Timur Pos

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Kali Satroni Rumah Renovasi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5). Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI, Surabaya. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.

Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.

Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. โ€œKalau dari ngamen dapatnya sedikit,โ€ ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TOK

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Kejari Tanjung Perak, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan Kapolres beserta jajarannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi ajang diskusi berbagai isu strategis terkait sinergitas antara institusi Polri dan Kejaksaan, khususnya dalam optimalisasi proses penegakan hukum yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

โ€œPertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,โ€ ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk terus mempererat hubungan kelembagaan. Tujuannya adalah demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

โ€œDiharapkan, dengan terjalinnya komunikasi yang solid dan berkelanjutan antar-instansi penegak hukum ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Muaranya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional secara keseluruhan,โ€ pungkasnya. TIO/*

MAPENSA Universitas Jember Gelar Pelatihan Analisis Mikroplastik Bersama ECOTON

Jember, Timurpos.co.id โ€“ Dalam rangka meningkatkan kesadaran lingkungan terutama terkait sampah mikroplastik di kalangan Mahasiswa, MAPENSA (Mahasiswa Pecinta Alam Semesta) mengadakan Pelatihan analisis mikroplastik yang bekerja sama dengan ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) bertajuk โ€œPelatihan Analisis Mikroplastik : Menguak Ancaman Tersembunyi di Alamโ€. Pelatihan dihadiri 52 peserta dari kalangan mahasiswa umum serta organisasi mahasiswa pecinta alam di kab. Jember di Gedung Graha Sabha Wyawasaya Fakultas Pertanian Universitas Jember.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber dari ECOTON yaitu Ilham Faqih Fijratulloh seorang peneliti mikroplastik dan Tonis Afrianto, S.I.Kom. sebagai manager program Zero Waste ECOTON. Kehadiran dari keduanya memberikan pandangan yang lebih luas dan komprehensif terkait pencemaran mikroplastik yang disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Kegiatan ini menjadi ruang edukatif yang kaya akan informasi bagi seluruh peserta.

Materi pelatihan difokuskan pada mikroplastik, yang didefinisikan sebagai pecahan atau remahan plastik berukuran kurang dari 5 milimeter. Menurut pemaparan, plastik tidak dapat terurai sepenuhnya di lingkungan, melainkan hanya terpecah menjadi partikel lebih kecil yang tetap ada dan berpotensi berbahaya. Partikel mikroplastik dapat masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan, di mana mekanisme paraseluler dan persorpsi memungkinkan partikel ini menembus selaput epitel dan masuk ke sirkulasi darah. Partikel dengan diameter kurang dari 20 mikrometer dapat menyebar ke organ sekunder seperti otot, hati, ginjal, jantung, dan otak, menyebabkan efek toksik yang serius.

Penjelasan lebih lanjut menyoroti bahwa mikroplastik tidak dapat dihancurkan oleh sistem pertahanan tubuh, sehingga memicu inflamasi berkelanjutan, yaitu apoptosis (kematian sel terprogram) dan nekrosis (kematian jaringan). Hal ini disebabkan oleh pembentukan radikal bebas yang merusak sel-sel tubuh. Selain itu, mikroplastik mengalami bioakumulasi, artinya partikel ini menumpuk di tubuh tanpa dapat disekresikan atau dimetabolisme dengan mudah, sehingga menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang. Kegiatan diakhiri dengan pelatihan praktis yang memungkinkan peserta untuk belajar langsung cara analisis mikroplastik sambil membahas strategi mitigasi seperti gerakan zero waste yang didorong oleh ECOTON.

Peserta sangat antusias mengikuti diskusi yang interaktif, banyak dari mereka baru menyadari betapa seriusnya permasalahan yang disebabkan mikroplastik baik dari segi kesehatan maupun lingkungan. Salah satu peserta kegiatan. Isfan anggota Mahasiswa Pecinta Alam MAHADIPA mengungkapkan tanpa sadar semua yang kita konsumsi sudah tercemar mikroplastik.

โ€œKegiatan Pelatihan ini bermanfaat karena kita jadi tahu bahwa makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata sudah tercampur mikroplastik dan sangat berguna sekali karena diajarkan mengatasi atau menguranginya,โ€ jelas Isfan. Minggu (18/05/2025).

Kegiatan Pelatihan Analisis Mikroplastik yang diadakan oleh MAPENSA Fakultas Pertanian Universitas Jember bersama ECOTON membekali peserta dengan pengetahuan serta dorongan untuk berperan aktif dalam upaya pengurangan plastik. Dengan mengusung slogan Kecil Bentuknya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong kolaborasi lebih luas antara akademisi, aktivis, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan bebas polusi plastik. TOK/*

Ragowo Minta Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanahnya Diduga Dicaplok PT BKJ

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) di kawasan Kalijudan, Surabaya, memasuki babak baru. Penyidikan yang telah berjalan sejak 2022 dikabarkan akan dihentikan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ragowo meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, Untuk mengawal perkara ini diusut sampai tuntas.

โ€œMelaui berita ini, Saya mohon perlindungan hukum. Ini tanah saya, dan saya punya sertifikat sah. Jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja,โ€ ujar Ragowo dalam pernyataannya kepada media, Jumat (17/5).

Menurut Ragowo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut penyidikan akan dihentikan karena minimnya alat bukti bertentangan dengan dokumen resmi yang dimilikinya. Merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya II pada 1998 atas nama dirinya, dengan luas 3.424 meter persegi. Masih sesuai data yang ada BPN Surabaya II.

โ€œDari citra satelit aplikasi BPN, bentuk dan luas tanah saya masih sesuai. Sungai sebagai batas kelurahan pun masih terlihat jelas di peta,โ€ tegasnya.

Ragowo menjelaskan bahwa, tanah miliknya berada di Kelurahan Kalijudan, sedangkan wilayah pengembangan PT. BKJ tercatat dalam Kelurahan Sutorejo, berdasarkan site plan yang diajukan perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu sertifikat bisa mencakup dua kelurahan yang dibatasi oleh sungai.

โ€œPT. BKJ bahkan sudah menguruk sungai untuk perluasan wilayah perumahan. Setelah tanah saya dicaplok, mereka justru membuat sertifikat baru termasuk area sungai yang sudah diuruk (ditimbun). Ada kepentingan apa BPN Surabaya II, tanah saya diberikan ke PT. BKJ dan menerbitkan Sertifikat atas nama Perusahaan.

โ€œPadahal sudah jelas. Peta bidang SHM saya dan keberadaan sungai sudah jelas ada di data BPN Surabaya II. Kok bisa sertifikat atas nama perusahaan diterbitkan di atas tanah saya dan sungai itu?โ€ beber Ragowo.

Disisi lain, Direktur PT BKJ, Indarto Tanudjaja, melalui kuasa hukumnya, Riski enggan memberikan tanggapan detail. โ€œMasih ada rapat,โ€ katanya singkat saat dikonfirmasi media.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebagai informasi, laporan dugaan pencaplokan tanah ini telah diajukan Ragowo ke Polrestabes Surabaya sejak 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Ragowo menyebut nama Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ dan sejumlah pihak lainnya, sebagai telapor, termasuk dugaan keterlibatan oknum BPN Surabaya II.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022. Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dari 3.424 meter persegi menjadi 3.116 meter persegi, atau berkurang 306 meter persegi. Selain itu, bentuk tanah juga berubah, dan ditemukan patok bertuliskan โ€œBKJโ€ dipasang di atas tanah tersebut tanpa seizin pemilik. TOK

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Diduga Otak Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis ke Surabaya

Foto: Ranita Ayu Fauzi dan Satpam komplek saat menjadi saksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, Priangga Sanji, diduga menjadi otak penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi.

Ranita, yang hadir sebagai saksi, mengaku diminta tolong oleh Priangga untuk mengambil paket dari luar negeri yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan atas nama Eka Tjipta Widjaja di alamat CV Sumber Baru Sinar Mas, Jalan Semarang, Surabaya.

โ€œSaya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.โ€ Kata Ranita. Kamis (15/05/2025).

Dalam perkara ini, sebuah iPhone X milik Ranita turut disita sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat percakapan melalui WhatsApp antara dirinya dan Priangga yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

โ€œSaya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,โ€ bebernya.

Sementara saksi Satpam Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatah dan membenarkan.โ€ Benar Yang Mulia,โ€ saut terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkotika terus berusaha memanfaatkan kurir dan pengiriman barang untuk menyebarkan narkotika secara ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya. Terdakwa Hilman dan Priangga kini sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut. TOK

Regowo Sebut Tak Bisa Hentikan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanahnya Oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Foto: Regowo Tunjukan Peta Bidang Tanahnya melalui Aplikasi BPN

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 306 meter persegi milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Surabaya, oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) kembali mencuat. Ragowo menegaskan bahwa lahan miliknya secara sah terdaftar di Kelurahan Kalijudan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan BPN pada tahun 1998, dengan total luas 3.424 meter persegi.

โ€œTanah saya masuk Kelurahan Kalijudan sesuai sertifikat dari BPN. Sedangkan tanah milik PT BKJ, berdasarkan site plan yang mereka ajukan, berada di Kelurahan Sutorejo. Batas alami kedua kelurahan itu adalah sungai,โ€ ujar Ragowo kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Namun, menurut Ragowo, sungai yang dulu menjadi batas wilayah kini telah hilang karena ditimbun tanah. โ€œTanah saya diduga dicaplok, kemudian disertifikatkan oleh PT BKJ dan terbit Sertifikat HGB atas nama mereka. Ini jelas kejanggalan,โ€ katanya.

Ragowo juga mengaku kecewa karena penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang akan menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan kurangnya alat bukti. โ€œSaya sudah menerima SP2HP yang menyatakan akan dihentikan. Padahal dari citra satelit BPN, tanah saya tidak berubah sesuai dengan sertifikat dan bentuk nya juga sama, bagimana kembalian batas tanah yang diajukan ke BPN luas tanah bisa kurang bentuknya juga berobah,โ€ ujarnya dengan nada bertanya-tanya.

Tumpang tindih klaim sangat jelas terlihat,โ€ tegasnya sambil menunjukkan peta bidang tanah.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa dua kelurahan berbeda dicantumkan dalam satu sertifikat. โ€œKelurahan Sutorejo dan Kalijudan itu beda wilayah, tak mungkin dalam satu sertifikat. Saya yakin ini ada dugaan permainan,โ€ ujarnya.

Ragowo juga menyoroti adanya pengurukan saluran sungai yang sebelumnya menjadi batas alami tanahnya dan lahan PT BKJ. Saluran tersebut kini diratakan dan kabarnya akan dijadikan akses jalan ke kawasan perumahan milik PT BKJ.

โ€œIni bukan perkara perdata, tapi pidana. Saya akan teruskan kasus ini ke Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung. Saya tidak akan tinggal diam,โ€ ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Petugas BPN II Surabaya Sebut PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Mencaplok Tanah Warga

Saat dimintai keterangan, Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ melalui kuasa hukumnya hanya menyampaikan, โ€œMasih ada rapat,โ€ tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ragowo ke Polrestabes Surabaya pada 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan nama Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, Indarto Tanudjaja dan sejumlah pihak. Diduga kuat petugas BPN Surabaya II, turut serta dalam perkara ini. Dugaan pencaplokan mencuat setelah pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022 menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dan pemasangan patok bertuliskan โ€œBKJโ€ tanpa izin. TOK

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Panen Raya Jagung Manis ke-8

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan dengan melaksanakan kegiatan panen jagung untuk kedelapan kalinya. Panen raya ini berlangsung di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rabu, (14/05/2025)

Kegiatan panen jagung manis ini dihadiri oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Kanit Intelkam Iptu Dwi Raharjo, Kanit Reskrim Ipda Viradix, Kanit Lantas Ipda Heri, dan Kanit Binmas Ipda Tonny Ariesandy. Turut hadir pula anggota Polsek Kenjeran, Kelompok Tani Nandur Makmur Kelurahan Tambak Wedi, serta tokoh masyarakat setempat.

Acara diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, di lahan jagung Kelurahan Tambak Wedi, diikuti oleh anggota Polsek Kenjeran dan kelompok tani Nandur Makmur.

Selanjutnya, Kapolsek Kenjeran memimpin secara simbolis kegiatan panen jagung manis di lahan seluas 0,2 hektar yang terletak di sebelah barat gudang poktan atau kelompok tani. Dari panen kali ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 330 kg jagung manis. Hasil panen tersebut dilaporkan langsung habis terjual kepada masyarakat sekitar.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap Program Nasional Ketahanan Pangan.
Beliau menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna mendukung program Asta Cita Presiden RI, memiliki luas total 1 hektar.

โ€œDari lahan seluas satu hektar tersebut, telah menghasilkan total 6.560 kg jagung, baik jenis jagung manis maupun jagung hibrida, selama periode November 2024 hingga Mei 2025,โ€ ujar Kompol Yuyus.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa sistem tanam bibit jagung di lahan tersebut dilakukan secara bergantian.

โ€œTujuannya adalah untuk memudahkan para petani dalam mendistribusikan dan menjual hasil panen kepada konsumen,โ€ jelasnya.

Kompol Yuyus menambahkan jika sebelumnya panen yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di lahan seluas 0,2 hektar di sisi barat gudang, merupakan panen awal untuk jenis jagung manis. Percepatan panen ini dilakukan karena sebagian tanaman jagung yang telah siap panen diserang oleh hama tikus.

โ€œUntuk mengatasi serangan hama tikus, para petani dan penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran telah berkoordinasi dengan PPL Pertanian setempat,โ€ pungkasnya. (*)

Besuk Sungai Kalisetail Banyuwangi: Temukan Tiga Jenis Partikel Mikroplastik yang Berpotensi Mengancam Ekosistem Sungai

Banyuwangi, Timurpos.co.id โ€“ Eco Bhineka Muhammadiyah berkolaborasi dengan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) melakukan besuk sungai di Kalisetail Segmen Genteng Kabupaten Banyuwangi untuk mengidentifikasi kesehatan sungai yang diikuti 40 orang gabungan dari lintas agama dan praktisi lingkungan. Rabu (14/05/2025).

Pimpinan Daerah Aisyiyah Banyuwangi, Robithoh Azizah menyatakan โ€œkegiatan ini adalah salah satu wujud nyata dalam menjaga hubungan manusia dengan alam, dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga sungai. Tidak terbatas dalam latar belakang apapun karena manusia dasarnya juga punya tugas dalam menjaga ekosistem sungaiโ€

Besuk sungai yang dilakukan di Kalisetail, peserta melakukan bersih-bersih sungai, kemudian melakukan brand audit sampah plastik.

โ€œBrand audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi sampah-sampah berdasarkan merek yang dihasilkan oleh produsen guna meminta pertanggung jawab terhadap sampah yang sudah mereka hasilkan, ini juga sebagai bentuk implementasi Extended Producer Responsibilty (EPR) sesuai amanat Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahโ€ ujar Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi Ecoton Foundation.

Hasilnya, berhasil mengidentifikasi sampah plastik sebanyak 446 pieces dengan didominasi oleh plastik tanpa merek (unbrand) sebanyak 61.88% dari kategori kresek, sedotan, Styrofoam. Sementara sisanya adalah sampah-sampah sachet/kemasan yang didominasi oleh produsen Wings 6.28%, Santos Jaya Abadi 5.16%, P&G 3.81%, Indofood 3.36%, Siantar top 1.79%. Selanjutnya, jenis plastik yang paling mendominasi adalah LDPE (Low-Density Polyethylene) bahan yang digunakan untuk membuat kresek 63.2%, dan plastik Others 28.92% bahan yang digunakan untuk membuat sachet.

Lebih lanjut, peserta juga melakukan uji mikroplastik di air permukaan sebanyak 10 liter air. Hasilnya, menemukan 3 jenis mikroplastik yaitu mikroplastik fiber 18 partikel berasal dari limbah tekstil, serat pakaian yang terlepas saat pencucian, atau limbah kain dari rumah tangga maupun industri rumahan, film 14 partikel berasal dari plastik tipis seperti kantong kresek, kemasan makanan ringan, atau lapisan plastik pada produk konsumen, dan fragmen 1 partikel berasal dari potongan kecil dari plastik keras yang telah terdegradasi, seperti dari sachet atau plastik tebal.

Alaika Rahmatullah yang juga peneliti Ekologi Akuatik di Ecoton mengungkap, mikroplastik ini berpotensi membahayakan kesehatan seperti kanker, dan gangguan sistem hormonal. Hasil ini mengkonfirmasi dan semakin menguatkan sungai-sungai Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan dan banjir mikroplastik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Lampiran VI, disebutkan bahwa baku mutu air sungai harus nihil sampah, termasuk partikel plastik mikroskopis.

Penyelesaian terhadap masalah sampah plastik di Sungai Kali Setail ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Berdasarkan data tersebut, Eco Bhinneka Banyuwangi bersama dengan Ecoton merekomendasikan Pemerintah perlu memperluas pemantauan kualitas air sungai dengan mamasukkan parameter mikroplastik sebagai bagian dari standar baku mutu lingkungan hidup.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan sungai dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai perlu digencarkan melalui program-program edukasi dan pengelolaan sampah yang efektif. Penambahan fasilitas pengangkutan sampah dan restorasi lingkungan juga harus menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Kali Setail di masa depan.

Selain itu, Riza Al Fahroby, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, menyarankan agar langkah-langkah restorasi sungai segera dilaksanakan untuk memperbaiki kondisi kualitas air, karena sebagian air baku di Banyuwangi mengambil dari sungai. โ€œPemerintah daerah bersama dengan pihak-pihak terkait harus segera merancang program jangka panjang untuk memitigasi dampak sampah plastik pada ekosistem sungai,โ€ tegas Riza. TOK/*

Penampakan Mobil Tahanan Baru Kejati Jatim Mirip Kendaraan Taktis, Picu Perhatian Publik

Foto: Mobil Tahanan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/5) mendadak menjadi sorotan, setelah sebuah mobil tahanan baru milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terlihat terparkir mencolok. Tidak seperti mobil tahanan pada umumnya yang menggunakan bus atau mobil elf berwarna hijau tua dengan teralis besi di kaca, kali ini tampilannya lebih menyerupai kendaraan taktis militer.

Mobil tahanan tersebut tetap mengusung warna hijau tua, namun dengan desain menyerupai Jeep yang gagah dan dilengkapi jeruji besi di seluruh kacaโ€”dari kaca depan hingga jendela samping penumpang. Bahkan, bagian depan kendaraan, termasuk kaca utama dan kap mesin, dilindungi tambahan pengaman berupa ram-raman besi. Kondisinya terlihat sangat terawat, dengan cat yang mengilap dan kesan kokoh yang kuat.

Penampilan mobil ini pun langsung mencuri perhatian para pengunjung dan pejalan kaki di sekitar pengadilan. โ€œBagus, kelihatan gagah, sekilas bentuknya mirip kendaraan taktis. Kayak lebih proper buat jaga tahanan,โ€ ujar Totok, salah seorang pengunjung yang melintas di trotoar sisi utara.

Kemunculan kendaraan ini menjadi perbincangan, seiring beredarnya salinan surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192 tertanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam surat itu disebutkan, tiap Kejati akan diamankan satu peleton (30 personel), sementara Kejari akan dijaga satu regu (10 personel). Jika diperlukan, penguatan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan TNI AL dan TNI AU.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa model mobil tahanan semacam ini telah diperkenalkan sejak awal tahun 2025. Salah satu unggahan di akun Instagram perusahaan karoseri Delimajaya menampilkan video detail mobil tahanan dengan desain menyerupai kendaraan taktis, menggunakan sasis dan mesin dari Toyota Hilux.

Kehadiran mobil tahanan model baru ini menandai upaya serius Kejaksaan dalam meningkatkan standar keamanan dan pengawalan tahanan, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik dan isu-isu strategis yang tengah dihadapi institusi penegak hukum tersebut. TOK

Jadi Korban Salah Tangkap, Dua Warga Madura Gugat Polisi dan Hotel Surabaya Suites

Foto: Dedi Efendi dan Ach. Zainuri bersama Kuasa Hukumnya Moh. Taufik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua pria asal Madura, Dedi Efendi (warga Sampang) dan Ach. Zainuri (warga Pamekasan), diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini melibatkan Kabsudit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dibantu oleh anggota Polsek Genteng Surabaya.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, keduanya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH., mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, antara lain: Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik M. Silaban, PS Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau. Selain itu, Kapolri dan pihak Hotel Surabaya Suites Powered by Archipelago turut menjadi pihak turut tergugat.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Dedi diminta oleh seseorang bernama Noris untuk membantu memesan taksi online guna menjemput saudaranya, Hermansyah, yang mengaku menjadi korban pencopetan di Terminal Bungurasih. Dedi kemudian menghubungi Zainuri dan disepakati tarif Rp600 ribu untuk perjalanan dari Bungurasih ke Sukobana, Sampang. Karena Hermansyah baru saja kecopetan, Noris juga memberikan tambahan uang makan hingga total biaya menjadi Rp1 juta.

โ€œPada 24 April 2024, Dedi dan Hermansyah ditangkap oleh polisi di sebuah warung makan di Bungurasih. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap Dedi bersama istrinya di Hotel Surabaya Suites,โ€ ujar Taufik.

Keesokan harinya, ketiganyaโ€”Dedi, Hermansyah, dan Zainuriโ€”dibawa ke Polsek Genteng dan dimasukkan ke dalam sel. Lalu mereka digiring ke Polda Riau melalui perjalanan darat dari Surabaya ke Jakarta, dilanjutkan dengan penerbangan ke Riau.

โ€œDalam perjalanan, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Tangan diborgol, kaki dilakban, bahkan sempat dimasukkan ke dalam almari. Dalam perjalanan ke Jakarta, mereka ditempatkan di jok belakang mobil selama 12 jam,โ€ jelas Taufik.

Setelah istri Dedi mencari bantuan hukum, barulah terungkap bahwa Dedi dan Zainuri bukanlah pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

โ€œPenangkapan ini tidak dilengkapi surat perintah resmi dan diduga kuat terjadi tindak kekerasan oleh petugas. Karena itu, kami ajukan gugatan PMH di PN Surabaya,โ€ tegas Taufik.

Disingung apakah Perkara ini sudah diajukan Gugatan Ke PN Surabaya. โ€œIya mas Perkara sudah kami daftarkan Ke PN Surabaya, Namun untuk Informasinya kapan sidangnya belum keluar,โ€ jelas Moh. Taufik.

Saat dimintai tanggapan, Kapolsek Genteng menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak Polda Riau, dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke pihak tersebut.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permintaan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para tergugat, kecuali Propam Polda Riau. TOK