Timur Pos

Salim Fahri Pemilik UD Asia Surabaya Edarkan Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, dengan agenda Ahli, namun ditunda kerena ahli belum membawa kelengkpaan dokumen. Rabu, (5/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel sejak tahun 2022, menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun sejumlah produk yang dijual tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ā€œTerdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,ā€ tegas JPU Siska dalam persidangan.

Terdakwa memiliki delapan karyawan dan mendapatkan produk dari sales keliling dengan sistem tunai maupun kredit. Keuntungan penjualan berkisar 5 hingga 10 persen.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan menemukan berbagai produk seperti:

Jamu Hajar Jahanam

Ramuan Helbeh Kuda Larat

Urat Kuda kapsul

Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis

Lipstik dan pensil alis impor

Vaseline berbagai ukuran

Seluruh produk tersebut kemudian disita karena berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) berdasarkan hasil verifikasi legalitas di platform CekBPOM.

Tak hanya itu, satu sampel produk Hajar Jahanam yang diuji di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya ternyata mengandung Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

ā€œDitemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,ā€ ujar Siska.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan dan tidak dilakukan penahanan.Tok

Dana Kompensasi Jalan Desa Sidokelar Sudah Dikembalikan, Kuasa Hukum Bantah Ada Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kompensasi tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan bahwa terdakwa Syafi’in membuka rekening atas nama pribadi, bukan atas nama Desa Sidokelar.

ā€œKetika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,ā€ ujar Sony di hadapan majelis hakim, Rabu (5/11/2025).

Sementara saksi lainnya, Rofik, yang bekerja sebagai pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan desa dan tidak mengetahui soal nilai maupun pengelolaan keuangan dari proyek tersebut.

ā€œSaya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,ā€ ujarnya singkat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Naning Erna Susanti menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan uang kompensasi sebagaimana disangkakan oleh JPU. Ia menyebut dana sebesar Rp380 juta yang disebut dalam dakwaan sudah disetorkan kepada Kepala Desa Sidokelar, Ahmad Syaiful Bahri.

ā€œBahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,ā€ tegas Naning.

Menurut Naning, keterlibatan Syafi’in dalam perkara ini lebih karena perannya sebagai penghubung administratif, bukan sebagai pihak penerima atau pengelola dana.

ā€œTerdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati hasil dana tersebut,ā€ tambahnya.

Dalam persidangan, Naning juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas penyitaan barang bukti. Ia menilai, hingga kini berkas yang diterima dari JPU hanya berupa keterangan saksi tanpa bukti fisik pendukung.

ā€œKami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,ā€ pinta Naning di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU Widodo agar segera melengkapi berkas dan menyerahkan salinannya kepada pihak terdakwa.

ā€œKalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,ā€ ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan total Rp480 juta.ā€œAda bukti pengembalian di Kejaksaan,ā€ tegas Naning di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pengembalian dana tersebut juga diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai sejauh mana unsur kerugian negara telah dipulihkan.

Diketahui, terdakwa Syafi’in bin Marjo merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menyebut Syafi’in bersama dengan mantan Kepala Desa Sidokelar Moh. Saiful Bahri (yang dituntut dalam berkas terpisah), telah melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta. Dana itu berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai bentuk kompensasi penggunaan jalan desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan pembangunan.

Jaksa memaparkan bahwa dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon perangkat desa—termasuk dirinya sendiri.
Uang itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama masa penyimpanan, Syafi’in bahkan mendapatkan bunga bank senilai Rp58 juta, yang menurut jaksa juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana, namun tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti sah pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan keuangan desa.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tok

Saksi Ahli: Mengajukan Gugatan Cerai Adalah Hak, Bukan Tindak Pidana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Tok

Ratusan Massa Gerakan Selamatkan Jawa Timur Siap Kepung Kantor Gubernur,

Foto: Kantor Gubernur Jatim (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GSJT) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan praktik korupsi di tubuh PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pentolan GSJT, Riyadi, yang akrab disapa Abah Riyadi, menilai pengelolaan BUMD Jatim, khususnya PT Petrogas Jatim Utama, kini berada di luar batas kewajaran. Ia menuding adanya oknum ā€œorang dekat Gubernur Khofifah Indar Parawansaā€ yang bertindak semaunya dan menciptakan sistem yang sarat kepentingan pribadi.

ā€œSudah waktunya Khofifah tahu bagaimana bawahannya bertindak seperti ā€˜Raja Kecil’ di BUMD Jatim. Saya sudah kantongi namanya. Dia seenaknya mengambil kebijakan tanpa mematuhi aturan,ā€ tegas Riyadi saat diwawancarai, Rabu (5/11/2025).

Riyadi juga menuding bahwa PT Petrogas Jatim Utama menjadi ā€œlahan korupsiā€, sebagaimana kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di salah satu anak perusahaannya.

Ketika ditanya soal siapa yang dimaksud sebagai ā€œRaja Kecilā€, Riyadi hanya memberikan petunjuk singkat.

ā€œSosok ini selalu berada di bawah ketiak Khofifah, pandai menjilat, dan lihai seperti belut. Nanti akan saya buka namanya saat aksi nanti,ā€ ujarnya.

Lebih lanjut, Riyadi menyebut sejumlah BUMD Jatim kini tengah terpuruk secara finansial. Bahkan, ada yang menjaminkan aset kantor dan mesin ke bank untuk menutup defisit keuangan. Ia khawatir hal serupa terjadi di PT Petrogas Jatim Utama bila tidak segera ada tindakan tegas dari Gubernur.

ā€œJika Gubernur tidak segera menindak, maka tunggu saja kebangkrutan PT PJU. Jangan sampai ini jadi beban pemerintah provinsi,ā€ tandasnya.

Riyadi menegaskan, Gubernur Jawa Timur dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim harus bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan BUMD. Menurutnya, Biro Perekonomian merupakan lembaga yang mengendalikan dan mengetahui semua aktivitas BUMD di lingkungan Pemprov.

ā€œKalau Biro Perekonomian sampai kecolongan, rakyat pasti akan bertanya-tanya ada apa di balik semua ini,ā€ kata Riyadi.

Sebagai langkah konkret, GSJT akan turun ke jalan untuk menuntut pencopotan oknum yang disebut sebagai ā€œRaja Kecilā€ dari jabatan strategis di BUMD tersebut. Jika tidak direspons, mereka juga akan menuntut Khofifah Indar Parawansa untuk mundur dari jabatan Gubernur Jawa Timur.

ā€œKami sudah siapkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Surabaya. Aksi akan digelar bulan ini, sebelum pertengahan bulan. Massa datang dari berbagai wilayah Jawa Timur,ā€ ungkap Riyadi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab singkat,

ā€œMaaf mas ya, saya masih ada giat dengan TPID dari Riau,ā€ tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Petrogas Jatim Utama maupun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait tudingan tersebut. Tok

Eazy Passport Imigrasi Tanjung Perak, Berikan Kemudahan Terhadap Calon Jemaah HajiĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam menyambut keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak hadir dengan sebuah inovasi layanan yang menjadi solusi bagi ribuan calon jemaah yaitu Eazy Passport.

Layanan jemput bola ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan sebuah bentuk komitmen nyata dalam memfasilitasi perjalanan ibadah haji, memastikan langkah pertama para tamu Allah berjalan mulus dan penuh ketenangan.

Poses pengurusan paspor seringkali menjadi tantangan, terutama bagi yang berdomisili jauh dari Kantor Imigrasi atau memiliki keterbatasan mobilisasi. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjawab tantangan ini dengan menghadirkan pelayanan langsung ke lokasi-lokasi strategis di empat kabupaten yang berada di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak sehingga mudah diakses oleh Calon Jemaah Haji (CJH).

Antusiasme calon jemaah haji menyambut layanan ini sangat tinggi. Pasalnya, Eazy Passport menawarkan efisiensi waktu dan tenaga yang signifikan.

“Dengan Eazy Passport, dalam waktu 1 (satu) bulan, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah sukses menerbitkan paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 4403 paspor yang terdiri dari
Kab. Gresik sebanyak 1.199 paspor, Kab. Lamongan sebanyak 1.521 paspor, Kab. Tuban sebanyak 1.065 paspor dan kab.Bojonegoro sebanyak 618 paspor,” jelas I Gusti Bagus M.Ibrahiem, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak siap menjadi garda terdepan dalam mendukung kesuksesan ibadah haji tahun 2026. Tok

Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan agenda putusan Gunadhi Sugiono, dilakukan secara daring (dalam jaringan) Gunadhi divonis bersalah dalam perkara jual beli narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Silvi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ā€œtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gramā€ sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ā€œMenjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,ā€ ujar Hakim Silvi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11), secara online (video call).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan masih pikir-pikir. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama.

Kasus ini bermula ketika Gunadhi Sugiono, anak dari (Alm) Sugiono, pada 31 Mei 2025 membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan 1 butir ekstasi seberat ±0,297 gram di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pada 16 Juni 2025 dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 paket sabu dengan berat total ±7,882 gram, 1 butir ekstasi ±0,297 gram,
timbangan digital, beberapa bungkus rokok kayu berisi plastik klip,
serta 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi), keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, Gunadhi dinyatakan tanpa hak memiliki dan memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram, sehingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

ECOTON Desak Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Tegas Tindak Industri Pembuang Limbah ke Kali Mas

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ECOTON menggelar aksi di bantaran Kali Mas, Surabaya, sebagai bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menegur dan menindak industri yang membuang limbah ke sungai, terutama saat musim hujan mulai tiba. Senin, (3/11).

Aksi ini dilakukan menyusul kondisi Kali Mas yang semakin tercemar dan berbau amis menyengat ketika curah hujan meningkat. Menurut pantauan tim ECOTON, banyak industri di sekitar aliran Sungai Surabaya—termasuk di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya—yang memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah cair ke sungai, dengan alasan air sungai sedang tinggi sehingga pencemaran akan ā€œtercampurā€ dan sulit dideteksi.

Juru kampanye ECOTON Prigi Arisandi menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

ā€œSetiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk melepas limbahnya tanpa pengolahan. Padahal keputusan Mahkamah Agung sudah jelas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,ā€ ujar Prigi.

Prigi juga mengingatkan bahwa bau amis dan warna keruh Kali Mas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya di air, yang dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga.

ECOTON menuntut:

1. Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.

3. Publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran.

ā€œKami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,ā€ tambah Prigi.

ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya. Tok/”

Nurul Divonis Dua Perkara Narkoba, Jejak Sabu dari Lapas Porong hingga Pil Ekstasi Jaringan Feri Ariyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/11) menguak jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Porong hingga dua buronan yang masih berkeliaran di luar. Tiga perempuan, Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul AfrillyaĀ  divonis bersalah atas dua perkara berbeda: sabu dan pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun di balik angka vonis tersebut, tersimpan kisah rumit soal rantai distribusi narkoba lintas lapas dan jalanan kota Surabaya, serta kejanggalan hukum yang menjerat salah satu terdakwa dua kali untuk kasus yang sama.

Jejak Sabu dari Balik Jeruji Lapas Porong

Penyelidikan bermula ketika Nurul Afrillya menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana bernama Viky di Lapas Porong. Transaksi itu bukan pembelian biasa melainkan ā€œpengganti utangā€ senilai Rp750 ribu milik Sisilia Martha, rekan kos sekaligus sesama terdakwa.

Barang haram itu kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual lagi dalam lingkar kecil mereka di kosan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Tak berhenti di situ, sehari sebelum penangkapan, para terdakwa juga membeli sabu tambahan seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Trobel Boy, kini masuk daftar DPO (buron).

Polisi menyebut Trobel Boy sebagai penghubung antara pengguna lokal dan jaringan kecil lapas, dugaan yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Transaksi Ekstasi Melalui Jaringan Online

Beberapa hari kemudian, Nurul dan rekannya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany menghubungi Feri Ariyanto alias Gepeng, seorang pengedar yang dikenal licin dan juga telah masuk DPO.

Transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Lima butir pil ekstasi dipesan seharga Rp1,25 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan pengiriman dilakukan secara terselubung lewat ojek online.
Cara ini mencerminkan pola baru dalam peredaran narkoba memanfaatkan kurir daring tanpa disadari mereka sedang membawa barang haram.

Penggerebekan Malam dan Bukti Lengkap

Malam 7 Juni 2025, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mochammad Rifqi melakukan penggerebekan di rumah kos para terdakwa.

Hasil penggeledahan memperlihatkan aktivitas konsumsi sekaligus perantara jual beli. Polisi menemukan:

3 paket sabu (±0,122 gr, ±0,003 gr, ±0,045 gr)
Pipet kaca berisi sisa sabu (±0,001 gr)
2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gr)
2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gr)
Alat hisap, sedotan, serta 3 ponsel (Vivo Y27, Samsung A06, Oppo A18).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I.

Kejanggalan: ā€œSplit Perkaraā€ dan Nasib Nurul

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan prosedur dalam perkara ini. ā€œKasusnya satu peristiwa, satu lokasi, dan satu waktu. Tapi Nurul dijerat dua berkas perkara sabu dan ekstasi. Itu janggal,ā€ ujar sang pengacara seusai sidang.

Menurutnya, Nurul bukan pengedar besar, melainkan pengguna sekaligus korban ketergantungan. Ia juga disebut tulang punggung keluarga, bekerja di counter handphone dan menanggung dua anak kecil.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ” Katanya.

Kalau aparat benar-benar ingin memberantas, seharusnya fokus ke jaringan besarnya. Trobel Boy dan Feri Ariyanto itu yang mestinya diburu, bukan hanya pengguna kecil seperti Nurul.

Jaringan Masih Misterius

Polisi hingga kini masih memburu dua nama yang diduga menjadi pengendali jaringan:

Trobel Boy, pemasok sabu di kawasan Sawahan.
Feri Ariyanto alias Gepeng, pengedar ekstasi yang kerap beroperasi lewat transaksi daring.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan narapidana Lapas Porong dalam mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Catatan Akhir

Kasus ini memperlihatkan wajah kompleks perdagangan narkoba di Surabaya di mana pengguna, perantara, hingga jaringan lapas saling terhubung.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pula pertanyaan soal keadilan bagi pengguna kecil yang terseret dua kali dalam sistem hukum yang sama.

Sementara Viky, Trobel Boy, dan Feri Ariyanto alias Gepeng masih buron, publik menanti apakah penyidik mampu menembus lebih dalam dan mengungkap siapa sebenarnya otak di balik peredaran sabu lintas lapas ini dan ekstasi. Tok

Menteri ImiPas RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jawa Timur, Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur dengan agenda menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, para Pejabat Tinggi Pratama Kemenimipas, para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memimpin langsung prosesi panen jagung secara simbolis bersama pejabat kementerian, aparat daerah, dan masyarakat setempat. Panen ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan nasional, serta menggambarkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Selain prosesi panen, Menteri juga menyerahkan bantuan sarana pertanian dan sosial secara simbolis kepada kelompok tani dan warga Desa Bulang. Bantuan tersebut meliputi cultivator type FTL 620, sprayer elektrik, benih jagung hibrida, serta paket sembako berupa minyak goreng dan gula pasir.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Jawa Timur turut berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan panen raya jagung ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, penanaman jagung juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada 8 Oktober 2025 di Kabupaten Gresik seluas tiga hektare, hasil kolaborasi dengan Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi,ā€ ungkap Novianto.

Sementara itu, Menteri ImiPas Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kreatif jajaran Imigrasi Jawa Timur yang telah berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menilai, sektor pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas bangsa.

“Saya acungi jempol untuk jajaran Imigrasi. Jangan berhenti berkolaborasi dengan Forkopimda, dan wujudkan kemandirian pangan di setiap daerah,ā€ ujar Menteri Agus.

Menutup sambutannya, Menteri ImiPas menekankan pentingnya perubahan dari diri sendiri sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045.

ā€œJangan menunggu orang lain berubah. Mulailah dari diri kita, dari rumah kita, dari lahan kecil yang kita miliki. Karena dari gerakan kecil inilah lahir ketahanan nasional yang besar,ā€ pungkasnya. Tio

Alliance N.G.O Somasi ke Bupati, BNPM Desak Penegakan Perda Miras di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tanggapan keras datang dari tokoh muda dan masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O (Non-Government Organisation) peduli Sidoarjo.

Cak Azis dan Abah Ismail sapaan akrab dua tokoh yang juga penasihat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan Perda tersebut.

ā€œKaum muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa ini, maka janganlah dirusak dengan berbagai macam zat adiktif dan alkohol,ā€ tegas Cak Azis dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Senada dengan itu, Abah Ismail menuturkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, memiliki kekhawatiran besar terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Sidoarjo.
ā€œKita semua tentu ingin agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun kami khawatir apabila mereka terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan,ā€ ujarnya.

Diketahui, BNPM merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O Peduli Sidoarjo, yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu sosial dan moral di masyarakat. Dalam gerakan terbaru ini, Alliance N.G.O secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Perda tentang pelarangan dan pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025) dan diterima oleh salah satu pegawai di bagian depan kantor.

Menurut Alliance N.G.O, Pemerintah Daerah Sidoarjo harus lebih proaktif dan tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat, agar tidak terkesan mandul dan kehilangan wibawa hukum di mata masyarakat.

ā€œPenegakan Perda jangan sampai hanya jadi formalitas. Kami berharap Bupati dan aparat terkait benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar,ā€ pungkas Cak Azis.

Dengan langkah somasi ini, Alliance N.G.O menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. M12