dan analisis fiktif.

Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT. DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, dana yang dicairkan melalui kontrak dan invoice fiktif tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi MK, bukan untuk perdagangan batu bara sebagaimana tujuan awal.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (macet) dan dilakukan hapus buku (write-off). Meski agunan berupa enam aset telah dilikuidasi, hasilnya tidak menutup pinjaman yang diterima.

Akibat perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai alat bukti di persidangan. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara. TOK

Uang Ganti Rugi Underpass Bundaran Bulog Rp57 Miliar Mengendap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dana sebesar Rp57 miliar diperuntukkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan pembangunan underpass Bundaran Bulog di pemukiman Jemur Gayungan I, kini tersimpan di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas siapa yang berhak mencairkannya. Pemerintah Kota Surabaya menitipkan uang tersebut melalui proses konsinyasi.

Titipan uang ganti rugi itu diproyeksikan untuk membayar 16 bidang tanah dengan luas total sekitar 2.317 meter persegi. Luas tiap persil bervariasi, mulai dari 42 meter persegi hingga 927 meter persegi. Seluruh lahan sudah puluhan tahun berdiri bangunan, tetapi belakangan status kepemilikan tanahnya sedang dalam sengketa.

Sengketa muncul karena ada warga setempat yang mengajukan gugatan atas lahan tersebut, sementara penghuni yang menempati persil merasa kepemilikannya sah. Beberapa pemilik mengaku mendapat dari warisan, sementara yang lain mengaku dari proses jual beli sejak dari puluhan tahun yang lalu. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, proses penitipan uang ganti rugi terjadi pada Jumat (15/8), tepat setelah Hakim Safruddin mengabulkan permohonan konsinyasi terkait lahan underpass Bundaran Bulog. Sejak saat itu, panitera secara resmi diminta menyimpan dana di rekening pengadilan. Prosesnya bisa berlangsung cepat karena Pemkot Surabaya sudah menyetorkan dana tersebut pada 26 Juni lalu, saat sidang permohonan konsinyasi masih berjalan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan, konsinyasi dipilih untuk memastikan pembayaran benar-benar diterima kepada pihak yang berhak. Sebab ada gugatan hukum terkait kepemilikan lahan antarwarga. Bahkan ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga itu menjadi dasar mengajukan konsinyasi.

“Apabila permasalahan sudah selesai maka dapat diambil oleh pihak yang berhak. Setelah penetapan maka akan kami lanjutkan permohonan eksekusi lahannya,” terangnya.

Konsinyasi ini dilakukan untuk memastikan agar ke depan tidak ada masalah. Sebab, beberapa bidang tanah yang masuk ganti rugi statusnya merupakan warisan. Namun, dokumen kepemilikan atau bukti ahli waris untuk sebagian tanah tersebut belum lengkap.

“Untuk menghindari kemungkinan munculnya gugatan waris di kemudian hari, kami meminta agar kepemilikan dan ahli waris tersebut diklarifikasi atau disahkan terlebih dahulu, misalnya melalui putusan Pengadilan Agama (PA),” jelasnya. TOK