Timur Pos

Media Gathering Di Surya Hotel Prigen Jelang Pilkada Serentak 2024 Jadi Agenda Rutin KPU Sidoarjo

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan media gathering. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Sidoarjo dengan awak media, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wartawan mengenai tahapan, prosedur, dan aturan yang berlaku selama masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Selain itu, media gathering tersebut juga menjadi wadah untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik terkait Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan tersebut, KPU Sidoarjo berharap bisa mengoptimalkan peran media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, sekaligus menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan bebas dari hoaks serta informasi yang menyesatkan. Terang Fauzan Adhim Ketua KPU kabupaten Sidoarjo saat membuka acara media gathering di Surya Hotel Prigen, Pasuruan, Jawa timur. Jum’at (15/11/2024).

Fauzan Adhim juga menekankan pentingnya peran media dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, bertanggung jawab, dan bebas dari berita hoaks. Media memiliki peran strategis dalam mengedukasi publik tentang tahapan dan prosedur Pemilu, serta dalam mengawasi jalannya proses demokrasi agar berjalan dengan transparan dan adil.

“Era digital tantangan untuk menghadirkan informasi yang benar dan menghindari penyebaran disinformasi semakin besar, sehingga kolaborasi yang baik antara KPU dan awak media sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang kredibel dan aman,”Tegasnya.

Kegiatan media gathering tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun media online. Forum diskusi yang diadakan antara media, wartawan, dan KPU Kabupaten Sidoarjo menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat selama proses Pemilu Kepala Daerah 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Sidoarjo, M. Yasin, mengatakan

“Dukungan media bisa jadi komposisi yang selaras dengan KPU serta lebih mudah meminimalisir penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Media memiliki peran vital dalam menyebarluaskan informasi yang jelas dan akurat tentang tahapan pemilu, sehingga masyarakat dapat memahami proses yang sedang berjalan dan merasa lebih percaya diri untuk berpartisipasi. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga lebih aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024”, tutup Yasin dipenghujung acara. Carlo

Usman Wibisono Menang Kasasi: Akan Gugat Dan Lapor Balik, Pelaku Kriminalisasi Terkait Uang Arisan

Surabaya, Timurpos.co.id – Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A. akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat Kasasi.

Sebelumnya, Usman Wibisono harus rela dikriminalisasi, duduk di kursi pesakitan hingga divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) akibat mengkritisi penggunaan uang arisan milik Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto, dengan nilai mencapai miliaran rupiah oleh segelintir oknum Pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.

Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Hal ini diungkap oleh Abdul Wahab, Penasihat Hukum (PH)-nya Usman Wibisono sewaktu ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2024).

“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” beber Wahab, panggilan karibnya.

Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.

Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu.

“Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor Putusan Kasasi 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dalam Amar Putusan Kasasi dengan Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum ini diantaranya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dua , Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono ( ALM ) tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.

Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman Wibisiono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada saat Persidangan Usman Wibisono didakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jangan kuatir, saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina pada sidang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Hingga Berita ini diberitahukan Pihak Terkait yang akan dilaporkan balik belum di konfirmasi. TOK

Cekik Security, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

Terdakwa Toni Sutikno Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Toni Sutikno (56) warga Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Benny Saputro mengakibatkan luka memar dan luka lecet di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa Toni Sutikno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,”kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyapaikan bahwa, terkait tuntutan tersebut, Apakah terdakwa mengajukan pembelaan baik secara tertulis atau secara lisan.

“Saya serahkan kepada pengacara Yang Mulia,”ucap Toni dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara itu, Pengacara Terdakwa Toni Sutikno, Syahril mengatakan bahwa,terdakwa Toni Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.

“Karena dalam dakwaan terdakwa mencekik korban. Namun kenyataannya pada bukti JPU dengan bukti yang kami ajukan tidak bersesuaian. Intinya saya minta dibebaskan,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar merupakan security di Perumahan Darmo Hill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill Nomor 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. Nomor 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut dan dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.

Kemudian saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro sebagai Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmo Hill.

Benny Saputro, datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa. Namun terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Darmo Hill tersebut. Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP. Namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut, namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali dengan menggunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa.

“Namun setelah terlepas terdakwa masuk ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi,”pungkasnya. TOK

Awasi Jalannya Pemerintahan, Jika Ada Gratifikasi, Pungli Serta Tindakan Mencurigakan Segera Laporkan Kepada Penegak Hukum

Sidoarjo timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 Desember 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”, Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menggelar serangkaian acara yang meriah.

Rangkaian acara Hakordia 2024 ini diawali dengan senam bersama dan teatrikal oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo (15/11). Acara dihadiri oleh Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati dan seluruh jajaran OPD dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Peserta senam menunjukkan antusiasme yang luar biasa, dengan memenuhi lapangan Alun-alun Kabupaten Sidoarjo. Menciptakan suasana meriah yang menjadi gambaran nyata semangat bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pada kegiatan ini, Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori dalam sambutannya menggaris bawahi bahwa acara ini bukan sekedar peringatan, melainkan bentuk tekad dalam memperjuangkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Hari anti korupsi sedunia bukan hanya sekedar peringatan saja, melainkan komitmen untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk tindakan yang mencederai nilai kejujuran dan keadilan. Dan ini merupakan tanggung jawab kita semua termasuk semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Kita harus menjadikan anti korupsi sebagai budaya di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan dalam kehidupan kita masing-masing. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab kita semua.

“Budaya anti korupsi harus kita terapkan di semua pekerjaan kita dan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Mari bersama-sama saling mengawasi jalannya pemerintahan, jika ada tindakan gratifikasi, pungutan liar, serta tindakan yang mencurigakan segera laporkan kepada penegak hukum karena hal tersebut dapat menghambat pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat”, tutur Pjs. Bupati Sidoarjo.

Dalam kesempatan yang sama, Andjar Surjadianto, selaku Inspektur Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan harapannya terhadap Hakordia tahun 2024 yang mengusung tema ” Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju ” dapat menjadi tonggak penting untuk memperkuat semangat dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. carlo

Tim Juri IGA 2024 Cek Kesesuaian Dua Inovasi Milik Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu nominasi peraih penghargaan Kabupaten Terinovatif pada ajang IGA (Innovative Government Award) Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri RI 2024. Dua inovasi Kabupaten Sidoarjo telah dipilih dalam penilaian IGA 2024. Inovasi tersebut yakni aplikasi Kopi Pahit (Kompilasi Inovasi Porong Cegah dan Atasi Stunting) dan inovasi program Sido Resik (Sidoarjo Revitalisasi Fungsi Kali).

Dua inovasi itu menjadi inovasi unggulan digital dan non digital milik Kabupaten Sidoarjo. Inovasi Kopi Pahit sendiri menjadi salah satu instrument penting bagi upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan inovasi program Sido Resik merupakan trobosan dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan terutama kebersihan dan fungsi sungai.

Pagi tadi, tim penilai IGA 2024 dari Kementerian Dalam Negeri melakukan visitasi ke Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (14/11). Mereka ingin meninjau langsung dua inovasi unggulan Kabupaten Sidoarjo tersebut. Kunjungan tim penilai IGA 2024 diterima Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori di pendopo Delta Wibawa. Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati dan beberapa kepala OPD Sidoarjo juga ikut menyambut tim penilai IGA 2024 yang dipimpin Drs. Awan Yanuarko, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya BSKDN Kemendagri.

Di pendopo Delta Wibawa, dipaparkan inovasi aplikasi Kopi Pahit. Setelah itu tim penilai IGA 2024 diajak meninjau langsung program Sido Resik di dua desa yang menjadi juara Sido Resik 2023. Pertama mereka mengunjungi Desa Sumorame Kecamatan Candi dengan Sido Resik Dermaga Sungai Cimorame. Setelah itu rombongan penilai menuju Sido Resik Kanal Mobel Desa Kedungcangkring Kecamatan Jabon yang kemarin berhasil menjadi juara pertama Sido Resik 2023.

Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori mengatakan Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak inovasi bagi perbaikan pelayanan publik. Dikatakannya dalam IGA 2024 tahun ini, Kabupaten Sidoarjo mengirimkan123 inovasi daerahnya. Ia bersyukur dari seratus inovasi, dua diantaranya masuk nominasi penilaian IGA 2024. Yakni inovasi Kopi Pahit dan inovasi program Sido Resik.

“Melalui proses yang panjang, akhirnya tim penilai datang ke Kabupaten Sidoarjo dalam rangka validasi lapangan,”ucapnya

Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya juga telah melakukan paparan secara Daring dihadapan tim panelis. Dikatakannya penilaian IGA 2024 menjadi motivasi Kabupaten Sidoarjo untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki komitmen yang tegas akan inovasi penyelenggara pemerintah daerah,”ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Juri Drs. Awan Yanuarko, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Madya BSKDN Kemendagri menyampaikan jika dalam kunjungannya ini yaitu menilai kembali bagaimana fakta dilapangan kesesuaian antara paparan dua inovasi unggulan yang telah disampaikan Bapak Pjs Bupati Muhammad Isa Anshori pada dua pekan lalu tepatnya di tanggal 29/10 disampaikan melalui zoom meeting dihadapan dewan juri dengan fakta yang ada dilapangan, disamping itu pada kesempatan ini akan berinteraksi langsung dengan inovator, bagaimana keterlibatan instansi atau masyarakat atas dua inovasi Sido Resik dan Kopi Pahit

“Jadi pada kesempatan ini nanti saya ingin tahu sejauh mana penerapan inovasi yang telah dipaparkan, selain itu juga kami ingin melihat bagaimana dampak dan manfaat dari dua inovasi unggulan yang disampaikan kepada masyarakat”, katanya. carlo

Sidoarjo Sabet Terbaik 3 Kategori Inovation Academy 2024 Di Penutupan PKN Tk.II Angkatan XXVI BPSDM Jatim

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sidoarjo dalam program “Kerja Kolaborasi” meraih penghargaan Terbaik 3 Kategori Inovasi Pemerintah Kabupaten Kota Inovation Academy 2024 yang diselenggarakan oleh LAN RI (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia) melalui BPSDM Jatim. Penghargaan tersebut dilaksanakan pada acara penutupan pelatihan kepemimpinan Nasional tingkat XXVI tahun 2024 di Gedung BPSDM Jatim, Kamis (14/11/2024)

Penghargaan diterima langsung oleh Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Sidoarjo selaku Inovator Inovation Academy Sidoarjo, Arif Mulyono. Jumlah peserta sebanyak 60 peserta yang berasal dari 26 Kab/Kota luar Prov. Jatim, 7 Instansi/Provinsi Jatim dan 27 Kab/Kota Provinsi Jatim.

Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori menyatakan penghargaan ini merupakan bentuk dedikasi Pemkab Sidoarjo dalam menciptakan inovasi untuk kepentingan bersama.

“Penghargaan ini adalah wujud dari dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan masyarakat dalam menciptakan inovasi yang relevan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan bersama. Kami berterima kasih kepada LAN RI atas apresiasi ini, yang sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan dengan komitmen yang kuat kami akan terus mendorong terciptanya inovasi di berbagai,”Ujarnya.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq mengucapkan selamat kepada 59 peserta yang telah dinyatakan lulus PKN TK II Angkatan XXVI dan 1 peserta ditunda kelulusannya. Selain itu, untuk menentukan kelulusan peserta, ada rapat kelulusan sampai tiga tahap sehingga ini menunjukan PKN TK II di Jatim menunjukan keseriusannya sangat nyata.

“Pemantauan dari penyelenggara terhadap peserta dilakukan secara holistik karena secara gradual LAN RI juga menerapkan pola evaluasi yang semakin berkembang,”Tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad Taufiq mengatakan semoga dengan kelulusan ini dapat berdampak positif untuk setiap wilayahnya masing-masing dan tidak berhenti sampai saat ini saja.

“Semoga semua yang lulus dapat menjadi pemimpin perubahan. Bahwa kita semua ini adalah unjung tombak keberhasilan dalam transformasi tata kelola yang sangat dibutuhkan untuk menjadi keberhasilan pembangunan di wilayah masing-masing,” Ucap Plt. Kepala LAN RI. Carlo

Ivan Sugianto Diciduk Polisi Saat Di Bandara Juanda

Pelaku Ivan Sugianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi akhirnya menangkap Ivan Sugianto, pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong. Ia ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta Kamis (14/11/2024) sore.

Penangkapan terhadap Ivan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat berada di Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan, penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Sekitar pukul 16.00 WIb, saudara I (Ivan Sugianto) ditangkap di Dandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. kemarin ada 8 saksi, saat ini magrib sudah 11 saksi,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” tegasnya.

Diketahui, sebuah video yang berisi tentang percek cok an antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral dimedia sosial (Medsos). Mirisnya, dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Video yang menghebohkan itu salah satunya diunggah oleh akun X @PaltiWest2024. Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan bilang bahwa siswa SMA tersebut meminta maaf.

“Ya ini minta maaf,” ucap perempuan tersebut.

Lalu pria berkemeja putih meminta siswa SMA itu bersujud dengan nada suara keras dan memintanya menggonggong seperti anjing.

“Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong,” teriaknya.

Ketika siswa SMA menuruti permintaan pria berkemeja putih dengan berlutut, pria lain yang diduga sang ayah yang ada di sampingnya berusaha mencegahnya. Sang pria berkemeja putih itu tampak semakin emosi menanggapi tindakan pria yang diduga ayah dari anak SMA itu.

“Sudah pa!, biarin,” ujar suara perempuan itu menimpali sang suami.

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.

Tak terima dengan kejadian itu, ayah dari siswa SMA Cita Hati lalu mendatangi sekolah SMA Gloria 2 Surabaya. Hingga akhirnya, terjadi kejadian seperti yang tergambarkan dalam video yang viral ini.

Pria yang terekam menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing itu diketahui berinisial IS. Ia disebut-sebut sebagai salah seorang pengusaha hiburan malam yang ada di Surabaya. Selain videonya yang viral, juga beredar foto IS yang tengah berpose dengan seorang pejabat TNI.

Foto yang salah satunya diunggah di X oleh akun @Opposisi6869 ini terlihat IS berkemeja putih tengah berfoto bareng dengan seorang perwira TNI. Dua orang di depan IS juga ada seorang anggota TNI berpangkat bintara dan seorang pria berkemeja putih. Keempat orang itu tampak berpose dalam sebuah mobil. M12

Lepas Dari Tuntutan JPU Farida Hariani, Hakim Vonis Bebas Sugeng

Terdakwa Sugeng di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugeng (60) warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara pemalsuan surat ahli waris dari orang tuanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan Pidana. Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu Achmad di ruang Cakra di PN Surabaya, Kamis,(14/11/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Farida Hariani menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Farida.

Sebelumnya JPU Farida Hariani menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan Majelis Hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim.

“Kami sinalir pada tahun 1978 ada uang negara untuk membeli tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya yang saat itu diwakili oleh Walikota. Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut. Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,”pungkasnya.

Berdasarkan Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa SUGENG pada tanggal 7 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Notaris AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH.MKN Ruko Ngaglik 2 Stand 4 Jl. Kusuma Bangsa No.144 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya dari BAMBANG WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT. Sinar Galaxy sesuai adanya surat-surat berupa Akta Perjanjian No. 151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya, Berita Acara Serah Terima No.593/4510/402.1.04/98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Ex. Tanah Bratang Binangun dll, Kondisi fisik tanahnya sekarang ini yang sebagian berupa tanah kosong kavlingan dan sebagian berupa jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah dan Fisik tanahnya sebelum tahun 1975 dikuasai oleh para pemilik asal / petani kemudian sejak 1975 sampai dengan tahun 1981 dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy kemudian sejak tahun 1981 sampai sekarang ini dikuasai oleh saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H dan para pemilik tanah kavlingan antara lain ALEXANDER ARIF, S.H (pemilik 2 (dua) kavling) dan SIE PROBO WAHYUDI (pemilik 4 (empat) kavling) dengan cara dipasang patok beton, tanah dengan alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan luas 4.145 m2 merupakan satu bagian dari total luas + 65.310 m2 yang telah di beli dan dibayar lunas sebesar Rp.163.275.000, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya.

Bahwa PT. Sinar Galaxy memperoleh tanahnya dengan cara membeli dari para petani sesuai adanya bukti peralihan hak dari para petani atau pemilik tanah kepada PT. Sinar Galaxy yang terjadi pada tahun 1975 sesuai adanya bukti kwitansi, surat kuasa dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para petani/pemilik asal tanahnya.

Bukti bahwa tanah SHM No.71 sudah dijual oleh orang tua terdakwa SUGENG yang bernama ATMINAH BOK MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy yaitu :

Kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdri. ATMINAH tertanggal 30-9-1975
Surat Kuasa dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. AGUS WIJAYA/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. Harjudi/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 11 Desember 1992
Bahwa selama fisik tanahnya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy, PT. Sinar Galaxy tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak lain selain kepada saksi Dr. H. UDIN, SH.MH.

Bahwa pada tahun 1998 di Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto Surabaya, saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. telah menerima asli dokumen-dokumen yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya sesuai adanya Berita Acara Serah Terima No.: 593 / 4510 / 402.1.04 / 98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun kemudian saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. menjual tanahnya kepada para pemilik tanah kaplingan, kemudian seluruh asli dokumennya antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah diberikan kepada N.G. YUDARA, S.H. Notaris di Surabaya sesuai adanya Tanda Terima tertanggal 05 Pebruari 2002 untuk diajukan pengurusan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004, brangkas yang berisi asli dokumen-dokumen penting dan surat-surat yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan yang tersimpan di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya telah hilang karena dicuri kemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004 selanjutnya N.G. YUDARA, S.H. memblokir SHM No. : 69, 70, 71 dan & 72 Kel. Kalijudan di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada Januari 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. mengetahui telah dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya antara terdakwa SUGENG selaku penjual dengan saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO selaku pembeli atas tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalij udan, selanjutnya saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. 2 (dua) kali menelepon saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO dan menjelaskan bahwa terdakwa SUGENG tidak memiliki hak selaku penjual karena tanahnya sebelumnya oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy kemudian oleh PT. Sinar Galaxy dijual kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan pada tanggal 10 Oktober 2004 telah hilang karena dicuri orang di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H. Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya kemudian dilaporkan di Polsek Gubeng

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. dan saksi SIE PROBO WAHYUDI menjelaskan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. bahwa beberapa orang telah memasang patok dan banner dilokasi tanah miliknya dengan menunjukkan foto-foto dan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik para ahli waris para petani yang tidak pernah dijual kepada siapapun serta terdakwa SUGENG selaku ahli waris ATMINAH BOK MUDJIONO (alm) telah menjual tanah kepada saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO melalui Notaris Surabaya AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn.

Bahwa para ahli waris antara lain terdakwa SUGENG tidak memiliki hak lagi atas tanahnya karena oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy pada th. 1975 dan yang mengurus proses sertifikat hak milik di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah PT. Sinar Galaxy bukan para petani sehingga semua asli SHM dan asli Petok D saat itu semuanya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy yang kemudian semuanya diserahkan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selanjutnya diserahkan kepada Notaris Surabaya N.G. YUDARA, S.H. untuk diurus proses sertifikat di BPN Kantor Kota Surabaya tetapi dikemudian hari diketahui bahwa asli surat-suratnya telah hilang dicuri.

Bahwa kepalsuan dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya, yaitu terdakwa SUGENG bertindak untuk dan atas nama ahli waris ATMINAH dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan sedangkan sebenarnya tanahnya telah dijual oleh ATMINAH B. MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy, harga pasaran tanahnya pada th. 2014 sebesar sekitar Rp. 4.000.000, @ m2 tetapi ditransaksikan hanya @ m2 sebesar Rp. 1.600.000, sehingga harga jual belinya dibawah harga pasaran, pada Pasal 2 huruf b dan d, terdakwa SUGENG menjelaskan bahwa tanahnya adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain sedangkan sebenarnya tanahnya adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kavlingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah, pada Pasal 4, dijelaskan bahwa SHM No. 71 Kel. Kalijudan masih dalam pengecekan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yangkemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004

Bahwa terdakwa SUGENG telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000, dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka/ tanda jadi dari saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut sebagai kwitansinya

Bahwa akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya mengakibatkan saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan para pemilik tanah kavlingan dirugikan oleh terdakwa SUGENG karena telah melakukan jual tanah miliknya sehingga proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. TOK

Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Saksi Penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanudin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan Handphome milik terdakwa. Dari HP tersebut dikembangakan kemudian petugas melakukan penggeledahan Jalan Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik (520 butir ribu pil Carnophen) dan pil LL sebanyak 5,7 butir).

Disingung oleh Majelis Hakim dari mana terdakwa mendapatkan barang tersebut. “Barang tersebut didapatkan dari Wildan (masih buron) dengan cara diranjau di daerah Kertajaya.” Kata saksi penangkap di Hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali atas pentunjuk dari Wildan (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari Wildan.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Samsul, menayakan terkait apakah terdakwa menegetahui isi dalam kadus itu Narkoba dan apakah upah sebesar Rp 10 juta itu sudah diterima oleh terdakwa.” Untuk isinya Narkoba terdakwa mengetahui, kalau upaya sudah diterima saya lupa,” saut saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan ada yang tidak benar,” keberatan Yang Mulia. Ada yang tidak benar,” ujar terdakwa Yasin melalui sambungan Video Call.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa, nanti ada bagian sendiri (pemeriksaan terdakwa).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa Muhammad Yasin telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah Wildan yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Perlu diperhatikan bahwa, Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil karnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin, 20 Mei 2024, lalu.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK

Sidoarjo Sabet Nominasi ‘Menuju Informatif’ Di Penghargaan Komisi Informasi Award 2024

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupate (Pemkab) Sidoarjo meraih penghargaan Kategori “Menuju Informatif” ajang Komisi Informasi (KI) Awards 2024, Dalam ajang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini diselenggarakan oleh KI Jawa Timur, dihadiri oleh seluruh Pimpinan Badan Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pimpinan Badan Publik Pemerintahan Kabupaten / Kota se-Jawa Timur, yang dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Forkopimda, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, ini menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi di wilayah Jawa Timur.

Pjs Bupati Sidoarjo M. Isa Anshori menerima penghargaan langsung pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Jatim, yang dilaksanakan Rabu malam (13/11) di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya.

Rasa bangga hingga ucapan terima kasih disampaikan oleh Pjs Bupati Sidoarjo kepada Sekda Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama yang telah memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat dalam mendukung IKIP secara terstruktur dan masif untuk terus ditingkatkan kedepannya.

“Ini adalah hasil kerja luar biasa PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo, kecamatan ,kelurahan dan Desa yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat,” ungkap Isa

Adhy Karyono, Pj Gubernur Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi.

“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di setiap daerah,” ujar Adhy.

Pjs Bupati Isa Anshori berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD pada lingkup Pemkab Sidoarjo untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik di tahun kedepanya untuk meraih Informatif.

“Pada 2024 ini Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih Kategori Menuju Informatif dengan Nilai 87,27 . Artinya, tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan prestasi tersebut. Sehingga komitmen dan sinergi dalam layanan keterbukaan informasi publik ini harus terus dimaksimalkan,” terangnya

Ia juga menyebut keterbukaan informasi publik dimaknai bukan hanya menjalankan aturan saja. Akan tetapi juga sebagai strategi dalam menyukseskan program pemerintah, meningkatkan indeks demokrasi, dan memberikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Harapannya indeks keterbukaan informasi publik Pemkab Sidoarjo terus meningkat, sehingga akan selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Carlo)