Suasana sidang pembacaan eksepsi di ruang Tirta 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit terdakwa Muhammad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Hakim
Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) disampaikan oleh Rizal Fadjrin menjelaskan, bahwa berdasarkan Analisis Yudis kami, Surat dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHP dan keliru dalam mendakwa orang (error in pesonal) serta Surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Kamis (20/07/2023).
“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, dengan Menerima dan mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Yusron untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.” Kata Rizal dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa Akhmad Yusron, Rizal Fadjrin disingung terkait dakwaan JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang keliru mendakwa orang. “Karana sudah jelas klien kami (Yusron) tidak tahu apa-apa. Karana yang mefasilitasi semuanya adalah Muhammad Afandi dan Bagus.” Kata Rizal selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhmmad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54 gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tok
:-