Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan yang merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) sebesar Rp. 7.470.000.000 oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/02/2022).
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena Terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,”kata Hakim Suparno di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Mendengar Putusan tersebut sontak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,”ya saya terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Gayung bersambut JPU Lujeng Andayani juga menerima putusan Majelis Hakim.
Perlu diketahui PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang merupakan langganan Plat merah.
Publik masih belum tahu adanya Bus Tahanan Kejaksaan Sumbangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, senilai Rp 1.359.000.000, diduga bekas.
Dua bus tahanan yang disumbang yakni Nopol L-8035-SP dan L-7566-NP. Sayangnya, diketahui dari Samsat salah satunya bukan produk tahun 2017, namun buatan tahun 2003. Padahal, dalam dokumen pengadaan Nomor: 027/18853/ULP/2017, dijelaskan barang yang dibeli dalam keadaan 100 persen baru.
Bus tahanan L- 8035 SP yang digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terindikasi disulap. Mulai dari cat, roda, bangku, sirine semua terlihat baru. Namun, sesuai data Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jika diperhatikan secara teliti mobil tahanan merek Isuzu model Bestel Wagon warna hijau type NHR55 ternyata dibuat tahun 2003.
Menjelang akhir tahun 2017, Pemkot Surabaya melalui APBD menganggarkan dan menyumbang dua mobil tahanan ke Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Pengadaan dua bus atau mobil tahanan dengan kode lelang nomor 6890010 diikuti 31 peserta dan dimenangkan oleh CV. Mitra Sukses Mandiri (MSM), dengan harga penawaran Rp 1.359.000.000.
Meski CV. MSM terpilih menjadi pemenang, bus tahanan dengan kelengkapan canggih RIG lengkap antena dan GPS Tracker, disubkan atau dikerjakan oleh Karoseri Gajah Mada Abdi.
Dan Sekarang Direktur PT.Gajah Mada Abdi,Budi Kurniawan berulah lagi dengan tidak membayar Kekurangan 70 Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 dari Pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (PPPA) yang Merugikan Pihak PT.Tunas Mobilindo Perkasa TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)