Timur Pos

Ratu Tipu, Lily Yunita Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan 

Lily Yunita saat jalani pemeriksaan oleh Jaksa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa. Kamis, (08/06/2023).

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun dan  denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ti0

 

Erick Sastrodikoro Terindikasi Merekayasa Dalam Kesaksiannya Dipersidangan.

Penasehat terdakwa selapas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pelapor yakni Erick Sastrodikoro dan Hadi Susilo.

Pada pemeriksaan saksi pertama, Jaksa Darwis langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Erick Sastrodikoro yang patut diduga merekayasa sejumlah fakta. Saksi memulai memberikan keterangan mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana dari Perkumpulan Pembinaan Mental karate.

Erick menjelaskan,  Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdiri tanggal 16 Januari 2015.

“Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati,” ujar Erick Sastrodikoro,” dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, anggota Pata Bargawa dan Arlandi.

Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk umum.

Erick kemudian menceritakan awal mula kasus pidana ini muncul. Sekitar Oktober 2019, terdakwa ditegur Tjandra Sridjaja  yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai

“Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate yang didirikan Terdakwa. Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia”, ujar Erick.

Atas pendirian Yayasan tersebut, Tjandra Sridjaja meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati.

Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan

Kemudian pada 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja agar ada kepastian.

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama, Tjandra Sridjaja sebagai Ketum Perkumpulan mengumumkan berhenti dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan.

Point kedua, Kaicho Liliana Herawati mengundurkan diri. Dan point ketiga diusulkan agar nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate supaya diganti.

“Hasil dari rapat itu, ada voting. Diputaran pertama hasilnya dua banding lima. Dua orang itu dalam rapat menghendaki nama perkumpulan diganti dan Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sedangkan yang lima tetap,” kata Erick.

Tanggal 11 Nopember 2019, terdakwa Liliana Herawati menghubungi Erick melalui pesan Whatsaap, bahwa Liliana Herawati menyambut baik dan setuju dengan usulan Shihan Tjandra Sridjaja.

Begitu juga dengan suara terbanyak saat rapat, nama Perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate. Kemudian terdakwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sehingga Perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan tidak ada hubungan.

Menanggapi isi Whatshaap terdakwa Liliana Herawati tersebut, Erick menjawab bahwa hal itu akan disampaikan ke Tjandra Sridjaja untuk kemudian akan dimasukkan sebagai agenda rapat mendatang.

Terkait perubahan nama perkumpulan, Erick mengatakan bahwa Rapat menolak dan tidak bisa nama perkumpulan itu dirubah.

“Alasannya, dalam rapat diputuskan, untuk mengubah nama perkumpulan juga akan mengubah nama rekening bank akibatnya pengumpulan dana arisan melalui rekening jadi kacau,” kata Erick.

Kepada Tjandra Sridjaja, terdakwa Liliana Herawati menjawab tidak apa-apa namun ia tetap bersikukuh mengundurkan diri (dari perkumpulan). Yang mendengar pembicaraan itu, selain Erick ada Hendra dan Manopo.

Sehubungan hal itu, Ketum Tjandra Sridjaja kemudian mengusulkan supaya diadakan perubahan susunan pendiri dan pengurus untuk dilaporkan ke Kemenkumham. Kemudian, Tjandra Sridjaja memberikan kuasa kepada Manopo mengurus perubahan susunan pendiri dan pengurus tersebut di notaris.

“Dan sebelum dilakukan perubahan susunan pendiri dan pengurus di notaris, saya diminta untuk mengklarifikasi dan menanyakan ulang terakhir kepada terdakwa tentang keputusannya tersebut,” papar Erick.

Untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan ulang ke terdakwa, Erick mengaku sampai mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Imam Bonjol Batu Malang. Dan begitu bertemu dengan terdakwa, Erick mengaku menyampaikan foto kopi notulen 7-11-2019,menyampaikan perubahan nama perkumpulan tidak mungkin dilakukan dan menanyakan keputusan Terdakwa mengundurkan diri.

Tanggapan terdakwa saat itu bahwa ia tetap bertekad bulat mundur untuk membesarkan yayasan. Pernyataan Liliana Herawati ini didengar langsung Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

“Usai menemui terdakwa di rumahnya, saya melaporkan hasil pertemuan ini dengan Ketum, waketum dan Manopo. Kemudian, diadakan rapat. Setelah itu barulah Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin, sesuai kuasa dari Ketum,” cerita Erick didalam persidangan.

Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin untuk melakukan perubahan pendiri dan pengurus perkumpulan tanggal 18 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020.

Setelah adanya akta nomor 16 dan terjadi perubahan susunan pengurus perkumpulan, diakhir 2021 tanpa sengaja Erick bertemu dengan terdakwa Liliana Herawati dan menyampaikan bahwa dana arisan dan CSR sudah terkumpul Rp. 7 miliar lebih.

Tanggal 4 Mei 2022 Erick mengaku menerima sebuah surat nomor 014 dari terdakwa Liliana Herawati. Isi dari surat tersebut adalah bahwa perkumpulan tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis juga menanyakan beberapa akte kepada saksi, termasuk adanya akte nomor 45 tanggal 28 Januari 2022.

Terkait akta nomor 45 tanggal 28 Januari 2022 ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan bahwa akta ini berisikan penyusunan pengurus baru.

Penuntut umum kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui akta-akta lain yang dibuat terdakwa Liliana Herawati di notaris yang lain? Saksi Erick Sastrodikoro pun mengatakan bahwa ada akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Akta ini isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Lalu, sebelum akta ini dibuat, adakah terdakwa menanyakan bagaimana pengelolaan dana CSR? Bagaimana pengelolaan dana arisan selama ini? Kapan hal itu ditanyakan terdakwa?,” tanya Jaksa Darwis kepada Erick Sastrodikoro.

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya,” ungkap Erick.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.

Fakta-Fakta Persidangan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Liliana membantah sejumlah pernyataan saksi diantaranya mengenai pertemuan 7 november 2019, kemudian mengenai pengunduran diri terdakwa pada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

“Fakta pertama bahwasannya memang rapat 7 november 2019, itu rapat perguruan bukan merupakan rapat perkumpulan dan dibantah oleh pihak terdakwa yang hadir adalah orang orang perguruan. Pembentukan yayasan yang didirikan oleh terdakwa”Ungkap tim penasehat terdakwa  Junior B.Gregorios SH. kamis, (08/06/2023).

Kedua, mengenai pengunduran diri terdakwa liliana. Ini, tidak ada secara tertulis mengenai pengunduruan diri terdakwa. Dia hanya menyampaikan lewat telepon. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri terdakwa. Kata Junior.

Lebih lanjut, Greg mengatakan, menyangkut kerugian yang di beberkan saksi sangat inkonsistensi, sebab nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa dimana awal itu dinyatakan kerugian perkumpulan dan kerugian pribadi. Dan terakhir menyatakan kerugian pribadi saksi pelapor sebesar Rp263 juta sebagai biaya operasional dalam pemeriksaaan perkara di bareskrim, faktanya saksi hanya dua kali diperiksa.

“Kemudian, fakta keempat mengenai rekening. Rekening itu dinyatakan ada di BCA. Namun ternyata di rekening BCA hanya sebesar Rp20juta Diakui oleh saksi, bahwa dana itu ada di beberapa rekening yang jumlah Rp7.9 Milyar” Ungkap Greg. Ti0

Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Suasana sidang Tuntutan Penjulan Produk Implora di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Piadan Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada Penasehatkan Hukum,” saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagaian besar adalah bertuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Sembilan orang menerima SKPP di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (07/06/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali.

“Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” katanya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. “Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” harapnya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tegas Ali. Ti0

Petugas ATM Bank Jatim Di Jebloskan Di Rutan Kejati Jatim Terkait Perkara Korupsi

Tersangaka Kasus Korupsi saat dilakukan Pemeriksaan Dan Tahap II Di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi atas nama tersangka OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Senin, (05/06/2023).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp.10-Rp.50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna Penyelidikan berlanjut terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya. Ti0

 

Anggota Polres Sampang, Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Di PN Surabaya

 

Anggota Polres Sampang Ayuhan Sauul Zazila Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusahan Rental Mobil, Ayuhan Sauul Zazila diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/06/2023).

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari pengugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Sebelum memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015. Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat tergugat meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta kepada Weni dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya, entah apa yang merasuki Weni dkk, sehingga membuat kuasa jual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan Notaris Alexsandra.

Singkat cerita pengugat telah membayar dana talangan sekitar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar 3 bulan lagi. Namun oleh Weni Obyek tersebut di Jual kepada Daniel melalui pelantara Wahyu dan Bagus pengawai PT Asbab yang bergerak di bidang Porperty tampa sepengetahuan pemilik SHM.

Dalam fakta persidangan Notaris Dedi Wijaya telah mengakui telah membuat AJB dari antara Daniel kepada Anton (Pengugat).

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Terkait permasalah tersebut Heri (Tergugat) sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Jual dan Pembuatan SHM dengan Bukti Laporan Nomer: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia

Ketua Kompak Budi Mulyono , bersama anggota lainnya  di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia.

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempersiapkan program kegiatan selama satu tahun, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar rapat kerja (Raker) tahunan di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia. Minggu, (04/06/2023).

Adapun Raker tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juni 2023. Selain itu, Kompak juga merayakan hari jadinya yang ke tujuh pada tahun ini.

Budi Mulyono, SH, Ketua Umum KOMPAK ketika ditemui menyampaikan, bahwa dalam acara raker tersebut adalah menyusun jadwal program kerja yang akan dilaksanakan selama periode 2023.

“Tujuannya jelas, kami ingin KOMPAK ini bisa selalu eksis dengan menjalankan program-program kerjanya, sesuai dengan hasil rapat kerja tahunan yang disetujui oleh seluruh anggota,” tutur Budi,

Selain itu, Budi menegaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan tugas pokok para anggotanya yang melakukan peliputan di pengadilan dan kejaksaan, program kemanusiaan turut pula dimasukkan.

“Semua anggota kami merupakan jurnalis yang meliput berita di pengadilan dan kejaksaan. Di dalam program kerja kita, juga disisipkan program kemanusiaan. Ini bertujuan agar KOMPAK menjadi salah satu komunitas wartawan yang peduli dengan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa KOMPAK juga diharapkan menjadi pelopor bagi Kelompok Kerja (Pokja) di Instansi lainnya.

“Kami berharap program kerja yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi percontohan bagi Pokja lainnya. Sekaligus juga menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Kita tunjukkan bahwa profesi jurnalis juga bisa berempati kepada masyarakat,” tandasnya. ***

Roberto Akui Telah Dipukuli Dan Diperas Didalam Sel Tahanan

Terdakwa Roberto Agustinus saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara pembelian Mobil bodong (tidak ada suratnya) yang membelit terdakwa Roberto Agustinus dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dalam keterangan terdakwa dimuka sidang menyapaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp.100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada uang cuma Rp.5 juta aja. Kemudian istri saya datang ke Polres, permintaannya berubah menjadi Rp.30 juta.

Tidak sampai disitu Dramanya masih berlanjut, dimana terdakwa (Roberto) mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lain dengan alsaan membayar uang keamaan dan uang kamar.

“Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp.7 juta oleh Napi lain,” beber Roberto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Josef Wade menjelaskan terkait uang-uang itu, memang benar tapi, belum sempat masuk. Namun hal itu membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

“kliennya sebagai korban,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapo dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.  Ti0

Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

JPU Nanik Prihandini menunjukan barang bukti yang disita oleh petugas di hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak ada yang  keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan isi dari saksi penangakap.

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan inforamasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas ketarangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur serta saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.

“Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim dan  Terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menayakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini?” saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya,” kata Solikin.

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0