Timurposjatim.com – Adi Purnomo diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran tipu Wirantono Wijaya sebesar Rp.4,4 miliar yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/02/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi yakni Winarko Wijaya, Pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.
Wirantono Wijaya mengatakan saat Itu Jonathan Tantana dulu lalu baru bertemu dengan Adi Purnomo untuk meminjamkan uang dan akan diberikan keuntungan sekitar 8 % dan akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan Sertifikat.Dan apabila tidak dibayarkan sertifikat itu akan di balik namakan.
“Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp.3 milaar dengan cara di transfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari bank Bokupin,”Kata Wiranto di hadapan Majelis Hakim.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim setelah uang diserahkan apakah sudah dikembalikan ada bagaimana tentang sertifikat tersebut dan berapa total kerugian.
“Sejak tahun 2019 hingga saat ini belum dikembalikan dan saat itu pernah menagih tapi cuma hanya janji-janji saja dan untuk sertifikat itu memang ada atas nama George Harianto tapi untuk balik namanya tidak ada.Dan setelah dicek surat-suratnya ternyata palsu.Kalau total kerugian bersama keuntungan sekitar Rp.4,4 miliar yang Mulia,”beber Pelapor Wirantono.
Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pegawai Bank Bukopin Anteiez Zachqibta yang pada intinya bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif merupakan bukan produk dari Bank Bukopin.”itu bukan produk Bank Bukopin,”beber saksi pegawai Bank Bukopin.
Kemudian George Harianto yang merupakan Pemilik Sertifikat mengatakan Pada intinya tidak kenal dengan terdakwa maupun Winartono.Dan ia menjelaskan saat itu SHM No. 1333 ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Surabaya dan akta-aktanya menggunakan jasa Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn.
“Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun terkait sertifikat tersebut,”kata George Harianto.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.
Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)