Timur Pos

Miris Ivan Kristanto Dilaporkan Adik kandunganya, Terkait Kosmetik-Skincare Diadili Di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Kristanto Disidangakan di ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Kristanto dilaporkan oleh adik kandungnya Nadia Dwi Kristanto ke Polisi hingga berujung ke Meja Hijau. Sang adik tak terima nama dan penjualan kosmetik hingga skincare yang dimiliki dijual tanpa seizinnya. Kamis (03/08/2023).

Keduanya sempat tinggal di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. Namun, kini justru sebaliknya.

Dalam fakta persidangan, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya.

Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. 2 tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut wanita yang memiliki 1 buah hati itu, Ivan merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

“Malam itu ruko saya digrenda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri,” papar dia.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

“16 September 2019 saya tanya ivan pas lagi di luar pulau, ‘Kamu kok pergi-pergi (rekreasi) terus? Kok gak bilang aku dulu? gak pulang? ngapain aja?’. Lalu dia bilang ngurusin uang perusahaan, untuk aset. Pas saya minta laporan keuangan, kemudian hilang sampai sekarang. Orangtua pernah mendamaikan, saudara-saudara juga, tapi tidak ada ujungnya. Dulu, sempat saya konsultasi ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual), lalu minta pembatalan di PN Surabaya tapi tidak jadi karena dikasih alamat palsu, bukan alamat yang sesuai, jadi suratnya gak sampai,” ungkap dia.

Namun, pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri.

“Karena mereknya didaftarkan dan dipasarkan oleh kakak saya yang mulia, nama tokonya saja juga masih dipakai pada 2018. Sebelumnya produksi di rumah sepupu saya, lalu setelah kejadian itu dipindah semua,” tegasnya.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal senada disampaikan oleh suaminya, Paul Sanjaya. Menurutnya, merk dan produk Natuna Essentials ini terdaftar dengan nama istrinya di tahun 2017.

“Saat itu terdaftar ada 5 merk, awal Januari 2022 saya baru tahu (merk dan produk Nadia dipalsukan), kita monitoring kegiatannya dan ambil data serta jejak digitalnya. Dari tulisan sudah tahu, lalu dari logo, dan sama-sama menggunakan nama Natuna, dalamnya itu kadang ada merk yang dia punya dan yang dibuat sendiri, tidak selalu sama,” ujarnya.

Paul memastikan, harga produk dan brand dari Ivan di pasaran lebih murah. Ia mengklaim, yang dipalsukan oleh Ivan hampir semua produk dan merek.

“Akhirnya saya buktikan sendiri, saat itu saya belinya saat bertahap, sebulan beli beberapa kali (untuk pembuktian), lalu akhirnya tahu kalau dia produksi lagi di beda tempat,” pungkasnya.

Namun, keterangan pasutri itu dibantah terdakwa Ivan Kristanto dalam sidang. Menurutnya, Nadia yang mengklaim perusahaan dan alat produksi milik perorangan itu tidak tepat. Ia mengklaim, Nadia bekerja di bawah naungan CV Syana Omnia dan mendapat gaji.

“Dia (Nadia) saya gaji, dia sebagai komisaris dan saya Direktur Utama. Untuk nadya, bilang orangtua pernah mendamaikan itu juga salah. padahal yang mendamaikan polisi, bukan orangtua kita,” tegasnya.

Lantas, Ivan menepis tudingan Paul perihal produksi dilakukan di tahun 2020. Menurutnya, yang benar adalah di tahun 2022. Tok

PT Bentang Mega Nusantara, Tidak Memiliki Izin Pengiriman Dan Penjualan BBM

JPU Estik Dilla Rahmawati membacakan Keterangan para saksi di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/08/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Dilla tidak bisa menghadirkan saksi anak Danurih dan Aghi Setiawan Tubagus, meskipun sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Sehingga JPU meminta untuk keterangan saksi dibacakan. Dikaranakan tidak ada keberatan sehingga sidang dilanjutkan pembacaan keterangan saksi oleh JPU

“Bahwa untuk saksi anak Danurih mengatakan pada pokoknya saksi telah diamakan oleh petugas saat mengakut BBM jenis Solar sebanyak 800 Kilo Litar mengunakan truk tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC. Saat itu mengambil di gudang daerah Solo untuk diantarkan ke Pelabuhan Nilam di Tanjung Perak Surabaya, untuk pengisihan kapal.” Kata JPU.

Lanjut pembacaan keterangan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang merupakan admin dari PT Bentang Mega Nusantara. Yang mana saksi mengatakan pada pokoknya, bahwa saksi diperintahkan terdakwa Chintya V Sondakh membuat surat kerjasama, Surat Purchase Order, mengirimkan surat jalan dan Delivery Order (DO) dan invoice.

“Selanjutnya saksi menyatakan, bahwa PT Bentang Mega Nusantara tidak mempuyai izin terkait pengiriman dan perdagaan BBM. Saksi memberikan keterangan tampa tekanan dan acaman,” tegas JPU Dilla.

Atas keterangan saksi, terdakwa Chintya menyatakan ada yang keberatan dimana, dari keterangan anak Danurih, saya tidak penah menghubunginya dan untuk keterangan saksi Agil bahwa kami sudah ada SIUP sudah ada izinya, untuk surat bill off lading tidak pernah memerintahkan saksi dan PT. Arinda Ananda Arsindo sudah ada izinnya.

 

Para terdakwa disidangkan secara online di PN Surabaya

“Sementara itu dulu Yang mulia, nanti sisanya di Pledoi,” kelit terdakwa Chintya melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara untuk terdakwa Yudha Dwi Raharjo beralasan tidak tahu mengenai surat izin dan Purchase Order. Sementara terdakwa Riky Pradana Surya Alamsyah tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Kasus Pembunuhan Terhadap Angelina, Diduga Sudah Direncanakan Dan Ada Pelaku Lainnya

Kuasa Hukum Korban saat mendatangi Malpolrestabes Surabaya 

Surabaya – Perkara kasus pembunuhan Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), pihak keluarga korban meminta perlindungan hukum kerena kami menilai ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Layanan Hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya)
Gianina Elizabeth S.H., MH mengatakan, pasca rekonstruksi pada 5 Juli 2023, diketahui banyak kejanggalan dari keterangan tersangka, dimana keterangannya selalu berubah-ubah.

Kami ingin membela hak-hak korban adik selaku korban, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai Pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan Pasal 340 nya.

Sebelumnya, dari keterangan tersangka Rochmad Bagus Apryatna awalnya mengaku membunuh secara spontanitas, namun setelah pelaku mengaku membunuh korban dikos.

Ada beberapa hal kejanggalan serta keterangan tersangka bahwa Rochmad mengaku mengangkat koper yang didalamnya berisi tubuh korban dengan berat 70 kg dan belum lagi dengan berat lainya.

“Apakah mungkin pelaku bisa mengangkat koper tersebut sendirian dari lantai dua kamarkos ke bawah dengan anak tangga yang sempit,” terang Gianina Elizabeth.

Lanjut Gianina kejanggalan lain, setelah membunuh korban, mobil langsung dikuasai dan dijual, bahkan plat nomer mobil sudah disiapkan oleh tersangka sebelumnya. Kemudian STNK korban juga hilang 1 Minggu sebelum hilangnya korban, ternyata diketahui dicuri oleh tersangka dan sudah merencakan pembunuhan ini dengan maksud menguasai kendaraan korban.

“Kita menduga adanya indikasi korban dibunuh dengan cara direncanakan oleh tersangka serta ada keterlibatan pelaku lain yang turut serta membantunya, oleh karena itu kedatangan kita ke Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan gelar perkara ulang,” ujar Gianina Elizabeth, Rabu (02/08/2023).

Gianina juga berharap adanya perubahan penerapan pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP.

Diketahui sebelumya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kronologi dugaan pembunuhan terhadap Angelina Natania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 7 Juni 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal ketika ibu korban mengadu anaknya sudah tidak pulang selama dua hari, pada hari Jumat 5 Mei 2023 lalu.

“Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, saat pers rilis baru-baru ini. Tok

Perkara Korupsi DAK Tahun 2018 Akan Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Saiful dan Eny Rhosidah mengunakan rompi oren saat digelandang petugas menuju Rutan

 

Surabaya, Timurpos.co.id -Saiful Rachman, mantan kepala dinas pendidikan Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar. Rabu (02/08/2023).

Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin (2/8). Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,” kata Windhu saat dikonfirmasi kemarin.

Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. “Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. ***

Perkara Narkotika Yang Melibatkan Para Penegak Hukum Akan Segera Disidangkan

Ilustrasi (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima tersangka kasus narkotika berbahaya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah LN (Polisi), WN, DM, DE dan SI (pengacara). satu persatu dari para tersangka dibekuk setelah kasus tersebut dikembangkan.

Kepastian segera diadilinya kelima tersangka tersebut disampaikan oleh Kanit II Subdit I Ditreskoba Polda Jatim, Riyanto SH., MH. Menurut polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

“Sudah lengkap. Sekitar dua tiga Minggu yang lalu dilakukan tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa. Siap untuk disidang,” tutur AKP Riyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (31/07/2023) lalu.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, dari keterangan narasumber yang tidak mau dionlinekan petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan pertama kali terhadap SI pada 6 April 2023.

Saat dilakukan pengembangan, SI mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka DE dan DM. Diduga, kedua tersangka berprofesi sebagai Cepu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Akhirnya muncul nama seorang anggota polisi aktif yaitu LN serta tersangka lainnya yaitu WN. Tok

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat diperiksa oleh Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Selundupkan Solar Subsidi, Bos PT Bentang Mega Nusantara Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh saat mendengarkan dakwaan secara online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (31/07/2023).

Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Dilla.

Jadwal Sidang di SIIP PN Surabaya

Ia menambahkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya. Tok

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok

Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar Rp 600 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditranfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

“Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karana tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet’ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim,” kata Ramli yang merupakan Pimpinana terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, berapa kisaranya. ” benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya,” jelas Ramli dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milaaran.

“Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik,” beber Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok