Timur Pos

Sutrisno Tempuh Upaya Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali bergulir dengan agenda bacaan amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/1/2022).

Upaya hukum menggugat PMH sengaja dilakukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto lantaran, para Tergugat I dan II maupun turut Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat berupa, mendiami rumah Penggugat secara cuma-cuma tanpa disertai kesepakatan.

Berdasarkan, bukti surat yang diajukan di persidangan, bahwa sertifikat obyek beserta bangunan yang berlokasi di Jalan.Kemlaten 12/14 Surabaya, adalah atas nama Sutrisno selaku, Penggugat.

Hal tersebut, oleh Tergugat I dan II serta turut Tergugat I dan II melakukan upaya eksepsi.

Dipersidangan, dalam bacaan amar putusan sela yakni, melalui pertimbangan eksepsi para Tergugat maupun para turut Tergugat yang dibacakan Majelis Hakim berupa, para Tergugat maupun para turut Tergugat dengan Penggugat ada hubungan hukum dari orang tua. (Orang Tua angkat bagi para Tergugat maupun para turut Tergugat).

Hal lainnya, pertimbangan Majelis Hakim, yakni, penentuan siapa yang menjadi Ahli Waris berupa, peningalan obyek yang diperkarakan, bahwa para Tergugat maupun turut Tergugat merasa memiliki hak atas peninggalan obyek berdasarkan,adanya bukti pengangkatan anak.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan, bahwa eksepsi para Tergugat maupun turut Tergugat ditolak dan Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum para Tergugat, Indra dan Surya Dianto, saat ditemui, mengatakan, secara pribadi pihaknya, setelah bacaan amar putusan bahwa eksepsinya ditolak maka kita akan melanjutkan prosedur hukum persidangan berupa, akan berlanjut dengan pembuktian surat dari Penggugat dan Tergugat.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Penggugat, Choirul Subeki, kepada basudewanews.com, menyampaikan, putusan sela adalah tepat menurut hukum.

Secara hukum, karena secara fakta obyek perkara bukan peninggalan almarhum orang tua Penggugat. Sehingga dengan dalih eksepsi Tergugat menurutnya tidak mendasar.

Pihak Penggugat, berharap sesuai HIR pihaknya, harus bisa membuktikan yang di dalilkan. Kedepannya, pihaknya, akan mempersiapkan bukti maupun saksi.

Sedangkan, terkait adanya, surat putusan bahwa Tergugat adalah anak angkat bagi pihak Penggugat hal demikian berbeda dengan obyek perkara.

” Obyek perkara adalah atas nama Sutrisno (klien kami),”pungkasnya. (TIO)

Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan suaminya Tidak Ajukan Eksepsi

Timurposjatim.com – Kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kini sudah sampai meja hijau.

Pasangan suami istri ini didakwa menerima suap dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di wilayah Kecamatan Krejengan dan Paiton.

Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto dan kawan-kawan menyebut kedua terdakwa menerima uang suap Rp 360 juta dari 18 Pj kepala desa.

Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan Istrinya Tidak Ajukan Eksepsi

“Patut diduga hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa I agar menyetujui dan mengangkat Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, NUruL Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin sebagai penjabat kepala desa di wilayah kecamatan Krejengan dan Paiton,” ujar jaksa Arif saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,Senin (25/01/2022).

Kasus ini bermula ketika banyak kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir.

Namun, terdakwa Puput baru akan menggelar Pilkades serentak pada Februari 2020. Menurut jaksa Arif, untuk mengisi kekosongan jabatan ini, terdakwa Puput mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk Pj kepala desa dari kalangan pegawai Pemkab Probolinggo yang diseleksi.

Pj kepala desa ini rencananya akan mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan sebelum adanya calon yang terpilih dalam pilkades serentak,Kesempatan ini digunakan kedua terdakwa untuk jual beli jabatan.

“Terdakwa I memerintahkan para camat untuk mengusulkan nama-nama Pj,” ujarnya.

Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan juga ikut mengusulkan,Hasan yang mengatur jual beli jabatan ini.

Pria yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai bupati Probolinggo ini memerintahkan para camat untuk meminta uang ke para calon Pj. Termasuk Doddy dan Ridwan.

Hasan mematok harga Rp 15-20 juta dan hasil dari pengelolaan tanah kas desa. Uang itu harus diberikan para calon kepada camat.

Setelah itu, camat menyerahkan ke Hasan yang kemudian menyerahkan ke Puput. “Sumarto menyetujui dan menyerahkan Rp 20 juta melalui Doddy Kurniawan,” katanya.

Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Jo,Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan.

Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut kedua kliennya menerima suap dari para calon Pj kepala desa tidak benar. Hanya, dia akan membuktikan dalam persidangan.

“Kalau versi terdakwa tentu tidak benarTapi, kami tunggu persidangan seperti apa keterangan saksi-saksi,” ujar Gunadi seusai persidangan.(Tio)

Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Timurposjatim.com – Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menjadi buah bibir, Dimana salah satu Pegawai terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Dengan adanya informasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan,bahwa memang benar ada salah satu Pegawai Kejaksaan di bagian Pembinaan yang terkena Covid-19 tetapi belum tau variannya.

“Kemarin keluarganya ada demam dan kemudian dilakukan tes ternyata hasilnya Positif.

Selain itu Kasi Pidum kemarin juga demam tapi untuk hasilnya masih belum keluar,”Kata Kasna kepada awak media.

Sementara terpisah Benyamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Komisi E, Terkait adanya informasi adanya Pegawai Kejaksaan yang Positif Covid-19 maka segera dilakukan tracing kepada orang-orang yang pernah dekat dengan yang terpapar.

Dan terkait adanya kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ha boleh dilakukan asalkan di lakukan swab terlebih dahulu.

“Karena Covid-19 varian Omicron ini cara kerjanya menyebar dengan sangat cepat dan kalau tidak hati-hati ini akan menjadi suatu masalah,”Jelasnya.

Masih kata Benyamin Kristianto dengan dilakukan tes swab atau minimal anti gen itu merupakan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Takutnya ada yang tertular saat melakukan kegiatan,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti hasil sitaan dari 413 Perkara Pidana Umum, Selasa (25/01/2022) pagi tadi.

Barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.(Tio)

Gelapakan Modal Proyek Batu Bara Markus Agung Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Markus Agung Direktur CV.Karsa Adi Mulia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Penipuan Modal  Proyek Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (25/01/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Setia Budi dan Jong Meliana Dwi.

Setia Budi mengatakan,bahwa terdakwa melakukan Pengelapan modal proyek batu bara pada bulan Juli 2020.

Terdakwa menghilangkan tidak bisa hubungi dan sempat mendatangi rumahnya tetapi tidak ada.

“Ada tiga kali pembayaran dengan total sekitar Rp.1,3 milaar,”kata Setia Budi dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sementara istri Setia Budi membanarkan keterangan dari suaminya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa menanyakan sudah berapa lama memberikan Modal.”Sudah sejak 2012 dan baru di tahun di 2020 pada bulan Juli.Terdakwa meminta modal setelah ada kontrak,”Saut Setia Budi.

Ia menambahkan untuk pembagian 60%untuk saya dan  40% untuk terdakwa.untuk keuntungannya diberikan 45 hari.

Atasan Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulai,”saut Markus Agung melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Setia Budi dalam melakukan transaksi dengan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Mojopahit di rekening sedangkan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Kudus atas nama CV. Karsa Adi Mulia.

Gelapakan Modal Proyek Batu Bara Markus Agung Jadi Pesakitan

Terdakwa belum mengembalikan uang modal berikut bagian keuntungan yang seharusnya diterima Setia Budi dari pemberian modal pada tanggal 02 Juni 2020, tanggal 26 Juni 2020 dan tanggal 29 Juni 2020.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setia Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.336.523.500. Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana dengan acaman Maximal 4 Tahun. (Tio)

Praperadilan JE Cacat Formil

Timurposjatim.com – Sidang Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah  Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan agenda Putusan Praperadilan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (24-01-2022).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak sehingga permohonan tidak dapat diterima.

“Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”Kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara terpisah selepas sidang Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE mengatakan,bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja.Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.

“Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,”Kata Jerffry Simatupang.

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh.”Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya,”Singkatnya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan  menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.(Tio)

Yanwar Hadi Bangun Tanggul Bersama Warga Atasi Banjir Susulan

Timurposjatim.com – Banjir yang melanda Desa Kedawung Kulon Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pembersih dan pembuatan tanggul guna antisipasi banjir susulan.

YANWAR HADI pria kelahiran 41 tahun lalu bergerak cepat dengan dibantu warga sekitar melakukan kegiatan pembersih dan membuat tanggul di bibir sungai dengan mengunakan karung yang berisi pasir Supaya apabila curah hujan yang tinggi bisa mencegah, Tanggul jebol sehingga air bisa meluber ke sawah dan rumah warga.

Yanwar Hadi Bangun Tanggul Bersama Warga Atasi Banjir Susulan
“Kami bersama warga Desa Kedawung Kulon Kabupaten Pasuruan membuat tanggul untuk antisipasi banjir susulan,”kata YANWAR HADI  yang merupakan Anggota Marinir.

Ia menambahkan kegiatan kerja bakti bersama warga merupakan kegiatan rutin disela-sela tugas sebagai anggota marinir dan bisa bermanfaat bagi masyarakat merupakan cita-citanya.

“Yang terpenting kita berbuat baik dan bisa bermanfaat bagi orang lain khususnya warga Desa Kedawung Kulon ini,”kata Yanwar kepada Timurposjatim.com.Minggu (23/01/2021).

Sementara itu Yanwar merupakan sosok yang baik dan ringan tangan dengan sering membantu tetangga dan warga sekitar Desa Kedawung Kulon hal disampaikan Dwi.

“Orang baik mas dan tidak sombong.Jam berapapun Beliau pasti datang jika dimintai tolong,Mas,”bebernya.(Tio)

Harla Ke-36 Tahun PSNU Pagar Nusa Serta Pelantikan Pengurus Cabang Kota Surabaya

Timurposjatim.com – Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (Harla) ke-36 dengan pelantikan pengurus cabang Pagar Nusa Surabaya di Gendung Serbaguna Sukolilo Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.Minggu (23/01/2022).

Wakil Ketua Pagar Nusa Wilayah Jawa Timur HADI MULYO UTOMO SH.,MH mengatakan,bahwa Kegiatan Runtin tahunan untuk memperingati Harla PSNU Pagar Nusa Ke-36 dan kami tidak lupa mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan pengurus cabang Kota Surabaya.

Dalam kepemimpinan Gus Abdurahman, kami yakin dan optimis Pencak Silat Pagar Nusa akan semakin banyak melahirkan kader-kader muda yang berkualitas dan berprestasi tentunya bisa menjadi kebanggaan Nahdlatul Ulama (NU),Bangsa dan Negara.

Harla Ke-36 Tahun PSNU Pagar Nusa Serta Pelantikan Pengurus Cabang Kota Surabaya

“Dan secara pribadi maupun kelembagaan kami akan totalitas mensupport dan membantu demi kemajuan Organisasi Pagar Nusa,”Kata HADI MULYO UTOMO yang juga sebagai Anggota Dewan Penasehat Pecak Silat Pagar Nusa.

Sementara terpisah Tri Yudi Efendi Ketua Rembol 76 menegaskan,Bahwa kami akan terus berkomitmen menjaga  (NKRI) dengan menjaga nilai-nilai Islam yang satun berlandaskan Nahdlatul Ulama (NU).

“Pagar Nusa laqolibailabilah ,NKRI harga mati ,Jaga Kyai sampai mati,Salam satu komando wani,”tegasnya.

Pria yang akrab disapa Kang Gareng mengajak semua Pendekar Pencak Silat Pagar Nusa untuk terus berbagi kebaikan dan menjaga keamanan dengan tidak melakukan hal-hal yang melangar norma-norma yang berlaku.

“Terus bersemangat untuk menebarkan kebaikan semasa umat manusia,”kata Gereng selepas Acara Harla PSNU Pagar Nusa Ke-36.

Untuk diketahui acara pelantikan pengurus cabang Kota Surabaya dan Harla PSNU Pagar Nusa Ke-36 berjalan dengan lancar dan hikmat dengan di iringi Sholawat Nabi Muhammad SWA.

Turut hadir KH.sulaiman Nur Rois Syuriah PCNU Kota Surabaya, Anggota DPRD Abdul Ghoni Muklas Niam, Perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya Afgani  Wardhana staf ahli walikota bidang Hukum Politik dan Pemerintahan dan Pengurus Pusat Edi Junaedi serta Pendekar Pencak Silat Pagar Nusa se-Jawa Timur.(Tio)

Progam PTSL Desa Medaeng Bermasalah

Timurposjatim.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Medaeng ,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan warga sudah hampir dua tahun belum ada kejelasan.

PTSL merupakan suatu program serentak dari Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Progam PTSL Desa Medaeng Bermasalah

Salah satu warga Desa Mendeng berinsil WY mengatakan,bahwa sudah mengurus ke panitia pengurusan PTSL pada tahun 10 Januari 2020 hingga saat belum ada Kejelasan terkait permasalahan tersebut.

“Sempat menanyakan ke pihak Panitia dan hanya bilang saat itu untuk bersabar dan sedang proses di BPN (Badan Pertanahan Negara) Sidoarjo terkendal wabah Covid-19,”keluhnya kepada Timurposjatim.com, Minggu(23/01/2022).

Ia menambahkan padahal sudah bayar Rp.150 ribu untuk biaya administrasi pengurusan PTSL dan sertifikat belum diberikan.

“Sertifikat belum selesai dan belum ada kejelasannya,”beber sumber yang tidak mau dionlinekan.

Terkait adanya Permasalahan tersebut kepala Desa (Kades) Medaeng Sidoarjo Abdul Zuri belum memberikan pernyataan resmi.(Tio)

Terkait Kasus OTT KPK Di Surabaya

Billy Meminta Pemeriksaan Ulang Perkara PT SGP

Timurposjatim.com – Tim kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang perkaranya ditangani hakim Itong Isnaeni Hidayat, menuntut adanya pemeriksaan ulang.

Sebab saat menangani perkara ini, hakim Itong dan pengacara PT SGP justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.

Billy Meminta Pemeriksaan Ulang Perkara PT SGP

Permintaan pemeriksaan ulang perkara PT SGP ini disampaikan oleh kuasa hukum pemegang saham PT SGP advokad Billy Handiwiyanto. Ia menyatakan, perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.

Surabaya itu sejatinya telah memasuki tahap putusan.

Namun sebelum tahap itu terjadi, hakim Itong dan pengacara Hendro Kasiono justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kami memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” kata Billy, Jumat (21/01/2022).

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1) kemarin. Namun hakim Itong terjaring OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh PN Surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya.

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap.

Lalu ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tio)

Visum Buru Tidak Representasif Kejadian Masa Lampau

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan JE yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan agenda Keterangan saksi ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam keterangannya Ahli menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer, dihadapan persidangan disampaikan.

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer”Kata Dr Azis di Ruang Candra PN Surabaya.Rabu (19/01/2022).

Masih kata Dr. Azis ,dimana Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian pencabulan atau persetubuhan dimasa lampau.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau,”Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021.

Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Sidang hari ini diikuti oleh Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara dari Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok.(Tio)