Timur Pos

Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil

Foto: Terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan menor. Senin (25/8/2025).

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan, Senin (25/8/2025).

Menjawab pertanyaan JPU soal alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyebut hal itu dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesali perbuatan tersebut, Diana membantah telah melakukan perusakan.

“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung soal upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mencoba sejak tahap kepolisian, namun tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung.

“Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Usai persidangan, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, hingga berujung pada perusakan dua mobil: pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Jaksa menyebut, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Jaksa mendakwa pasutri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. TOK

Dualisme Laporan Penganiayaan di 129 Spa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan karyawan serta pengunjung di 129 Spa Jalan Tidar No. 224 Surabaya menyeret perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini tengah dalam penyelidikan aparat Polrestabes Surabaya.

Atra Kurniawan, karyawan sekaligus pelapor, menyatakan dirinya menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/8/2025) pukul 20.00 WIB dengan membawa bukti rekaman CCTV, foto kerusakan barang, serta hasil visum.

“Semua bukti sudah kami sertakan. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kronologi sebenarnya karena ada pemberitaan yang justru menyudutkan kami selaku korban,” jelas Atra.

Novi, admin sekaligus saksi mata, menuturkan keributan bermula dari masalah waktu layanan pijat yang melewati batas (over time). Perdebatan memanas hingga terjadi pemukulan di area samping lorong admin, pelemparan botol minum, bahkan ancaman mengambil parang di mobil.

“Tidak ada orang luar sama sekali. Bahkan tukang parkir yang mencoba melerai justru ikut dipukul dan diancam,” ujar Novi.

Himawan, Humas 129 Spa, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada aturan pelayanan sesuai SOP. Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihaknya.

“Admin sudah menjalankan SOP sesuai paket brosur. Saya heran mengapa hanya tempat kami yang jadi sasaran fitnah, padahal ada puluhan usaha serupa di Surabaya. Kami mendukung langkah Pemkot dan kepolisian untuk menolak segala bentuk premanisme,” tegas Himawan.


Foto: tangkapan layar

Namun, di sisi lain, seorang pria bernama Zendy Prasetyo melaporkan dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di 129 Spa. Dalam laporannya ke Polsek Bubutan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor: TBL/125/VIII/2025/SPKT/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Zendy mengaku dikeroyok sekitar delapan orang hingga tak berdaya.

“Saat dihajar ramai-ramai, saya ingin lari keluar, tetapi pintu ditutup para pelaku. Saya hanya bisa pasrah dan akhirnya pingsan,” ungkap Zendy.

Akibat pengeroyokan itu, Zendy menjalani perawatan (opname) di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini menunjukkan adanya dualisme laporan antara pihak manajemen dan karyawan 129 Spa dengan Zendy Prasetyo. Polrestabes Surabaya kini diminta segera mengusut tuntas, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV agar kronologi peristiwa menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. TOK

Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*).

Hanoman Obong Ikut Semarakkan HUT ke-80 RI di Desa Kalimati Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semarak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung meriah pada Minggu (24/8/2025). Puncak acara berupa karnaval dan jalan sehat digelar di belakang lapangan desa, dengan antusiasme luar biasa dari warga mulai RT 01 hingga RT 13.

Ribuan warga tumpah ruah menampilkan kreativitasnya, mulai dari busana unik, koreografi tarian, hingga pertunjukan seni dengan pola gerakan yang tertata rapi, baik secara individu maupun kelompok.

Salah satu penampilan yang paling menarik perhatian datang dari peserta karnaval RT 01 RW 01, yang membawakan lakon pewayangan Rama dan Shinta dari kisah epik Ramayana. Pertunjukan tersebut menceritakan perjuangan Sri Rama dalam merebut kembali Dewi Shinta yang diculik oleh Rahwana, raja Alengka yang bengis dan sakti mandraguna.

Dramatisasi semakin hidup saat ditampilkan kisah Hanoman Obong, ketika Hanoman, putra Batara Bayu dan Dewi Anjani, membakar kerajaan Alengka setelah pertempuran sengit melawan Rahwana.

Selain menghibur, kisah Hanoman Obong juga membawa pesan moral bagi masyarakat. Bahwa sebagai warga negara, setiap orang harus menjauhi sifat bengis, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan penampilan memukau itu, warga RT 01 RW 01 Centong, Kalimati, sukses memberikan hiburan sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat yang hadir dalam karnaval kemerdekaan tersebut. TOK/*

Cabuli Remaja 14 Tahun di Tanggulangin, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Empat orang terlapor dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Korban berinisial AE (14), pelajar kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ayah korban, Teguh, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Teguh, Sabtu (23/8/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:

. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
. Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. M12

Komunitas Tattoo ATOS “Heroes Ink Fest” di Surabaya, Hadirkan 72 Seniman dari Seluruh Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas tattoe Arek Tattoo Suroboyo (ATOS) gelar kompetisi tato bertajuk Heroes Ink Fest yang berlangsung di Avatar, Jalan Ir. Soekarno, Surabaya, pada 23–24 Agustus 2025. Ajang ini diikuti 72 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Black & Grey dan Color.

Ketua panitia, Ayik, menyebutkan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan juga ruang untuk mengekspresikan seni yang universal.

“Berbagai cara mengenai seni tidak terlepas dari keberagaman dan harmonisasi. Seni adalah bahasa global yang menyampaikan perasaan, situasi, dan keadaan secara imajinatif. Kami berharap ajang ini bisa menjadi wadah untuk menampung sekaligus mengembangkan bakat generasi muda ke arah yang positif, edukatif, komunikatif, dan bermanfaat,” ujarnya.

Menurutnya, Heroes Ink Fest juga memiliki semangat membangun solidaritas dan kreativitas di kalangan seniman muda. “Kegiatan ini sengaja kami gagas sebagai upaya membangkitkan potensi anak bangsa, khususnya generasi muda di bidang seni dan budaya. Kami ingin menjadikan ajang ini sebagai media komunikasi, ekspresi, sekaligus kompetisi yang profesional,” tambah Ayik.

Selain kompetisi tato, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni seperti mural, body painting, graffiti, hingga pertunjukan musik. Panitia juga menyiapkan doorprize bagi pengunjung dan penghargaan bagi para pemenang kompetisi.

Rundown Acara
Hari Pertama – 23 Agustus 2025 (Black & Grey Category)

10.30 : Registrasi ulang
12.00 : Tattoo Competition dimulai
14.00 : Gangbang Tattoo Perform
16.00 : Body Painting Perform
16.30 : Penjurian Tattoo Show
18.00 : Doorprize
19.00 : Penjurian Tattoo Competition
20.00 : Music Perform
21.00 : Pengumuman pemenang Tattoo Show
21.30 : Pengumuman pemenang Tattoo
Competition
24.00 : Penutupan


Hari Kedua – 24 Agustus 2025 (Color Category)

10.30 : Registrasi ulang
12.00 : Tattoo Competition dimulai
14.00 : Mural/Graffiti Perform
16.00 : Kanvas Painting Perform
17.00 : Music Perform
19.00 : Penjurian Tattoo Competition
20.00 : Music Perform
22.00 : Penutupan

Dengan hadirnya ratusan seniman dan penikmat seni tato dari berbagai daerah, Heroes Ink Fest 2025 diharapkan mampu menjadi ikon baru dalam perkembangan seni tato di Kota Pahlawan sekaligus memperkuat solidaritas komunitas seni nasional. TOK

Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Perjuangan Hukum Pertahankan Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan tanah dan bangunan miliknya di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil manis.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 2211K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Melpa Tambunan selaku penggugat. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa jual beli tanah dan rumah seluas 420 meter persegi tersebut telah sah secara hukum.

Transaksi dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013 di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur. Saat jual beli berlangsung, objek sengketa juga dipastikan tidak dalam kondisi bersengketa.

“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya. Klien kami dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yance Leonard Sally, SH, salah satu kuasa hukum Stevanus, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yance, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh alm. Agus Maulana Kasiman, seorang purnawirawan polisi, jauh sebelum menikah dengan Melpa (penggugat). Setelah Agus meninggal pada 2014, barulah muncul gugatan dari pihak penggugat.

“Klien kami kerap dicari-cari kesalahannya. Padahal, jika jual beli itu tidak sah, tentu tidak akan pernah bisa dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Artinya, klien kami adalah pembeli bona fide yang berhak atas perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Stevanus pun akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

“Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas kepastian hukum (certitudo juris) serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap transaksi yang sah di hadapan notaris memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati,” tutup Yance. TOK

Kapolda Jatim Resmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si meresmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Fasilitas baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan, anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Instalasi yang berdiri di atas lahan seluas 182 meter persegi ini dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, sejak 23 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Jatim.

Kabid Dokes Polda Jatim Kombes Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting karena RS Bhayangkara juga berperan sebagai mitra strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.

“Melalui instalasi ini, korban kekerasan bisa mendapatkan layanan medis, psikologis, hingga pendampingan hukum secara terpadu dalam satu atap. Proses rujukan antarinstansi pun akan berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujar Kombes Khusnan.

Ia menegaskan, kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi tonggak peningkatan pelayanan publik yang lebih berpihak kepada korban, terutama anak-anak, perempuan, lansia, serta masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap pelayanan kesehatan Polri bisa menjadi teladan, tidak hanya dari aspek teknis medis, tetapi juga dari sisi empati dan kepedulian,” tambahnya.

Acara peresmian ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala DP3AK, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Karumkit dan Kasi Dokes.

Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat layanan terpadu yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. TOK/*

BPHN Kemenkum RI Gelar Pelatihan Paralegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi serta Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair.

Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menyampaikan keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan paralegal di Jawa Timur terus meningkat seiring dengan arahan Gubernur Jawa Timur agar seluruh desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Tidak semua kepala desa atau lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami arahkan agar sivitas akademika dan aparatur desa bisa memperdalam praktik hukum secara langsung di posbakum paling lama tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau posbakum terdekat,” ujar Masan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Masan menjelaskan, terdapat dua klaster paralegal yang saat ini berkembang. Pertama, paralegal yang berasal dari organisasi pemberi bantuan hukum, seperti LBH Legundi. Kedua, paralegal di pos bantuan hukum yang berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal tetap harus berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.

“Secara nasional, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum sudah mencapai 8 ribu orang. Sementara dari pos bantuan hukum jumlahnya sekitar 15 ribu dari 10.470 posbakum yang ada. Target kita ke depan mencapai 85 ribu paralegal sesuai kebutuhan pos bantuan hukum di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, BPHN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025. “Kesepakatan itu diharapkan dapat memperkuat keberadaan pos bantuan hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk menyangkut pola penganggaran serta logistik pelaksanaan bantuan hukum,” jelas Masan.

Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Iman Prihandono, menilai kerja sama ini sebagai terobosan baru. Menurutnya, sertifikasi yang diberikan melalui program CPLA akan menjadi bekal penting bagi para peserta, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan serta perlindungan hukum saat menjalankan perannya sebagai paralegal.

“Selama ini bantuan hukum sering dipandang negatif karena konotasinya gratis. Melalui program ini, kita bisa membuktikan bahwa bantuan hukum tetap memiliki standar mutu. Sertifikasi paralegal akan memberi legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, berharap kolaborasi ini dapat berlanjut, terutama untuk mengaktualisasikan peran paralegal di desa dan kelurahan melalui posbakum yang sudah terbentuk.

“Kami merasa bersyukur bisa berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unair serta BPHN. Harapannya, ke depan kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut agar peran paralegal semakin kuat dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, di tengah masyarakat,” ujar Frendika.

Pelatihan CPLA 2025 ini diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat desa dan kelurahan. Mereka akan mendapatkan pembekalan empat praktik utama paralegal, yaitu konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Frendika menjelaskan melalui kegiatan ini, ke depan paralegal tidak hanya menjadi pelengkap advokat, tetapi juga mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat di akar rumput, terutama di Jawa Timur. “Jadi bisa bersama-sama membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum,” pungkasnya. TOK/*

Petikemas Surabaya Sediakan Jalur WhatsApp KPK untuk Lapor Pungli

Surabaya, Timurpos.co.id – Para sopir truk yang tengah menunggu bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya mendadak dikumpulkan di area parkir ekspor, Kamis (21/8). Lalu mereka diberi selebaran kecil berisi nomor pengaduan yaitu 0811-933-2345/ 0811-9511-665. Nomor itu bisa dihubungi lewat WhatsApp.

Nomor itu ternyata terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan itu, jika para angkutan jasa menemukan pungli atau pelanggaran bisa membuat laporan melalui nomor tersebut. Pelindo menjanjikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu takut mengalami intimidasi.

Langkah ini bagian dari upaya PT Terminal Petikemas Surabaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah sistem pengelolaan perusahaan yang transparan. Saat para sopir dikumpulkan, sosialisasi pun juga digelar dengan membahas pengenalan ulang pedoman tata kelola area Petikemas, melaporkan dugaan pelanggaran, serta penanganan laporan kendala operasional.

Sekretaris Perusahaan Terminal Petikemas, Erika A. Palupi, menegaskan bahwa pengemudi truk bukan sekadar mitra, tapi garda depan operasional pelabuhan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak memahami prinsip GCG, tahu bagaimana melaporkan kendala maupun indikasi pelanggaran, serta merasa menjadi bagian dari budaya integritas yang terus kami bangun,” ujarnya.

Sosialisasi di area operasional Terminal Petikemas itu berlangsung interaktif. Sopir truk diberi penjelasan tentang sistem pengaduan jika menemui kendala. Di samping itu, Terminal Petikemas juga membagikan helm dan rompi keselamatan.

Nanang, sopir truk dari PT Intra Surya Pratama, menyebut sosialisasi itu membuka wawasan baru baginya. Selama ini, katanya, ia dan rekan-rekan hanya fokus mengantar dan menunggu muatan. “Biasanya kami hanya fokus antar-muat barang, tapi sekarang kami jadi tahu ada jalur resmi kalau ada masalah atau penyimpangan. Ini penting buat kami, supaya kerja juga merasa lebih aman dan dihargai,” ujarnya.

Bagi sopir-sopir yang sehari-hari berkutat di pelabuhan, informasi semacam ini terasa penting. Mereka yang sering menghadapi antrean panjang, akhirnya tahu ada pintu resmi untuk melapor. Terminal Petikemas pun berharap lewat sosialisasi itu, tata kelola dan keselamatan kerja bisa lebih baik, sehingga layannan logistik bisa berkelanjutan dan berdaya saing. TOK